Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Pertambakan Udang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib melaporkan hasil pemantauan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. debit Air Limbah Pertambakan Udang secara harian;
b. hasil pemantauan Air Limbah Pertambakan Udang;
c. hasil pemantauan mutu Badan Air permukaan atau mutu laut;
d. penghitungan beban Air Limbah Pertambakan Udang; dan
e. jumlah pakan, obat-obatan, dan bahan kimia lainnya yang digunakan.
(3) Laporan wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Laporan hasil pemantauan disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
