Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Dalam hal Peserta Proper:
a. dikenakan sanksi administratif ketika proses pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diberikan peringkat merah; atau
b. dikenakan sanksi administratif dan telah mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif ketika proses pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), pemeringkatan Proper dilakukan sesuai dengan hasil pemeringkatan akhir.
Koreksi Anda
