Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja Peserta Proper dengan cara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penilaian ketaatan di bidang Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 1 meliputi aspek:
1. kepemilikan dokumen Persetujuan Lingkungan;
dan
2. laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan,
b. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 2 meliputi aspek:
1. laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. dokumen kepemilikan dan keberlakuan izin pengelolaan Air Limbah dan/atau Persetujuan Teknis dan SLO pemenuhan baku mutu Air Limbah;
3. laporan pemenuhan ketentuan dalam izin pengelolaan Air Limbah dan/atau Persetujuan Teknis dan SLO pemenuhan baku mutu Air Limbah;
4. dokumen yang menerangkan kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Air; dan
5. dokumen ketentuan teknis yang dipersyaratkan,
c. untuk penilaian ketaatan di bidang Pemeliharaan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 3 dilakukan terhadap:
1. laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. laporan pemenuhan ketentuan dalam izin pengambilan air permukaan/air tanah;
3. dokumen yang menerangkan kepemilikan peta zona pemanfaatan;
4. dokumen kajian daerah pemanfaatan;
5. dokumen yang menerangkan kepemilikan sumur pantau;
6. laporan pelaksanaan program konservasi air;
7. laporan pemantauan dan pelaporan;
8. laporan pengukuran muka air dan debit; dan
9. laporan mengenai kesesuaian Pemeliharaan Sumber Air dengan prosedur operasi standar perawatan sumber air,
d. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 4 meliputi aspek:
1. laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan dan/atau Persetujuan Teknis dan SLO;
2. laporan kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam baku mutu Emisi;
3. laporan pemantauan sumber dan parameter Emisi;
4. laporan pemantauan kebisingan;
5. laporan pemantauan kebauan;
6. laporan pemantauan kualitas udara ambien;
7. dokumen yang menerangkan kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Udara;
dan/atau
8. dokumen ketentuan teknis yang dipersyaratkan,
e. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 5 dilakukan terhadap:
1. data Limbah B3;
2. kepemilikan dan keberlakuan perizinan, rincian teknis, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO dalam Pengelolaan Limbah B3;
3. laporan pemenuhan ketentuan dalam perizinan, rincian teknis, dan/atau Persetujuan Teknis/SLO dalam Pengelolaan Limbah B3;
4. pemenuhan ketentuan teknis perizinan, rincian teknis, dan/atau Persetujuan Teknis/SLO dalam Pengelolaan Limbah B3;
5. dokumen yang menerangkan kompetensi personel Pengelolaan Limbah B3;
6. dokumen yang menerangkan sistem tanggap darurat Pengelolaan Limbah B3;
7. pengelolaan Limbah B3 lanjutan; dan
8. pemulihan fungsi lingkungan hidup,
f. untuk penilaian ketaatan di bidang pengelolaan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 6 dilakukan terhadap:
1. Persetujuan Lingkungan yang memuat:
a) dokumen rincian teknis pengelolaan Limbah nonB3; dan/atau b) Keputusan penetapan pengecualian Limbah nonB3 khusus.
2. Data Limbah nonB3;
3. Pengelolaan Limbah nonB3 lanjutan; dan
4. Pemenuhan ketentuan teknis dokumen rincian teknis pengelolaan Limbah nonB3 dan/atau Keputusan penetapan pengecualian Limbah nonB3 khusus,
g. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 7 dilakukan terhadap:
1. laporan pemenuhan ketentuan pengangkutan B3;
2. laporan pemenuhan ketentuan penyimpanan B3;
3. laporan pemenuhan ketentuan pelaporan pengelolaan B3; dan
4. Pengelolaan B3 khusus PCBs meliputi dokumen:
a) perencanaan pengelolaan PCBs;
b) pengurangan PCBs;
c) penyimpanan PCBs;
d) pengolahan PCBs; dan e) pelaporan PCBs,
h. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 8 dilakukan terhadap:
1. laporan atas pelaksanaan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan,
2. laporan terkait dalam pengendalian kerusakan lahan untuk kegiatan pertambangan khususnya pada aspek:
a) kesesuaian bukaan tambang dengan perizinan dan/atau persetujuan;
b) keanekaragaman hayati;
c) lahan bekas tambang terlantar;
d) pengelolaan aliran air permukaan;
e) pengelolaan tanah pucuk dan/atau bahan tambang di stockpile;
f) pengendalian erosi dan longsor lahan;
g) pengelolaan batuan potensi pencemar;
h) perlindungan Sumber Air; dan i) keberhasilan kegiatan revegetasi,
3. laporan terkait dalam Pengendalian Kerusakan Lahan pada kegiatan untuk Produksi Biomassa yang meliputi:
a) laporan terkait ketentuan dalam kriteria baku kerusakan tanah untuk Produksi Biomassa; dan/atau
b) kebenaran laporan pengelolaan kawasan konservasi bernilai tinggi (high conservation value) dan/atau sempadan badan air,
i. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 9 dilakukan terhadap:
1. laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. dokumen inventarisasi karakteristik Ekosistem Gambut;
3. dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut;
4. laporan kegiatan pemulihan fungsi hidrologis Ekosistem Gambut;
5. laporan kegiatan pemulihan vegetasi Ekosistem Gambut;
6. laporan pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan
7. laporan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut di sekitar areal Usaha dan/atau Kegiatan,
j. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf a angka 10 meliputi aspek:
1. laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan;
2. laporan pelaksanaan kegiatan pengurangan Sampah; dan
3. laporan pelaksanaan kegiatan penanganan Sampah,
k. untuk penilaian ketaatan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 11 meliputi:
1. kepemilikan dokumen Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala sesuai ketentuan dengan peraturan perundang- undangan; dan
2. masa berlaku dokumen Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kompetensi Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah dan penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air.
(3) Kompetensi Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
(4) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2, angka 3, dan angka 4 berlaku untuk kegiatan dumping (pembuangan) Limbah B3.
(5) Kompetensi Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional Pengelolaan Limbah B3.
Koreksi Anda
