Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Dokumen Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilakukan melalui evaluasi dokumen dan/atau verifikasi lapangan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tahap I;
b. tahap II; dan
c. tahap III.
Koreksi Anda
