Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pemeringkatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kategori:
a. biru, untuk Peserta Proper yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. merah, untuk Peserta Proper yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. hitam, untuk Peserta Proper yang melakukan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
(3) Hasil pemeringkatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada sekretariat Proper untuk dilakukan kompilasi berdasarkan bidang penilaian:
a. Persetujuan Lingkungan;
b. Pengendalian Pencemaran Air;
c. pemeliharaan Sumber Air;
d. Pengendalian Pencemaran Udara;
e. Pengelolaan Limbah B3;
f. Pengelolaan Limbah nonB3;
g. Pengelolaan B3;
h. Pengendalian Kerusakan Lahan;
i. Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut;
j. Pengelolaan Sampah; dan/atau
k. Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil pemeringkatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Peserta Proper dalam bentuk dokumen hasil evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan.
(5) Format dokumen hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
