Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Pemeringkatan kinerja Peserta Proper dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan tahapan:
a. pemeringkatan sementara;
b. sanggahan dan klarifikasi; dan
c. pemeringkatan akhir.
Koreksi Anda
