Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penapisan Usaha dan/atau Kegiatan calon Peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan oleh tim teknis Proper. (2) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Persetujuan Lingkungan, dan memenuhi kriteria: a. hasil produknya untuk tujuan ekspor; b. terdaftar dalam pasar bursa; c. menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional; dan/atau d. skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Koreksi Anda