Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh tim penilai Proper dalam 1 (satu) periode penilaian yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(2) Penilaian Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kinerja Peserta Proper dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
1. Persetujuan Lingkungan;
2. Pengendalian Pencemaran Air;
3. pemeliharaan Sumber Air;
4. Pengendalian Pencemaran Udara;
5. Pengelolaan Limbah B3;
6. Pengelolaan Limbah nonB3;
7. Pengelolaan B3;
8. Pengendalian Kerusakan Lahan;
9. Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut;
10. Pengelolaan Sampah; dan/atau
11. Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. kinerja Peserta Proper yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
1. sistem manajemen lingkungan;
2. pelaksanaan penilaian daur hidup (life cycle assesment);
3. penerapan sistem manajemen lingkungan untuk pemanfaatan sumber daya pada bidang:
a) efisiensi energi;
b) penurunan Emisi;
c) efisiensi air dan penurunan beban Air Limbah;
d) pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3;
e) pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3;
f) Pengelolaan Sampah; dan g) perlindungan keanekaragaman hayati;
4. pemberdayaan masyarakat dan tanggap kebencanaan;
5. ekoinovasi;
6. inovasi sosial; dan
7. kepemimpinan hijau (green leadership).
(3) Penilaian kinerja terhadap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 10, dan angka 11 dilakukan terhadap semua jenis Usaha dan/atau Kegiatan.
(4) Penilaian kinerja bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memproduksi air minum dalam kemasan.
(5) Penilaian kinerja bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 8 dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pertambangan dan/atau kegiatan untuk Produksi Biomassa.
(6) Penilaian kinerja bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 9 dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di:
a. lahan Gambut dan telah diusahakan; dan
b. dalam Kesatuan Hidrologis Gambut.
(7) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 7 dilakukan terhadap semua jenis Usaha dan/atau Kegiatan.
(8) Penilaian kinerja yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 dilaksanakan melalui metode social return on investment (SROI).
Koreksi Anda
