Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Perencanaan terdiri atas:
a. pembentukan pelaksana Proper; dan
b. penapisan Usaha dan/atau Kegiatan peserta Proper.
Koreksi Anda
