Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penilaian tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap kandidat Proper emas dengan ketentuan:
a. hasil penilaian tahap II lebih besar dari 75 (tujuh puluh lima) persentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c;
b. memperoleh peringkat hijau 2 (dua) tahun berturut- turut atau peringkat emas periode penilaian tahun sebelumnya;
c. memiliki program ekoinovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b angka 5;
d. memiliki program unggulan inovasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b angka 6; dan
e. menjalankan prinsip kepemimpinan hijau (green leadership) sebagaimana Pasal 17 ayat (2) huruf b angka 7.
(2) Penilaian terhadap program ekoinovasi dan program unggulan inovasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d dilakukan berdasarkan laporan pelaksanaan program unggulan tersebut.
(3) Penilaian kepemimpinan hijau (green leadership) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan laporan dan presentasi oleh pimpinan tertinggi perusahaan.
Koreksi Anda
