Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha dan/atau Kegiatan Pertambakan Udang yang telah beroperasi: a. dengan nilai Baku Mutu Air Limbah yang lebih longgar, wajib menyesuaikan dengan nilai Baku Mutu Air Limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan b. wajib melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda