Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Dokumen Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilakukan melalui evaluasi dokumen dan/atau verifikasi lapangan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tahap I; b. tahap II; dan c. tahap III.
Koreksi Anda