Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Ketua tim teknis Proper mengumumkan Peserta Proper yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sebagai calon kandidat Proper hijau.
(2) Calon kandidat Proper hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan Dokumen Hijau melalui Simpel, untuk dilakukan penilaian.
(3) Dokumen Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. DRKPL; dan
b. laporan pelaksanaan kegiatan kriteria yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b.
Koreksi Anda
