Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penapisan Usaha dan/atau Kegiatan calon Peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan oleh tim teknis Proper.
(2) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Persetujuan Lingkungan, dan memenuhi kriteria:
a. hasil produknya untuk tujuan ekspor;
b. terdaftar dalam pasar bursa;
c. menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional; dan/atau
d. skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Koreksi Anda
