Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Pertambakan Udang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib melakukan pemantauan: a. Air Limbah; dan b. mutu Badan Air permukaan dan/atau mutu laut. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menggunakan metode pemantauan sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA; dan b. dilakukan oleh laboratorium yang sudah memiliki identitas registrasi dari Menteri. (3) Pemantauan Air Limbah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Siklus Produksi Tambak Udang. (4) Pemantauan mutu Badan Air permukaan atau mutu laut dilakukan dengan ketentuan: a. dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan; dan b. parameter yang dipantau sesuai dengan parameter Baku Mutu Air Limbah.
Koreksi Anda