Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan dan tugas tim penilai Proper tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan sekretariat Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Deputi.
(2) Keanggotaan tim penilai Proper tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari pimpinan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi.
(3) Keanggotaan tim penilai Proper tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari pimpinan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota.
Koreksi Anda
