Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal peserta Proper penilaian melebihi ketaatan: a. dikenakan sanksi administratif ketika proses pemeringkatan dimaksud Pasal 40 ayat (1) diberikan peringkat merah; atau b. dikenakan sanksi administratif dan telah mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif ketika proses pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), pemeringkatan Proper dilakukan sesuai dengan hasil pemeringkatan akhir.
Koreksi Anda