Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. tim penilai Proper tingkat pusat, yang berasal dari unit kerja di lingkungan Kementerian/BPLH;
b. tim penilai Proper tingkat provinsi, yang berasal dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi;
dan
c. tim penilai Proper tingkat kabupaten/kota, yang berasal dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota.
(2) Tim penilai Proper tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. menilai kinerja Peserta Proper:
1. dalam menaati ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
b. melakukan pemeringkatan kinerja Peserta Proper dalam pengelolaan lingkungan hidup; dan
c. melakukan supervisi terhadap hasil pemeringkatan kinerja Peserta Proper yang dilaksanakan oleh tim penilai Proper tingkat provinsi dan tim penilai Proper tingkat kabupaten/kota.
(3) Tim penilai Proper tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menilai kinerja Peserta Proper yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melakukan pemeringkatan kinerja Peserta Proper dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Tim penilai Proper tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. menilai kinerja Peserta Proper dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melakukan pemeringkatan kinerja Peserta Proper dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
