Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeringkatan kinerja Peserta Proper dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan tahapan: a. pemeringkatan sementara; b. sanggahan dan klarifikasi; dan c. pemeringkatan akhir.
Koreksi Anda