Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Proper berhak melakukan sanggahan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b atas hasil pemeringkatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dalam periode waktu yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (2) Sanggahan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim penilai Proper melalui Simpel dengan disertai data pendukung.
Koreksi Anda