Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja Peserta Proper dengan cara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penilaian ketaatan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 1 meliputi aspek:
1. kebenaran atas kepemilikan dokumen Persetujuan Lingkungan; dan
2. kebenaran atas laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan,
b. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 2 meliputi aspek:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. kebenaran dokumen kepemilikan dan keberlakuan izin pengelolaan Air Limbah dan/atau Persetujuan Teknis dan SLO pemenuhan baku mutu Air Limbah;
3. kebenaran atas laporan pemenuhan ketentuan dalam izin pengelolaan Air Limbah dan/atau Persetujuan Teknis dan SLO pemenuhan baku mutu Air Limbah;
4. kebenaran atas dokumen kompetensi Pengendalian Pencemaran Air; dan
5. kebenaran ketentuan teknis yang dipersyaratkan,
c. untuk penilaian ketaatan di bidang pemeliharaan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 3 meliputi aspek:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam izin pengambilan air permukaan/air tanah;
3. kebenaran peta zona pemanfaatan;
4. kebenaran dokumen kajian daerah pemanfaatan;
5. kepemilikan sumur pantau;
6. pelaksanaan program konservasi air;
7. pengukuran muka air dan debit;
8. kesesuaian pemeliharaan Sumber Air dengan prosedur operasi standar perawatan Sumber Air; dan
9. pemantauan dan pelaporan,
d. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 4 meliputi aspek:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan dan/atau Persetujuan Teknis dan SLO;
2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam baku mutu Emisi;
3. pemantauan sumber dan parameter Emisi;
4. pemantauan kebisingan;
5. pemantauan kebauan;
6. pemantauan kualitas udara ambien;
7. kebenaran atas kompetensi Pengendalian Pencemaran Udara; dan/atau
8. ketentuan teknis yang dipersyaratkan,
e. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 5 meliputi aspek:
1. kebenaran terhadap data Limbah B3;
2. kebenaran terhadap kepemilikan dan keberlakuan perizinan, rincian teknis, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO dalam pengelolaan Limbah B3;
3. kebenaran terhadap laporan pemenuhan ketentuan dalam perizinan, rincian teknis, dan/atau Persetujuan Teknis/SLO dalam Pengelolaan Limbah B3;
4. kebenaran terhadap pemenuhan ketentuan teknis perizinan/Persetujuan Teknis/SLO;
5. kebenaran terhadap kompetensi personil pengelolaan Limbah B3;
6. kebenaran terhadap sistem tanggap darurat Pengelolaan Limbah B3;
7. kebenaran terhadap Pengelolaan Limbah B3 lanjutan; dan
8. kebenaran terhadap pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup,
f. Untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 6 meliputi aspek:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam dokumen rincian teknis Pengelolaan Limbah nonB3 dan/atau keputusan penetapan pengecualian Limbah nonB3 khusus;
2. kebenaran terhadap data Limbah nonB3;
3. kebenaran terhadap pengelolaan Limbah nonB3 lanjutan; dan
4. kebenaran atas laporan ketentuan teknis dokumen rincian teknis pengelolaan Limbah nonB3 dan/atau keputusan penetapan pengecualian Limbah nonB3 khusus,
g. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 7 dilakukan terhadap:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan pengangkutan B3;
2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan penyimpanan B3;
3. kebenaran atas pemenuhan ketentuan pelaporan Pengelolaan B3; dan
4. kebenaran Pengelolaan B3 khusus PCBs yang meliputi dokumen:
a) kebenaran terhadap dokumen perencanaan pengelolaan PCBs;
b) kebenaran terhadap kegiatan pengurangan PCBs;
c) kebenaran terhadap penyimpanan PCBs;
d) kebenaran terhadap bukti pengolahan PCBs; dan e) kebenaran terhadap dokumen pelaporan PCBs,
h. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 8 dilakukan terhadap:
1. kebenaran atas laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. kebenaran laporan terkait dalam Pengendalian Kerusakan Lahan untuk kegiatan pertambangan khususnya aspek:
a) kesesuaian bukaan tambang dengan perizinan dan/atau persetujuan;
b) keanekaragaman hayati;
c) lahan bekas tambang terlantar;
d) pengelolaan aliran air permukaan;
e) pengelolaan tanah pucuk dan/atau bahan tambang di stockpile;
f) pengendalian erosi dan longsor lahan;
g) pengelolaan batuan potensi pencemar;
h) perlindungan Sumber Air; dan i) keberhasilan kegiatan revegetasi;
3. kebenaran laporan terkait dalam Pengendalian Kerusakan Lahan pada kegiatan untuk Produksi Biomassa:
a) kebenaran laporan terkait ketentuan dalam kriteria baku kerusakan tanah untuk Produksi Biomassa; dan/atau b) kebenaran laporan pengelolaan kawasan konservasi bernilai tinggi (high conservation value) dan/atau sempadan badan air,
i. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 9 dilakukan terhadap:
1. kebenaran atas laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam dokumen inventarisasi karakteristik Ekosistem Gambut;
3. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut;
4. kebenaran atas laporan kegiatan pemulihan fungsi hidrologis Ekosistem Gambut;
5. kebenaran atas laporan kegiatan pemulihan vegetasi Ekosistem Gambut;
6. kebenaran atas laporan pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan
7. kebenaran atas laporan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut di sekitar areal Usaha dan/atau Kegiatan,
j. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf a angka 10 meliputi aspek:
1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. kebenaran atas pelaksanaan kegiatan pengurangan Sampah; dan
3. kebenaran atas pelaksanaan kegiatan penanganan Sampah,
k. untuk penilaian ketaatan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 11 meliputi aspek:
1. kebenaran atas kepemilikan dokumen Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. kebenaran atas masa berlaku dokumen Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kompetensi Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah dan penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air.
(3) Kompetensi Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
(4) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2, angka 3, dan angka 4 berlaku untuk kegiatan dumping (pembuangan) Limbah B3.
(5) Kompetensi Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional Pengelolaan Limbah B3.
Koreksi Anda
