Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala MENETAPKAN Peserta Proper berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. rencana strategis Kementerian/BPLH; b. usulan dari unit kerja terkait di lingkungan Kementerian/BPLH; dan/atau c. usulan kementerian/lembaga. (3) Usaha dan/atau Kegiatan yang telah ditetapkan sebagai Peserta Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti penilaian. (4) Peserta Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam daftar: a. Peserta Proper yang dinilai oleh tim penilai Proper tingkat pusat; b. Peserta Proper yang dinilai oleh tim penilai Proper tingkat provinsi; dan c. Peserta Proper yang dinilai oleh tim penilai Proper tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda