Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai Proper menyusun pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c berdasarkan hasil penilaian yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).
(2) Hasil pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada sekretariat Proper untuk dilakukan kompilasi berdasarkan:
a. kategori pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2); dan
b. hasil penilaian tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
(3) Hasil pemeringkatan akhir yang sudah dilakukan kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. tim teknis Proper; dan
b. dewan pertimbangan Proper.
Koreksi Anda
