Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh tim teknis Proper kepada Peserta Proper. (2) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. diseminasi informasi; b. konsultasi; dan/atau c. fasilitasi kolaborasi Peserta Proper.
Koreksi Anda