Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian kinerja Peserta Proper dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 dituangkan dalam bentuk berita acara penilaian.
(2) Format berita acara penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
