Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penilaian tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap:
a. DRKPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) huruf a; dan
b. laporan pelaksanaan kegiatan kriteria yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) huruf b untuk penerapan kriteria sistem manajemen lingkungan.
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. DRKPL lebih besar dari nilai rata-rata seluruh calon kandidat Proper hijau; dan
b. laporan penerapan kriteria sistem manajemen lingkungan lebih besar dari 60 (enam puluh), ketua tim teknis Proper MENETAPKAN kandidat Proper hijau.
(3) Kandidat Proper hijau sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diklasifikasikan berdasarkan:
a. karakteristik kegiatan atau proses dan/atau jasa yang dilakukan; dan/atau
b. dampak lingkungan yang dihasilkan.
Koreksi Anda
