Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim teknis Proper melakukan evaluasi hasil pemeringkatan akhir Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kebenaran hasil pemeringkatan sesuai dengan kriteria Proper. (3) Hasil pemeringkatan akhir yang sudah dievaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri/Kepala setelah mendapatkan pertimbangan dari dewan pertimbangan Proper. (4) Pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda