Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai Proper menyusun pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c berdasarkan hasil penilaian yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). (2) Hasil pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada sekretariat Proper untuk dilakukan kompilasi berdasarkan: a. kategori pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2); dan b. hasil penilaian tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). (3) Hasil pemeringkatan akhir yang sudah dilakukan kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. tim teknis Proper; dan b. dewan pertimbangan Proper.
Koreksi Anda