Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim teknis Proper dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibantu oleh: a. tim penilai Proper; dan b. sekretariat Proper.
Koreksi Anda