Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeringkatan kinerja Peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikelompokkan berdasarkan: a. kinerja dalam menaati ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. kinerja yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda