Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala membentuk pelaksana Proper. (2) Pelaksana Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dewan pertimbangan Proper; dan b. tim teknis Proper.
Koreksi Anda