Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG
Teks Saat Ini
(1) Usaha dan/atau Kegiatan Pertambakan Udang yang telah beroperasi:
a. dengan nilai Baku Mutu Air Limbah yang lebih longgar, wajib menyesuaikan dengan nilai Baku Mutu Air Limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. wajib melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
