Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeringkatan kinerja Peserta Proper yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang undangan, dilakukan berdasarkan hasil penilaian yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29. (2) Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kategori: a. hijau, untuk hasil penilaian tahap II yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b; dan b. emas, untuk hasil penilaian tahap III yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (3) Dalam hal hasil penilaian tahap II berada di bawah 25 (dua puluh lima) persentil, Peserta Proper kembali ke peringkat biru.
Koreksi Anda