Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Tata cara penilaian kinerja Peserta Proper dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
