Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Tim teknis Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. ketua, yang dijabat oleh Deputi;
b. wakil ketua, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3;
c. sekretaris, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
d. anggota, yang dijabat oleh:
1. pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3;
dan
3. pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan.
(2) Tim teknis Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan penapisan Usaha dan/atau Kegiatan Peserta Proper;
b. melakukan pembinaan pelaksanaan Proper;
c. melakukan supervisi hasil penilaian kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi Peserta Proper;
d. mengembangkan pelaksanaan kriteria dan mekanisme Proper;
e. melakukan evaluasi terhadap hasil pemeringkatan kinerja Peserta Proper; dan
f. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
