Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar Menteri, gubernur, bupati/wali kota untuk:
a. melakukan pembinaan penerapan Baku Mutu Air Limbah Pertambakan Udang kepada penanggung jawab Pertambakan Udang; dan
b. mengambil tindakan untuk pengendalian pencemaran Badan Air atau laut.
Koreksi Anda
