Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Penilaian kinerja Peserta Proper dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. tidak langsung, melalui evaluasi dokumen; dan/atau
b. langsung, melalui verifikasi lapangan.
Koreksi Anda
