Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian kinerja Peserta Proper dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. tidak langsung, melalui evaluasi dokumen; dan/atau b. langsung, melalui verifikasi lapangan.
Koreksi Anda