Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai Proper memberikan tanggapan atas sanggahan dan klarifikasi yang disampaikan oleh Peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk berita acara sanggahan dan klarifikasi.
(3) Format berita acara sanggahan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
