Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PENILAIAN KINERJA PESERTA PROPER DALAM MENAATI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
I.
Ketentuan Umum A.
Aspek yang dinilai dalam kriteria pengelolaan lingkungan wajib, mencakup:
1. Persetujuan Lingkungan;
2. Pengendalian Pencemaran Air;
3. Pemeliharaan Sumber Air (khusus untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memproduksi air minum dalam kemasan);
4. Pengendalian Pencemaran Udara;
5. Pengelolaan Limbah B3;
6. Pengelolaan Limbah nonB3;
7. Pengelolaan B3;
8. Pengendalian Kerusakan Lahan (khusus untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pertambangan dan/atau kegiatan untuk Produksi Biomassa);
9. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (khusus untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di lahan Gambut dan telah diusahakan serta dalam Kesatuan Hidrologis Gambut);
10. Pengelolaan Sampah; dan/atau
11. Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
B.
Terhadap setiap kriteria penilaian tersebut di atas, Peserta Proper wajib melengkapi dengan salinan:
1. Penilaian Persetujuan Lingkungan harus dilengkapi dengan salinan dokumen:
a) keputusan izin lingkungan/Persetujuan Lingkungan;
b) dokumen lingkungan yang menjadi dasar penerbitan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan;
c) laporan pelaksanaan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan berupa laporan pelaksanaan RKL-RPL/UKL-UPL/SPPL; dan d) tanda terima elektronik (TTE).
2. Penilaian Pengendalian Pencemaran Air harus dilengkapi dengan salinan dokumen:
a) izin/Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu Air Limbah;
b) SLO pemenuhan baku mutu Air Limbah;
c) lokasi dan titik koordinat pemantauan Air Limbah, Badan Air atau Laut, Tanah, dan Air Tanah;
d) bukti pelaporan ke instansi terkait;
e) bukti pelaporan ke Kementerian/BPLH melalui Simpel;
f) data produksi bulanan;
g) bukti pemenuhan ketentuan kewajiban dalam Persetujuan Teknis dan/atau SLO antara lain:
1) sertifikat hasil uji Air Limbah, Badan Air atau Laut, Tanah, dan Air Tanah;
2) catatan (logbook) pemantauan parameter harian selama periode penilaian Proper;
3) data pemantauan ketinggian lumpur pada kegiatan pemanfaatan air limbah.
h) bukti ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam izin;
i) bukti pelaporan kondisi tidak normal;
j) bukti kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Air; dan k) bukti telah melakukan integrasi pemantauan air secara terus- menerus melalui Sistem Pemantauan Air Limbah Secara Kontinu dalam Jaringan (Sparing);
3. Penilaian Pemeliharaan Sumber Air harus dilengkapi dengan salinan dokumen:
a) izin pengambilan air permukaan/air tanah;
b) peta zona/areal pemanfaatan;
c) kajian daerah pemanfaatan;
d) program konservasi air;
e) pemenuhan kewajiban izin pemanfaatan;
f) foto sumur pantau;
g) laporan pemantauan karakteristik sumber air;
h) data pengukuran muka air dan debit;
i) data debit pengambilan air;
j) foto flowmeter;
k) prosedur operasional standar perawatan sumber air; dan l) bukti perawatan sumber air sesuai dengan prosedur operasional standar;
4. Penilaian Pengendalian Pencemaran Udara harus dilengkapi dengan salinan dokumen:
a) standar teknis atau Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu Emisi;
b) SLO pemenuhan baku mutu Emisi;
c) tata letak (layout), titik koordinat dan foto sumber Emisi;
d) lokasi dan titik koordinat pemantauan ambien dan gangguan (kebisingan dan kebauan);
e) sertifikat hasil uji Emisi, ambien dan gangguan (kebisingan dan kebauan);
f) bukti pelaporan ke Kementerian/BPLH melalui Simpel;
g) catatan (logbook) waktu pengoperasian seluruh sumber Emisi selama periode penilaian Proper yang disahkan oleh penanggungjawab pengendalian pencemaran udara;
h) data laju alir setiap sumber Emisi;
i) perhitungan gas rumah kaca;
j) bukti ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan;
k) bukti pelaporan kondisi tidak normal;
l) bukti kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Udara; dan m) surat persetujuan telah melakukan integrasi pemantauan Emisi secara terus-menerus (CEMS) ke dalam Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinu (SISPEK);
5. Penilaian Pengelolaan Limbah B3 harus dilengkapi dengan salinan dokumen:
a) legalitas Pengelolaan Limbah B3:
1) izin/rincian teknis Penyimpanan Limbah B3;
2) izin/Persetujuan Teknis dan SLO Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan dan/atau Penimbunan Limbah B3;
3) persetujuan pemerintah melalui Persetujuan Teknis untuk kelayakan operasional kegiatan dumping (pembuangan) limbah ke laut; dan/atau b) data logbook Limbah B3;
c) bukti penyampaian laporan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan berupa TTE;
d) kontrak kerja sama antara penghasil dengan pengelola Limbah B3;
e) data dukung yang berhubungan dengan persyaratan teknis yang tertuang dalam izin/rincian teknis penyimpanan/ Persetujuan Teknis/SLO kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan dan/atau persetujuan pemerintah kegiatan dumping (pembuangan) limbah ke laut;
f) hasil uji laboratorium yang diwajibkan dalam Pengelolaan Limbah B3 antara lain:
1) Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP);
2) uji produk pemanfaatan Limbah B3;
3) uji emisi dan/atau uji air hasil olahan kegiatan pengolahan dan/atau pemanfaatan Limbah B3;
4) uji air lindi dan kualitas air sumur pantau kegiatan penimbunan Limbah B3;
5) uji kualitas lingkungan pada kegiatan dumping (pembuangan) limbah ke laut; dan/atau 6) uji lain yang dipersyaratkan dalam Persetujuan Teknis dan/atau SLO.
g) Pengelolaan Lanjut Limbah B3 1) Dilakukan oleh penghasil wajib memiliki:
a. izin/rincian teknis penyimpanan Limbah B3;
b. izin/Persetujuan Teknis dan SLO Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan
c. persetujuan pemerintah melalui Persetujuan Teknis terkait kelayakan operasional kegiatan dumping (pembuangan) limbah ke laut yang diterbitkan oleh Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
2) Dilakukan oleh jasa pemanfaat/pengolah/penimbunan Limbah B3 wajib memiliki:
a. izin/Persetujuan Teknis dan SLO yang diterbitkan oleh Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan
b. kerja sama dengan penghasil Limbah B3.
3) Dilakukan pengangkutan Limbah B3 oleh pengangkut Limbah B3, wajib memiliki:
a. surat rekomendasi pengangkutan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
b. izin pengangkutan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan; dan
c. kartu pengawasan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
4) Pengelolaan Limbah B3 oleh pengumpul Limbah B3, wajib memiliki:
a. izin/Persetujuan Teknis dan SLO dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
b. kontrak kerja sama dengan penghasil;
c. salinan izin/persetujuan teknis dan SLO pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun Limbah B3; dan
d. kontrak kerja sama antara pengumpul dengan pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun Limbah B3.
h) bukti kompetensi personil Pengelolaan Limbah B3;
i) pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 wajib memiliki:
1) dokumentasi kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3;
2) dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup (RPFLH) lahan terkontaminasi yang memuat jenis, jumlah/volume Limbah B3 yang sudah dikelola atau belum dikelola, metode dan waktu rencana pemulihan;
3) laporan perkembangan pemulihan lahan terkontaminasi yaitu jenis, jumlah/volume Limbah B3 yang sudah dikelola atau belum dikelola dan waktu pelaksanaan pemulihan;
4) data hasil analisa kualitas air sumur pantau, kualitas tanah di area bekas lahan terkontaminasi;
5) bukti pengelolaan lanjut Limbah B3 pada lahan terkontaminasi;
6) dokumen pengangkutan
berupa manifes elektronik (festronik) jika Limbah B3 hasil pemulihan diserahkan ke pihak ketiga;
7) dokumen yang menyatakan telah menyelesaikan kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi berupa Surat Status Pemulihan Lahan Terkontaminasi (SSPLT) dari instansi yang berwenang; dan/atau 8) dokumen penemenuhan kewajiban yang tercantum pada Surat Status Pemulihan Lahan Terkontaminasi.
6. Penilaian pengelolaan Limbah nonB3 harus dilengkapi dengan salinan dokumen:
a) dokumen rincian teknis untuk kegiatan penyimpanan, pemanfaatan dan/atau penimbunan;
b) surat penetapan Limbah nonB3 Khusus melalui keputusan Pengecualian Limbah B3;
c) data logbook Limbah nonB3;
d) bukti penyampaian laporan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berupa tanda terima elektronik;
e) data dukung dokumentasi berupa foto dan/atau gambar yang berhubungan dengan ketentuan teknis kegiatan penyimpanan, pemanfaatan, dan/atau penimbunan Limbah nonB3;
f) hasil uji laboratorium yang diwajibkan dalam pengelolaan Limbah nonB3 antara lain:
1) pemenuhan standar produk berupa Standar Nasional INDONESIA, Standar yang ditetapkan oleh pemerintah, dan/atau standar dari negara lain atau internasional yang telah tercantum dalam dokumen rincian teknis kegiatan pemanfaatan Limbah nonB3;
2) Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP);
3) uji emisi yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan Limbah nonB3;
4) uji air lindi dan kualitas air sumur pantau kegiatan Penimbunan Limbah nonB3;
5) Uji lain yang dipersyaratkan dalam dokumen rincian teknis.
g) Pengelolaan lanjut Limbah nonB3 antara lain:
1) Dilakukan oleh penghasil Limbah nonB3, wajib memiliki dokumen rincian teknis untuk kegiatan pemanfaatan dan penimbunan Limbah nonB3;
2) Dilakukan oleh pemanfaat langsung Limbah nonB3 yang tidak wajib memiliki Perizinan Berusaha, wajib memiliki:
a. Dokumen rincian teknis pemanfaatan Limbah nonB3 yang disusun oleh penghasil Limbah nonB3;
b. Kontrak kerja sama antara penghasil dan pemanfaat Limbah nonB3; dan
c. Berita Acara Perpindahan Limbah (BAPL) untuk setiap pengangkutan Limbah nonB3 yang dilakukan;
3) Dilakukan oleh pemanfaat langsung Limbah nonB3 yang wajib memiliki Perizinan Berusaha, wajib memiliki:
a. Dokumen rincian teknis pemanfaatan Limbah nonB3 yang disusun oleh pemanfaat langsung Limbah nonB3;
b. Kontrak kerja sama antara penghasil dan pemanfaat Limbah nonB3; dan
c. Berita Acara Perpindahan Limbah (BAPL) untuk setiap pengangkutan Limbah nonB3 yang dilakukan.
4) Dilakukan oleh pengelola Limbah B3, wajib memiliki:
a. Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan dan/atau penimbunan dari Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
b. Kontrak kerja sama antara penghasil dengan pemanfaatan dan/atau penimbun Limbah B3;
c. Berita Acara Perpindahan Limbah (BAPL) untuk setiap pengangkutan Limbah nonB3 yang dilakukan.
7. penilaian Pengelolaan B3 harus dilengkapi dengan salinan dokumen:
a) Pengelolaan B3 antara lain:
1) Pengangkutan B3 yang mencakup izin pengangkutan dan rekomendasi pengangkutan B3 beserta persyaratan teknisnya oleh pihak ketiga yang menjalin kerja sama;
2) Penyimpanan B3 mencakup tata kelola penyimpanan B3 yang mencakup ketentuan teknis penyimpanan B3;
3) Pelaporan Pengelolaan B3 mencakup pencatatan data Pengadaan B3 (B3 yang dihasilkan, B3 yang diimpor, dan B3 yang dibeli dalam negeri), Pengedaran B3, Pengangkutan B3, ekspor B3, Penyimpanan B3 dan Penggunaan B3/ Pemanfatan B3.
b) Pengelolaan B3 khusus PCBs antara lain:
1) dokumen perencanaan pengelolaan PCBs;
2) dokumen pengurangan PCBs;
3) dokumen penyimpanan PCBs;
4) dokumen pengolahan PCBs; dan 5) dokumen pelaporan PCBs;
8. Penilaian Pengendalian Kerusakan Lahan harus dilengkapi dengan salinan dokumen:
a. Kegiatan Pertambangan 1) Perizinan (Izin Usaha Pertambangan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan/atau Izin Perubahan Saluran);
2) peta rencana dan realisasi kegiatan penambangan;
3) data spasial realisasi kegiatan penambangan;
4) matrik rencana dan realisasi kegiatan pertambangan;
5) data penginderaan jauh wilayah konsensi tambang;
6) peta penampang melintang (cross section) yang telah mendapat persetujuan pihak manajemen;
7) rekomendasi dokumen studi kelayakan;
8) kajian geoteknik;
9) SOP pengukuran kestabilan lereng;
10) monitoring pergerakan tanah secara terus-menerus;
11) SOP pembentukan jenjang;
12) foto genangan;
13) hasil dan foto pengukuran power of Hydrogen (pH) genangan;
14) kajian batuan potensi pembentuk air asam tambang;
15) SOP penanganan batuan potensi pembentuk air asam tambang;
16) gambar teknik dan foto sarana sistem drainase;
17) gambar teknik dan foto terasering;
18) gambar teknik dan foto guludan;
19) gambar teknik dan foto tanaman penutup (cover cropping);
20) gambar teknik dan foto kolam penangkap sedimen (sediment trap);
21) tata letak (layout) peta tata air dari lokasi aktifitas ke kolam pengendapan (settling pond) atau Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL);
22) foto lereng;
23) peta lokasi ke sarana umum vital (SUTT atau SUTET, sekolah, rumah sakit, pasar, permukiman, dan lokasi aktivitas masyarakat lainnya);
24) lembar rekomendasi pada studi kelayakan atau Amdal yang menyatakan jarak lokasi ke sarana umum vital aman;
25) sistem tanggap darurat (sarana tanggap darurat dan SOP penanganan tanggap darurat); dan 26) kajian hidrogeologi;
b. Kegiatan Produksi Biomassa 1) data kondisi awal tanah yang berupa data tanah dan data kerusakan tanah;
2) data luas lahan, peta IUPHHK, peta IUP-B dan/atau HGU;
3) peta tanah dan peta kontur;
4) data dan informasi kawasan konservasi bernilai tinggi (high conservation value)/HCV;
5) data dan informasi badan air dan sempadan badan air meliputi:
(1) 500 m (lima ratus meter) dari tepi waduk atau danau;
(2) 200 m (dua ratus meter) dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
(3) 100 m (seratus meter) dari kiri kanan tepi sungai; atau
(4) 50 m (lima puluh meter) dari kiri kanan tepi anak sungai.
6) data potensi kerusakan tanah;
7) mitigasi pencegahan kerusakan tanah;
8) area contoh pemantauan tanah;
9) Laporan hasil pemantauan tanah;
10) Laporan hasil pemantauan HCV dan sempadan badan air;
9. Penilaian Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut harus dilengkapi dengan salinan dokumen:
a) Izin Usaha Perkebunan (IUP)/Hak Guna Usaha (HGU)/Izin Lokasi/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IUPHKK)/Rencana Kegiatan Usaha (RKUPHHK-HTI)/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) b) Dokumen Rencana Pemulihan yang meliputi:
1) Surat keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
2) Berita Acara hasil pembahasan pemulihan Ekosistem Gambut;
3) Dokumen perbaikan terhadap dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut berdasarkan berita acara hasil pembahasan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut;
4) dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang dilengkapi dengan usulan titik penaatan tinggi muka air tanah (manual dan data logger), stasiun pemantauan curah hujan, dan/atau rehabilitasi vegetasi, tetapi tidak sesuai dengan format dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut.
c) Laporan Hasil Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut;
d) Data Spasial Hasil Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut;
e) Peta Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut;
f) Laporan Pengukuran Tinggi Muka Air Tanah;
g) Data Curah Hujan;
h) Foto-foto Stasiun Pemantau Tinggi Muka Air Tanah;
i) Foto-foto Stasiun Pemantau Curah Hujan;
j) Laporan Kerusakan Alat;
k) Data Spasial Infrastruktur Pemulihan Fungsi Hidrologis seperti:
Zona Air, Peta Kanal, Sekat Kanal, Foto-Foto Sekat Kanal, Pintu Air, Foto-Foto Sekat Kanal, Infrastruktur Pembasahan Lainnya (Embung dan Gorong-gorong), Foto-Foto Sekat Kanal;
l) Laporan perbaikan dan pemeliharaan tata kelola air;
m) Laporan pembangunan infrastruktur pembasahan baru;
n) Laporan Pelaksanaan Vegetasi;
o) Laporan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla);
p) Laporan Kejadian Kebakaran;
q) Surat Pernyataan bermaterai oleh pimpinan Perusahaan yang menyatakan Tidak Terjadi kebakaran;
r) Laporan Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Sekitar Areal Usaha dan/atau kegiatan; dan/atau s) Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Hidrologis Gambut dan Pengendalian Karhutla di desa-desa yang berbatasan langsung dan/atau dipengaruhi secara langsung oleh usaha dan/atau kegiatan.
10. Penilaian Pengelolaan Sampah harus dilengkapi dengan salinan dokumen:
a) dokumen SOP pengelolaan Sampah;
b) dokumen program pengurangan Sampah;
c) dokumentasi kegiatan pengumpulan/pemanfaatan Sampah organik/anorganik yang dapat di daur ulang/guna ulang;
d) dokumentasi tempat/wadah Sampah terpilah pada masing- masing area;
e) dokumentasi tempat penampungan sementara (TPS) Sampah;
f) pencatatan/logbook pengangkutan Sampah;
g) dokumentasi kegiatan pengangkutan Sampah;
h) dokumen perjanjian kerja sama pengangkutan dan pengolahan Sampah;
i) rekapituliasi hasil pencatatan pengelolaan Sampah (neraca Sampah); dan j) bukti/tanda terima pelaporan pengelolaan Sampah dari instansi yang membidangi urusan lingkungan hidup.
11. Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menyampaikan dokumen Audit Lingkungan Hidup yang masih berlaku.
II.
Aspek Penilaian
A.
KRITERIA PERSETUJUAN LINGKUNGAN No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
1. Keputusan Izin Lingkungan/ Persetujuan Lingkungan Memiliki dan menyampaikan surat keputusan Izin Lingkungan/ Persetujuan Lingkungan Tidak menyampaikan surat keputusan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan Tidak Memiliki surat keputusan Izin Lingkungan/ Persetujuan Lingkungan
2. Dokumen Lingkungan Memiliki menyampaikan Dokumen Lingkungan Tidak menyampaikan dokumen lingkungan Tidak memiliki Dokumen Lingkungan
3. Laporan pelaksanaan Izin Lingkungan/ Persetujuan Lingkungan Menyampaikan laporan pelaksanaan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan Izin Lingkungan/ Persetujuan Lingkungan -
4. Tanda terima elektronik (TTE) Menyampaikan Tanda Terima Elektronik (TTE) sesuai dengan periode pelaporan Tidak menyampaikan Tanda Terima Elektronik (TTE) sesuai dengan periode pelaporan -
B.
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
5. Kompetensi Personil Memiliki personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Air.
Tidak memiliki personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Air.
Catatan Kriteria:
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
1. Personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Air dibuktikan dengan sertifikat Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air dan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dari Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sertifikasi profesi.
2. Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang seluruh Air Limbah diserahkan ke pihak ketiga atau dilakukan oleh pengolah Air Limbah di kawasan tidak diwajibkan memiliki personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Air dan dinyatakan taat apabila menyampaikan salinan kontrak kerja sama pengelolaan Air Limbah dengan pihak ketiga dan/atau pihak kawasan/estate regulation.
3. Usaha dan/atau kegiatan dinyatakan taat jika personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Air masih dalam proses sertifikasi dengan melampirkan bukti pendukung surat keterangan lulus uji kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah teregistrasi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
6. Ketaatan terhadap izin
a. Melakukan pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/ formasi tertentu atau pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah/formasi tertentu, dilengkapi dengan izin atau dalam proses perubahan Persetujuan Teknis;
b. Melakukan pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/ formasi tertentu atau pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah/formasi tertentu, dilengkapi dengan izin atau SLO.
c. Melakukan pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/ formasi tertentu atau pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah/formasi tertentu, sesuai dengan ketentuan dalam izin/persetujuan teknis.
a. Melakukan pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/formasi formasi tertentu atau pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi, tidak dilengkapi dengan izin;
b. Melakukan pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/formasi tertentu atau pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah/formasi tertentu berdasarkan Persetujuan Teknis dan tidak dilengkapi dengan SLO.
c. Melakukan pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/ formasi tertentu/atau pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah/formasi tertentu, tidak sesuai dengan ketentuan izin.
Catatan Kriteria:
1. Dalam melakukan penilaian ketaatan terhadap izin/Persetujuan Teknis pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/formasi tertentu atau pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah/formasi tertentu, ketentuannya harus mencakup:
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
a. Seluruh sumber air limbah baik dari proses produksi, utilitas, dan kegiatan domestik yang dilakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan.
b. seluruh saluran pembuangan Air Limbah baik dari proses produksi, utilitas, dan kegiatan domestik yang menuju lingkungan baik berupa outlet IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), saluran terbuka/tertutup, atau sumur injeksi; dan
c. seluruh titik penaatan Air Limbah yang akan dimanfaatkan, lokasi pemanfaatan, titik pantau air tanah dilahan pemanfaatan, dilahan kontrol, dan titik pantau tanah.
2. Masa berlaku izin, bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin yang berlaku setelah 2 Februari 2021 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan pengelolaan lingkungan.
3. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan telah memiliki Persetujuan Teknis namun:
a. belum memiliki Persetujuan Lingkungan saat masa uji coba instalasi pengolahan air limbah berakhir, dan/atau
b. melakukan perubahan teknis, dinyatakan taat dengan menyampaikan bukti:
a. kontrak kerja sama dengan pihak ketiga pengolah air limbah; atau
b. hasil uji laboratorium memenuhi baku mutu air limbah sesuai Persetujuan Teknis; dan
c. surat pernyataan dan dokumentasi tidak melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah ke lingkungan yang ditanda- tangani oleh pimpinan tertinggi di unit tersebut.
4. Izin/Persetujuan Teknis perubahan diperlakukan sebagai memiliki izin/Persetujuan Teknis, dengan ketentuan persyaratan izin/Persetujuan Teknis sudah lengkap secara administrasi dan teknis serta dilengkapi tanda terima dari instansi pemberi izin/Persetujuan Teknis dan dibuktikan dengan:
a. salinan surat permohonan Persetujuan Teknis;
b. salinan surat/dokumen yang menyatakan persyaratan administrasi permohonan izin/Persetujuan Teknis sudah lengkap (tanda bukti registrasi); dan
c. surat/dokumen yang menyatakan persyaratan teknis permohonan izin sudah lengkap, yang dibuktikan dengan:
1) salinan berita acara hasil pembahasan teknis permohonan izin/Persetujuan Teknis dan/atau salinan surat tindak lanjut berita acara pembahasan izin; dan 2) salinan berita acara hasil verifikasi lapangan permohonan izin/Persetujuan Teknis dan salinan surat tindak lanjut berita acara verifikasi lapangan bila dipersyaratkan.
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
5. Usaha dan/atau kegiatan yang sebelumnya belum memiliki izin pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/formasi tertentu atau pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah/formasi tertentu dan sedang melakukan proses permohonan Persetujuan Teknis dianggap tidak memiliki Persetujuan Teknis sampai dengan Persetujuan Teknis diterbitkan.
7. Ketaatan terhadap titik penaatan dan/atau titik pemantauan Pemantauan Manual:
Melakukan pemantauan terhadap seluruh titik penaatan dan/atau titik pemantauan secara manual sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam izin/Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundang-undangan (100%).
Pemantauan Manual:
Tidak melakukan pemantauan terhadap seluruh titik penaatandan/atau titik pemantauan secara manual sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam izin/Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundang-undangan (<100%).
Pemantauan Sparing:
Melakukan pemantauan terhadap titik penaatan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui Sparing bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Sparing (100%).
Pemantauan Sparing:
Tidak melakukan pemantauan terhadap titik penaatan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui Sparing bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Sparing (<100%).
Perhitungan Ketaatan:
1. Perhitungan ketaatan terhadap titik penaatan dan/atau titik pemantauan secara manual dilakukan dengan rumus:
Persentase ketaatan terhadap titik penaatan = (Jumlah titik penaatan dan/atau titik pemantauan yang dipantau secara manual dibagi dengan Jumlah titik penaatan dan/atau titik pemantauan wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Air) x 100%
2. Perhitungan ketaatan terhadap titik penaatan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui Sparing dilakukan dengan rumus:
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Persentase ketaatan terhadap titik penaatan = (Jumlah titik penaatan yang dipantau secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui Sparing dibagi dengan Jumlah titik penaatan wajib pantau secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui sparing sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Air) x 100%
3. Pemenuhan ketaatan dihitung berdasarkan persentase terendah yang diperoleh dari perhitungan ketaatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua).
Catatan Kriteria:
1. Kewajiban pemantauan titik penaatan dan/atau titik pemantauan yang wajib dipantau mengacu kepada izin/ Persetujuan Teknis/SLO pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/formasi tertentu atau pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah/formasi tertentu, Persetujuan Lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Air.
2. Titik penaatan dan/atau titik pemantauan yang wajib dipantau meliputi:
a. titik penaatan Air Limbah proses;
b. titik penaatan Air Limbah utilitas;
c. titik penaatan Air Limbah domestik; dan
d. titik pemantauan kualitas badan air/laut/tanah/air tanah.
3. Tingkat ketaatan dinyatakan 100% (seratus persen) tanpa dilakukan perhitungan ketaatan bagi:
a. Usaha dan/atau Kegiatan yang seluruh Air Limbah diserahkan ke pihak ketiga atau pengolah Air Limbah di kawasan, dibuktikan dengan kontrak kerjasama pengelolaan Air Limbah dengan pihak ketiga dan/atau pihak kawasan/estate regulation.
b. Industri/kegiatan yang seluruh Air Limbah digunakan ulang (3R), dibuktikan dengan:
1) Persetujuan Lingkungan menyatakan Industri tersebut menggunakan ulang (3R) Air Limbah (termasuk menyertakan neraca air);
dan/atau 2) surat keterangan dari dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa Air Limbahnya digunakan ulang (3R);
4. Kewajiban pemantauan titik penaatan melalui Sparing, meliputi:
a. Usaha dan/atau Kegiatan yang diwajibkan memasang dan mengoperasikan Sparing, yaitu:
1) Industri rayon;
2) Industri pulp dan/atau kertas;
3) Industri petrokimia hulu;
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 4) Industri oleokimia dasar;
5) Industri minyak sawit hanya diberlakukan untuk yang membuang Air Limbah ke badan air (tidak diberlakukan untuk Industri minyak sawit yang melakukan pengelolaan Air Limbah dengan aplikasi lahan);
6) pengolahan minyak dan gas bumi;
7) eksplorasi dan produksi minyak dan gas hanya diberlakukan untuk fasilitas darat (on shore) yang membuang Air Limbah ke badan air/laut (tidak diberlakukan untuk eksplorasi dan produksi minyak dan gas fasilitas darat (on shore) yang melakukan pengelolaan Air Limbah secara injeksi Air Limbah, dan eksplorasi dan produksi minyak dan gas fasilitas lepas pantai (off shore) yang membuang Air Limbah ke laut);
8) pertambangan emas dan tembaga;
9) pertambangan batubara;
10) Industri tekstil; dengan debit lebih besar atau sama dengan dari 1.000 m3/hari (seribu meter kubik per hari).
11) pertambangan nikel; dan 12) kawasan Industri;
b. bagi Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memiliki lebih dari 1 (satu) titik penaatan, pemantauan melalui Sparing dilakukan pada titik penaatan yang memiliki beban pencemaran terbesar atau sesuai yang ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan.
8. Ketaatan terhadap parameter Pemantauan Manual:
Melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter (bulanan dan harian) sesuai dengan ketentuan dalam izin/ Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundang-undangan (100%).
Pemantauan Manual:
Tidak melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter (bulanan dan harian) sesuai dengan ketentuan dalam izin/ Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundang-undangan (< 100%).
Pemantauan Sparing:
Melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter yang diwajibkan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui Sparing bagi Pemantauan Sparing:
Tidak melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter yang diwajibkan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui Sparing bagi Usaha
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Sparing (100%).
dan/atau Kegiatan yang wajib Sparing (<100%).
Perhitungan Ketaatan:
1. Perhitungan ketaatan berdasarkan hasil pemantauan secara manual dilakukan dengan rumus:
Persentase ketaatan terhadap parameter = (Jumlah parameter yang dipantau dibagi dengan Jumlah parameter wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Air) x 100%
2. Perhitungan ketaatan berdasarkan hasil pemantauan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui Sparing dilakukan dengan rumus:
Persentase ketaatan terhadap parameter = (Jumlah parameter yang dipantau dibagi dengan Jumlah parameter wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Air) x 100%
3. Pemenuhan ketaatan dihitung berdasarkan persentase terendah yang diperoleh dari perhitungan ketaaatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua).
Catatan Kriteria:
1. Kewajiban pemantauan parameter mengacu kepada:
a. izin pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/formasi secara injeksi/pemanfaatan Air Limbah ke tanah dan/atau Persetujuan Lingkungan; dan/atau
b. Peraturan perundang-undangan di bidang baku mutu Air Limbah (daerah atau nasional) tertentu, jika di dalam izin menyebutkan ketentuan mengenai kewajiban pemantauan merujuk kepada peraturan perundang-perundangan tersebut.
2. Jika di dalam perizinan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a hanya menyebutkan “kewajiban pemantauan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” atau kalimat lainnya yang setara, kewajiban pemantauan parameter mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur baku mutu Air Limbah yang paling ketat, yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah setempat.
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
3. Khusus usaha dan/atau kegiatan sawit yang melakukan pemanfaatan Air Limbah ke tanah untuk aplikasi lahan, parameter wajib pantau untuk Air Limbah yang di aplikasi harus termasuk Power of Hydrogen (pH) dan Biochemical Oxygen Demand (BOD).
4. Khusus usaha dan/atau kegiatan manufaktur, prasarana, dan jasa parameter total zat padat larut atau Total Dissolve Solid (TDS) tidak dipertimbangkan dalam penilaian untuk badan air penerima ke laut.
5. Khusus Industri pertambangan mangan, menggunakan baku mutu Air Limbah tambang nikel.
6. Pengukuran harian diwajibkan bagi:
a. kawasan Industri untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Chemical Oxygen Demand (COD), dan debit;
b. Industri pertambangan:
1) nikel untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), dan debit;
2) pertambangan lainnya untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), dan debit;
c. Industri petrokimia hulu untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Chemical Oxygen Demand (COD), dan debit;
d. Industri rayon untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Chemical Oxygen Demand (COD), dan debit
e. Industri oleokimia dasar untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Chemical Oxygen Demand (COD), dan debit;
f. Industri keramik untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), dan debit;
g. Industri agro untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), dan debit;
h. Industri minyak dan gas serta panas bumi untuk mengukur debit;
i. Industri pembangkit listrik tenaga termal untuk mengukur debit; dan
j. Industri lainnya melakukan pengukuran harian dengan parameter sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan.
7. Kewajiban pemantauan parameter air Limbah secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan diwajibkan bagi:
a. Industri rayon untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), dan debit;
b. Industri pulp dan/atau kertas untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), dan debit;
c. Industri petrokimia hulu untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), dan debit;
d. Industri oleokimia dasar untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), dan debit;
e. Industri minyak sawit untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), dan debit;
f. pengolahan minyak dan gas bumi untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Chemical Oxygen Demand (COD), Ammonia Nitrogen (NH3-N), dan debit;
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
g. eksplorasi dan produksi minyak dan gas untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Chemical Oxygen Demand (COD), Ammonia Nitrogen (NH3-N), dan debit;
h. pertambangan emas dan tembaga untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), dan debit;
i. pertambangan batubara untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), dan debit;
j. Industri tekstil dengan debit lebih besar atau sama dengan dari 1.000m3/hari (seribu meter kubik per hari) untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), Ammonia Nitrogen (NH3-N), dan debit;
k. pertambangan nikel untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), dan debit; dan
l. kawasan Industri untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), Ammonia Nitrogen (NH3-N), dan debit.
9. Ketaatan terhadap jumlah data tiap parameter yang dilaporkan Pemantauan manual
a. Melaporkan data pemantauan untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan dan/atau titik pemantauan sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan secara periodik (100%);
b. Melaporkan data perhitungan beban Air Limbah sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan secara periodik (100%).
Pemantauan manual:
a. Tidak melaporkan data pemantauan untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan dan/atau titik pemantauan sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan baku mutu Air Limbah secara periodik (< 100%);
b. Tidak melaporkan data perhitungan beban Air Limbah sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan secara periodik (100%).
Melaporkan data Palsu dan/atau menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pemantauan Sparing Melaporkan data pemantauan melalui Sparing untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memasang dan mengopera sikan Sparing secara periodik (100%).
Pemantauan Sparing Tidak melakukan data pemantauan melalui Sparing untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memasang dan mengoperasikan Sparing secara periodik (<100%).
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Perhitungan Ketaatan:
1. Perhitungan ketaaatan berdasarkan jumlah data tiap parameter yang dilaporkan di setiap titik penaatan secara manual dilakukan dengan rumus:
Persentase ketaatan terhadap data tiap parameter yang dilaporkan= (Jumlah data tiap parameter yang dilaporkan di setiap titik penaatan dan/atau titik pemantauan dibagi jumlah data tiap parameter yang wajib dipantau dan dilaporkan di setiap titik penaatan dan/atau titik pemantauan sesuai izin dan/atau peraturan perundang- undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Air) x 100%
2. Perhitungan ketaaatan berdasarkan jumlah data tiap parameter yang dilaporkan di setiap titik penaatan melalui Sparing dilakukan dengan rumus:
Persentase ketaatan terhadap data tiap parameter yang dilaporkan = (Jumlah data rata-rata harian valid tiap parameter yang dilaporkan di setiap titik penaatan dibagi jumlah data tiap parameter di setiap titik penaatan yang wajib dilaporkan sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Air) x 100%
3. Pemenuhan ketaatan dihitung berdasarkan persentase terendah yang diperoleh dari perhitungan ketaatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua).
Catatan Kriteria:
1. Kewajiban pelaporan secara periodik dilakukan selama periode penilaian Proper.
2. Kewajiban pelaporan data pemantauan secara manual tiap parameter di setiap titik penaatan dan/atau titik pemantauan mengacu kepada izin pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/formasi secara injeksi/pemanfaatan Air Limbah ke tanah/Persetujuan Lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang baku mutu Air Limbah.
3. Kewajiban pelaporan data pemantauan wajib dilengkapi dengan:
a. sertifikat hasil uji kualitas Air Limbah;
b. data produksi bulanan (riil) atau bahan baku; dan
c. data debit Air Limbah yang dibuang setiap bulan (berdasarkan akumulasi data debit harian).
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
4. Kewajiban pelaporan data pemantauan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui Sparing dilakukan dengan ketentuan wajib tersedia pelaporan data pemantauan pembuangan Air Limbah harian setiap bulan dengan validitas data berupa data harian yang diperoleh paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hasil pembacaan rata-rata tiap jam atau 20 (dua puluh) jam data pengukuran tiap hari.
5. Kewajiban pelaporan data pemantauan secara harian wajib dilengkapi dengan logbook pencatatan harian sesuai parameter yang diwajibkan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan.
6. Kewajiban pelaporan data perhitungan beban wajib bagi Industri yang memiliki baku mutu beban pencemaran sesuai dengan izin dan/atau peraturan perundang-undangan.
10. Ketaatan terhadap baku mutu.
Pemantauan manual
a. Data swapantau perusahaan Data hasil pemantauan bulanan dan harian yang dilaporkan memenuhi 100% (seratus persen) ketaatan baku mutu dalam periode penilaian untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan, sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam izin/Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundangan-undangan.
b. Data hasil pemantauan tim penilai Proper (data primer) semua parameter memenuhi 100% (seratus persen) ketaatan baku mutu sesuai dengan ketentuan dalam izin/Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundang- undangan.
Pemantauan manual
a. Data swapantau perusahaan Data hasil pemantauan bulanan dan harian yang dilaporkan memenuhi <100% (kurang dari seratus persen) ketaatan baku mutu dalam periode penilaian untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan, sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam izin/Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundang-undangan.
b. Data hasil pemantauan tim penilai Proper (data primer) terdapat paramater yang melebihi baku mutu sesuai dengan ketentuan dalam izin/Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundang-undangan.
Melampaui baku mutu ≥500% (lebih besar atau sama dengan lima ratus persen).
Pemantauan Sparing Pemantauan Sparing
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Data rata-rata harian hasil pemantauan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan, setiap bulan wajib memenuhi ≥95% ketaatan baku mutu sesuai dengan yang diwajibkan dalam ketentuan izin/Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundangan.
Data rata-rata harian hasil pemantauan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan, setiap bulan memenuhi <95% ketaatan baku mutu sesuai dengan yang diwajibkan dalam ketentuan izin/Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundang-undangan.
Perhitungan Ketaatan:
1. Perhitungan ketaatan terhadap baku mutu yang dilaporkan secara manual dilakukan dengan rumus:
Persentase ketaatan terhadap baku mutu= (Jumlah data tiap parameter yang dilaporkan dan memenuhi baku mutu di setiap titik penaatan dibagi jumlah data tiap parameter di setiap titik penaatan yang dilaporkan dan wajib memenuhi baku mutu sesuai dengan izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencamaran air) x 100%
2. Perhitungan ketaatan terhadap baku mutu yang dilaporkan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan dilakukan dengan rumus:
Persentase ketaatan terhadap baku mutu= (Jumlah data rata-rata harian valid tiap parameter yang dilaporkan dan memenuhi baku mutu di setiap titik penaatan dibagi jumlah data tiap parameter di setiap titik penaatan yang dilaporkan dan wajib memenuhi baku mutu sesuai dengan izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencamaran air) x 100%
3. Pemenuhan ketaatan dihitung berdasarkan persentase terendah yang diperoleh dari perhitungan persentase di setiap titik penaatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua).
Catatan Kriteria:
1. Pengambilan sampel Air Limbah oleh tim Proper dapat dilakukan diluar periode penilaian Proper sesuai dengan ketentuan peraturan bahwa setiap saat baku mutu Air Limbah tidak boleh dilampaui.
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
2. Perusahaan dapat melakukan pengambilan contoh yang terbelah (split sample) pada saat inspeksi Proper dan wajib membuat berita acara pengambilan contoh yang terbelah (split sample).
3. Khusus Industri tambang timah dengan menggunakan kapal keruk atau kapal hisap wajib memenuhi ≥95% baku mutu ketaatan untuk parameter Total Suspended Solid (TSS) dan kekeruhan di titik pemantauan sesuai dokumen Amdal atau Persetujuan Lingkungan selama periode penilaian.
11. Ketaatan terhadap ketentuan teknis
a. Memenuhi ketentuan teknis Pengendalian Pencemaran Air:
1) memenuhi ketentuan teknis saluran pembuangan Air Limbah:
a) melengkapi titik penaatan dengan nama dan titik koordinat;
b) memisahkan saluran Air Limbah dengan limpasan air hujan;
c) membuat saluran Air Limbah yang kedap air;
d) memasang alat ukur debit (contoh: Flowmeter, V- notch).
2) menggunakan jasa laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi (Menggunakan jasa laboratorium teregistrasi KLH/BPLH) 3) tidak melakukan pengenceran;
4) telah melakukan identifikasi seluruh jenis Air Limbah yang dihasilkan (limbah proses/air pendingin/Air Limbah drainase/Air Limbah
a. Tidak memenuhi ketentuan teknis Pengendalian Pencemaran Air:
1) tidak memenuhi salah satu ketentuan teknis saluran pembuangan Air Limbah;
2) tidak menggunakan jasa laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi;
3) melakukan pengenceran;
4) tidak melakukan identifikasi seluruh jenis Air Limbah yang dihasilkan (limbah proses/air pendingin/Air Limbah drainase/Air Limbah utilitas/limbah domestik, dan lainnya);
5) tidak melakukan identifikasi terhadap sumber Air Limbah, dan cara pengolahannya;
6) tidak memenuhi salah satu ketentuan teknis bagi Industri yang wajib Sparing;
7) tidak memenuhi salah satu ketentuan teknis bagi Industri sawit yang melakukan pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi lahan; dan
b. Tidak memenuhi sanksi administrasi sampai batas waktu yang ditentukan.
a. Melakukan pembuangan Air Limbah ke lingkungan tanpa pengolahan (by pass); dan/atau
b. Melakukan Pembuangan Air Limbah di luar lokasi yang tercantum dalam izin (by pass).
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam utilitas/limbah domestik, dan lainnya);
5) telah melakukan identifikasi terhadap sumber Air Limbah, dan cara pengolahannya;
6) Mencatat bahan baku dan produksi senyatanya harian;
7) Selain ketentuan angka 1 sampai dengan angka 6, bagi Industri wajib Sparing melaksanakan:
a) uji kelaikan secara periodik;
b) kalibrasi peralatan; dan c) ketentuan rentang pengukuran dan akurasi pengukuran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8) bagi Industri sawit yang melakukan pemanfaatan Air Limbah melalui aplikasi lahan harus memenuhi ketentuan teknis:
a) dilakukan pada lahan selain lahan gambut;
b) Dilakukan pada lahan dengan permeabilitas 1,5-15 cm/jam lahan pemanfaatan setiap tahun (sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam izin/Persetujuan Teknis).
c) tidak boleh dilaksanakan pada lahan dengan kedalaman air
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam tanah <2 meter (kurang dari dua meter);
d) tidak ada air larian (run off) yang masuk ke sungai;
e) tidak melakukan pengenceran Air Limbah yang dilakukan pemanfaatan;
f) tidak membuang Air Limbah pada tanah di luar lokasi yang ditetapkan dalam izin (by pass); dan g) tidak membuang Air Limbah ke sungai bila melebihi ketentuan yang berlaku; dan
b. memenuhi sanksi administrasi sampai batas waktu yang ditentukan.
Catatan Kriteria:
Usaha dan/atau kegiatan yang belum menggunakan jasa laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi dianggap taat jika:
1. wilayah operasional usaha dan/atau kegiatan belum memiliki laboratorium teregistrasi KLHK; dan
2. menyampaikan bukti surat keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten bahwa wilayah operasional usaha dan/atau kegiatan belum memiliki laboratorium teregistrasi KLHK.
C.
KRITERIA PEMELIHARAAN SUMBER AIR No Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
1. Kepemilikan terhadap izin Memiliki izin pengambilan air permukaan/air tanah sebagai bahan baku utama maupun bahan baku penolong dalam kegiatan produksi.
Tidak memiliki izin pengambilan air permukaan/air
No Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
tanah sebagai bahan baku utama maupun bahan baku penolong dalam kegiatan produksi.
2. Kepemilikan peta areal/zona pemanfaatan Memiliki peta areal/zona pemanfataan sumber daya air yang diizinkan untuk pengambilan air tanah (pemanfaatan sesuai dengan areal/zona pemanfaatan sumber daya air yang ditetapkan dan pelaksanaan pengambilan dan penggunaan air sesuai dengan alokasi dan penggunaan yang ditetapkan).
Tidak memiliki peta areal/zona pemanfataan sumber daya air yang diizinkan untuk pengambilan air tanah (pemanfaatan sesuai dengan areal/zona pemanfaatan sumber daya air yang ditetapkan dan pelaksanaan pengambilan dan penggunaan air sesuai dengan alokasi dan penggunaan yang ditetapkan).
Catatan kriteria:
Aspek kepemilikan peta area/zona pemanfaatan. Skala peta yang dimaksud berdasarkan luasan area total (lokasi perusahaan, zona pemanfaatan):
a. Luas area <1 Ha, Skala Peta 1: 250 s/d 1:500
b. Luas area 1-5 Ha, Skala Peta 1:500 s/d 1:1000
c. Luas area 5-20 Ha, Skala Peta 1: 1000 s/d 1:2000
d. Luas area >20 Ha, Skala Peta 1:2000 s/d 1:5000
3. Kepemilikan kajian daerah pemanfaatan Memiliki kajian tentang daerah tangkapan air (catchment area) bagi pengguna air permukaan, atau kajian tentang daerah imbuhan (recharge area) bagi pengguna air tanah.
Tidak memiliki kajian tentang daerah tangkapan air (catchment area) bagi pengguna air permukaan, atau kajian tentang daerah imbuhan (recharge area) bagi pengguna air tanah.
No Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Catatan kriteria:
Kajian daerah pemanfaatan meliputi :
a. studi detail kondisi hidrologi dan hidrogeologi sumber air yang memberikan informasi detil mengenai debit andalan (air permukaan), jenis akuifer, geometri akuifer, karakteristik hidrolika, neraca air, daerah imbuhan dan lepasan, pola aliran air tanah, dan karakteristik hidrogeokimia dengan skala peta 1:12.500 s/d 1: 50.000 ; dan
b. Informasi penyebaran daerah tangkapan air dan imbuhan air tanah dengan skala peta 1:12.500 s/d 1: 50.000.
4. Program Konservasi Air Melakukan program konservasi air sesuai dengan kajian perlindungan sumber daya air di daerah tangkapan (cathment area) atau daerah imbuhan (recharge area) berupa:
penghijauan (penanaman pohon)/pembuatan sumur resapan/pembuatan embung).
Tidak melakukan program konservasi air sesuai dengan kajian perlindungan sumber daya air di daerah tangkapan (cathment area) atau daerah imbuhan (recharge area) berupa: penghijauan (penanaman pohon)/pembuatan sumur resapan/ pembuatan embung).
5. Pemenuhan Ketentuan Izin
a. Melakukan pengambilan air permukaan/air tanah sesuai dengan ketentuan dalam izin; dan/atau
b. Melaporkan pelaksanaan ketentuan dalam izin.
a. Melakukan pengambilan air permukaan/air tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin; dan/atau
b. Tidak melaporkan pelaksanaan ketentuan dalam izin.
6. Kepemilikan Sumur Pantau Memiliki sumur pantau sesuai izin pengambilan air permukaan atau air tanah dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih ketat.
Tidak memiliki sumur pantau sesuai izin pengambilan air permukaan atau air tanah dan/atau sesuai peraturan perundang- undangan yang lebih ketat.
7. Pemantauan dan Pelaporan Melakukan pemantauan atas sifat fisik, kimia, biologi, dan radioaktif terhadap air sumber.
Tidak melakukan seluruh pemantauan atas sifat fisik, kimia, biologi, dan radioaktif terhadap air sumber.
No Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Melaporkan hasil pemantauan atas sifat fisik, kimia, biologi, dan radioaktif terhadap air sumber.
Tidak melaporkan seluruh hasil pemantauan atas sifat fisik, kimia, biologi, dan radioaktif terhadap air sumber.
8. Pengukuran Muka Air Tanah dan Debit Memiliki kajian yang berisi data korelasi pengaruh dari pengambilan air tanah terhadap penurunan muka air tanah.
Data berupa pengukuran muka air tanah dan debit pengambilan air dilakukan setiap bulan selama periode proper.
Tidak memiliki yang berisi data korelasi pengaruh dari pengambilan air tanah terhadap penurunan muka air tanah. Data berupa pengukuran muka air tanah dan debit pengambilan air dilakukan setiap bulan selama periode proper.
Memasang flow meter untuk mengukur debit pengambilan air pada titik yang ditentukan dan mencatat debit pengambilan air harian.
Tidak memasang flow meter utk mengukur debit pengambilan air harian pada titik yang ditentukan.
9. Kesesuaian Operasi dengan Prosedur Operasional Standar Melakukan perawatan sumber air, sarana dan prasarana pada sumber air secara periodik sesuai dengan standar, jadwal, serta memiliki penanggung jawab.
Tidak melakukan perawatan sumber air, sarana dan prasarana pada sumber secara periodik sesuai dengan standar, jadwal, serta tidak memiliki penanggung jawab.
D.
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
1. Kompetensi Personil Memiliki personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Udara.
Tidak mempunyai personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Udara.
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Catatan Kriteria:
1. Personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Udara dibuktikan dengan sertifikat Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara dan Operator Pengendalian Pencemaran Udara dari dari Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sertifikasi profesi.
2. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki sumber emisi tidak bergerak atau hanya memiliki sumber emisi berupa mesin dengan pembakaran dalam (genset) yang digunakan sebagai cadangan dan/atau tidak wajib pantau tetapi memiliki kewajiban pemantauan ambien dan/atau gangguan maka wajib memiliki personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Udara dibuktikan dengan sertifikat Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
3. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki sumber emisi tidak bergerak dan tidak memiliki kewajiban pemantauan ambien dan/atau gangguan maka tidak wajib memiliki personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Udara.
4. Usaha dan/atau kegiatan dinyatakan taat jika personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Udara masih dalam proses sertifikasi dengan melampirkan bukti pendukung surat keterangan lulus uji kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah teregistrasi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Ketaatan terhadap sumber Emisi dan titik penaatan Pemantauan manual:
Melakukan pemantauan terhadap seluruh sumber Emisi dan/atau titik penaatan secara manual atau menggunakan perhitungan neraca massa sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundang- undangan (100%).
Pemantauan manual:
Tidak melakukan pemantauan terhadap seluruh sumber Emisi dan/atau titik penaatan secara manual atau menggunakan neraca massa sesuai dengan yang diwajibkan dalam Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundang-undangan (< 100%).
Pemantauan CEMS:
a. Melakukan pemantauan terhadap seluruh sumber Emisi yang wajib Pemantauan CEMS:
a. Tidak melakukan pemantauan terhadap seluruh sumber Emisi wajib CEMS sesuai
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam CEMS sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam Persetujuan Teknis/ Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundang-undangan;
dan
b. Seluruh sumber Emisi yang wajib CEMS terintegrasi melalui SISPEK (100%).
dengan ketentuan yang diwajibkan dalam Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Terdapat sumber Emisi wajib CEMS yang tidak terintegrasi melalui SISPEK (< 100%).
Perhitungan Ketaatan:
1. Perhitungan ketaatan terhadap sumber Emisi secara manual dilakukan dengan rumus:
Persentase ketaatan terhadap sumber Emisi = (Jumlah sumber Emisi yang dipantau secara manual dibandingkan dengan Jumlah sumber Emisi wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100%
2. Perhitungan ketaatan terhadap sumber Emisi menggunakan CEMS dilakukan dengan rumus:
Persentase ketaatan terhadap sumber Emisi= (Jumlah sumber Emisi yang dipantau menggunakan CEMS dibagi dengan Jumlah sumber Emisi wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100%
3. Perhitungan ketaatan terhadap sumber Emisi menggunakan perhitungan neraca massa dilakukan dengan rumus:
Persentase ketaatan terhadap sumber Emisi= (Jumlah sumber Emisi yang dipantau menggunakan perhitungan neraca massa dibandingkan dengan Jumlah sumber Emisi wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100%
4. Perhitungan ketaatan terhadap titik penaatan kualitas udara ambien, kebisingan dan/atau kebauan dilakukan dengan rumus:
Persentase ketaatan terhadap titik penaatan kualitas udara ambien= (Jumlah titik penaatanyang dipantau secara manual dibagi dengan Jumlah titik penaatan wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100%
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Persentase ketaatan terhadap titik penaatan kualitas kebisingan = (Jumlah titik penaatan yang dipantau secara manual dibagi dengan Jumlah titik penaatan wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100%
Persentase ketaatan terhadap titik penaatan kualitas kebauan = (Jumlah titik penaatan yang dipantau secara manual dibagi dengan Jumlah titik penaatan wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100%
5. Pemenuhan ketaatan dihitung berdasarkan persentase terendah yang diperoleh dari perhitungan ketaatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), angka 2 (dua), angka 3 (tiga), dan angka 4 (empat).
Catatan Kriteria:
1. kewajiban pemantauan sumber Emisi dan/atau titik penaatan yang wajib dipantau mengacu kepada Persetujuan Lingkungan/izin pemanfaatan dan/atau pengolahan/Persetujuan Teknis/SLO dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
2. sumber Emisi dan titik penaatan yang wajib dipantau meliputi:
a. sumber Emisi kegiatan proses dan utilitas;
b. titik penaatan kualitas udara ambien;
c. titik penaatan kualitas kebisingan; dan/atau
d. titik penaatan kualitas kebauan;
3. khusus untuk Industri Manufaktur, Prasarana, Jasa dan Agro Industri meliputi:
a. sumber Emisi yang berasal dari proses kimia wajib dipantau;
b. cerobong yang hanya mengeluarkan uap air tidak wajib dipantau; dan
c. cerobong exhaust yang hanya mengalirkan udara masuk dan udara keluar tidak wajib pantau.
4. dryer di Industri agro merupakan sumber Emisi yang wajib dipantau;
5. tungku bakar sawit merupakan sumber Emisi yang wajib dipantau;
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
6. sumber Emisi tidak wajib dipantau, meliputi:
a. Internal combustion engine (genset, transfer pump engine):
1) kapasitas < 100 KW (kurang dari atau sama dengan seratus) kilowatt;
2) beroperasi secara kumulatif <1000 (kurang dari seribu) jam per tahun;
3) yang digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan atau kegiatan pemeliharaan yang secara kumulatif berlangsung selama <200 jam per tahun; dan/atau 4) yang digunakan untuk penggerak derek dan peralatan las;
b. laboratorium (antara lain exhaust laboratorium fire assay, laboratorium pengujian bahan baku dan produk); dan
c. sumber emisi tidak wajib pantau yang diatur di dalam Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu Emisi.
7. kewajiban pemantauan sumber Emisi menggunakan perhitungan neraca massa wajib bagi Industri pengolahan nikel matte;
8. kewajiban pemantauan sumber Emisi menggunakan CEMS, meliputi:
a. Industri minyak dan gas:
1) unit proses pembakaran parameter dengan kapasitas >25MW (lebih dari dua puluh lima Mega Watt) dan/atau apabila kandungan sulfur >2% (lebih dari dua persen) untuk seluruh kapasitas;
2) unit regenerator katalis (unit Perengkahan katalitik alir);
3) unit pengolahan ulang sulfur sistem claus;
4) unit absorber dari Refinery Unit dan Liquid Natural Gas;
5) unit penawaran pada kegiatan proses pemisahan gas di daratan (onshore);
b. Industri rayon, unit proses;
c. Industri pupuk dan ammonium nitrat:
1) prilling tower;
2) unit asam nitrat;
3) unit asam sulfat;
4) ketel uap:
a) kapasitas ≥25MW (lebih dari atau sama dengan dua puluh lima mega watt); dan b) kapasitas <25MW (kurang dari dua puluh lima mega watt), dengan kandungan sulfur dalam bahan bakar >2% (lebih dari dua persen) dan beroperasi secara terus-menerus;
d. Industri pulp and paper:
1) tungku recovery;
2) tungku tanur putar pembakaran;
3) tungku pelarutan lelehan;
4) digester;
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 5) unit pemutihan; dan 6) ketel uap:
a) kapasitas ≥25MW (lebih dari atau sama dengan dua puluh lima Mega Watt); dan b) kapasitas <25MW (kurang dari dua puluh lima mega watt), dengan kandungan sulfur dalam bahan bakar >2% (lebih dari dua persen) dan beroperasi secara terus-menerus;
e. Industri besi baja:
1) tanur oksigen basa (basic oxygen fumace);
2) tanur busur listrik (electric arc fumace);
3) dapur pemanas (reheating furnace) yang menggunakan bahan bakar batu bara; dan 4) sistem penyaluran terintegrasi.
f. Industri pertambangan:
1) unit proses pengolahan dengan energi yang digunakan sama dengan atau lebih besar ≥ 25 MW (lebih dari atau sama dengan dua puluh lima Mega Watt) pembangkit energi;
2) unit penunjang produksi, jika kapasitas desainnya:
a. lebih besar sama dengan dari 25 MW (dua puluh lima Mega Watt);
b. kurang dari 25 MW (dua puluh lima Mega Watt) dengan kandungan sulfur dalam bahan bakar lebih besar dari 2% (dua persen) dan beroperasi terus-menerus;
g. Industri semen:
1) proses tanur / tungku;
2) proses dengan Refuse Derived Fuel (RDF);
h. Industri pembangkit listrik dan/atau kegiatan pembangkit listrik tenaga termal:
1) PLTU, PLTG, PLTGU, PLTD, PLTBm, PLTSa dengan kapasitas ≥25 MW (lebih dari atau sama dengan dua puluh lima Mega Watt) dan/atau kapasitas <25MW (kurang dari dua puluh lima Mega Watt) dengan kandungan sulfur > 2% (lebih dari dua persen);
2) PLTMG dengan kapasitas >15 MW (lebih dari lima belas Mega Watt);
i. Industri carbon black, proses dryer;
j. kegiatan Pengolahan Sampah secara termal dengan kapasitas >1000 (lebih besar dari seribu) ton per hari;
k. kegiatan daur ulang baterai lithium yang menggunakan:
1) energi > 0,025 GJ/detik (lebih dari atau sama dengan nol koma nol dua puluh lima GigaJoule per detik); dan/atau 2) utilitas dengan kapasitas > 25 MW (lebih dari atau sama dengan dua puluh lima Megawatt) pembangkit energi.
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Ketaatan terhadap parameter Pemantauan Manual:
Melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/ SLO dan/atau peraturan perundang-undangan (100%).
Pemantauan Manual:
a. Tidak melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau perundang- undangan (<100%).
Pemantauan CEMS:
a. Melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter wajib CEMS sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam Persetujuan Teknis/ Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundang-undangan;
dan
b. Seluruh parameter wajib CEMS terintegrasi melalui SISPEK (100%).
Pemantauan CEMS:
a. Tidak melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter wajib CEMS sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam Persetujuan Teknis/ Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundang-undangan; dan
b. Terdapat parameter wajib CEMS yang tidak terintegrasi melalui SISPEK (<100%).
Perhitungan Ketaatan:
1. Perhitungan ketaatan berdasarkan hasil pemantauan secara manual dilakukan dengan rumus:
Persentase ketaatan terhadap parameter = (Jumlah parameter yang dipantau dibagi dengan Jumlah parameter wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100%
2. Perhitungan ketaatan berdasarkan hasil pemantauan menggunakan perhitungan neraca massa dilakukan dengan rumus:
Persentase ketaatan terhadap parameter = (Jumlah parameter yang dipantau dibagi dengan Jumlah parameter wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100%
3. Perhitungan ketaatan berdasarkan hasil pemantauan menggunakan CEMS dilakukan dengan rumus:
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Persentase ketaatan terhadap parameter = (Jumlah parameter yang dipantau menggunakan CEMS dibagi dengan Jumlah parameter wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100%
4. Pemenuhan ketaatan dihitung berdasarkan persentase terendah yang diperoleh dari perhitungan ketaatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.
Catatan Kriteria:
1. Kewajiban pemantauan parameter di sumber Emisi mengacu kepada:
a. peraturan perundang-undangan di bidang baku mutu Emisi spesifik; dan/atau
b. izin pemanfaatan atau pengolahan Limbah B3 bagi Industri yang melakukan kegiatan pemanfaatan atau pengolahan Limbah B3.
2. Jika Industri belum mempunyai baku mutu spesifik, kewajiban pemantauan parameter di sumber Emisi mengacu kepada:
a. Persetujuan Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL); atau
b. Lampiran V-B Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak, dalam hal dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak mencantumkan baku mutu.
3. Kewajiban pemantauan parameter di titik penaatan kualitas udara ambien dan kebauan mengacu kepada Persetujuan Lingkungan.
4. Jika di dalam Persetujuan Lingkungan tidak mencantumkan parameter kualitas udara ambien dan/atau kebauan yang wajib dipantau, kewajiban pemantauan mengacu kepada:
a. parameter kualitas udara ambien berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
b. parameter kebauan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebauan.
5. Khusus Industri rayon parameter yang wajib dipantau harus mencakup Karbon Disulfida (CS2) dan Hidrogen Sulfida (H2S) di titik penaatan kualitas udara ambien.
6. Pengukuran kualitas udara ambien untuk parameter dibawah ini dianggap valid apabila:
a. partikulat (TSP (Debu), PM10 (Partikel <10 um), PM2,5 (Partikel <2,5 um)) diukur selama 24 jam; dan
b. Ozon (O3) yang diukur selama 1 (satu) jam adalah konsentrasi hasil pengukuran yang dilakukan setiap 30 (tiga puluh) menit (dalam 1 jam dilakukan 2 kali pengukuran) dan dilakukan di antara pukul 11:00-14:00 waktu setempat, dengan nilai baku mutu udara ambien sesuai dengan ketentuan Lampiran VII PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
7. Kewajiban perhitungan neraca massa wajib untuk Industri pengolahan nikel matte dengan parameter Sulfur Dioksida (SO2).
8. Kewajiban pemantauan parameter untuk Industri agro, meliputi:
a. sumber Emisi dryer dan kamar asap pada Industri karet dengan ketentuan:
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 1) untuk pembakaran langsung parameter yang diukur meliputi Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Partikulat, dan Amonia (NH3); dan 2) untuk pembakaran tidak langsung parameter yang diukur meliputi partikulat dan Amonia (NH3);
b. sumber Emisi dryer pada Industri selain Industri karet dengan ketentuan:
1) untuk pembakaran langsung parameter yang diukur meliputi Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), dan Partikulat;
dan 2) untuk pembakaran tidak langsung parameter yang diukur hanya partikulat;
c. kamar asap pada pengolahan ikan, parameter yang diukur meliputi Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), dan Partikulat;
dan
d. tungku bakar sawit, parameter yang diukur meliputi Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), dan Partikulat, Hidrogen Klorida (HCL), Gas Klorin (CL2), Ammonia (NH3), Hidrogen Fluorida (HF), Hidrogen Sulfida (H2S), dengan nilai baku mutu Emisi sesuai dengan Lampiran V-B Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
9. Kewajiban pemantauan parameter menggunakan CEMS, diwajibkan bagi:
a. Industri minyak dan gas 1) unit proses pembakaran untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Opasitas, Karbon Monoksida (CO) dan Laju Alir, partikulat, dan Karbon Dioksida (CO2);
2) unit perekahan katalitik untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Opasitas, Karbon Monoksida (CO) dan Laju Alir, partikulat, dan Karbon Dioksida (CO2);
3) unit pengolahan ulang sulfur sistem claus untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2) dan laju alir;
4) unit absorber dari Refinery Unit dan Liquid Natural Gas untuk mengukur parameter: Hidrokarbon dan laju alir;
5) unit penawaran pada kegiatan proses pemisahan gas di daratan (onshore) untuk mengukur parameter laju alir;
b. Industri rayon:
unit proses untuk mengukur parameter: Karbon Disulfida (CS2) dan Hidrogen Sulfida (H2S);
c. Industri pupuk dan ammonium nitrat:
1) untuk Industri pupuk urea untuk mengukur parameter: Amonia (NH3) dan Partikulat;
2) untuk Industri ammonium nitrat untuk mengukur parameter: Nitrogen Oksida (NOx) dan Amonia (NH3); dan 3) untuk Industri pupuk asam fosfat untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2);
d. Industri pulp and paper:
1) unit tungku recovery untuk mengukur parameter: total partikulat, total sulfur tereduksi;
2) unit tungku tanur putar pembakaran untuk mengukur parameter: total partikulat, total sulfur tereduksi;
3) unit tungku pelarutan lelehan untuk mengukur parameter: total partikulat, total sulfur tereduksi;
4) unit digester untuk mengukur parameter: total sulfur tereduksi; dan
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 5) unit pemutihan untuk mengukur parameter: Clorin (Cl2) dan Clorin Dioksida (ClO2);
e. Industri besi baja;
1) unit tanur oksigen basa (basic oxygen fumace) untuk mengukur parameter: total partikulat;
2) unit tanur busur listrik (electric arc fumace) untuk mengukur parameter: total partikulat 3) dapur pemanas (reheating furnace) yang menggunakan bahan bakar batu bara untuk mengukur parameter: total partikulat, NOx, SO2; dan 4) sistem penyaluran terintegrasi untuk mengukur parameter: total partikulat;
f. Industri tambang Proses pengolahan, jika energi yang digunakan sama dengan atau lebih besar dari 25MW (dua puluh lima mega watt) untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Opasitas, Oksigen (O2), dan Laju Alir;
g. Industri semen 1) Proses tanur/tungku untuk mengukur parameter: partikulat, Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx) dan laju alir;
2) Proses tanur/tungku dengan memanfaatkan Limbah B3 untuk mengukur parameter: partikulat, Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO) dan laju alir; dan 3) Proses dengan Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengukur parameter: partikulat, Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Hidrogen Fluorida (HF), Karbon Monoksida (CO) dan laju alir;
h. Industri pembangkit dan proses penunjang 1) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) bahan bakar batubara untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Partikulat (PM), Merkuri (Hg), Oksigen (O2), Karbon Dioksida (CO2) dan laju alir;
2) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) bahan bakar minyak solar dan gas untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Partikulat (PM), Oksigen (O2), dan laju alir;
3) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (Nox), Partikulat (PM), Oksigen (O2), dan laju alir;
4) Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Partikulat (PM), Oksigen (O2), dan laju alir;
5) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Partikulat (PM), Oksigen (O2), Karbon Monoksida (CO), dan laju alir.
i. Industri carbon black Proses Dryer, untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), dan total partikulat;
j. Proses penunjang produksi <25MW (kurang dua puluh lima mega watt) dengan kandungan sulfur >2% (lebih dua persen) dan beroperasi secara terus-menerus, untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Opasitas, Oksigen (O2), Karbon Monoksida (CO), dan laju alir.
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
k. Pengolahan Sampah secara termal untuk mengukur parameter Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Partikulat (PM), Oksigen (O2), Hidrogen Fluorida (HF), dan laju alir;
l. kegiatan daur ulang baterai lithium untuk mengukur parameter Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Partikulat (PM), Oksigen (O2), Hidrogen Fluorida (HF), dan laju alir.
Ketaatan terhadap jumlah data yang dilaporkan.
Pemantauan manual :
a. Melaporkan data pemantauan untuk setiap parameter pada setiap sumber Emisi dan/atau titik penaatan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundang-undangan (100%);
b. Melaporkan data perhitungan beban Emisi sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan secara periodik (100%).
Pemantauan manual :
a. Tidak melaporkan data pemantauan untuk setiap parameter pada setiap sumber Emisi dan/atau titik penaatan sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/SLO dan/atau peraturan perundang-undangan (100%);
b. Tidak melaporkan data perhitungan beban Emisi sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan secara periodik (100%).
Pemantauan CEMS:
a. Melaporkan data pemantauan CEMS untuk setiap parameter pada setiap sumber Emisi secara periodik >75% (100%);
b. Melaporkan data perhitungan beban Emisi melalui CEMS sesuai dengan ketentutan yang diwajibkan dalam peraturan perundang- undangan secara periodik (100%).
Pemantauan CEMS:
a. Melaporkan data pemantauan CEMS untuk setiap parameter pada setiap sumber emisi secara periodik <75%
b. Tidak melaporkan data perhitungan beban Emisi melalui CEMS sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan secara periodik (100%).
Perhitungan Ketaatan:
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
1. Perhitungan ketaatan berdasarkan jumlah data tiap parameter yang dilaporkan di setiap sumber Emisi secara manual dilakukan dengan rumus:
Persentase ketaatan terhadap jumlah data tiap parameter yang dilaporkan = (Jumlah data tiap parameter yang dilaporkan di setiap sumber Emisi dibagi dengan jumlah data tiap parameter di setiap sumber Emisi yang wajib dilaporkan sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100%
2. Perhitungan ketaatan berdasarkan jumlah data tiap parameter yang dilaporkan di setiap sumber Emisi menggunakan CEMS dilakukan dengan rumus:
Persentase ketaatan terhadap jumlah data tiap parameter yang dilaporkan= (Jumlah data valid tiap parameter yang dilaporkan di setiap sumber Emisi dibagi dengan jumlah data tiap parameter di setiap sumber Emisi yang wajib dilaporkan sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100%
3. Pemenuhan ketaatan dihitung berdasarkan persentase terendah yang diperoleh dari perhitungan persentase di setiap sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua).
Catatan Kriteria:
1. Kewajiban pelaporan secara periodik dilakukan selama periode penilaian Proper.
2. Kewajiban pelaporan data pemantauan secara manual tiap parameter di setiap sumber Emisi paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, kecuali untuk:
a. sumber Emisi proses pembakaran dalam dengan:
1) kapasitas desain 101-500 KW pelaporan data pemantauan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun (100%);
2) kapasitas desain 501-1000 KW pelaporan data pemantauan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun (100%);
dan 3) beroperasi secara kumulatif < 1.000 (kurang dari seribu) jam per tahun dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setelah kumulatif mencapai ≥ 1.000 (lebih dari sama dengan seribu) jam.
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
b. sumber Emisi yang memiliki Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu Emisi, izin pemanfaaatan dan/atau pengolahan limbah B3 maka pelaporan data pemantauan dilakukan mengikuti ketentuan Persetujuan Teknis/Persetujuan Lingkungan/SLO;
c. sumber Emisi unit ketel uap yang beroperasi < 6 bulan pelaporan data pemantauan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun (100%);
3. Kewajiban pelaporan data pemantauan melalui perhitungan neraca massa tiap parameter yang wajib dilaporkan secara periodik paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan;
4. Kewajiban pelaporan data pemantauan secara terus-menerus menggunakan CEMS di sumber Emisi yang wajib dilaporkan secara periodik dilakukan dengan ketentuan tersedia pelaporan data pemantauan harian setiap 3 (tiga) bulan dengan validitas data harian berupa data harian yang diperoleh paling sedikit 75% dari hasil pembacaan rata-rata tiap jam atau 18 jam data pengukuran tiap hari;
5. Penghitungan beban Emisi dilakukan dengan cara:
a. mengalikan konsentrasi dengan laju alir dan jam operasi untuk pemantauan Emisi dengan cara terus-menerus dan/atau manual;
dan/atau
b. membandingkan jumlah penggunaan sulfur dalam proses pengolahan dan pengoperasian mesin penunjang produksi dengan jumlah sulfur yang terdapat dalam produk dan limbah per ton produksi sulfida nikel untuk pemantauan Emisi dengan cara penghitungan neraca massa;
Ketaatan terhadap baku mutu Pemantauan manual:
Data hasil pemantauan manual dan/atau perhitungan neraca massa memenuhi 100% (seratus persden) ketaatan baku mutu untuk setiap parameter pada setiap sumber Emisi sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan.
Pemantauan manual:
Data hasil pemantauan manual dan/atau perhitungan neraca massa memenuhi < 100% (kurang dari seratus persen) ketaatan baku mutu untuk setiap parameter pada setiap sumber Emisi sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam izin dan/atau peraturan perundang- undangan.
Pemantauan CEMS:
data rata-rata harian hasil pemantauan CEMS untuk setiap parameter pada setiap sumber Emisi, setiap 3 (tiga) bulan memenuhi ≥ 95% ketaatan baku mutu sesuai dengan yang Pemantauan CEMS:
data rata-rata harian hasil pemantauan CEMS untuk setiap parameter pada setiap sumber Emisi, setiap 3 (tiga) bulan memenuhi < 95% ketaatan baku mutu sesuai dengan yang diwajibkan dalam
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam diwajibkan dalam ketentuan izin dan/atau peraturan perundang- undangan.
ketentuan izin dan/atau peraturan perundang-undangan.
Perhitungan Ketaatan:
1. Perhitungan ketaatan terhadap baku mutu yang dilaporkan dilakukan secara manual dengan rumus:
Persentase ketaatan terhadap baku mutu= (Jumlah data tiap parameter yang dilaporkan dan memenuhi baku mutu di setiap sumber Emisi dibagi dengan jumlah data tiap parameter di setiap sumber Emisi yang dilaporkan dan wajib memenuhi baku mutu sesuai dengan izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100%
2. Perhitungan ketaatan terhadap baku mutu yang dilaporkan dilakukan menggunakan CEMS dengan rumus:
Persentase ketaatan terhadap baku mutu= (Jumlah data rata-rata harian valid tiap parameter yang dilaporkan dan memenuhi baku mutu di setiap sumber Emisi dibagi dengan jumlah data tiap parameter di setiap sumber Emisi yang dilaporkan dan wajib memenuhi baku mutu sesuai dengan izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100%
3. Pemenuhan ketaatan dihitung berdasarkan persentase terendah yang diperoleh dari perhitungan persentase di setiap titik penaatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua).
Catatan Kriteria:
1. Kewajiban pemenuhan baku mutu bagi pemantauan dengan menggunakan perhitungan neraca massa dinyatakan taat apabila hasil perhitungan dilakukan sesuai dengan:
a. pilihan metodologi penghitungan beban Emisi; dan
b. petunjuk teknis operasional yang disusun dan disampaikan oleh Usaha dan/atau Kegiatan (khusus Industri nikel matte).
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Ketaatan terhadap ketentuan teknis.
a. Memenuhi ketentuan teknis Pengendalian Pencemaran Udara:
1) Memenuhi ketentuan teknis cerobong Emisi:
a) Mempunyai cerobong Emisi;
b) Cerobong dilengkapi lubang sampling dan flange;
c) Lokasi pemasangan lubang sampling memenuhi ketentuan teknis 8 kali diameter cerobong dari aliran bawah dan 2 kali diameter cerobong dari aliran atas atau sesuai dengan rekomendasi kajian yang dilakukan oleh pihak eksternal yang kompeten;
d) Cerobong dilengkapi pagar pengaman dan tangga;
e) Cerobong dilengkapi lantai kerja;
f) Cerobong dilengkapi kode dan koordinat;
g) terdapat sumber listrik;
2) Menggunakan jasa laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh gubernur;
3) Menggunakan metode pengujian SNI dan/atau metode pengujian lain yang digunakan secara internasional dan/atau metode nonstandar yang telah divalidasi
a. Tidak memenuhi salah satu ketentuan teknis Pengendalian Pencemaran Udara;
1) Tidak memenuhi salah satu ketentuan teknis cerobong;
2) Tidak menggunakan jasa Laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi;
3) Tidak menggunakan metode pengujian SNI dan/atau metode pengujian lain yang digunakan secara internasional dan/atau metode nonstandar yang telah divalidasi dan masuk dalam ruang lingkup akreditasi KAN;
4) Bagi sumber Emisi yang baku mutunya terdapat koreksi oksigen, hasil pengukuran Emisi tidak terkoreksi dengan oksigen;
5) Terdapat sumber Emisi non fugitive yang dibuang tidak melalui cerobong;
6) Tidak melakukan perhitungan gas rumah kaca yang dihasilkan bagi Industri sesuai dengan yang diwajibkan dalam peraturan yang berlaku;
7) Tidak melakukan pencatatan penggunaan genset (jam/bulan) yang berfungsi sebagai cadangan (back up);
8) Tidak melakukan pencatatan penggunaan boiler (jam/bulan) yang berfungsi sebagai cadangan (back up);
9) Tidak memenuhi salah satu ketentuan teknis CEMS bagi Industri yang wajib CEMS;
10) CEMS tidak beroperasi normal ≥ 2 tahun;
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam dan masuk dalam ruang lingkup akreditasi KAN;
4) Bagi sumber Emisi yang baku mutunya terdapat koreksi oksigen, hasil pengukuran Emisi wajib terkoreksi dengan oksigen;
5) Semua sumber Emisi non fugitive harus dibuang melalui cerobong;
6) Melakukan perhitungan gas rumah kaca yang dihasilkan bagi Industri sesuai denganketentuan yang diwajibkan dalam peraturan yang berlaku;
7) Melakukan pencatatan penggunaan genset (jam/bulan) yang berfungsi sebagai cadangan (back up);
8) Melakukan pencatatan penggunaan boiler (jam/bulan) yang berfungsi sebagai cadangan (back up);
9) Selain ketentuan angka 1 sampai dengan angka 8, bagi Industri yang wajib CEMS melaksanakan:
a) Memiliki shelter (ruang analyzer);
b) Memiliki gas analyzer;
c) Memiliki buku panduan CEMS;
d) Melaporkan hasil kalibrasi internal;
e) Memiliki sertifikasi kalibrasi peralatan CEMS CGA dan 11) Tidak memasang CEMS sesuai kewajiban dalam peraturan;
12) Tidak mengintegrasikan CEMS ke SISPEK Kementerian/BPLH sesuai dengan peraturan yang berlaku;
b. Tidak memenuhi sanksi administrasi sampai batas waktu yang ditentukan.
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam RCA oleh eksternal yang berkompeten setiap 1 (satu) tahun sekali;
f) Memiliki sertifikasi kalibrasi peralatan CEMS RATA oleh eksternal yang berkompeten setiap 4 (empat) tahun sekali;
g) Memiliki sistem jaminan mutu (Quality Assurance) dan Pengendalian Mutu (Quality Control);
h) Lokasi pemasangan CEMS memenuhi ketentuan teknis 8 kali diameter cerobong dari aliran bawah dan 2 kali diameter cerobong dari aliran atas atau sesuai dengan rekomendasi kajian yang dilakukan oleh pihak eksternal yang kompeten;
i) Data hasil pengukuran CEMS telah terkoreksi oksigen;
j) Range pengukuran analyzer CEMS di atas baku mutu emisi;
k) Interval data CEMS paling tinggi rata-rata 5 (lima) menit;
l) Personal komputer;
m) Apabila CEMS rusak:
- secara kumulatif lebih dari 21 (dua puluh satu)
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam hari dalam tiga bulan maka melakukan pemantauan manual kualitas Emisi paling sedikit 1 (satu) kali selama periode triwulan dan menyampaikan rencana perbaikan;
- lebih dari 1 (satu) tahun maka melakukan pemantauan manual kualitas Emisi setiap 1 (satu) bulan sekali dan menyampaikan rencana perbaikan;
10) Melakukan integrasi sistem pemantauan sumber Emisi wajib CEMS dengan SISPEK dan memastikan integrasi beroperasi secara normal;
b. Memenuhi sanksi administrasi sampai batas waktu yang ditentukan.
Catatan Kriteria:
1. Khusus sumber Emisi yang tidak diwajibkan untuk melakukan pengukuran parameter partikulat, posisi lubang sampling pada cerobong tidak perlu memenuhi kaidah 8D dan 2D.
2. Cerobong internal combustion engine (genset) dengan diameter dalamnya <10 cm tidak diwajibkan memiliki lubang sampling.
3. Untuk kawasan Industri wajib menghitung gas rumah kaca yang dihasilkan dalam satu kawasan.
E. KRITERIA PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
1. Legalitas Pengelolaan Limbah B3
a. Penyimpanan 1) Kegiatan penyimpanan Limbah B3, dilengkapi dengan izin yang masih berlaku dan/atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 ; atau 2) Kegiatan penyimpanan Limbah B3 pada kegiatan Pelabuhan berupa Reception Facility wajib dilengkapi dengan rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 1) Kegiatan penyimpanan Limbah B3, tidak dilengkapi dengan izin dan/atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 .
2) Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 pada kegiatan Pelabuhan berupa Reception Facility tidak dilengkapi dengan rincian teknis Penyimpanan Limbah B3.
b. Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan, penimbunan, dumping dan pengelolaan Limbah B3 dengan cara tertentu Kegiatan Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan, Penimbunan, Dumping dan/atau Pengelolaan Limbah B3 dengan cara tertentu, dilengkapi dengan izin /Persetujuan Teknis/SLO/persetujuan pemerintah Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dumping dan/atau pengelolaan Limbah B3 dengan cara tertentu, tidak dilengkapi dengan izin/Persetujuan Teknis/SLO/ persetujuan pemerintah.
2. Data Limbah B3
a. Pendataan
b. Limbah dikelola
a. Seluruh Limbah B3 yang dihasilkan dan/atau potensial dihasilkan teridentifikasi, terkodifikasi.
b. Melakukan pencatatan dan pendataan seluruh jenis Limbah B3 yang dihasilkan dan dikelola secara berkala.
c. Neraca Limbah B3 telah sesuai dengan ketentuan atau Limbah B3 yang dihasilkan telah seluruhnya dikelola sesuai dengan ketentuan (100%).
a. Tidak mengidentifikasi dan mengkodifikasi seluruh Limbah B3 yang dihasilkan;
b. Tidak melakukan pencatatan dan pendataan seluruh jenis Limbah B3 yang dihasilkan dan dikelola secara berkala.
c. Neraca Limbah B3 tidak sesuai dengan ketentuan atau Limbah B3 yang dihasilkan belum seluruhnya
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam dikelola sesuai dengan ketentuan (< 100%).
3. Pelaporan Pengelolaan Limbah B3
a. Melakukan pelaporan pengelolaan Limbah B3 secara periodik (setiap enam bulan) atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui laman http://simpel.kemenlh.go.id menu PLB3.
b. Tanda Terima Elektronik (TTE) lengkap sesuai periode pelaporan.
a. Tidak melakukan pelaporan pengelolaan Limbah B3 secara periodik (setiap enam bulan) atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui laman http://simpel.kemenlh.go.id menu PLB3.
b. Tanda Terima Elektronik (TTE) tidak lengkap sesuai periode pelaporan.
4. Pelaksanaan ketentuan teknis Memenuhi seluruh ketentuan teknis yang diwajibkan (100%) dalam:
a. Izin yang masih berlaku/rincian teknis kegiatan Penyimpanan Limbah B3;
b. Izin yang masih berlaku/ Persetujuan Teknis dan SLO kegiatan Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan dan/atau Penimbunan Limbah B3;
c. Persetujuan Pemerintah kegiatan Dumping Limbah.
Tidak memenuhi seluruh ketentuan teknis yang diwajibkan (< 100%) dalam:
a. Izin yang masih berlaku /rincian teknis kegiatan penyimpanan sementara;
b. Izin yang masih berlaku /Persetujuan Teknis/SLO kegiatan Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan dan/atau Penimbunan Limbah B3;
c. Persetujuan Pemerintah kegiatan dumping.
Pada saat pemantauan ditemukan fakta:
a. Melakukan by- pass;
b. Ditemukan open dumping;
c. Ditemukan open burning;
dan/atau
d. Pencemaran lingkungan
5. Baku Mutu Memenuhi ketentuan dalam hal titik penaatan, pemantauan parameter, pemenuhan baku mutu dan ketentuan teknis sesuai dengan yang diwajibkan dalam ketentuan Persetujuan Teknis/SLO/Persetujuan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan.
Belum memenuhi ketentuan dalam hal titik penaatan, pemantauan parameter, pemenuhan baku mutu dan ketentuan teknis sesuai dengan yang diwajibkan dalam ketentuan Persetujuan Teknis/SLO/ Persetujuan Pemerintah
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam dan/atau peraturan perundang- undangan.
6. Pengelolaan Lanjut Limbah B3
a. Pengelolaan Limbah B3 oleh Penghasil wajib memiliki:
1) izin/rincian teknis Penyimpanan Limbah B3;
2) izin/Persetujuan Teknis dan SLO Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau 3) persetujuan pemerintah melalui Persetujuan Teknis terkait kelayakan operasional kegiatan dumping (pembuangan) limbah ke laut yang diterbitkan oleh Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
a. Pengelolaan Limbah B3 oleh Penghasil tidak memiliki:
1) izin/rincian teknis Penyimpanan Limbah B3;
2) izin/Persetujuan Teknis dan SLO Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau 3) persetujuan pemerintah melalui Persetujuan Teknis terkait kelayakan operasional kegiatan dumping (pembuangan) limbah ke laut yang diterbitkan oleh Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
b. Pengelolaan Limbah B3 oleh Penghasil kepada Pengumpul Limbah B3:
1) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3 yang memiliki izin yang masih berlaku atau Persetujuan Teknis dan SLO sesuai lingkup Limbah B3 dalam kegiatan Pengumpulan Limbah B3.
2) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3 sesuai dengan lingkup dalam izin yang masih berlaku atau Persetujuan Teknis dan SLO kegiatan Pengumpulan Limbah B3.
3) Penghasil memiliki:
a) Kerja sama yang masih berlaku dengan Pengumpul Limbah B3;
b) salinan izin yang masih berlaku/ Persetujuan Teknis dan SLO pihak Pemanfaat/Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagai penerima akhir Limbah B3; dan c) salinan kerja sama yang masih berlaku antara Pengumpul Limbah B3 dengan Pemanfaat/Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3.
b. Pengelolaan Limbah B3 oleh Pihak Penghasil kepada Pengumpul Limbah B3:
1) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3 yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki Persetujuan Teknis dan SLO;
2) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3 yang tidak sesuai dengan lingkup dalam izin atau tidak sesuai dengan lingkup dalam Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan kegiatan Pengumpulan Limbah B3;
3) Penghasil tidak memiliki:
a) Kerja sama yang masih berlaku dengan Pengumpul Limbah B3;
a) Salinan izin yang masih berlaku/Persetujuan Teknis dan SLO pihak Pemanfaat/Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagai penerima akhir Limbah B3; dan b) salinan kerja sama yang masih berlaku antara Pengumpul Limbah B3 dengan Pemanfaat/ Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3;
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
c. Pengelolaan Limbah B3 oleh Penghasil kepada Pengolah, Pemanfaat dan/atau Penimbun Limbah B3:
1) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada Pemanfaat, Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 yang memiliki izin yang masih berlaku atau Persetujuan Teknis dan SLO;
2) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada Pemanfaat, Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 sesuai dengan lingkup dalam izin yang masih berlaku atau Persetujuan Teknis dan SLO; dan 3) Penghasil memiliki kerjasama yang masih berlaku dengan Pemanfaat, Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3.
c. Pengelolaan Limbah B3 oleh Penghasil kepada Pengolah, Pemanfaat dan/atau Penimbun:
1) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada Pemanfaat, Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 yang tidak memiliki izin atau Persetujuan Teknis dan SLO.
2) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada Pemanfaat, Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 yang tidak sesuai dengan lingkup izin yang masih berlaku atau Persetujuan Teknis dan SLO; dan 3) Penghasil tidak memiliki kerjasama dengan Pemanfaat, Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3.
d. Pengelolaan Limbah B3 oleh Penghasil kepada Pengangkut Limbah B3:
1) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada Pengangkut Limbah B3 yang memiliki:
a) rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang masih berlaku; dan
e. Pengelolaan Limbah B3 oleh Penghasil kepada Pengangkut Limbah B3:
1) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada Pengangkut Limbah B3 yang
tidak memiliki:
a. rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam b) izin pengangkutan dan kartu pengawasan dari Kementerian Perhubungan yang masih berlaku.
2) Penghasil menyerahkan Limbah B3 dengan Pengangkut Limbah B3 sesuai dengan ketentuan dalam izin dan rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 yang dimiliki;
3) Alat angkut yang digunakan:
a) telah memiliki alat pelacak lokasi (GPS Tracking);
b) telah menerapkan sistem manifes elektronik; dan c) memiliki asuransi pencemaran lingkungan yang masih berlaku.
lingkungan hidup yang masih berlaku; dan
b. izin pengangkutan dan kartu pengawasan dari Kementerian Perhubungan yang masih berlaku.
2) Penghasil menyerahkan Limbah B3 dengan pengangkut Limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin serta rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 yang dimiliki;
3) Alat angkut yang digunakan:
a) tidak memiliki alat pelacak lokasi (GPS Tracking);
b) tidak menerapkan manifes elektronik; dan c) tidak memiliki asuransi pencemaran lingkungan.
7. Kompetensi Personil Memiliki personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengelolaan Limbah B3 Tidak memiliki personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengelolaan Limbah B3.
8. a. Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
1) Rencana Telah menyampaikan dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup pengelolaan dan penanganan lahan terkontaminasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Belum menyampaikan dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup pengelolaan dan penanganan lahan terkontaminasi.
Tidak melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang diwajibkan.
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
2) Pelaksanaan Pelaksanaan clean up/pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sesuai dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Pelaksanaan clean up/pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 tidak sesuai dengan dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup.
b. Kewajiban pasca pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3
a. Memiliki SSPLT yang telah disetujui oleh Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan
b. Melaksanakan seluruh kewajiban dalam SSPLT.
a. Tidak Memiliki SSPLT yang telah disetujui oleh Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan
b. Tidak melaksanakan kewajiban dalam SSPLT.
Catatan Kriteria:
Penilaian kriteria pemulihan fungsi lingkungan hidup mengacu pada Keputusan Menteri LHK Nomor 101 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3, dan dilaksanakan sesuai tahapan perencanaan/pelaksanaan/evaluasi.
9. Sistem, Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Catatan Kriteria:
1. Pelaksanaan program kedaruratan mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 74 tahun 2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3
2. Penilaian Kriteria Sistem, Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 dilakukan terhadap perusahaan sesuai dengan skala risiko usaha dan/atau kegiatan.
F. KRITERIA PENGELOLAAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
1. Pengelolaan Limbah nonB3
a. Memiliki dokumen rincian teknis pengelolaan Limbah nonB3;
b. Penyerahan pengelolaan Limbah nonB3:
1) memiliki dokumen rincian teknis bagi pihak ketiga yang wajib memiliki Perizinan Berusaha:
2) penghasil memiliki dokumen rincian teknis pengelola Limbah non B3 apabila pengelolannya diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak wajib memiliki perizinan berusaha;
3) memiliki Salinan dokumen rincian teknis pihak ketiga;
4) memiliki kontrak kerja sama ;
5) memiliki berita acara penyerahan limbah (BAPL) untuk setiap kali penyerahan Limbah nonB3;
c. Menyampaikan pelaporan secara periodik (1 tahun sekali);
d. Memiliki bukti pelaporan elektronik (TTE).
a. Tidak memiliki dokumen rincian teknis pengelolaan Limbah nonB3;
b. Penyerahan pengelolaan pada pihak ketiga:
1) tidak memiliki salinan dokumen rincian teknis pihak ketiga;
2) tidak memiliki kontrak kerja sama;
3) tidak memiliki berita acara penyerahan limbah;
c. Tidak menyampaikan pelaporan secara periodik (1 tahun sekali);
d. Tidak memiliki bukti pelaporan elektronik (TTE).
Catatan Kriteria:
1. Kriteria pengelolaan Limbah nonB3 dilakukan terhadap peserta PROPER yang menghasilkan Limbah nonB3 terdaftar dan Limbah nonB3 khusus hasil pengecualian atau ditetapkan berdasarkan ketentuan lain.
2. Perizinan Berusaha yang dimaksud adalah perizinan berusaha untuk kegiatan utama seperti kegiatan batching plant.
G. KRITERIA PENGELOLAAN B3 No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
1. Pengangkutan B3
a. Telah memiliki izin pengangkutan B3 yang masih berlaku dari kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perhubungan atas rekomendasi dari Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
b. Alat angkut yang digunakan sesuai dengan rekomendasi dan izin; dan
c. Menyampaikan laporan pengangkutan B3 kepada Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
a. Tidak memiliki izin pengangkutan B3 yang masih berlaku dari kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perhubungan atas rekomendasi dari Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
b. Alat angkut yang digunakan tidak sesuai dengan rekomendasi dan izin; dan/atau
c. Tidak menyampaikan laporan pengangkutan B3 kepada Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
2. Penyimpanan B3
a. Memiliki kelengkapan umum dan teknis pada area penyimpanan B3:
1. papan nama pada area penyimpanan B3 yang dilengkapi dengan simbol B3;
2. penerangan yang cukup;
a. belum memiliki kelengkapan umum dan teknis pada area penyimpanan B3:
1. papan nama pada area penyimpanan B3 yang dilengkapi dengan simbol B3;
2. penerangan yang cukup;
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
3. sarana tanggap darurat: eye washer, shower, hand washer, peralatan K3 (Kotak P3K dan isinya serta APD), pemadam api, spill kit;
4. log book pencatatan keluar masuk B3.
b. memiliki SOP penyimpanan B3 dan SOP Tanggap Darurat B3; dan
c. memiliki SOP penanganan B3 kadaluwarsa dan sisa kemasan B3.
3. sarana tanggap darurat: eye washer, shower, hand washer, peralatan K3 (Kotak P3K dan isinya serta APD), pemadam api, spill kit;
4. log book pencatatan keluar masuk B3.
b. belum memiliki SOP penyimpanan B3 dan SOP Tanggap Darurat B3; dan/atau
c. belum memiliki SOP penanganan B3 kadaluwarsa dan sisa kemasan B3.
3. Pelaporan Pengelolaan B3 memiliki pencatatan data Pengadaan B3 (B3 yang dihasilkan, B3 yang diimpor, dan B3 yang dibeli dalam negeri), Pengedaran B3, Pengangkutan B3, ekspor B3, Penyimpanan B3 dan Penggunaan B3/ Pemanfatan B3 Tidak memiliki pencatatan data Pengadaan B3 (B3 yang dihasilkan, B3 yang diimpor, dan B3 yang dibeli dalam negeri), Pengedaran B3, Pengangkutan B3, ekspor B3, Penyimpanan B3 dan Penggunaan B3/ Pemanfatan B3
Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs)
4. Perencanaan Pengelolaan PCBs
Memiliki dokumen peta jalan (roadmap) pengelolaan transformator, kapasitor dan minyak dielektrik yang mengandung PCBs yang memuat paling sedikit:
a. Inventarisasi dan identifikasi PCBs;
b. Perawatan yang dilakukan;
c. Strategi dan Rencana Aksi Tidak memiliki dokumen peta jalan (roadmap) Pengelolaan transformator, kapasitor dan minyak dielektrik yang mengandung PCBs yang memuat paling sedikit:
a. Inventarisasi dan identifikasi PCBs;
b. Perawatan yang dilakukan;
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Penghapusan PCBs;
d. Manajemen Penyimpanan;
e. Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas;
f. Pendanaan;
g. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan;
c. Strategi dan Rencana Aksi Penghapusan PCBs;
d. Manajemen Penyimpanan;
e. Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas;
f. Pendanaan;
g. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan;
5. Pengurangan PCBs
a. Telah dibuktikan dengan hasil uji cepat dan/atau Laboratorium dengan konsentrasi < 50 ppm pada transformator;
b. Telah melakukan pengelolaan limbah minyak dielektrik mengandung PCBs sesuai dengan ketentuan Pengelolaan Limbah B3;
c. Melakukan pencatatan berkala kegiatan pengurangan PCBs dibuktikan dengan log perawatan
a. Tidak dapat membuktikan hasil uji cepat dan/atau Laboratorium dengan konsentrasi < 50 ppm pada transformator;
b. Tidak melakukan pengelolaan limbah minyak dielektrik mengandung PCBs sesuai dengan ketentuan Pengelolaan Limbah B3;
c. Tidak melakukan pencatatan berkala kegiatan pengurangan PCBs dibuktikan dengan log perawatan
6. Penyimpanan PCBs
a. Kegiatan penyimpanan transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan dilengkapi dengan izin/perizinan yang masih berlaku dan/atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
b. Seluruh transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik
a. Kegiatan penyimpanan transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan tidak dilengkapi dengan izin/perizinan yang masih berlaku dan/atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
b. Tidak mengidentifikasi dan mengkodifikasi seluruh
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam sudah tidak digunakan harus diidentifikasi dan dikodifikasi;
c. Melakukan pemasangan simbol label dengan mengacu pada ketentuan peraturan dibidang Pengelolaan PCBs dan Pengelolaan Limbah B3;
d. Melakukan pencatatan dan pendataan seluruh transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan dikelola secara berkala;
e. Memenuhi seluruh ketentuan teknis yang diwajibkan (100%) dalam penyimpanan transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan sesuai dengan dengan peraturan Pengelolaan Limbah B3;
transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan;
c. Tidak melakukan pemasangan simbol label dengan mengacu pada ketentuan peraturan dibidang Pengelolaan PCBs dan Pengelolaan Limbah B3;
d. Tidak melakukan pencatatan dan pendataan seluruh transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan dikelola secara berkala;
e. Tidak Memenuhi seluruh ketentuan teknis yang diwajibkan (<100%) dalam penyimpanan transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan;
7. Pengolahan PCBs
a. Melakukan pengolahan minyak dielektrik dari transformator dan kapasitor sudah tidak digunakan mengandung PCBs dilakukan sendiri dan/atau pengolah yang memiliki perizinan sesuai dengan peraturan dibidang Pengelolaan PCBs dan Pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi ketentuan yang
a. Tidak melakukan pengolahan minyak dielektrik dari transformator dan kapasitor sudah tidak digunakan mengandung PCBs dilakukan sendiri dan/atau pengolah yang memiliki perizinan sesuai dengan peraturan dibidang Pengelolaan PCBs dan
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam ditetapkan dalam Persetujuan Teknis dan SLO; dan
b. Melakukan pengolahan peralatan terkontaminasi PCBs dari transformator dan kapasitor sudah tidak digunakan dilakukan sendiri dan/atau pengolah yang memiliki perizinan sesuai dengan peraturan dibidang Pengelolaan PCBs dan Pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis dan SLO;
Pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis dan SLO; dan
b. Tidak melakukan pengolahan peralatan terkontaminasi PCBs dari transformator dan kapasitor sudah tidak digunakan dilakukan sendiri dan/atau pengolah yang memiliki perizinan sesuai dengan peraturan dibidang Pengelolaan PCBs dan Pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis dan SLO;
8. Pelaporan PCBs Melaporkan kegiatan Pengelolaan PCBs paling sedikit memuat:
a. Kegiatan hasil inventarisasi dan identifikasi PCBs;
b. Kegiatan pengurangan PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan Pengelolaan PCBs;
c. Kegiatan Penyimpanan PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan Pengelolaan Limbah B3, paling sedikit meliputi:
1) Logbook;
2) Neraca Limbah B3;
Tidak melaporkan kegiatan Pengelolaan PCBs paling sedikit memuat:
a. Kegiatan hasil inventarisasi dan identifikasi PCBs;
b. Kegiatan pengurangan PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan Pengelolaan PCBs;
c. Kegiatan Penyimpanan PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan Pengelolaan Limbah B3, paling sedikit meliputi:
1) Logbook;
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
d. Kegiatan Pengolahan Limbah PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan Pengelolaan Limbah B3, paling sedikit meliputi:
1) Perizinan pengolahan PCBs;
2) Kontrak kerjasama;
3) Rekomendasi dan perizinan pengangkutan Limbah B3;
4) Manifes elektronik 2) Neraca Limbah B3;
d. Kegiatan Pengolahan Limbah PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan Pengelolaan Limbah B3, paling sedikit meliputi:
1) Perizinan pengolahan PCBs;
2) Kontrak kerjasama;
3) Rekomendasi dan perizinan pengangkutan Limbah B3;
4) manifes elektronik;
H. KRITERIA PENGENDALIAN KERUSAKAN LAHAN Kriteria Proper aspek Pengendalian Kerusakan Lahan didasarkan pada hasil penilaian semua tahapan/lokasi tambang dengan menggunakan kriteria potensi kerusakan lahan pada kegiatan pertambangan. Nilai total yang didapat untuk masing- masing tahapan memberikan kesimpulan dan status pengelolaan lingkungan untuk aspek Pengendalian Kerusakan Lahan.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Pengendalian Kerusakan Lahan.
Semua tahapan/lokasi tambang (100%) dengan nilai total dari penilaian aspek potensi kerusakan lahan adalah lebih besar atau sama dengan 80 (tidak potensi rusak).
Tidak semua tahapan/lokasi tambang (<100%) dengan nilai total dari penilaian aspek potensi kerusakan lahan adalah lebih besar atau sama dengan 80 (tidak potensi rusak).
Kurang dari 50% dari semua tahapan/lokasi tambang mendapatkan nilai total lebih kecil 55 (potensi rusak berat).
Lebih dari 50% dari semua tahapan/lokasi tambang mendapatkan nilai total lebih kecil 55 (potensi rusak berat).
Penilaian untuk kegiatan Pembersihan Lahan/Pengupasan Tanah Pucuk/Penggalian Tanah Penutup/Penambangan/Penimbunan/ Reklamasi
No.
Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan
1. Aspek Manajemen K1 - Perencanaan Peta Rencana ≥ Skala 1:2.000 10
Peta Perencanaan untuk lokasi yang dinilai tersedia.
Skala peta 1:2.000 atau lebih besar (1:1.000 atau 1: 500). Dalam hal peta yang tersedia berbentuk peta digital dan area yang dinilai terlalu luas untuk dicetak dalam 1 lembar peta (ukuran A0), maka skala peta cetak disesuaikan.
Peta menggambarkan tahapan kegiatan, interval kontur, pola drainase, sehingga dapat digunakan untuk melihat kemajuan tambang.
Peta perencanaan disahkan setidaknya oleh penanggungjawab di bidang perencanaan (engineering).
Jika berbentuk digital, pengesahan peta mengikuti aturan internal perusahaan.
Skala ≥ 1:5000
5
Peta Perencanaan untuk lokasi yang dinilai tersedia.
Skala peta lebih kecil dari 1:2.000 dan maksimum 1:5.000.
Peta menggambarkan tahapan kegiatan, interval kontur, pola drainase, sehingga dapat digunakan untuk melihat kemajuan tambang.
Peta perencanaan tidak disahkan oleh penanggungjawab di bidang perencanaan (engineering).
No.
Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan Skala< 1:5000 atau Tidak tersedia peta 0 Skala peta lebih kecil dari 1:5.000 (misalnya 1:10.000), atau Tidak ada peta perencanaan.
Peta perencanaan tidak disahkan oleh penanggungjawab di bidang perencanaan (engineering).
Data Penginderaan Jauh Ada
6 Menyampaikan data penginderaan jauh selama periode penilaian pada seluruh wilayah konsesi perusahaan.
Tidak Ada 0 Tidak menyampaikan data penginderaan jauh selama periode penilaian pada seluruh wilayah konsesi perusahaan.
K2 – Realisasi Jadwal (Realisasi luasan per periode penilaian) Sesuai rencana 2 Realisasi sesuai jadwal rencana dengan toleransi realisasi > 80% dari rencana.
Jika terjadi perubahan jadwal, maka diperlukan persetujuan dari instansi teknis.
Jadwal pelaksanaan realisasi tahapan pertambangan dibandingkan dengan jadwal rencana pertambangan dalam dokumen RKTTL.
Tidak sesuai 0 Realisasi tidak sesuai jadwal rencana.
Kemajuan luasan (Realisasi luasan per triwulan) Sesuai rencana 2 Realisasi sama dengan rencana atau lebih kecil dengan toleransi < 10% dari rencana, dilihat dan atau dari realisasi triwulan periode Proper.
Khusus untuk pembersihan lahan, realisasi sama atau lebih kecil dari rencana.
No.
Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan Membandingkan laporan realisasi kemajuan tahapan pertambangan (laporan lapangan, laporan triwulanan), dan prakiraan lapangan dengan rencana dalam dokumen Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL) Tidak sesuai rencana 0 Realisasi kurang dari 90% rencana atau lebih dari 110% rencana Khusus untuk pembersihan lahan, realisasi lebih dari 110% rencana Kesinambungan Tahapan Berkesinambungan 10 Ada aktifitas di lapangan.
Aktifitas termasuk: perawatan dinding lereng, penggunaan lahan untuk jalan angkut, pemompaan di pit atau perawatan kolam.
Tidak ada aktivitas 3 bulan s/d 1 tahun 5 Terlihat tidak ada aktifitas di lapangan.
Lahan ditinggal 3 bulan s/d 1 tahun, dilihat dari data rencana kerja dan realisasi triwulanan.
Lahan ditinggal > 1 tahun, tetapi ada persetujuan dari instansi terkait.
Tidak ada aktivitas > 1 tahun 0 Tidak ada aktifitas lebih dari 1 tahun.
Tidak ada persetujuan instansi terkait terhadap lahan tersebut ditinggalkan sementara.
2. Aspek Teknik K3 - Stabilitas Geoteknik Potensi Longsor Kecil
10 Ada kajian geoteknik yang telah disetujui pemerintah.
No.
Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan Sudut kemiringan dan tinggi lereng tunggal atau keseluruhan (overall) sama atau lebih kecil dari rekomendasi kajian geoteknik yang disetujui pemerintah (tercantum dalam FS atau dalam kajian tersendiri).
Memiliki SOP terkait stabilitas geoteknik.
Data monitoring pergerekan lereng menunjukkan bahwa dinding lereng stabil.
sedang
5 Ada kajian geoteknik yang telah disetujui pemerintah.
Sudut kemiringan dan tinggi lereng tunggal atau keseluruhan (overall):
Sudut kemiringan lebih besar sampai dengan 5°, atau Tinggi lebih besar sampai dengan 10% dari rekomendasi kajian geoteknik yang disetujui pemerintah (tercantum dalam FS atau dalam kajian tersendiri).
Ada longsoran sedang (0.5 - < 1 jenjang) besar 0 Tidak ada kajian geoteknik yang telah disetujui pemerintah.
Sudut kemiringan dan tinggi lereng tunggal atau keseluruhan (overall):
Sudut kemirigan lebih besar dari 5°, atau tinggi lebih besar dari 10%
No.
Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan dari rekomendasi kajian geoteknik yang disetujui pemerintah (tercantum dalam FS atau dalam kajian tersendiri).
Ada longsoran besar (>1 jenjang) Ada longsoran yang harus menyebabkan evakuasi alat, perubahan desain tambang, dan insiden.
K4 – Potensi batuan pencemar Upaya penanganan batuan yang berpotensi pencemar Ada
10
Dilakukan analisis geokimia (karakterisasi batuan limbah) untuk memastikan ada tidaknya batuan yang berpotensi menimbulkan pencemaran (potensi asam atau PAF atau yang lainnya) dalam bentuk dokumen studi pengkajian batuan berpotensi dan tidak berpotensi asam.
Ada perencanaan dan pengelolaan terhadap batuan yang berpotensi menimbulkan pencemaran (AAT atau lainnya).
Ada perlakuan terhadap batuan berpotensi asam (SOP pemberlakuan batuan berpotensi asam dan tidak potensi asam).
Ada sistem pengumpul leachate/seepage/rembesan dari timbunan (AAT) dan melakukan pengolahan AAT di IPAL Tidak 0 Tidak memenuhi kriteria upaya penanganan batuan yang berpotensi pencemar.
Ada indikasi AAT yang ditunjukkan melalui pengukuran pH air pada lahan yang dinilai di lapangan dengan nilai pH ≤ 4.5.
No.
Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan K5 Pengendalian Erosi Sarana pengendali erosi Ada 10 Ada sarana pengendali erosi dalam bentuk drainase, terasering, guludan, rip rap, drop structure, mulsa, jute net, cover cropping, gabion, kolam sedimen (settling pond, sedimen trap), atau yang lainnya sesuai dengan kebutuhan per tahapan kegiatan.
Tidak 0 Tidak ada sarana pengendali erosi
Kondisi sarana pengendali erosi Memadai 8 Drainase memenuhi kriteria teknis untuk dapat menampung semua air limpasan dan terarah ke dalam IPAL/settling pond.
Ada perhitungan volume air larian permukaan berdasarkan daerah tangkapan hujan (catchment area).
Ada peta pengelolaan air larian permukaan (peta water management).
Drainase dibuat berdasarkan perencanaan dan perhitungan kapasitas air larian Kolam penangkap sedimen (sediment pond) efektif menangkap sedimen dilihat dari desain fisik lapangan berdasarkan data perawatan sedimen trap/kolam sedimen (sediment pond) dan jumlah sedimen yang dipindahkan).
Kolam sedimen dibuat berdasarkan perencanaan dan desain disetujui oleh KTT atau pejabat berwenang di perusahaan.
Kapasitas kolam sedimen sesuai dengan volume air larian permukaan berdasarkan perhitungan dan
No.
Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan air dalam kolam terlihat tergenang/tidak mengalir (aliran hanya terlihat di saluran antar kompartemen).
Tanaman penutup (cover cropping) menutupi lebih besar dari 50%.
Tidak Memadai 0 Tidak memenuhi salah satu kriteria kondisi sarana pengendali erosi.
Indikasi terjadi erosi Tidak Ada 7 Tidak terdapat longsoran-longsoran kecil pada lereng Galur erosi dengan dimensi lebar < 20 cm dan dalam < 5 cm Kerapatan galur erosi sebanyak kurang dari 25% lebar lereng.
Ada 0 Terdapat longsoran-longsoran kecil pada lereng Adanya galur erosi (bekas aliran air di lereng) dengan dimensi lebar > 20 cm dan dalam > 5 cm Kerapatan galur erosi sebanyak lebih dari 25% lebar lereng.
Sistem Drainase Menuju ke sistem pengendali kualitas air 10 Terdapat sistem drainase di seluruh areal pertambangan Drainase dapat memenuhi mengalirkan semua air limpasan ke kolam-kolam pengendap/settling pond Tidak ditemukan aliran liar keluar ke lingkungan tanpa melalui kolam pengendap/settling pond
No.
Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan Ada peta manajemen pengelolaan air tambang Pada seluruh area kegiatan diluar pit ada sarana drainase Drainase terhubung dan mengarah ke kolam sedimen (sedimen pond, sedimen trap, atau settling pond) Drainase dibuat sesuai dengan kapasitas air larian permukaan (dimensi semakin besar ke arah hilir, tidak ada indikasi luapan air) Tidak mencampur aliran air permukaan dari tambang dengan air alami
Langsung menuju badan perairan 0 Ditemukan tidak ada sistem drainase pada lokal pertambangan Terdapat aliran air run-off keluar ke lingkungan/badan air tanpa melalui kolam pengandap/settling pond Ada area kegiatan diluar Pit tanpa sarana drainase Ada drainase yang tidak mengarah ke kolam sedimen sedimen pond, sedimen trap, atau settling pond) Drainase dibuat tidak sesuai dengan kapasitas air larian permukaan (dimensi semakin besar ke hilir, tidak ada indikasi luapan air) Mencampur aliran air permukaan dari tambang dengan aliran alami K6 - Revegetasi Baik 10 Realisasi luasan revegetasi lebih dari 80%.
No.
Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan Keberhasilan revegetasi Jika hasil analisis spasial menunjukkan bahwa performa revegetasi yang mengalami perubahan negatif tidak lebih dari 20% Sedang 5 Realisasi luasan revegetasi lebih dari 80% Jika hasil analisis spasial menunjukkan bahwa performa revegetasi yang mengalami perubahan negatif antara 20 - 50% Buruk 0 Realisasi luasan revegetasi kurang dari 80%.
Jika hasil analisis spasial menunjukkan bahwa performa revegetasi yang mengalami perubahan negatif lebih dari 50% K6 - Potensi kebencanaan
Risiko terhadap pemukiman dan infrastruktur vital
Risiko rendah 8
Jarak batas terluar dengan masyarakat memenuhi ketentuan jarak yang direkomendasikan di dalam kajian FS dan dokumen Amdal.
Lokasi kegiatan pertambangan yang berbatasan dengan masyarakat dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat.
Ada SOP mengenai kesiapsiagaan penanganan kebencanaan.
Risiko tinggi 0 Terjadi kejadian bencana yang belum ditangani.
Jarak batas terluar dengan masyarakat lebih dekat dari jarak yang direkomendasikan di dalam kajian FS dan dokumen Amdal.
Lokasi kegiatan pertambangan yang berbatasan dengan masyarakat tidak dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat.
No.
Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan Risiko terhadap sumber air
Risiko rendah 7 Terdapat kajian hidrogeologi.
Melakukan pemantauan debit air/tinggi permukaan air dan sedimentasi pada sungai, danau, mata air, pantai, sumur pantau, dan sumur masyarakat.
Kondisi tutupan vegetasi pada sempadan sungai, sekitar danau, sempadan pantai, dan sekitar mata air.
Tidak mencampur aliran air permukaan dari tambang dengan aliran alami.
Risiko tinggi 0 Tidak melakukan pengendalian risiko terhadap sumber air.
Nilai Total 100
Keterangan:
1. Nilai total yang didapat untuk masing-masing tahapan memberikan kesimpulan dan status pengelolaan lingkungan untuk aspek Pengendalian Kerusakan Lahan pertambangan.
2. Kriteria Pengendalian Kerusakan Lahan dibedakan menjadi:
a. tidak potensi rusak (X ≥ 80);
b. potensi rusak ringan (55 ≤ X < 80); dan
c. potensi rusak berat (X<55).
I.
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT NO ASPEK PERINGKAT BIRU MERAH HITAM
1. Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut (skala 1:50.000)
a. Telah mengajukan permohonan peta transek inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 kepada Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan dilengkapi pernyataan kesanggupan untuk melakukan inventarisasi dalam periode penilaian PROPER, tetapi belum mendapatkan peta transek setelah surat pengajuan permohonan diterima; atau
a. Belum mengajukan permohonan peta transek inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 kepada Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
--
b. Telah melaksanakan dan menyampaikan hasil inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 berdasarkan peta transek inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut kepada Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
b. Telah mengajukan permohonan dan/atau telah mendapatkan peta transek inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 dari Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, tetapi belum menyampaikan hasil pelaksanaan inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000; atau --
c. Telah melaksanakan inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 tetapi tidak sesuai dengan skala minimal dalam peta transek yang telah diberikan.
--
NO ASPEK PERINGKAT BIRU MERAH HITAM
2. Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut
a. Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengenai Pemulihan Ekosistem Gambut; atau
a. Belum mengajukan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut;
--
b. Telah menyampaikan perbaikan terhadap dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut berdasarkan berita acara hasil pembahasan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut, tetapi belum menerima Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengenai Pemulihan Ekosistem Gambut.
b. Telah mengajukan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang dilengkapi dengan usulan titik penaatan tinggi muka air tanah (manual dan data logger), stasiun pemantauan curah hujan, dan/atau rehabilitasi vegetasi, tetapi tidak sesuai dengan format dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut; atau --
c. Telah melakukan pembahasan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut dengan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tetapi belum menyampaikan perbaikan terhadap dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut berdasarkan berita acara hasil pembahasan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut.
--
3. Tata Kelola Air Berdasarkan Zona Pengelolaan Air Telah melakukan pembagian zona pengelolaan air berdasarkan topografi pada seluruh areal yang diusahakan (100%) Telah melakukan pembagian zona pengelolaan air berdasarkan topografi pada sebagian areal yang diusahakan (<100%) --
4. Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah Telah memiliki Surat Keputusan mengenai Pemulihan Ekosistem Gambut Telah memiliki Surat Keputusan mengenai Pemulihan Ekosistem Gambut dari --
NO ASPEK PERINGKAT BIRU MERAH HITAM dari pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut terhitung dalam waktu >1 (satu) tahun sebelum periode penilaian PROPER:
Telah melakukan pemasangan alat pemantau TMAT otomatis (data logger) dan manual di setiap zona pengelolaan air pada seluruh areal yang diusahakan (100%) sesuai keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan alat pemantau TMAT otomatis (data logger) telah terkoneksi secara real time dengan sistem informasi TMAT berbasis jaringan Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut terhitung dalam waktu >1 (satu) tahun sebelum periode penilaian PROPER:
Melakukan pemasangan alat pemantau TMAT otomatis (data logger) dan manual di setiap zona pengelolaan air pada seluruh areal yang diusahakan <100% sesuai keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Telah memiliki Surat Keputusan mengenai Pemulihan Ekosistem Gambut dari Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut terhitung dalam waktu < 1 (satu) tahun dari periode penilaian Proper:
Telah memiliki Surat Keputusan mengenai Pemulihan Ekosistem Gambut dari Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut terhitung dalam waktu < 1 (satu) tahun dari periode penilaian Proper:
--
NO ASPEK PERINGKAT BIRU MERAH HITAM
a. Telah melakukan pemasangan alat pemantau TMAT manual di setiap zona pengelolaan air pada seluruh areal yang diusahakan (100%) sesuai Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; dan
b. Telah menganggarkan pemasangan alat pemantau TMAT otomatis (data logger).
a. Telah melakukan pemasangan alat pemantau TMAT manual di setiap zona pengelolaan air pada seluruh areal yang diusahakan (100%) sesuai Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tetapi belum menganggarkan pemasangan alat pemantau TMAT otomatis (data logger); atau
b. Telah melakukan pemasangan alat pemantau TMAT manual di setiap zona pengelolaan air pada seluruh areal yang diusahakan <100% sesuai Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tetapi telah menganggarkan pemasangan alat pemantau TMAT otomatis (data logger).
5. Pemasangan stasiun pemantauan curah hujan Telah melakukan pemasangan stasiun pemantauan curah hujan sesuai Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (100%) Telah melakukan pemasangan stasiun pemantauan curah hujan <100% sesuai Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
--
6. Pelaporan data TMAT menggunakan data logger dan manual Telah melakukan pelaporan data TMAT ≥80% Telah melakukan pelaporan data TMAT <80% --
7. Pemenuhan persyaratan TMAT:
Jumlah kumulatif sumur pantau (titik penaatan) kategori RUSAK ≤20% Jumlah kumulatif sumur pantau (titik penaatan) kategori RUSAK >20% --
NO ASPEK PERINGKAT BIRU MERAH HITAM Untuk seluruh sumur pantau (titik penaatan).
8. Infrastruktur pembasahan Perusahaan Perkebunan
Terdapat bangunan pengendali air:
1. Pintu Air; dan
2. Sekat kanal.
Terdapat bangunan pengendali air:
Sekat kanal Tidak memiliki bangunan pengendali air
Perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Telah menjalankan kewajiban 100% sesuai Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Telah menjalankan kewajiban antara 80% - <100% sesuai Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Telah menjalankan kewajiban <80% sesuai Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
9. Pemulihan Fungsi Hidrologis Ekosistem Gambut pada Areal Puncak Kubah Gambut Penilaian pemulihan Fungsi Hidrologis Ekosistem Gambut pada areal Puncak Kubah Gambut menggunakan kriteria Pemulihan Fungsi Hidrologis Gambut sesuai dengan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang ditetapkan.
Catatan kriteria:
1. Aspek Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah untuk pemasangan alat pemantau TMAT otomatis (data logger) dan manual dikecualikan pada lahan non-Gambut (mineral).
NO ASPEK PERINGKAT BIRU MERAH HITAM
2. Penilaian terhadap aspek pelaporan data TMAT yang diwajibkan menggunakan alat pemantau TMAT otomatis (data logger) tetapi belum terpasang, pelaporan TMAT wajib menggunakan alat pemantau TMAT manual dan mencatat TMAT setiap hari;
3. Dalam hal terjadi kerusakan alat pemantau TMAT otomatis (data logger), penilaian terhadap aspek pelaporan data tinggi muka air tanah dinyatakan TAAT apabila memenuhi paling sedikit 95% data logger pada periode penilaian.
4. Penilaian terhadap aspek Pemenuhan Persyaratan TMAT:
a. Penilaian dilakukan secara berurutan (sequential) dari RUSAK BERAT, kemudian RUSAK, lalu BAIK.
b. Kriteria penilaian berikut dilakukan untuk menilai 1 (satu) titik penaatan TMAT Manual dan Otomatis::
1. RUSAK BERAT Terdapat ≥50 % data dengan TMAT ≥-1m; atau
2. RUSAK • Terdapat ≥25% data dengan TMAT ≥-1m; atau • Terdapat ≥41% data dengan TMAT ≥-0,8m sampai dengan <-1m.
• Terdapat ≥ 12,5% - <41% data dengan TMAT ≥0,8 m sampai dengan <-1m;
• Terdapat ≥ 50% data dengan TMAT >-0,4m sampai dengan <-0,8m; atau • Terdapat <12,5% data dengan TMAT ≥-0,8m sampai dengan <-1m dan <12 data dengan TMAT ≤-0,4m.
3. BAIK: Terdapat ≥ 50% data TMAT ≤-0,4 m
c. Penilaian akhir Proper untuk penilaian data TMAT dilakukan terhadap data kumulatif seluruh sumur pantau, yaitu sumur pantau manual dan data logger.
d. Penilaian terhadap aspek pemenuhan persyaratan TMAT dapat dikecualikan selama periode El Nino berdasarkan keterangan tertulis dari BMKG Pusat.
5. Kriteria HITAM pada aspek Infrastruktur pembasahan hanya diberlakukan terhadap areal bekas terbakar berdasarkan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan.
10 Pemulihan dengan cara revegetasi
a. Telah melakukan perbaikan dan pemeliharaan tata kelola air secara berkala; dan
a. Telah melakukan perbaikan tata kelola air; dan
a. Tidak melakukan perbaikan tata kelola air; dan/atau
b. Jumlah tegakan ≥400 batang/ha dengan variasi jenis tanaman sesuai lampiran Keputusan Menteri
b. Jumlah tegakan ≥200 batang/ha sampai dengan <400 batang/ha dengan variasi jenis tanaman sesuai lampiran
b. Jumlah tegakan <200 batang/ha dengan variasi jenis
NO ASPEK PERINGKAT BIRU MERAH HITAM Lingkungan Hidup dan Kehutan Nomor 16 Tahun 2017.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Nomor 16 Tahun 2017.
tanaman sesuai lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Nomor 16 Tahun
2017. 11.
Pemulihan dengan cara suksesi alami Jumlah tegakan ≥200 batang/ha.
Jumlah tegakan >100 s/d <200 batang/ha.
Jumlah tegakan <100 batang/ha.
12. Pemulihan Vegetasi Ekosistem Gambut pada Areal Puncak Kubah Gambut Penilaian pemulihan Vegetasi Ekosistem Gambut pada areal Puncak Kubah Gambut menggunakan kriteria sesuai dengan cara pemulihan:
1. Revegetasi, atau
2. Suksesi alami sesuai dengan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang ditetapkan.
Catatan kriteria:
Kriteria HITAM hanya diberlakukan terhadap areal bekas terbakar berdasarkan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan.
13. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di lokasi kegiatan usaha
a. Telah memiliki SOP pencegahan dan penaggulangan kebakaran hutan dan lahan;
b. Telah memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/I/2018 Lampiran I format-8 untuk perusahaan perkebunan atau Keputusan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
a. Belum memiliki SOP pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
b. Belum memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/I/2018 Lampiran I format-8 untuk perusahaan perkebunan atau Keputusan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 --
NO ASPEK PERINGKAT BIRU MERAH HITAM P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/20 16 untuk perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI); dan
c. Telah memiliki divisi yang bertanggung jawab dan melakukan tata kelola air.
untuk perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI); dan
c. Belum memiliki divisi yang bertanggung jawab dan melakukan tata kelola air.
14. Kebakaran pada periode penilaian Tidak terjadi kebakaran di areal konsesi; atau
a. Terjadi kebakaran di areal konsesi dan unit manajemen telah melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan antara lain melalui pemadaman menggunakan air (pompa air pemadam kebakaran, water bombing) dan/atau racun api; dan
b. Unit manajemen telah melaporkan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan kepada Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; atau
a. Terjadi kebakaran di areal konsesi yang dibuktikan dengan sanksi tertulis dari Kementerian/ BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup atau instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah
Terjadi kebakaran yang dapat dikendalikan dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam dan luas areal terbakar maksimum 2 hektare.
c. Terjadi kebakaran yang dapat dikendalikan dalam kurun waktu antara 24 jam sampai dengan 48 jam dan luas areal terbakar maksimum 2 hektare.
b. Terjadi kebakaran di areal konsesi dalam waktu lebih dari 48 jam; dan/atau
c. Luas kumulatif areal terbakar lebih dari 2 hektare.
NO ASPEK PERINGKAT BIRU MERAH HITAM Catatan Kriteria:
1. Kriteria HITAM tetap diberlakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah diterbitkan sanksi tertulis dari Kementerian/BPLH dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota akibat kebakaran hutan dan lahan, walaupun kebakaran dapat ditangani dalam kurun waktu kurang dari 24 jam dan luas kumulatif areal terbakar kurang dari 2 hektare.
2. Perhitungan waktu 24 jam atau 48 jam dalam kriteria HITAM ini merupakan jumlah waktu kumulatif, apabila kebakaran terjadi pada beberapa titik lokasi dalam waktu bersamaan.
15 Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Sekitar Areal Usaha dan/atau Kegiatan Jika memenuhi Kriteria dalam Tabel (*) Jika Tidak memenuhi kriteria dalam Tabel (*) - 16 Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Sekitar Areal Usaha dan/atau Kegiatan Jika memenuhi Kriteria dalam Tabel (*) Jika Tidak memenuhi kriteria dalam Tabel (*) - Keterangan:
1. Penilaian dilakukan terhadap seluruh usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
2. (*) Tabel yang digunakan sebagai rujukan yaitu Tabel Jumlah Desa di Sekitar Areal Usaha dan/atau Kegiatan dalam bentuk Persentase atau Tabel Jumlah Desa di Sekitar Areal Usaha dan/atau Kegiatan dalam bentuk Angka Desa.
3. Rujukan penilaian Tahun dalam Tabel disesuaikan dengan Tahun dimulainya Kepesertaan Usaha dan/atau kegiatan dalam Proper.
NO ASPEK PERINGKAT BIRU MERAH HITAM
4. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di sekitar areal usaha dan/atau kegiatan merupakan bagian dari pengelolaan Ekosistem Gambut dalam satu lansekap usaha dan/atau kegiatan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan meliputi:
a. Peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan Masyarakat, Revitalisasi ekonomi, dan Penyediaan fasilitas pengendalian KARHUTLA;
b. Pembangunan infrastruktur pembasahan; dan/atau
c. Rehabilitasi vegetasi.
Tabel Korelasi Perencanaan dan Pelaksanaan dengan Jumlah Desa di Sekitar Areal Usaha dan/atau Kegiatan dalam bentuk Persentase dan Angka Desa.
Tabel lanjutan No.
Tahun ke-5 Tahun Seterusnya No.
Jumlah Desa di Sekitar Perusahaan Tahun ke-1 Tahun Ke-2 Tahun ke-3 Tahun ke-4 Perencanaa n (∑ Desa) Pelaksanaan (∑ Desa) Perencanaan (∑ Desa) Pelaksanaan (∑ Desa) Perencanaan (∑ Desa) Pelaksanaan (∑ Desa) Perencanaan (∑ Desa) Pelaksanaan (∑ Desa) 1 1-5 100% 1-5 100% 100% 100% 100% 100% 100% 2 6-10 90% 5 100% 90% 100% 100% 100% 100% 3 11-20 75% 5 80% 75% 100% 80% 100% 100% 4 21-30 60% 5 65% 60% 80% 65% 100% 80% 5 31-50 50% 5 55% 50% 75% 55% 100% 75%
NO ASPEK PERINGKAT BIRU MERAH HITAM Jumlah Desa di Sekitar Perusahaan Perencanaan (∑ Desa) Pelaksanaan (∑ Desa) Perencanaan (∑ Desa) Pelaksanaan (∑ Desa) 1 1-5 100% 100% 100% 100% 2 6-10 100% 100% 100% 100% 3 11-20 100% 100% 100% 100% 4 21-30 100% 100% 100% 100% 5 31-50 100% 100% 100% 100%
H. Kriteria Pengelolaan Sampah No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
1. Pengurangan Sampah,
a. Melakukan Pembatasan, pendauran ulang, dan/atau pemanfaatan kembali Sampah dengan cara:
1) Memiliki dokumen kebijakan Pembatasan, pendauran ulang, dan/atau pemanfaatan kembali Sampah 2) Tidak menggunakan produk atau kemasan plastik sekali pakai;
a. Tidak melakukan pembatasan, pendauran ulang, atau pemanfaatan kembali Sampah.
b. Tidak melakukan upaya pencegahan kehilangan pangan (food loss) dan/atau terjadinya timbulan Sampah makanan (food waste).
c. Tidak memiliki program pengurangan Sampah
3) Menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau 4) Mengumpulkan dan menyerahkan kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
b. Melakukan upaya pencegahan kehilangan pangan (food loss) dan/atau terjadinya timbulan Sampah makanan (food waste).
c. Memiliki program pengurangan Sampah.
2. Penanganan Sampah Pemilahan:
a. Memiliki tempat/wadah Sampah minimal terpilah 3 (tiga) jenis, antara lain:
1. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
2. Sampah yang mudah terurai (organik);
3. Sampah yang dapat digunakan kembali (guna ulang);
4. Sampah yang dapat didaur ulang; dan
5. Sampah lainnya.
Pemilahan:
a. Memiliki tempat/wadah Sampah terpilah kurang dari 3 (tiga) jenis.
b. Tidak memiliki sarana pemilahan Sampah di setiap kelompok fungsi area, terbuka, dan tidak sesuai dengan jumlah timbulan Sampahnya.
c. Tidak memiliki SOP pengelolaan Sampah.
b. Memiliki sarana pemilahan Sampah di setiap kelompok fungsi area (sumber Sampah), terpilah, tertutup, dan sesuai dengan jumlah timbulan Sampahnya.
c. Memiliki SOP pengelolaan Sampah Pengumpulan:
a. memiliki TPS (Tempat Penampungan Sementara) Sampah.
b. TPS Sampah mempunyai landasan permanen, dan
c. TPS Sampah dalam keadaan tertutup, terpilah dan sesuai dengan jumlah timbulan Sampahnya.
Pengumpulan:
a. TPS Sampah tidak mempunyai landasan permanen.
b. TPS Sampah dalam keadaan terbuka.
Pengumpulan:
Tidak memiliki TPS (Tempat Penampungan Sementara) Sampah Pengangkutan:
a. Pengangkutan tertutup;
b. Memiliki logbook pengangkutan Sampah;
c. Sampah organik dikelola secara mandiri atau pengangkutan ke fasilitas pengolah Sampah, melampirkan dokumen/perjanjian kerjasama pengangkutan Sampah kepada fasilitas pengolahan Sampah organik;
d. Sampah anorganik terpilah (Sampah yang dapat diguna ulang/didaur ulang) dikelola secara mandiri atau pengangkutan ke Pengangkutan:
a. Pengangkutan terbuka;
b. Tidak memiliki logbook pengangkutan Sampah;
c. Pengangkutan Sampah tercampur/tidak terpilah;
d. Tidak memiliki dokumen/perjanjian kerjasama pengangkutan Sampah;
e. Tidak memiliki bukti pembayaran Sampah.
Pengangkutan:
Tidak diangkut.
fasilitas pengolahan Sampah, melampirkan dokumen/perjanjian kerjasama pengangkutan Sampah kepada fasilitas pengolahan Sampah (Sampah yang dapat diguna ulang/didaur ulang);
e. Sampah lainnya dan/atau residu dikelola secara mandiri atau pengangkutan ke fasilitas pengolahan Sampah yang dikelola instansi terkait/pihak ketiga pengolah Sampah, melampirkan dokumen/perjanjian kerjasama pengangkutan Sampah dengan instansi terkait/pihak ketiga.
f. Untuk Sampah lainnya dan/atau residu jika bekerjasama dengan instansi terkait/pihak ketiga pengolah Sampah, melampirkan bukti pembayaran Sampah Pengolahan:
a. Memiliki neraca pengelolaan Sampah.
b. Sampah organik dan anorganik terkelola ≥60% (antara lain:
Sampah dikelola secara mandiri atau Sampah dikelola di fasilitas pengolahan Sampah (Bank Sampah/TPS 3R/Rumah Kompos/fasilitas pengolahan Sampah dengan penyebutan nama lain). <40% Sampah residu (sisa dari fasilitas pengolahan Pengolahan:
a. Tidak memiliki neraca pengelolaan Sampah.
b. Sampah terkelola < 60%.
c. Tidak memiliki dokumen/perjanjian kerjasama pengolahan Sampah dengan fasilitas pengolahan Sampah.
Pengolahan:
Sampah diolah dengan cara pembakaran terbuka (open burning) atau dibuang ke TPS Liar/Sungai/Laut.
Sampah) diangkut dan dikelola di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
c. Memiliki dokumen/perjanjian kerjasama pengolahan Sampah dengan fasilitas pengolahan Sampah Pelaporan Sampah:
Melaporkan neraca pengelolaan Sampah kepada instansi yang membidangi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Pelaporan Sampah:
Tidak melaporkan neraca pengelolaan Sampah kepada instansi yang membidangi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Catatan Kriteria:
Petunjuk teknis diintegrasikan dengan standar dengan melihat petunjuk kerjanya.
J.
Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
No.
Aspek Peringkat Biru Merah Hitam
1. Dokumen Audit Lingkungan Memiliki dokumen Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku Tidak memiliki dokumen Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT BERITA ACARA PENILAIAN KINERJA PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
A. PENILAIAN KINERJA DENGAN CARA LANGSUNG
I. Halaman Depan Berita Acara
BERITA ACARA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN CARA LANGSUNG LANGSUNG K
Pada hari ini …... tanggal …... bulan …… Tahun ...… , pukul …. WIB/WITA/WIT, di Kabupaten …… Provinsi …… , kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……....
Instansi : ……....
NIP.
: ……….
Pangkat/Gol.
: ……....
Jabatan : ……....
Beserta anggota:
Nama NIP Jabatan ……….
……….
……….
……….
……….
……….
secara bersama-sama telah melakukan penilaian kinerja terhadap:
Perusahaan :
……… Alamat :
……… Telp./Fax./HP :
……… e-mail :
………
Kontak Pihak Perusahaan Nama :
……… Jabatan :
……… No. Hp :
……… e-mail :
………
Penilaian kinerja tersebut terdiri dari pemantauan, pemeriksaan dan verifikasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air, Pemeliharaan Sumber Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, Pengelolaan Limbah nonB3, Pengelolaan B3, Pengendalian Kerusakan Lahan, Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, Pengelolaan Sampah, dan/atau Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala Logo KLH/ BPLH Logo Proper
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Catatan temuan- temuan lapangan selama penilaian tersebut disajikan dalam Lampiran Berita Acara ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Demikian Berita Acara Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan disaksikan oleh yang bertanda tangan di bawah ini.
(Nama Instansi Lingkungan Hidup) (Nama Perusahaan) Nama : ……….
ttd
Nama : …………
ttd
*) jumlah penanda tangan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
II. Lampiran Berita Acara Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup
HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Periode Tahun ...... - ......
Nama Perusahaan : ……… Jenis Industri : ……… Lokasi Kegiatan : ………
I. PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN/PERSETUJUAN LINGKUNGAN No Pelaksanaan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan Penaatan
(1) Keterangan
(2) 1 Keputusan Izin Lingkungan/ Persetujuan Lingkungan … … 2 Dokumen Lingkungan … … 3 Laporan pelaksanaan Izin Lingkungan/ Persetujuan Lingkungan … … 4 Tanda Terima Elektronik (TTE) … …
Petunjuk Pengisian :
(1) Diisi rangkuman penaatan berupa “TAAT/TIDAK TAAT”
(2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya:
a. Ketaatan terhadap Kepemilikan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan:
Perusahaan telah memiliki Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan/Rekomendasi UKL-UPL/Rekomendari SPPL berdasarkan SK No.
… tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/ Kepala Dinas dengan masa berlaku selama … tahun.
b. Ketaatan terhadap Kepemilikan Dokumen Lingkungan:
Perusahaan telah memiliki dokumen lingkungan berupa Amdal/UKL- UPL/SPPL.
c. Ketaatan terhadap laporan pelaksanaan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan:
Telah melaporkan data pelaksanaan izin lingkungan/persetujuan lingkungan
d. Ketaatan terhadap Tanda Terima Elektronik:
Telah memiliki Tanda Terima Elektronik terhadap pelaporan pelaksanaan izin lingkungan semester … tahun … dan semester … tahun …
II. PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP WAJIB SECARA BERKALA SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN No Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Penaatan (1) Keterangan
(2) 1 Dokumen Audit Lingkungan Hidup … …
Petunjuk Pengisian :
(1) Diisi rangkuman penaatan berupa “TAAT/TIDAK TAAT” Logo KLH/ BPLH
(2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya: Telah melaksanakan audit lingkungan hidup wajib secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki dokumen audit lingkungan hidup No. … tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/Kepala Dinas dengan masa berlaku selama … tahun.
III.PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR A. Kewajiban Pengendalian Pencemaran Air No Pengendalian Pencemaran Air Penaatan
(1) Keterangan
(2)
1. Kompetensi personil … …
2. Ketaatan terhadap izin … …
3. Ketaatan terhadap titik penaatan dan/atau titik pemantauan …% …
4. Ketaatan terhadap parameter baku mutu …% …
5. Ketaatan terhadap pelaporan …% …
6. a. Ketaatan terhadap pemenuhan Baku Mutu
…
1. Konsentrasi (mg/L) …% …
2. Debit …% …
3. Beban …% …
4. Data harian …% …
b. Pemenuhan baku mutu berdasarkan pemantauan tim penilai Proper … …
7. Ketaatan terhadap Ketentuan Teknis … …
B. Perhitungan Beban Pencemaran Air (Ton/Periode) No Parameter
(3) Beban Inlet (Ton)
(4) Beban Outlet (Ton)
(5) … … … … … … … … … Keterangan: Data beban pencemaran bulan …. s/d …. 20….
C. Ringkasan Penaatan Pengendalian Pencemaran Air …………. (6)
D. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan …………. (7)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi rangkuman penaatan berupa:
a. untuk isian yang mengandung % (persentase) diisi persentase ketaatan sesuai perhitungan;
b. untuk isian yang tidak mengandung % (persentase) diisi “TAAT/TIDAK TAAT.
(2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya:
a. Ketaatan terhadap kompetensi personil:
Perusahaan telah memiliki struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Air Limbah dan telah memiliki personil yang kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Air.
b. Ketaatan terhadap izin:
Perusahaan memiliki izin/Persetujuan Teknis/SLO pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/formasi tertentu atau pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah/formasi tertentu berdasarkan SK No.
… tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/ Kepala Dinas dengan masa berlaku selama … tahun.
c. Ketaatan terhadap titik penaatan:
Memiliki … titik penaatan Air Limbah, semua titik penaatan telah dilakukan pemantauan.
d. Ketaatan terhadap pelaporan Telah melaporkan data swapantau Air Limbah bulan Juli … – Juni ...
e. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Seluruh hasil pemantauan kualitas Air Limbah memenuhi baku mutu.
f. Ketaatan terhadap ketentuan teknis Telah memenuhi ketentuan teknis sesuai peraturan lingkungan yang berlaku.
(3) Diisi parameter Air Limbah yang dihitung bebannya.
(4) Diisi kuantitas beban dari parameter Air Limbah di lokasi inlet.
(5) Diisi kuantitas beban dari parameter Air Limbah di lokasi outlet.
(6) Diisi uraian ringkasan penaatan Pengendalian Pencemaran Air, misalnya:
Berdasarkan hasil evaluasi Pengendalian Pencemaran Air perusahaan taat terhadap aspek struktur organisasi, pemenuhan ketentuan izin, titik penaatan, pemantauan parameter, pemenuhan baku mutu dan ketentuan teknis sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku.
(7) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya:
a. Perusahaan wajib tetap melakukan pengujian Air Limbah untuk semua parameter setiap bulan sebagaimana dalam izin pembuangan Air Limbah dan peraturan setiap bulan dan memeriksakannya kepada laboratorium terakreditasi;
b. Perusahaan wajib tetap menyampaikan laporan tentang pH harian, debit/kuantitas Air Limbah harian, kadar parameter mutu limbah cair dan produksi harian senyatanya, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada DLH Kabupaten/Kota …, DLH Provinsi … dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian/BPLH melalui Simpel dengan alamat website htttp://simpel.kemenlh.go.id.
IV.
PEMELIHARAAN SUMBER AIR A. Kewajiban Pemeliharaan Sumber Air No Pemeliharaan Sumber Air Penaatan (1) Keterangan
(2)
1. Ketaatan terhadap izin … …
2. Ketaatan terhadap kepemilikan peta areal/ zona pemanfaatan … …
3. Ketaatan terhadap kepemilikan kajian daerah pemanfaatan … …
4. Ketaatan terhadap program konservasi air … …
5. Ketaatan terhadap pemenuhan ketentuan Izin … …
6. Ketaatan terhadap kepemilikan sumur pantau … …
7. Ketaatan terhadap pemantauan dan pelaporan … …
8. Ketaatan terhadap pengukuran muka air tanah dan debit … …
9. Kesesuaian operasi dengan SOP … …
B. Ringkasan Penaatan Pemeliharaan Sumber Air …………. (3)
C. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan …………. (4)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi dengan status penaatan berupa ”TAAT” atau “TIDAK TAAT” per setiap aspek penaatan kegiatan perlindungan dan pendayagunaan sumber daya air.
(2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya:
a. Ketaatan terhadap izin:
Perusahaan telah memiliki izin pengambilan air permukaan/air tanah berdasarkan SK No.
… tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/ Kepala Dinas dengan masa berlaku selama … tahun.
b. Ketaatan terhadap kepemilikan peta zona areal/zona pemanfaatan:
Perusahaan memiliki peta zona areal/zona pemanfataan sumber daya air yang diizinkan untuk pengambilan air tanah.
c. Ketaatan terhadap kepemilikan kajian daerah pemanfaatan:
i. Perusahaan telah memiliki kajian tentang daerah tangkapan air (catchment area) (untuk pengguna air permukaan);
ii. Perusahaan telah memiliki kajian tentang daerah imbuhan (recharge area) (untuk pengguna air tanah).
d. Ketaatan terhadap pelaksanaan program konservasi air
i. Perusahaan telah melakukan program konservasi air sesuai dengan kajian perlindungan sumber daya air di daerah tangkapan (cathment area) atau daerah imbuhan (recharge area);
ii. Perusahaan telah melakukan kegiatan penghijauan (penanaman pohon) atau pembuatan sumur resapan atau pembuatan embung.
e. Ketaatan terhadap pemenuhan ketentuan izin Perusahaan melakukan pengambilan air permukaan/air tanah sesuai dengan ketentuan dalam izin dan telah melaporkan pelaksanaan ketentuan dalam izin;
f. Ketaatan terhadap kepemilikan sumur pantau;
Perusahaan telah memiliki sumur pantau dengan jumlah sesuai dengan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan;
g. Ketaatan terhadap pemantauan dan pelaporan Perusahaan telah melakukan pemantauan dan melaporkan hasil pemantauan atas sifat fisik, kimia, biologi, dan radioaktif terhadap air sumber kepada instansi yang berwenang;
h. Ketaatan terhadap pengukuran muka air tanah dan debit 1) Perusahaan telah memiliki kajian perubahan lingkungan air tanah;
2) Perusahaan telah memiliki data pengukuran muka air tanah secara periodik pada sumber air dan lingkungan disekitarnya pada bulan …, …, …, … 20…;
3) Perusahaan telah memiliki data amblesan tanah setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu pada bulan …, dan …, 20…;
4) Perusahaan telah memiliki data debit pengambilan air secara periodik pada sumber air pada bulan …, …, …, … 20…;
5) Perusahaan telah memasang flowmeter untuk mengukur debit pengambilan air;
i. Kesesuaian Operasi terhadap SOP.
Perusahaan telah melakukan perawatan sumber air, sarana dan prasarana pada sumber air secara periodik sesuai dengan standar, jadwal, serta memiliki penanggung jawab.
(3) Diisi uraian ringkasan penaatan Pengendalian Pencemaran Air, misalnya:
Berdasarkan hasil evaluasi Pemeliharaan Sumber Air, perusahaan taat terhadap aspek izin, kepemilikan peta zona/areal pemanfaatan, kepemilikan
kajian daerah pemanfaatan, kepemilikan program konservasi air, pemenuhan ketentuan izin, kepemilikan sumur pantau, pemantauan dan pelaporan, pengukuran muka air tanah dan debit, dan kesesuaian operasi terhadap standar operasi, sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku.
(4) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya:
a. Perusahaan wajib tetap melakukan pemenuhan terhadap ketentuan dalam izin pemanfaatan;
b. Perusahaan wajib tetap melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap air sumber, pengukuran muka air tanah dan debit pada sumber air dan lingkungannya;
c. Perusahaan wajib tetap memiliki peta zona dan kajian daerah pemanfaatan;
d. Perusahaan wajib tetap melaksanakan kegiatan konservasi air;
e. Perusahaan wajib tetap memiliki dan melakukan pemantauan terhadap sumur pantau;
f. Perusahaan wajib tetap melaksanakan kegiatan perawatan sumber air beserta sarana dan prasarananya sesuai dengan standar operasi yang berlaku.
V. PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA A. Kewajiban Pengendalian Pencemaran Udara No.
Pengendalian Pencemaran Udara Penaatan
(1) Keterangan
(2)
1. Kompetensi Personil … …
2. Ketaatan terhadap titik penaatan pemantauan …% …
3. Ketaatan terhadap pelaporan …% …
4. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Emisi …% …
5. Ketaatan terhadap pemenuhan baku mutu Emisi …% …
6. Ketaatan terhadap ketentuan Teknis yang dipersyaratkan … …
B. Perhitungan Beban Pencemaran Udara (Ton/periode) Beban Emisi Konvensional No Parameter
(3) Beban Outlet (Ton)
(4) 1 … … 2 … … 3 … …
Beban Emisi Gas Rumah Kaca No Parameter
(5) Beban (Ton CO2 eq)
(6) 1 … … 2 … … 3 … … Keterangan: Data beban semester … 20… s/d bulan/semester … 20…
C. Ringkasan Penaatan Pengendalian Pencemaran Udara ………….. (7)
D. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan ………….. (8)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi rangkuman penaatan berupa:
a. untuk isian yang mengandung % (persentase) diisi persentase ketaatan sesuai perhitungan;
b. untuk isian yang tidak mengandung % (persentase) diisi “TAAT/TIDAK TAAT.
(2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya:
a. Ketaatan terhadap struktur organisasi dan kompetensi:
Perusahaan telah memiliki struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Air Limbah dan telah memiliki personil yang kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Udara;
b. Ketaatan terhadap titik penaatan:
Memiliki … sumber Emisi wajib pantau yang menjadi titik penaatan, semua titik penaatan telah dilakukan pemantauan;
c. Ketaatan terhadap pelaporan Telah melaporkan data swapantau Emisi periode semester … 20… dan semester … 20…;
d. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Seluruh hasil pemantauan kualitas Emisi memenuhi baku mutu;
e. Ketaatan terhadap ketentuan teknis Telah memenuhi ketentuan teknis sesuai peraturan lingkungan yang berlaku.
(3) Diisi parameter Emisi konvensional yang dihitung bebannya.
(4) Diisi kuantitas beban Emisi konvensional dari sumber Emisi.
(5) Diisi parameter Emisi gas rumah kaca yang dhitung bebannya.
(6) Diisi kuantitas beban Emisi gas rumah kaca dari sumber Emisi.
(7) Diisi uraian ringkasan penaatan Pengendalian Pencemaran Udara, misalnya:
Berdasarkan hasil evaluasi Pengendalian Pencemaran Udara, perusahaan taat terhadap aspek struktur organisasi, pemenuhan ketentuan izin, titik penaatan, pemantauan parameter, pemenuhan baku mutu dan ketentuan teknis sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku.
(8) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya:
a. Perusahaan wajib tetap melakukan pengujian kualitas Emisi dari sumber Emisi untuk semua parameter setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memeriksakannya kepada laboratorium terakreditasi;
b. Perusahaan wajib tetap menyampaikan kadar parameter kualitas udara Emisi, laju alir, waktu operasional sumber Emisi, konsumsi energi (listrik dan bahan bakar) dan ambien setiap 6 (enam) bulan sekali kepada DLH Kabupaten/Kota …, DLH Provinsi … dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian/BPLH melalui Simpel dengan alamat website htttp://simpel.kemenlh.go.id.
VI.
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3)
A.
Legalitas Pengelolaan Limbah B3 No Jenis Pengelolaan Limbah B3
(1) Tanggal Dikeluarkan
(2) Nomor Dokumen
(3) Keterangan
(4)
1. …..
…..
…..
…..
2. …..
…..
…..
…..
3. …..
…..
…..
…..
B.
Penyerahan Pengelolaan Limbah B3
1. Sumber Limbah Internal No Kode dan Nama Limbah B3 (5) …..
Pengangkutan Penerimaan Keterangan
(12) Nama Perusahaan
(6) Nomor Kendaraan
(7) Tanggal
(8) Nama Perusahaan
(9) Jumlah (Ton)
(10) Manifes
(11) 1 …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2 …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
No Kode dan Nama Limbah B3 …..
Pengangkutan Penerimaan Keterangan Nama Perusahaan Nomor Kendaraan Tanggal Nama Perusahaan Jumlah (Ton) Manifes 1 …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2 …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2. Sumber Limbah Eksternal No Nama Perusahaan
(13) Kode Limbah
(14) Jumlah (Ton)
(15) Pengangkutan
Keterangan
(19) Nama Perusahaan
(16) Nomor Kendaraan
(17) Tanggal
(18)
1. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
C.
Neraca Limbah B3 (Periode …. . s/d ….)
1. Neraca Limbah Internal No Kode Limbah
(20) Nama Limbah
(21) Satuan
(22) Di- hasilkan
(23) Di- kelola
(24) Di- simpan
(25) Belum Dikelola
(26) Keterangan
(27)
1. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
TOTAL Ton …..
…..
…..
…..
PERSENTASE % …………... (28)
2. Neraca Limbah Eksternal No Kode Limbah
(29) Nama Limbah
(30) Satuan
(31) Di- hasilkan
(32) Di- kelola
(33) Di- simpan
(34) Belum Dikelola
(35) Keterangan
(36) 1 …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2 …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
TOTAL Ton …..
…..
…..
…..
…..
PERSENTASE % ………………….... (37)
D.
Kesesuaian terhadap Ketentuan Teknis Pengelolaan Limbah B3
Pelaksanaan ketentuan Pengelolaan Limbah B3
(38) Presentase (%)
(39) Ketaatan
(40) Keterangan
(41) …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
Dst…… ....
Presentase Kesesuaian terhadap Perizinan /SLO/Persetujuan Pemerintah Pengelolaan Limbah B3 (%) .....
(42)
E.
Penanganan Lahan/Tanah Terkontaminasi Limbah B3 Pelaksanaan Penanganan Lahan / Tanah Terkontaminasi Limbah B3 Keterangan
(43) Jenis dan jumlah limbah B3 yang di open dumping dan/atau open burning .....
Rencana pengelolaan lahan terkontaminasi limbah B3 .....
Kesesuaian rencana dengan pelaksanaan pengelolaan lahan terkontaminasi limbah B3 .....
Jumlah total limbah B3 dan tanah terkontaminasi yang telah dilakukan pengelolaan .....
Perlakuan pengelolaan terhadap limbah B3 dan tanah terkontaminasi yang telah diangkat sesuai perencanaan .....
SSPLT .....
Ketentuan dalam SSPLT .....
F.
Resume Pengelolaan Limbah B3 No Aspek Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Ketaatan
(44) Keterangan
(45)
1. Legalitas Pengelolaan Limbah B3 .....
.....
2. Identifikasi dan Neraca Limbah B3 .....
.....
3. Penyerahan Pengelolaan Limbah B3 .....
.....
4. Masa Simpan .....
.....
5. Pelaporan .....
.....
6. Ketentuan Teknis .....
.....
7. Sertifikasi Personil .....
.....
8. Baku Mutu .....
.....
9. Pemulihan dan Tanah Terkontaminasi .....
.....
G.
Kesimpulan ....... (46)
H.
Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ...... (47)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi jenis pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan dokumen legalitas yang dimiliki, misalnya:
a. Penyimpanan Sementara;
b. Pemanfaatan;
c. Pengolahan;
d. Penimbunan; dan/atau
e. Pengelolaan Limbah B3 lain.
(2) Diisi tanggal dikeluarkanya dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(3) Diisi nomor dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(4) Diisi keterangan perihal informasi utama yang tercantum di dalam setiap dokumen legalitas, misalnya:
a. Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 Luas TPS Limbah B3 … m2, koordinat LS ……, BT …… Jenis Limbah B3 yang dapat disimpan:
oli bekas, residu sampel Limbah B3, dll ...
(5) Diisi kode Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan internal.
(6) Diisi nama perusahaan pengangkut Limbah B3.
(7) Diisi nomor kendaraan pengangkut Limbah B3.
(8) Diisi tanggal pengangkutan Limbah B3.
(9) Diisi nama perusahaan penerima Limbah B3.
(10) Diisi jumlah Limbah B3 yang diterima perusahaan penerima dalam satuan ”Ton”.
(11) Diisi kode manifes pengangkutan.
(12) Diisi hasil temuan dan/atau perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah B3 yang dihasilkan, misalnya:
a. disimpan di TPS Limbah B3;
b. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah B3, kode manifes …;
c. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(13) Diisi nama perusahaan penghasil Limbah B3.
(14) Diisi kode Limbah B3 yang dihasilkan/diterima.
(15) Diisi jumlah Limbah B3 eksternal yang diterima dalam satuan ”Ton”.
(16) Diisi nama perusahaan pengangkut Limbah B3.
(17) Diisi nomor kendaraan pengangkut Limbah B3.
(18) Diisi tanggal pengangkutan Limbah B3.
(19) Diisi hasil temuan dan/atau perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah B3 yang dihasilkan, misalnya:
a. disimpan di TPS Limbah B3;
b. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah B3, kode manifes …;
c. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(20) Diisi kode Limbah B3 yang dihasilkan internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(21) Diisi nama Limbah B3 yang dihasilkan internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(22) Diisi satuan berat Limbah B3 yang dihasilkan internal, gunakan satuan ”Ton”.
(23) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan internal.
(24) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan internal dan telah dilakukan pengelolaan.
(25) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan internal dan disimpan di TPS Limbah B3.
(26) Diisi kuantitas Limbah B3 dihasilkan internal yang tidak atau belum dilakukan pengelolaan (hasil dari pengurangan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dengan jumlah Limbah B3 yang dikelola).
(27) Diisi hasil temuan dan/atau perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah B3 yang dihasilkan internal, misalnya:
a. disimpan di TPS Limbah B3;
b. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah B3, kode manifes …;
c. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(28) Diisi persentase Limbah B3 yang dihasilkan internal dan telah dilakukan pengelolaan.
(29) Diisi kode Limbah B3 yang dihasilkan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(30) Diisi nama Limbah B3 yang dihasilkan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(31) Diisi satuan berat Limbah B3 yang dihasilkan eksternal, gunakan satuan ”Ton”.
(32) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan eksternal.
(33) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan eksternal dan telah dilakukan pengelolaan.
(34) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan eksternal dan disimpan di TPS Limbah B3.
(35) Diisi kuantitas Limbah B3 dihasilkan eksternal yang tidak atau belum dilakukan pengelolaan (hasil dari pengurangan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dengan jumlah Limbah B3 yang dikelola).
(36) Diisi hasil temuan dan/atau perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah B3 yang dihasilkan eksternal, misalnya:
a. disimpan di TPS Limbah B3;
b. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah B3, kode manifes …;
c. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(37) Diisi persentase Limbah B3 yang dihasilkan eksternal dan telah dilakukan pengelolaan.
(38) Diisi jenis pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan dokumen teknis pengelolaan Limbah B3 yang dimiliki.
(39) Diisi persentase penaatan (dihitung berdasarkan pemenuhan terhadap aspek teknis dan administratif perizinan pengelolaan Limbah B3 sesuai jenisnya).
(40) Diisi keterangan status hasil evaluasi ketentuan teknis, beri kata ”TAAT” apabila sesuai dan telah melampirkan bukti dukung; dan beri kata ”TIDAK” apabila tidak sesuai dan/atau belum melampirkan bukti dukung.
(41) Diisi keterangan pemenuhan atau kekurangan terhadap pemenuhan ketentuan pengelolaan Limbah B3, misalnya:
a. Penyimpanan sementara,
i. Kondisi fisik bangunan TPS sesuai dengan ketentuan;
ii.
Telah melengkapi sarana dan prasana yang sesuai dengan ketentuan;
iii.
Tata cara penyimpanan telah sesuai dengan ketentuan;
iv.
Semua Limbah B3 teridentifikasi dan telah memiliki tujuan akhir.
b. Pemanfaatan Limbah B3:
i. Belum melampirkan bukti dukung pemenuhan ketentuan teknis Pemanfaatan Limbah B3.
(42) Diisi dengan angka persentase terendah yang diperoleh dari angka prosentase penaatan pada kolom nomor (39).
(43) Diisi keterangan penaatan terhadap kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 (apabila terdapat kegiatan pemulihan Limbah B3).
(44) Diisi keterangan status hasil kesimpulan penilaian keseluruhan pelaksanaan pengelolaan Limbah B3 setiap aspek, beri kata ”TAAT” apabila sesuai; dan beri kata ”TIDAK” apabila tidak sesuai.
(45) Diisi uraian kesimpulan setiap aspek penaatan pelaksanaan pengelolaan Limbah B3, misalnya:
a. Perusahaan telah melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin; atau
b. Perusahaan belum melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin.
(46) Diisi keterangan status sebagai berikut:
a. Apabila seluruh aspek telah sesuai maka diberi kalimat ”Perusahaan TELAH melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam dokumen teknis yang dimiliki.”
b. Apabila ada aspek yang belum sesuai maka diberi kalimat ”Perusahaan BELUM melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam dokumen teknis yang dimiliki.”
(47) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut terhadap setiap temuan dalam kolom ”keterangan”, misalnya:
a. Perusahaan wajib melakukan pencatatan (logbook dan neraca) terhadap seluruh jenis dan volume Limbah B3 yang dihasilkan.
b. Perusahaan tetap wajib melakukan pengelolaan lanjutan terhadap seluruh Limbah B3 yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan dalam pengelolaan Limbah B3 dan persyaratan dalam izin.
VII. PENGELOLAAN LIMBAH NONB3
A.
Dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah nonB3
No Jenis Pengelolaan Limbah NonB3
(1) Jenis Limbah NonB3
(2) Tanggal Persetujuan Lingkungan
(3) Nomor Persetujuan Lingkungan
(4) Keterangan
(5) 1 …..
…..
…..
…..
…..
2 …..
…..
…..
…..
…..
3 …..
…..
…..
…..
…..
B.
Status Limbah NonB3 Terdaftar Jenis Limbah
(6) Sumber Limbah
(7) …..
…..
…..
…..
…..
…..
C.
Status Limbah NonB3 Khusus Jenis Limbah
(8) Nomor Surat Keputusan
(9) Tanggal Surat Keputusan
(10) Sumber Limbah
(11) …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
D.
Status Limbah NonB3 Klarifikasi Jenis Limbah
(12) Nomor Surat Keputusan
(13) Tanggal Surat Keputusan
(14) Sumber Limbah
(15) …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
E.
Kontrak Kerja Sama Pengelolaan Limbah NonB3 Pihak Pengelola
(16) Jenis Pengelolaan
(17) Jenis Limbah NonB3
(18) Nomor Kontrak Kerja sama
(19) Masa Berlaku
(20) Keterangan
(21) …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
F.
Pengangkutan Pengelolaan Limbah NonB3 Pihak Pengangkut
(22) Nomor Kendaraan
(23) Nomor SOP
(24) Nomor BAPL
(25) Tanggal BAPL
(26) Keterangan
(27) …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
G.
Kinerja Pengelolaan Limbah NonB3 Neraca Limbah NonB3 (Periode … s/d …)
H.
Kesesuaian terhadap Ketentuan Teknis Pengelolaan Limbah NonB3 Pelaksanaan ketentuan pengelolaan limbah NonB3
(36) % penaatan
(37) Ketaatan
(38) Keterangan
(39) …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
Dst …..
…..
…..
…..
…..
…..
Kesesuaian terhadap Dokumen Rincian Teknis …..
(40)
I.
Resume Pengelolaan Limbah NonB3 No Aspek Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Ketaatan
(41) Keterangan
(42)
1. Dokumen Rincian Teknis .....
.....
2. Status Limbah NonB3 (Terdaftar & Khusus) .....
.....
3. Kontrak Kerja sama .....
.....
4. Pengangkutan .....
.....
5. Pelaporan Limbah NonB3 .....
.....
6. Neraca Limbah NonB3 .....
.....
7. Data Limbah NonB3 .....
.....
J.
Kesimpulan ....... (43) K.
Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ...... (44) Petunjuk pengisian:
(1) Diisi jenis pengelolaan Limbah NonB3 sesuai dengan dokumen legalitas yang dimiliki, misalnya:
a. Pengurangan;
b. Penyimpanan Sementara;
c. Pemanfaatan; dan/atau No.
Nama Limbah
(28) Sumber
(29) Satuan
(30) Dihasilkan
(31) Dikelola
(32) Disimpan
(33) Keterangan
(34)
1. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
TOTAL Ton …..
…..
…..
PERSENTASE % ….. (35)
d. Penimbunan
(2) Diisi dengan jenis Limbah NonB3
(3) Diisi tanggal dikeluarkanya dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(4) Diisi nomor dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(5) Diisi keterangan perihal informasi utama yang tercantum di dalam setiap dokumen legalitas, misalnya:
a. Dokumen Rincian Teknis TPS Limbah NonB3 Luas TPS Limbah NonB3 … m2, koordinat LS ……, BT …… Jenis Limbah NonB3 yang dapat disimpan:
oli bekas, residu sampel Limbah NonB3, dll ...
(6) Diisi Jenis Limbah NonB3 Terdaftar.
(7) Diisi dengan sumber timbulan Limbah NonB3 yang dihasilkan internal/eksternal.
(8) Diisi Jenis Limbah NonB3 Khusus.
(9) Diisi yang nomor dokumen legalitas yang menyatakan Limbah NonB3.
(10) Diisi tanggal dikeluarkanya dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(11) Diisi dengan sumber timbulan Limbah NonB3 yang dihasilkan internal/eksternal.
(12) Diisi nama Limbah NonB3 terdaftar.
(13) Diisi yang nomor dokumen legalitas yang menyatakan Limbah NonB3.
(14) Diisi tanggal dikeluarkannya dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(15) Diisi dengan sumber timbulan Limbah NonB3 yang dihasilkan internal/eksternal.
(16) Diisi nama perusahaan penerima Limbah NonB3.
(17) Diisi dengan jenis pengelolaan Limbah NonB3.
(18) Diisi dengan jenis Limbah NonB3 yang diterima perusahaan penerima.
(19) Diisi dengan nomor kontrak kerja sama.
(20) Diisi dengan masa berlaku kontrak kerja sama.
(21) Diisi hasil temuan dalam kerja sama, misalnya:
a. Tidak melampirkan SOP;
b. BAPL tidak sesuai dengan nomor kendaraan;
c. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT … ;
(22) Diisi nama perusahaan pengangkut Limbah NonB3.
(23) Diisi nomor kendaraan pengangkut Limbah NonB3.
(24) Diisi nomor SOP pengangkut Limbah NonB3.
(25) Diisi nomor BAPL pengangkutan Limbah NonB3.
(26) Diisi tanggal BAPL pengangkutan Limbah NonB3.
(27) Diisi hasil temuan dalam Pengangkutan, misalnya:
a. Masa berlaku telah berakhir;
b. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT … ; dan/atau
c. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(28) Diisi nama Limbah NonB3.
(29) Diisi Sumber Limbah NonB3.
(30) Diisi satuan berat Limbah B3 yang dihasilkan internal, gunakan satuan ”Ton”.
(31) Diisi Total Limbah NonB3 yang dihasilkan.
(32) Diisi Total Limbah NonB3 yang dikelola.
(33) Diisi Total Limbah NonB3 yang disimpan.
(34) Diisi hasil temuan dan/atau perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah NonB3 yang dihasilkan, misalnya:
a. disimpan di TPS Limbah NonB3;
b. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah NonB3, kode manifes …;
c. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(35) Diisi persentase Limbah B3 yang dihasilkan eksternal dan telah dilakukan pengelolaan.
(36) Diisi jenis pengelolaan Limbah NonB3 sesuai dengan dokumen teknis pengelolaan Limbah NonB3 yang dimiliki.
(37) Diisi persentase penaatan (dihitung berdasarkan pemenuhan terhadap aspek teknis dan administratif perizinan pengelolaan Limbah NonB3 sesuai jenisnya).
(38) Diisi keterangan status hasil evaluasi ketentuan teknis, beri kata ”TAAT” apabila sesuai dan telah melampirkan bukti dukung; dan beri kata ”TIDAK TAAT” apabila tidak sesuai dan/atau belum melampirkan bukti dukung.
(39) Diisi keterangan pemenuhan atau kekurangan terhadap pemenuhan ketentuan pengelolaan Limbah NonB3, misalnya:
a. Penyimpanan sementara,
i. Kondisi fisik bangunan TPS sesuai dengan ketentuan;
ii.
Telah melengkapi sarana dan prasana yang sesuai dengan ketentuan;
iii.
Tata cara penyimpanan telah sesuai dengan ketentuan;
iv.
Semua Limbah NonB3 teridentifikasi dan telah memiliki tujuan akhir.
b. Pemanfaatan Limbah NonB3:
i. Belum melampirkan bukti dukung pemenuhan ketentuan teknis Pemanfaatan Limbah NonB3.
(40) Diisi dengan angka persentase terendah yang diperoleh dari angka prosentase penaatan pada kolom nomor (37).
(41) Diisi keterangan status hasil kesimpulan penilaian keseluruhan pelaksanaan pengelolaan Limbah NonB3 setiap aspek, beri kata ”TAAT” apabila sesuai; dan beri kata ”TIDAK TAAT” apabila tidak sesuai.
(42) Diisi uraian kesimpulan setiap aspek penaatan pelaksanaan pengelolaan Limbah B3, misalnya:
a. Perusahaan telah melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin; atau
b. Perusahaan belum melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin.
(43) Diisi keterangan status sebagai berikut:
a. Apabila seluruh aspek telah sesuai maka diberi kalimat ”Perusahaan TELAH melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam dokumen teknis yang dimiliki.”
b. Apabila ada aspek yang belum sesuai maka diberi kalimat ”Perusahaan BELUM melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam dokumen teknis yang dimiliki.”
(44) Diisi uraian kesimpulan setiap aspek penaatan pelaksanaan pengelolaan Limbah NonB3, misalnya:
a. Perusahaan telah melakukan pengelolaan Limbah NonB3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin; atau
b. Perusahaan belum melakukan pengelolaan Limbah NonB3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin.
VIII.
PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
A.
Kewajiban Pengelolaan B3 No Pengelolaan B3 Penaatan
(1) Keterangan
(2)
1. Pengangkutan B3 … …
2. Penyimpanan B3 … …
3. Pelaporan Pengelolaan B3 … …
B.
Kewajiban Pengelolaan PCBs No.
Pengelolaan PCBs Penaatan
(3) Keterangan
(4)
1. Perencanaan Pengelolaan PCBs ….
….
2. Pengurangan PCBs ….
….
3. Penyimpanan PCBs ….
….
4. Pengolahan PCBs
5. Pelaporan PCBs
C.
Ringkasan Kewajiban Pengelolaan B3 ……….. (5) D.
Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (6) Petunjuk pengisian:
(1) Diisi status penaatan per aspek kegiatan pengelolaan B3, berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan.
(2) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan, misalnya:
a. Aspek pengangkutan B3 1) Perusahaan tidak memiliki jasa pengangkutan B3;
2) Perusahaan menyerahkan B3 kepada pihak ketiga berizin dan telah memiliki rekomendasi pengangkutan dari KLH/BPLH.
b. Aspek penyimpanan B3 1) Tempat penyimpanan B3 telah dilengkapi papan nama dan simbol B3;
2) Tempat penyimpanan B3 telah dilengkapi penerangan yang cukup;
3) Terdapat sarana tanggap darurat berupa eye washer, shower, hand washer, peralatan K3 (Kotak P3K dan isinya serta APD), pemadam api, spill kit di tempat penyimpanan B3;
4) Telah memiliki logbook pencatatan keluar masuk B3;
5) Telah memiliki SOP penyimpanan B3 dan SOP tanggap darurat B3;
6) Telah memiliki SOP penanganan B3 kadaluwarsa dan sisa kemasan B3;
7) Memiliki area penempatan B3, namun belum dilengkapi simbol B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Aspek pelaporan Pengelolaan B3 perusahaan memiliki pencatatan data Pengadaan B3 (B3 yang dihasilkan, B3 yang diimpor, dan B3 yang dibeli dalam negeri), Pengedaran B3, Pengangkutan B3, ekspor B3, Penyimpanan B3 dan Penggunaan B3/ Pemanfatan B3;
(3) Diisi status penaatan per aspek kegiatan pengelolaan PCBs, berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan.
(4) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan, misalnya:
a. Aspek Perencanaan Pengelolaan PCBs yang memuat paling sedikit:
1) Inventarisasi dan identifikasi PCBs;
2) Perawatan yang dilakukan;
3) Strategi dan Rencana Aksi Penghapusan PCBs;
4) Manajemen Penyimpanan;
5) Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas;
6) Pendanaan; dan 7) Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.
b. Aspek Pengurangan PCBs, misalnya:
1) Telah dibuktikan dengan hasil uji cepat dan/atau Laboratorium dengan konsentrasi <50 ppm pada transformator;
2) Telah melakukan pengelolaan limbah minyak dielektrik mengandung PCBs sesuai dengan ketentuan Pengelolaan Limbah B3; dan 3) Melakukan pencatatan berkala kegiatan pengurangan PCBs dibuktikan dengan log perawatan.
c. Aspek Penyimpanan PCBs, misalnya:
1) Kegiatan penyimpanan transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan dilengkapi dengan izin/perizinan yang masih berlaku dan/atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
2) Seluruh transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan harus diidentifikasi dan dikodifikasi;
3) Melakukan pemasangan simbol label dengan mengacu pada ketentuan peraturan di bidang Pengelolaan PCBs dan Pengelolaan Limbah B3;
4) Melakukan pencatatan dan pendataan seluruh transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan dikelola secara berkala; dan 5) Memenuhi seluruh ketentuan teknis yang diwajibkan (100%) dalam penyimpanan transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan sesuai dengan dengan peraturan Pengelolaan Limbah B3
d. Pengolahan PCBs, misalnya:
1) Melakukan pengolahan minyak dielektrik dari transformator dan kapasitor sudah tidak digunakan mengandung PCBs dilakukan sendiri dan/atau pengolah yang memiliki perizinan sesuai dengan peraturan dibidang Pengelolaan PCBs dan Pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional; dan 2) Melakukan pengolahan peralatan terkontaminasi PCBs dari transformator dan kapasitor sudah tidak digunakan dilakukan sendiri dan/atau pengolah yang memiliki perizinan sesuai dengan peraturan dibidang Pengelolaan PCBs dan Pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional;
e. Pelaporan PCBs, misalnya:
Melaporkan kegiatan Pengelolaan PCBs paling sedikit memuat:
1) Kegiatan hasil inventarisasi dan identifikasi PCBs;
2) Kegiatan pengurangan PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan Pengelolaan PCBs;
3) Kegiatan Penyimpanan PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan Pengelolaan Limbah B3, paling sedikit meliputi: logbook dan Neraca Limbah B3; dan 4) Kegiatan Pengolahan Limbah PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan Pengelolaan Limbah B3, paling sedikit meliputi: Perizinan pengolahan PCBs, Kontrak kerja sama, Rekomendasi dan perizinan pengangkutan Limbah B3; dan manifes elektronik.
(5) Diisi ringkasan penaatan pengelolaan B3, misalnya:
a. Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban pengelolaan B3, perusahaan tidak taat terhadap aspek pelaporan namun taat terhadap aspek pengangkutan B3 dan penyimpanan B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban pengelolaan PCBs, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak taat terhadap aspek penyimpanan PCBs namun taat terhadap aspek perencanaan pengelolaan PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut pengelolaan B3, misalnya:
a. Perusahaan wajib mensyaratkan kepada para pemilik peti kemas B3 untuk segera melengkapi MSDS sesuai dengan jenis B3 yang terdapat di area penempatan B3;
b. Perusahaan untuk tetap melakukan penempatan B3 sesuai dengan karakteristik (tingkat bahayanya) yang terpisah dengan komoditi lainnya, dilengkapi dengan penamaan area B3 dan simbol B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
c. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melengkapi aspek ketaatan Pengelolaan PCBs berdasarkan petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PCBs.
IX. PENGENDALIAN KERUSAKAN LAHAN A. Kegiatan Pertambangan No Kriteria Parameter Penaatan (Taat /Tidak Taat)
(1) Keterangan 1 Kesesuaian bukaan tambang dengan perizinan Kesesuaian bukaan tambang terhadap dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan) …..
(2) 2
Kesesuaian bukaan tambang di dalam kawasan hutan terhadap dokumen PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) …..
(3) 3
Tidak ada pengalihan alur sungai (ordo 1-3) …..
(4) 4
Keamanan lubang tambang terhadap lingkungan sekitar …..
(5) 5 Keanekaragaman hayati Lokasi kegiatan tidak bersinggungan dengan habitat dan area jelajah keanekaragaman hayati penting …..
(6) 6 Lahan Bekas Tambang Terlantar Tidak ada bekas tambang terlantar …..
(7) 7 Pengelolaan aliran air permukaan Ada sarana pengelolaan aliran air permukaan …..
(8) 8 Pengelolaan tanah untuk media tumbuh Ada fasilitas penyimpanan tanah (Horison A dan B) …..
(9)
Pengendalian erosi dan longsor lahan Tingkat bahaya erosi rendah pada lokasi tambang tidak aktif …..
(10) 10
Tidak ada kejadian erosi alur dan/atau parit (dimensi lebar >20 cm dengan kedalaman > 5 cm) …..
(11) 11
Potensi bahaya longsor rendah …..
(12) 12 Pengelolaan batuan potensi pencemar Tidak ada pencemaran tanah, air permukaan, dan genangan di luar penampungan air, atau air lindi karena batuan potensi pencemar …..
(13) 13 Perlindungan sumber air Ada upaya perlindungan sempadan sumber air …..
(14) 14
Dampak perubahan tinggi muka air tanah rendah …..
(15) 15 Keberhasilan Kegiatan Revegetasi Revegetasi sesuai perencanaan …..
(16) 16
Perkembangan revegetasi berhasil …..
(17)
B. Kegiatan untuk Produksi Biomassa 1). Kerusakan Tanah No Pengendalian Kerusakan lahan Penaatan
(1) Keterangan
(2)
1. Ketaatan terhadap titik pemantauan …% … (18)
2. Ketaatan terhadap parameter Kriteria baku Kerusakan Tanah …% … (19)
3. Ketaatan terhadap pelaporan …% …(20)
4. Ketaatan terhadap pemenuhan Kriteria baku Kerusakan Tanah …% …(21)
5. Pemenuhan Kriteria baku Kerusakan tanah berdasarkan pemantauan tim penilai Proper
…(22)
2). Pengelolaan HCV dan Sempadan Badan air No Kriteria Parameter Penaatan (Taat /Tidak Taat)
(1) Keterangan
1 Pengelolaan kawasan HCV penetapan dan peta lokasi kawasan HCV
Jika memang tidak ada kawasan HCV maka pengelolaan HCV tidak masuk dalam penilaian
(23)
Adanya perencanaan pengelolaan HCV
(24)
Adanya inventarisasi Flora dan Fauna
(25)
Adanya keragaman Flora
(26) 2 Pengelolaan sempadan badan air Adanya Peta Lokasi badan air
Jika memang tidak terdapat badan air maka pengelolaan sempadan badan air tidak masuk dalam penilaian
(27)
Adanya perencanaan pengelolaan sempadan badan air
(28)
Jarak sempadan badan air tidak melebihi sesuai peraturan
(29)
Adanya keragaman tanaman yang ditanam di sempadan badan air (bukan seluruhnya tanaman produksi yang diusahakan oleh perusahaan)
(30)
Adanya inventarisasi flora dan fauna
(31)
A. Ringkasan Penaatan Pengendalian Kerusakan Lahan ……….. (32) B. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (33)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi status penaatan per aspek kegiatan untuk seluruh lokasi dan tahapan penambangan, berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan dengan Taat atau Tidak Taat.
(2) Diisi keterangan untuk aspek kesesuaian bukaan tambang terhadap dokumen IUP. .....
(3) Diisiketerangan untuk aspek kesesuaian bukaan tambang dalam kawasan hutan terhadap dokumen PPKH. …..
(4) Diisi keterangan mengenai adanya pengalihan alur sungai (ordo 1-3)…...
(5) Diisi keterangan mengenai keamanan lubang tambang terhadap lingkungan sekitar …...
(6) Diisi keterangan mengenai lokasi kegiatan tidak bersinggungan dengan habitat dan area jelajah keanekaragaman hayati penting …...
(7) Diisi keterangan mengenai adanya bekas tambang terlantar …...
(8) Diisi keterangan mengenai sarana pengelolaan aliran air permukaan …..
(9) Diisi keterangan mengenai fasilitas penyimpanan tanah penutup…..
(10) Diisi keterangan mengenai tingkat bahaya erosi pada lokasi tambang tidak aktif …..
(11) Diisi keterangan mengenai ada kejadian erosi alur dan/atau parit (dimensi lebar >20 cm dengan kedalaman > 5 cm)…..
(12) Diisi keterangan mengenai Potensi bahaya longsor …..
(13) Diisi keterangan mengenai adanya pencemaran tanah, air permukaan, dan genangan di luar penampungan air, atau air lindi karena batuan potensi pencemar …..
(14) Diisi keterangan mengenai upaya perlindungan sempadan sumber air …..
(15) Diisi keterangan mengenai dampak perubahan tinggi muka air tanah …..
(16) Diisi keterangan mengenai kesesuaian revegetasi dengan perencanaan …..
(17) Diisi keterangan mengenai keberhasilan perkembangan revegetasi …..
(18) Diisi keterangan mengenai lokasi pemantauan tanah yang telah ditetapkan oleh perusahaan
(19) Diisi keterangan parameter yang dipantau sesuai kriteria baku keruskan tanah.
(20) Diisi keterangan pelaporan hasil pemantauan tanah
(21) Diisi keterangan hasil pemantauan tanah dibadingkan dengan kriteria baku keruskan tanah.
(22) Diisi apabila tim Proper melakukan pemantaun dan pengujian tanah
(23) Disi keterangan penetapan dan peta lokasi HCV
(24) Diisi keterngan adanya rencana pengelolaan HCV yang dibuat pihak perusahaan
(25) Diisi hasil inventarisasi flora (jenis, jumlah, usia, kerapatan, dll.) dan fauna (jenis, jumlah)
(26) Diisi keragaman jenis Flora atau tanaman yang ada
(27) Disi Peta lokasi badan air dan informasi badan airnya
(28) Diisi keterangan adanya perencanaan pengelolaan Sempadan badan air oleh perusahaan
(29) Diisi keterangan jarak sempadan badan air.
(30) Diisi keragaman tanaman yang ada di sempadan badan air
(31) Diisi hasil inventarisasi flora (jenis, jumlah, usia, kerapatan, dll.) dan fauna (jenis, jumlah) di sempadan badan air
(32) Diisi dengan ringkasan kinerja Pengendalian Kerusakan Lahan, misalnya:
1. Kegiatan pertambangan
a. apabila seluruh parameter atau paling sedikit 13 parameter mendapat penilaian taat maka statusnya adalah “TAAT”….
b. Apabila kurang dari 13 parameter mendapat penilaian taat maka statusnya adalah “TIDAK TAAT”….
2. Kegiatan untuk Produksi Biomasa
a. Apabila seluruh parameter mendapat penilaian 100 % dan/atau taat maka statusnya adalah “TAAT”….
b. Apabila ada parameter mendapat penilaian < 100 % dan/atau tidak taat maka statusnya adalah “TIDAK TAAT”….
(33) Diisi dengan rekomendasi tindak lanjut, misalnya:
a. Melakukan penambangan di dalam IUP yang diberikan
b. Tetap mengupayakan agar tidak ada lahan terlantar yang tidak dikelola sehingga kontinuitas kegiatan pertambangan berjalan dengan baik
c. Tetap melakukan pengelolaan batuan pencemar agar tidak terjadi pencemaran tanah, air permukaan dan genangan di luar penampungan air….
X. PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT A. Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut No.
Aspek Penaatan
(1) Keterangan
(2)
1. Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut (skala 1:50.000) ...
...
B. Legalitas Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut No.
Aspek Penaatan Keterangan
1. Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut ...
...
C. Pemulihan Fungsi Hidrologis Ekosistem Gambut No.
Aspek Penaatan Keterangan
1. Tata Kelola Air Berdasarkan Zona Pengelolaan Air …% ...
2. Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah …% ...
3. Pemasangan Stasiun Pemantauan Curah Hujan …% ...
4. Pelaporan data TMAT menggunakan data logger dan manual …% ...
5. Pemenuhan persyaratan TMAT:
Untuk seluruh sumur pantau (titik penaatan).
…% ...
6. Infrastruktur Pembasahan
• Perkebunan …% ...
• Perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan …% ...
7. Pemulihan Fungsi Hidrologis Ekosistem Gambut pada Areal Puncak Kubah Gambut ...
...
D. Kegiatan Pemulihan Vegetasi Ekosistem Gambut No.
Aspek Penaatan Keterangan
1. Pemulihan dengan cara revegetasi ...
...
2. Pemulihan dengan cara suksesi alami ...
...
3. Pemulihan vegetasi ekosistem Gambut pada areal puncak kubah gambut ...
...
E. Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
No.
Aspek Penaatan Keterangan
1. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di lokasi kegiatan usaha ...
...
2. Kebakaran pada periode penilaian ...
...
F. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Sekitar Area Usaha dan/atau kegiatan No.
Aspek Penaatan Keterangan
1. Perencanaan ...
...
2. Pelaksanaan ...
...
G. Ringkasan Penaatan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut ………….. (3) H. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan ………….. (4) Petunjuk pengisian:
(1) Diisi rangkuman penaatan berupa:
a. untuk isian yang mengandung % (persentase) diisi persentase ketaatan sesuai perhitungan;
b. untuk isian yang tidak mengandung % (persentase) diisi “TAAT/TIDAK TAAT.
(2) Diisi uraian keterangan perusahaan, A.
Ketaatan terhadap Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut (skala 1:50.000): misalnya Perusahaan telah mengajukan permohonan peta transek inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 kepada Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, tetapi belum mendapatkan peta transek setelah surat pengajuan permohonan diterima; atau Perusahaan telah melaksanakan dan menyampaikan hasil inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 berdasarkan peta transek inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut dari Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Perusahaan belum mengajukan permohonan peta transek inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 kepada Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
Perusahaan telah mengajukan permohonan dan/atau telah mendapatkan peta transek inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 dari Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, tetapi belum menyampaikan hasil pelaksanaan inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000; atau Perusahaan telah melaksanakan inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 tetapi tidak sesuai dengan skala minimal dalam peta transek yang telah diberikan.
B.
Ketaatan terhadap kepemilikan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut, misalnya:
Perusahaan telah memiliki Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
perusaahan telah menyampaikan perbaikan terhadap dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut berdasarkan berita acara hasil
pembahasan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut, tetapi belum menerima Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Perusahaan belum mengajukan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut;
Perusahaan telah mengajukan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang dilengkapi dengan usulan titik penaatan tinggi muka air tanah (manual dan data logger), stasiun pemantauan curah hujan, dan/atau rehabilitasi vegetasi, tetapi tidak sesuai dengan format dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut;
Perusahaan telah melakukan pembahasan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut dengan Kementerian/BPLH dan/ atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi belum menyampaikan perbaikan terhadap dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut berdasarkan berita acara hasil pembahasan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut.
C.
Ketaatan terhadap Pemulihan Fungsi Hidrologis Ekosistem Gambut
1. Tata Kelola Air Berdasarkan Zona Pengelolaan Air, misalnya:
Perusahaan telah melakukan pembagian zona pengelolaan air berdasarkan topografi pada seluruh areal yang diusahakan sebesar ....%;
2. Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah, misalnya:
Perusahan telah melakukan pemasangan alat pemantau TMAT otomatis (data logger) dan manual di setiap zona pengelolaan air pada seluruh areal yang diusahakan sebanyak …% sesuai Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Perusahaan telah melakukan pemasangan alat pemantau TMAT manual di setiap zona pengelolaan air pada seluruh areal yang diusahakan (100%) sesuai Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Perusahan telah menganggarkan pemasangan alat pemantau TMAT manual, dan stasiun pemantauan curah hujan.
3. Pemasangan stasiun pemantauan curah hujan, misalnya:
Perusahaan telah melakukan pemasangan stasiun pemantauan curah hujan sesuai Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebanyak …%.
4. Pelaporan data TMAT menggunakan data logger dan manual, misalnya:
Perusahaan telah melakukan pelaporan data TMAT sebanyak…%;
5. Pemenuhan persyaratan TMAT untuk seluruh sumur pantau (titik penaatan):
Perusahaan memiliki jumlah kumulatif sumur pantau (titik penaatan) kategori RUSAK …%;
6. Pemenuhan pemantauan Titik Penaatan TMAT, misalnya:
Perusahaan memiliki bangunan pengendali air berupa
1. Pintu Air; dan
2. Sekat kanal.
Perusahaan telah menjalankan kewajiban 100% sesuai Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
7. Pemulihan Fungsi Hidrologis Ekosistem Gambut pada Areal Puncak Kubah Gambut, misalnya:
Perusahaan telah Taat terhadap kriteria Pemulihan Fungsi Hidrologis Gambut pada Areal Puncak Kubah Gambut sesuai dengan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang ditetapkan.
D.
Ketaatan terhadap Kegiatan Pemulihan Vegetasi Ekosistem Gambut
1. Ketaatan terhadap Pemulihan dengan cara revegetasi, misalnya:
Perusahaan telah melakukan perbaikan dan pemeliharaan tata kelola air secara berkala; dan Jumlah tegakan ≥400 batang/ha dengan variasi jenis tanaman sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.
2. Ketaatan terhadap Pemulihan dengan cara suksesi alami, misalnya:
Perusahaan telah melakukan Pemulihan dengan cara suksesi alami dengan jumlah tegakan ≥200 batang/ha.
3. Ketaatan terhadap Pemulihan Vegetasi Ekosistem Gambut pada Areal Puncak Kubah Gambut, misalnya:
perusahaan telah melakukan Pemulihan Vegetasi Ekosistem Gambut pada areal Puncak Kubah Gambut menggunakan
1. Revegetasi, atau
2. Suksesi alami sesuai dengan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang ditetapkan.
E.
Ketaatan terhadap Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
1. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di lokasi kegiatan usaha, misalnya:
Perusahaan telah memiliki SOP pencegahan dan penaggulangan kebakaran hutan dan lahan;
Perusahaan telah memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/I/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar Lampiran I format-8 untuk perusahaan perkebunan;
Perusahaan telah memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan untuk perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI);
Perusahaan telah memiliki divisi yang bertanggung jawab dan melakukan tata kelola air.
2. Kebakaran pada periode penilaian
1. Tidak terjadi kebakaran di areal konsesi; atau
2. Terjadi kebakaran yang dapat dikendalikan dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam dan luas kumulatif areal terbakar maksimum 2 hektare.
F.
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Sekitar Areal Usaha dan/atau Kegiatan
a. perencanaan, misalnya: perusahaan telah menyusun perencanaan ….% jumlah desa di sekitar perusahaan pada tahun ke….;
b. pelaksanaan, misalnya:
perusahaan telah melaksanakan perencanaan ….% jumlah desa di sekitar perusahaan pada tahun ke….;
(3) Diisi uraian ringkatan penaatan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, misalnya:
Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, perusahaan taat terhadap seluruh aspek Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, perusahaan taat terhadap Inventarisasi Karakteristik
Ekosistem Gambut, legalitas dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut namun belum taat terhadap pemulihan fungsi hidrologis Ekosistem Gambut, kegiatan pemulihan vegetasi Ekosistem Gambut, dan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
(4) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya:
Perusahaan wajib mengajukan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang dilengkapi dengan usulan titik penaatan tinggi muka air tanah (manual dan data logger), stasiun pemantauan curah hujan, dan/atau rehabilitasi vegetasi, sesuai dengan format dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut;
Perusahaan wajib mengajukan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang dilengkapi dengan usulan titik penaatan tinggi muka air tanah (manual dan data logger), stasiun pemantauan curah hujan, dan/atau rehabilitasi vegetasi, sesuai dengan format dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut;
Perusahaan wajib tetap melakukan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut sesuai dengan ketentuan perundangan.
Perusahaan wajib melakukan perbaikan terhadap aspek …..sesuai dengan ketentuan perundangan.
Perusahaan wajib tetap melakukan pengukuran muka air tanah di titik penaatan dengan cara manual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu dan tetap melakukan pengukuran dengan cara otomatis paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari serta tetap melakukan pengamatan curah hujan setiap hari;
Perusahaan wajib tetap melakukan pelaporan TMAT Manual dan Otomatis, curah hujan, dan rehabilitasi vegetasi secara periodik sekurang- kurangnya tiga (3) bulan sekali melalui sistem pelaporan elektronik (https://simpel.kemenlh.go.id).
XI. PENGELOLAAN SAMPAH A.
Kewajiban Pengurangan Sampah No Pengelolaan Sampah Penaatan
(1) Keterangan
(2)
1. Ketaataan dalam Pengurangan Sampah … …
B.
Kewajiban Penanganan Sampah
No Penanganan Sampah Penaatan
(3) Keterangan
(4)
1. Ketaatan dalam pemilahan Sampah … …
2. Ketaatan dalam pengumpulan Sampah … …
3. Ketaatan dalam pengangkutan Sampah … …
4. Ketaatan dalam pengolahan Sampah … …
5. Ketaatan dalam pelaporan Sampah … …
C.
Neraca Sampah
No Sumber Sampah Jumlah Timbulan Penanganan Sampah (ton/tahun)
Sampah (ton/tahun) Jumlah Sampah Organik Jumlah Sampah Anorganik Total Sampah Terkelola Prosentase Sampah Terkelola Jumlah Sampah Lainnya dan/atau Residu Total Sampah Lainnya dan/atau Residu Prosentase Sampah Lainnya dan/atau Residu
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12) 1 Area Kantor
2 Area Tempat Parkir/Taman/Jalan
3 Area Ruang Tunggu
4 Area Tempat Makan
5 Sampah kapal (khusus pelabuhan)
6 Area Lain (jika ada, sebutkan)
Total (ton/tahun)
D.
Ringkasan Kewajiban Pengelolaan Sampah ……….. (13)
E.
Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (14)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi status ketaatan terhadap kegiatan pengurangan sampah berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan.
(2) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan pengurangan sampah, misalnya:
Perusahaan telah melakukan pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali sampah dan/atau pendauran ulang sampah;
Perusahaan telah melakukan upaya pencegahan kehilangan pangan (food loss) dan/atau terjadinya timbunan sampah makanan (food waste);
Perusahaan telah memiliki program pengurangan sampah.
(3) Diisi status ketaatan terhadap kegiatan penanganan sampah berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan.
(4) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan penanganan sampah, misalnya:
a. Aspek ketaatan dalam pemilahan sampah Perusahaan telah memiliki tempat/wadah pemilahan sampah berdasarkan jenisnya;
Perusahaan telah memiliki sarana pemilahan sampah di setiap kelompok fungsi area (kantor, tempat parkir, jalan, ruang tunggu, dst) dan tertutup;
Perusahaan telah memiliki SOP pengelolaan Sampah.
b. Aspek ketaatan dalam pengumpulan sampah Perusahaan telah memiliki TPS (Tempat Penampungan Sementara) Sampah dengan landasan permanen;
Perusahaan telah memiliki area khusus TPS (Tempat Penampungan Sementara) Sampah yang tertutup dan terpilah.
c. Aspek ketaatan dalam pengangkutan sampah Sampah perusahaan diangkut dengan kendaraan tertutup;
Perusahaan telah memiliki rekaman (logbook) kegiatan pengangkutan sampah (terpilah dan residu);
Perusahaan telah memiliki dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan Sampah dan dokumen pendukung.
d. Aspek ketaatan dalam pengolahan sampah
Perusahaan telah memiliki neraca sampah;
Perusahaan telah melakukan pengelolaan sampah organik, anorganik dan residu.
e. Aspek ketaatan dalam pelaporan sampah Perusahaan telah melakukan pelaporan data pengelolaan sampah kepada instansi yang membidangi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(5) Diisi jumlah timbulan sampah yang dihasilkan oleh sumber sampah.
(6) Diisi jumlah sampah organik yang dihasilkan oleh sumber sampah.
(7) Diisi jumlah sampah anorganik yang dihasilkan oleh sumber sampah.
(8) Diisi total sampah terkelola.
(9) Diisi persentase sampah terkelola.
(10) Diisi jumlah sampah lainnya dan/atau residu yang dihasilkan oleh sumber sampah.
(11) Diisi total sampah lainnya dan/atau residu terkelola.
(12) Diisi persentase sampah lainnya dan/atau residu terkelola.
(13) Diisi ringkasan penaatan pengelolaan sampah, berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban pengelolaan sampah, perusahaan taat terhadap aspek pengurangan sampah dan penanganan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(14) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut pengelolaan sampah, berdasarkan hasil evaluasi ketaatan dalam aspek pengurangan sampah dan penanganan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
XII. CATATAN TEMUAN VERIFIKASI LAPANGAN
A. Catatan Temuan Aspek Pengendalian Pencemaran Air:
1. …
2. …
3. … B. Catatan Temuan Aspek Pemeliharaan Sumber Air:
1. …
2. …
3. … C. Catatan Temuan Aspek Pengendalian Pencemaran Udara:
1. …
2. …
3. … D. Catatan Temuan Aspek Pengelolaan Limbah B3:
1. …
2. …
3. … E. Catatan Temuan Aspek pengelolaan limbah nonB3:
1. …
2. …
3. … F. Catatan Temuan Aspek Pengelolaan B3:
1. …
2. …
3. … G. Catatan Temuan Aspek Pengendalian Kerusakan Lahan:
1. …
2. …
3. …
H. Catatan temuan Aspek Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut
1. …
2. …
3. …
I. Catatan Temuan Aspek Pengelolaan Sampah:
1. …
2. …
3. …
Petunjuk pengisian:
Catatan temuan pada saat verifikasi lapangan, misalnya:
1. Terdapat ceceran oli di sekitar lokasi Tempat Penyimpanan Sementara (sertakan bukti dokumentasi foto).
2. Pada cerobong boiler A, terdapat sarana sampling yaitu sumber listrik yang rusak (sertakan bukti dokumentasi foto).
3. Perusahaan menempatkan drum oli bekas di luar gudang TPS Limbah B3 (sertakan bukti dokumentasi foto).
4. Papan petunjuk lokasi titik penaatan (titik koordinat penaatan) dalam kondisi rusak dan tidak terbaca dengan jelas (sertakan bukti dokumentasi foto).
5. Flowmeter pada titik penaatan IPAL dalam kondisi rusak (sertakan bukti dokumentasi foto).
B. PENILAIAN KINERJA DENGAN CARA TIDAK LANGSUNG
FORMAT BERITA ACARA PENILAIAN PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TIDAK LANGSUNG
BERITA ACARA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN CARA TIDAK LANGSUNG
Pada hari ini …... tanggal …... bulan …… Tahun ...… , pukul …. WIB/WITA/WIT, telah dilakukan evaluasi melalui aplikasi Simpel terhadap :
Perusahaan :
……… Alamat :
……… Telp./Fax./HP :
……… e-mail :
………
Penilaian kinerja pengelolaan lingkungan terdiri dari pemeriksaan dan verifikasi data Pelaksanaan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air, Pemeliharaan Sumber Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, Pengelolaan Limbah nonB3, Pengelolaan B3, Pengendalian Kerusakan Lahan, Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, Pengelolaan Sampah, dan/atau Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Catatan evaluasi tersebut disampaikan dalam bentuk laporan sementara hasil penilaian kinerja pengelolaan lingkungan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ Logo KLH/ BPLH Logo PROPER Kode QR bukti keaslian dokumen
LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PENILAIAN KINERJA PESERTA PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP YANG MELEBIHI KETAATAN YANG DIWAJIBKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
A.
TATA CARA PENAPISAN KANDIDAT HIJAU DAN EMAS
1. Ketentuan Umum Penilaian kinerja lebih dari yang diwajibkan didahului dengan mekanisme penapisan terhadap calon kandidat hijau, kandidat hijau dan kandidat emas, berdasarkan:
a. status ketaatan sementara;
b. Bagi industri sawit turut berpartisipasi dalam visi mewujudkan industri kelapa sawit nasional yang berkelanjutan sebagai sumber kesejahteraan bagi bangsa dan negara dengan dibuktikan menjadi anggota Asosiasi Gabungan Kelapa Sawit INDONESIA;
c. nilai DRKPL dan nilai sistem manajemen lingkungan untuk penapisan kandidat hijau;
d. nilai passing grade, konsistensi peringkat lebih dari yang diwajibkan dan inovasi sosial untuk penapisan kandidat emas.
2. Penyampaian Dokumen Penilaian Kinerja Lebih dari yang Diwajibkan Bagi peserta Proper yang ditetapkan sebagai calon kandidat hijau dapat menyampaikan dokumen isian penilaian yang terdiri dari:
a. surat pernyataan dari pimpinan usaha peserta Proper yang dinilai yang menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar dan pimpinan bertanggung jawab secara etika dan hukum terhadap kebenaran data yang disampaikan; dan
b. dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan (DRKPL) peserta Proper yang dinilai yang berupa makalah yang paling banyak 30 (tiga puluh) lembar halaman yang berisi deskripsi secara ringkas dan jelas tentang keunggulan-keunggulan lingkungan yang ingin ditonjolkan oleh peserta Proper yang dinilai berdasarkan formulir isian dan bukti relevan tentang sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumber daya, dan program pemberdayaan masyarakat.
Catatan: Jika dokumen ringkasan kinerja pengelolaan peserta Proper yang dinilai lebih dari 30 (tiga puluh) halaman, maka dikurangi sebanyak 50 (lima puluh) poin dari total nilai.
c. formulir isian penilaian hijau dan emas yang terdiri dari:
1) formulir isian untuk penilaian:
a) pelaksanaan penilaian daur hidup;
b) sistem manajemen lingkungan;
c) penerapan sistem manajemen lingkungan untuk pemanfaatan sumber daya pada bidang:
a. efisiensi energi;
b. penurunan Emisi;
c. efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air;
d. pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3;
e. pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3;
f. Pengelolaan Sampah; dan
g. perlindungan keanekaragaman hayati d) pemberdayaan masyarakat dan tanggap kebencanaan;
e) eko inovasi; dan f) inovasi sosial 2) bukti yang relevan dapat berupa salinan sertifikat, penghargaan, referensi yang mendukung data-data yang digunakan dalam formulir isian, foto, hasil kajian, perhitungan yang mendukung angka ataupun grafik yang digunakan formulir isian.
3. Kriteria Penapisan Penapisan calon kandidat hijau, kandidat hijau dan kandidat emas dilaksanakan sesuai dengan yang terdapat di dalam diagram alir sebagai berikut:
Penentuan passing grade kelompok hijau ditentukan dengan mekanisme sesuai dengan yang terdapat di dalam diagram alir sebagai berikut:
Penetapan Sektor/ Kelompok Penilaian Evaluasi Distribusi Nilai per kelompok pada tahun N-1 Nilai P75 > X ≥ P25 (diatas sama dengan persentil 25 dan dibawah persentil 75) PASSING GRADE HIJAU Nilai ≥ P75 (diatas sama dengan persentil 75) PASSING GRADE EMAS Pertimbangan Teknis PASSING GRADE HIJAU FINAL PASSING GRADE EMAS FINAL PENETAPAN MELALUI SK DIRJEN Penetapan Passing Grade Hijau dan Emas
DEPUTI Ya Tidak Tidak Ya
B.
KRITERIA DOKUMEN RINGKASAN KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
1. Ketentuan Umum
a. Dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan adalah makalah yang berisi deskripsi secara ringkas dan jelas tentang keunggulan-keunggulan lingkungan yang ingin ditonjolkan oleh peserta Proper untuk penilaian peringkat hijau dan emas.
b. Dokumen ini disusun berdasarkan formulir isian dan bukti-bukti relevan tentang penilaian daur hidup, sistem manajemen lingkungan dan penerapannya di bidang: efisiensi energi, penurunan Emisi, efisiensi air dan penurunan beban Air Limbah, pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3, pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3, pengelolaan Sampah, perlindungan keanekaragaman hayati, dan program pemberdayaan masyarakat.
c. Dokumen ditulis dalam bahasa INDONESIA, jika menggunakan selain bahasa INDONESIA maka tidak dinilai.
d. Jika tidak dilengkapi dengan surat pernyataan maka tidak akan dilakukan penilaian terhadap dokumen dan data-data yang disampaikan.
e. Jika dokumen terdiri dari lebih dari 30 (tiga puluh) halaman, maka dikurangi sebanyak 50 poin dari total nilai.
f. Format penulisan dokumen antara lain:
1) jenis dokumen file berekstensi *.doc atau *.docx;
2) ukuran kertas A4;
3) jenis huruf times new roman;
4) ukuran huruf 12 pt; dan 5) spasi tunggal.
2. Aspek Penilaian Aspek Penilaian Kriteria Nilai Pendahuluan 1. Profil Perusahaan
a. Nama perusahaan
b. Jenis barang atau jasa yang dihasilkan beserta kapasitas produksi.
c. Sejarah singkat perusahaan
d. Lokasi
2. Deskripsi Proses Produksi Perusahaan
a. mendeskripsikan proses produksi perusahaan
b. deksripsi dilengkapi dengan diagram alir proses produksi
c. diagram alir disertai dengan informasi neraca massa.
d. Perhitungan neraca massa didasarkan atas kajian LCA
0,5
0,5
0,5
1
3. Deskripsi Struktur Manajemen Perusahaan
a. Mendeskripsikan struktur manajemen perusahaan, termasuk bagian-bagian yang menangani SML, efisiensi energi, penurunan Emisi, 3R Limbah B3, 3R Limbah nonB3, pengelolaan Sampah, efisiensi air,
0,25
Aspek Penilaian Kriteria Nilai penurunan beban pencemar Air Limbah, konservasi keanekaragaman hayati dan pemberdayaan masyarakat
b. Struktur digambarkan dalam bentuk diagram hierarki struktur organisasi
0,25
4. Deskripsi Anggaran Pengelolaan Lingkungan
a. Anggaran Pengendalian Pencemaran Air;
b. Anggaran Pengendalian Pencemaran Udara;
c. Anggaran Pengelolaan Limbah B3;
d. Anggaran pengelolaan lingkungan lain;
e. Anggaran pemberdayaan masyarakat; dan
f. Laba perusahaan.
2
2
2 2
2
5
5. Deskripsi Keunggulan Perusahaan Menjelaskan secara singkat argumentasi yang menjelaskan mengapa perusahaan berhak mendapat peringkat hijau dan emas, diantaranya dengan mendeskripsikan:
a. keunggulan perusahaan; dan
b. pencapaian yang telah diperoleh; dan hal-hal yang membedakan perusahaan dengan perusahaan yang lain yang sejenis.
0,5 Sertifikasi Produk Ramah Lingkungan Jelaskan secara singkat status sertifikasi produk dan/atau jasa ramah lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan, disertai bukti sertifikat. Deskripsi harus dapat menjawab:
a. apakah produk/jasa sudah tersertifikasi oleh badan sertifikasi?
b. Badan apa yang mensertifikasi?
c. Kapan disertifikasi dan apakah sertifikat masih berlaku? 4 Sertifikasi Green Building Jelaskan secara singkat status sertifikasi green building yang dimiliki oleh perusahaan, disertai bukti sertifikat.
Deskripsi harus dapat menjawab:
a. apakah bangunan/gedung sudah tersertifikasi oleh badan sertifikasi?
b. Badan apa yang mensertifikasi?
c. Kapan disertifikasi dan apakah sertifikat masih berlaku? 3 Penilaian Daur Hidup
1. MENETAPKAN ruang lingkup penilaian daur hidup mencakup:
a. (cradle to grave): penilaian daur hidup dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan
3
Aspek Penilaian Kriteria Nilai akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir
b. (cradle to gate): penilaian daur hidup yang meliputi dalam akusisi bahan baku sampai proses produksi
c. (gate to gate): penilaian daur hidup yang meliputi hanya dalam proses produksi dan/atau jasa
2
1
2. Melaksanakan inventori daur hidup yang diidentifkasi mencakup ruang lingkup:
a. (cradle to grave): penilaian daur hidup dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir
b. (cradle to gate): penilaian daur hidup yang meliputi dalam akusisi bahan baku sampai proses produksi
c. (gate to gate): penilaian daur hidup yang meliputi hanya dalam proses produksi dan/atau jasa
4
3
2
3. Melaksanakan evaluasi dampak lingkungan dengan menggunakan metodelogi penilaian daur hidup.
3 Efisiensi Energi 1. Status Menjelaskan status pemakaian energi:
a. Total pemakaian energi di unit bisnis yang dinilai dalam Proper.
b. Total pemakaian energi untuk proses produksi/ jasa.
c. Total pemakaian energi untuk fasilitas pendukung yang berkaitan dengan proses produksi dan jasa.
d. Total pemakaian energi untuk kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan proses produksi dan jasa yang dihasilkan.
e. Rasio hasil efisiensi energi yang dilaporkan dalam Proper dengan total pemakaian energi.
0,5
0,5
0,5
0,5
0,5
2. Hasil Absolut
a. Menjelaskan hasil absolut upaya efisiensi energi, yang terdiri dari:
i. Memberikan deskripsi kegiatan/program yang dilakukan ii. Mengisi tabel absolut sesuai dengan format sebagai berikut:
No K e Thn N-3 Thn N-2 Thn N-1 Thn N
4
Aspek Penilaian Kriteria Nilai Absolut Anggaran (Rp) Penghemata n (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghemata n (Rp) Satuan GJ GJ
iii. Menggunakan satuan hasil absolut yang sama iv. Tersedia data paling sedikit 4 tahun
v. Tersedia data pada tahun ke-N vi. Menampilkan anggaran kegiatan/program vii. Menampilkan data penghematan (rupiah) yang berhasil dilakukan
b. Hasil absolut didasarkan atas data perhitungan LCA
1,5
3. Sertifikasi/Penghargaan Memiliki penghargaan di bidang efisiensi energi di tingkat:
a. Nasional; dan
b. Internasional.
0,5 1,5
4. Inovasi Memiliki program/kegiatan efisiensi energi yang:
a. Mendeskripsikan secara singkat dan teknis inovasi yang dilakukan dengan mengutamakan unsur kebaruan;
b. Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya penurunan biaya atau penghematan (secara kuantitatif);
c. Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya perbaikan lingkungan (secara kuantitatif);
d. Dapat mendeskripsikan nilai tambah (value) yang disebabkan oleh inovasi pada tingkat sistem/sub sistem/komponen:
i. Perubahan rantai nilai;
ii.
Penambahan kualitas layanan produk/jasa;
iii.
Perubahan perilaku.
2
5. Paten Teknologi yang dikembangkan di bidang efisiensi energi telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang.
3 Penurunan Emisi
1. Status Menjelaskan status beban Emisi yang dihasilkan:
0,5
Aspek Penilaian Kriteria Nilai
a. Total beban Emisi yang dihasilkan di unit bisnis yang dinilai dalam Proper.
b. Total beban Emisi yang dihasilkan dari proses produksi/jasa.
c. Total beban Emisi yang dihasilkan dari fasilitas pendukung yang berkaitan dengan proses produksi dan jasa.
d. Total beban Emisi yang dihasilkan dari kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan proses produksi dan jasa.
e. Rasio hasil penurunan Emisi yang dilaporkan dalam Proper dengan total beban Emisi yang dihasilkan.
0,5
0,5
0,5
0,5
2. Hasil Absolut
a. Menjelaskan hasil absolut upaya penurunan Emisi, yang terdiri dari:
i. Memberikan deskripsi kegiatan/program yang dilakukan ii.
Mengisi tabel absolut sesuai dengan format sebagai berikut:
No Kegiatan Parameter Thn N-3 Thn N-2 Thn N-1 Thn N Satuan Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Ton Ton iii.
Menggunakan satuan hasil absolut yang sama iv.
Tersedia data paling sedikit 4 tahun
v. Tersedia data pada tahun ke-N vi.
Menampilkan anggaran kegiatan/program vii.
Menampilkan data penghematan (rupiah) yang berhasil dilakukan
b. Hasil absolut didasarkan atas data perhitungan LCA
4
1,5
3. Sertifikasi/Penghargaan Memiliki penghargaan di bidang penurunan Emisi di tingkat:
a. Nasional; dan
b. Internasional.
0,5 1,5
4. Inovasi 2
Aspek Penilaian Kriteria Nilai Memiliki program/kegiatan penurunan Emisi dengan ketentuan:
a. Mendeskripsikan secara singkat dan teknis inovasi yang dilakukan dengan mengutamakan unsur kebaruan;
b. Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya penurunan biaya atau penghematan (secara kuantitatif);
c. Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya perbaikan lingkungan (secara kuantitatif);
d. Dapat mendeskripsikan nilai tambah (value) yang disebabkan oleh inovasi pada tingkat sistem/sub sistem/komponen:
i. Perubahan rantai nilai;
ii.
Penambahan kualitas layanan produk/jasa; dan iii.
Perubahan perilaku
5. Paten Teknologi yang dikembangkan di bidang penurunan Emisi telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang.
3 Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3
1. Status Menjelaskan total Limbah B3 yang dihasilkan:
a. Total Limbah B3 yang dihasilkan di unit bisnis yang dinilai dalam Proper.
b. Total Limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi/jasa.
c. Total Limbah B3 yang dihasilkan dari fasilitas pendukung yang berkaitan dengan proses produksi dan jasa.
d. Total Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan proses produksi dan jasa.
e. Rasio hasil pengurangan dan/atau pemanfaatan Limbah B3 yang dilaporkan dalam Proper dengan total Limbah B3 yang dihasilkan.
0,5
0,5
0,5
0,5
0,5
2. Hasil Absolut
a. Menjelaskan hasil absolut upaya pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3, yang terdiri dari:
i. Memberikan deskripsi kegiatan/program yang dilakukan ii.
Mengisi tabel absolut sesuai dengan format sebagai berikut:
No Kegi atan Jeni s Thn N-3 Thn N- 2 Thn N-1 Thn N S a
4
Aspek Penilaian Kriteria Nilai Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp)
Ton Ton
iii.
Menggunakan satuan hasil absolut yang sama iv.
Tersedia data paling sedikit 4 tahun
v. Tersedia data pada tahun ke-N vi.
Menampilkan anggaran kegiatan/program vii.
Menampilkan data penghematan (rupiah) yang berhasil dilakukan
b. Hasil absolut didasarkan atas data perhitungan LCA
1,5
3. Sertifikasi/Penghargaan Memiliki penghargaan di bidang pengurangan dan/atau pemanfaatan Limbah B3 di tingkat:
a. Nasional; dan
b. Internasional.
0,5 1,5
4. Inovasi Memiliki program/kegiatan pengurangan dan/atau pemanfaatan Limbah B3 dengan ketentuan:
a. Mendeskripsikan secara singkat dan teknis inovasi yang dilakukan dengan mengutamakan unsur kebaruan;
b. Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya penurunan biaya atau penghematan (secara kuantitatif);
c. Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya perbaikan lingkungan (secara kuantitatif);
d. Dapat mendeskripsikan nilai tambah (value) yang disebabkan oleh inovasi pada tingkat sistem/sub sistem/komponen:
i. Perubahan rantai nilai;
ii.
Penambahan kualitas layanan produk/jasa; dan 2
Aspek Penilaian Kriteria Nilai iii.
Perubahan perilaku.
5. Paten Teknologi yang dikembangkan di bidang upaya pengurangan dan pemanfaatan Limbah padat B3 telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang.
3 Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah NonB3
1. Status Menjelaskan total limbah nonB3 yang dihasilkan:
a. Total limbah nonB3 yang dihasilkan di unit bisnis yang dinilai dalam Proper.
b. Total limbah nonB3 yang dihasilkan dari proses produksi/jasa.
c. Total limbah nonB3 yang dihasilkan dari fasilitas pendukung yang berkaitan dengan proses produksi dan jasa.
d. Total limbah nonB3 yang dihasilkan dari kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan proses produksi dan jasa.
e. Rasio hasil pengurangan dan/atau pemanfaatan limbah nonB3 yang dilaporkan dalam Proper dengan total yang dihasilkan.
0,5
0,5
0,5
0,5
0,5
2. Hasil Absolut
a. Menjelaskan hasil absolut upaya pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3, yang terdiri dari:
i. Memberikan deskripsi kegiatan/program yang dilakukan ii.
Mengisi tabel absolut sesuai dengan format sebagai berikut:
No Kegiatan Jenis Sampah (Organik/ An organik) Thn N-3 Thn N-2 Thn N-1 Thn N Satuan Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Ton Ton
iii.
Menggunakan satuan hasil absolut yang sama 4
Aspek Penilaian Kriteria Nilai iv.
Tersedia data paling sedikit 4 tahun
v. Tersedia data pada tahun ke-N vi.
Menampilkan anggaran kegiatan/program vii.
Menampilkan data penghematan (rupiah) yang berhasil dilakukan
b. Hasil absolut didasarkan atas data perhitungan LCA
1,5
3. Sertifikasi/Penghargaan Memiliki penghargaan di bidang pengurangan dan/atau pemanfaatan Sampah di tingkat:
a. Nasional; dan
b. Internasional.
0,5 1,5
4. Inovasi Memiliki program/kegiatan pengurangan dan/atau pemanfaatan Sampah dengan ketentuan:
a) Mendeskripsikan secara singkat dan teknis inovasi yang dilakukan dengan mengutamakan unsur kebaruan;
b) Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya penurunan biaya atau penghematan (secara kuantitatif);
c) Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya perbaikan lingkungan (secara kuantitatif);
d) Dapat mendeskripsikan nilai tambah (value) yang disebabkan oleh inovasi pada tingkat sistem/sub sistem/komponen:
i. Perubahan rantai nilai;
ii.
Penambahan kualitas layanan produk/jasa; dan iii.
Perubahan perilaku.
2
5. Paten Teknologi yang dikembangkan di bidang pengurangan dan pemanfaatan telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang
3 Pengelolaan Sampah
1. Status Menjelaskan total Sampah yang dihasilkan:
a. Total Sampah yang dihasilkan di unit bisnis yang dinilai dalam Proper.
b. Total Sampah yang dihasilkan dari proses produksi/jasa.
0,5
0,5
0,5
Aspek Penilaian Kriteria Nilai
c. Total Sampah yang dihasilkan dari fasilitas pendukung yang berkaitan dengan proses produksi/jasa.
d. Total Sampah yang dihasilkan dari kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan proses produksi/jasa.
e. Rasio hasil pengurangan Sampah yang dilaporkan dalam Proper dengan total yang dihasilkan.
0,5
0,5
2. Hasil Absolut
a. Menjelaskan hasil absolut upaya pengurangan Sampah, yang terdiri dari:
i. Memberikan deskripsi kegiatan/program yang dilakukan ii. Mengisi tabel absolut sesuai dengan format sebagai berikut:
No Kegiatan Thn N-3 Thn N-1 Thn N Satuan Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Ton Ton iii.
Menggunakan satuan hasil absolut yang sama iv.
Tersedia data paling sedikit 4 tahun
v. Tersedia data pada tahun ke-N vi.
Menampilkan anggaran kegiatan/program vii.
Menampilkan data penghematan (rupiah) yang berhasil dilakukan
b. Hasil absolut didasarkan atas data perhitungan LCA 4
1,5
3. Sertifikasi/Penghargaan Memiliki penghargaan di bidang pengelolaan Sampah di tingkat:
a. Nasional; dan
b. Internasional.
0,5 1,5
4. Inovasi 2
Aspek Penilaian Kriteria Nilai Memiliki program/kegiatan pengelolaan Sampah dengan ketentuan:
a. Mendeskripsikan secara singkat dan teknis inovasi yang dilakukan dengan mengutamakan unsur kebaruan;
b. Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya penurunan biaya atau penghematan (secara kuantitatif);
c. Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya perbaikan lingkungan (secara kuantitatif);
d. Dapat mendeskripsikan nilai tambah (value) yang disebabkan oleh inovasi pada tingkat sistem/sub sistem/komponen:
i. Perubahan rantai nilai;
ii.
Penambahan kualitas layanan produk/jasa; dan iii.
Perubahan perilaku.
5. Paten Teknologi yang dikembangkan di bidang pengelolaan Sampah telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang
3 Efisiensi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air
1. Status
a. Efisiensi Air Menjelaskan status pemakaian air oleh perusahaan:
i. Total pemakaian air di unit bisnis yang dinilai dalam Proper.
ii.
Total pemakaian air untuk proses produksi/ jasa.
iii.
Total pemakaian air untuk fasilitas pendukung yang berkaitan dengan proses produksi dan jasa.
iv.
Total pemakaian air yang digunakan untuk kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan proses produksi dan jasa yang dihasilkan.
v. Rasio hasil efisiensi air yang dilaporkan dalam Proper dengan total pemakaian air yang digunakan.
b. Penurunan Beban Pencemaran Air Menjelaskan total beban Air Limbah yang dihasilkan oleh perusahaan:
i. Total beban Air Limbah yang dihasilkan di unit bisnis yang dinilai dalam Proper.
0,5
0,5
0,5
0,5
0,5
0,5
0,5
Aspek Penilaian Kriteria Nilai ii.
Total beban Air Limbah yang dihasilkan dari proses produksi/jasa.
iii.
Total beban Air Limbah yang dihasilkan dari fasilitas pendukung yang berkaitan dengan proses produksi dan jasa.
iv.
Total beban Air Limbah yang dihasilkan dari kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan proses produksi dan jasa.
v. Rasio hasil penurunan beban Air Limbah yang dilaporkan dalam Proper dengan total beban Air Limbah yang dihasilkan.
0,5
0,5
0,5
2. Hasil Absolut
a. Efisiensi Air
i. Menjelaskan hasil absolut upaya efisiensi air, yang terdiri dari:
a. Memberikan deskripsi kegiatan/program yang dilakukan
b. Mengisi tabel absolut sesuai dengan format sebagai berikut:
No Kegiatan Thn N-3 Thn N-2 Thn N-1 Thn N Satuan Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp)
m3
m3
m3
c. Menggunakan satuan hasil absolut yang sama
d. Tersedia data paling sedikit 4 tahun
e. Tersedia data pada tahun ke- N
f. Menampilkan anggaran kegiatan/program
g. Menampilkan data penghematan (rupiah) yang berhasil dilakukan
b. Penurunan Beban Pencemar Air
4
4
Aspek Penilaian Kriteria Nilai
i. Menjelaskan hasil absolut upaya penurunan beban pencemar Air Limbah, yang terdiri dari:
a. Memberikan deskripsi kegiatan/program yang dilakukan
b. Mengisi tabel absolut sesuai dengan format sebagai berikut:
No Kegiatan Parameter Thn N-3 Thn N-2 Thn N-1 Thn N Satuan Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Penghematan (Rp)
Ton
Ton
Ton
Ton
c. Menggunakan satuan hasil absolut yang sama
d. Tersedia data paling sedikit 4 tahun
e. Tersedia data pada tahun ke- N
f. Menampilkan anggaran kegiatan/program
g. Menampilkan data penghematan (rupiah) yang berhasil dilakukan
c. Hasil absolut didasarkan atas data perhitungan LCA
1,5
3. Sertifikasi/Penghargaan Memiliki penghargaan di bidang efisiensi air dan/atau penurunan beban pencemar di tingkat:
a. Nasional; dan
b. Internasional.
0,5 1,5
4. Inovasi Memiliki program/kegiatan efisiensi air dan/atau penurunan beban pencemar dengan ketentuan:
2
Aspek Penilaian Kriteria Nilai a) Mendeskripsikan secara singkat dan teknis inovasi yang dilakukan dengan mengutamakan unsur kebaruan;
b) Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya penurunan biaya atau penghematan (secara kuantitatif);
c) Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya perbaikan lingkungan (secara kuantitatif);
d) Dapat mendeskripsikan nilai tambah (value) yang disebabkan oleh inovasi pada tingkat sistem/sub sistem/komponen:
i. Perubahan rantai nilai;
ii.
Penambahan kualitas layanan produk/jasa; dan iii.
Perubahan perilaku.
5. Paten Teknologi yang dikembangkan di bidang efisiensi air dan/atau penurunan beban pencemar telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang.
3 Keanekaragaman Hayati
1. Status Menjelaskan total tutupan/flora/fauna atau luasan area yang dijadikan area konservasi keanekaragaman hayati:
a. Total luasan area yang dijadikan area konservasi
b. Total dan jenis species yang dilakukan konservasi
1,5
1,5
2. Hasil Absolut Menjelaskan hasil absolut upaya konservasi keanekaragaman hayati, yang terdiri dari:
a. Memberikan deskripsi kegiatan/program yang dilakukan
b. Mengisi tabel absolut sesuai dengan format yang sebagai berikut:
No Kegiatan Jenis Species atau Luasan Thn N- 3 Thn N- 2 Thn N- 1 Thn N Satuan Absolut Anggaran (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Absolut Anggaran (Rp) Absolut Anggaran (Rp)
Ekor 4
Aspek Penilaian Kriteria Nilai
Ha
Bibit/batang
c. Menggunakan satuan hasil absolut (Ha untuk luasan area konservasi;
ekor untuk fauna; bibit/batang untuk flora)
d. Tersedia data paling sedikit 4 tahun
e. Tersedia data pada tahun ke-N
f. Menampilkan anggaran kegiatan/program
3. Sertifikasi/Penghargaan Memiliki penghargaan di bidang konservasi keanekaragaman hayati di tingkat:
a) Nasional;dan b) Internasional.
0,5 1,5
4. Inovasi Memiliki program/kegiatan keanekaragaman hayati dengan ketentuan:
a) Mendeskripsikan secara singkat dan teknis inovasi yang dilakukan dengan mengutamakan unsur kebaruan b) Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya perbaikan lingkungan (secara kuantitatif) c) Dapat mendeskripsikan nilai tambah (value) yang disebabkan oleh inovasi pada tingkat sistem/sub sistem/komponen:
i. Perubahan rantai nilai;
ii.
Penambahan kualitas layanan produk/jasa; dan iii.
Perubahan perilaku.
2
5. Paten Teknologi yang dikembangkan di bidang keanekagaraman hayati telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang.
3 Pemberdayaan Masyarakat
1. Status Menjelaskan status kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan selama 4 tahun terakhir dengan mengisi tabel sebagai berikut:
No P r o K l a L o k S a t Hasil Absolut 3
Aspek Penilaian Kriteria Nilai Thn N-4 Thn N-3 Thn N-2 Thn N-1 Thn N
Keterangan: klasifikasi kegiatan berupa 1) karikatif;
2) infrastruktur;
3) penguatan kapasitas; 4) pemberdayaan
2. Hasil Absolut Menjelaskan hasil absolut kegiatan pemberdayaan masyarakat, yang terdiri dari:
a. Memberikan deskripsi kegiatan/program yang dilakukan
b. Mengisi tabel absolut sesuai dengan format yang sebagai berikut:
No Program Indikator Deskripsi Indikator Satuan Hasil Absolut Thn N-4 Thn N-3 Thn N-2 Thn N-1 Thn N
Program A Masalah lingkungan yang diselesaikan
Masalah sosial yang diselesaikan
Jumlah penerima manfaat
Jumlah peningkatan pendapatan
Jumlah kelembagaan baru yang terbentuk
c. Tersedia data paling sedikit 4 tahun
d. Tersedia data pada tahun ke-N
e. Menampilkan anggaran kegiatan/program
4
3. Sertifikasi/Penghargaan Memiliki penghargaan di bidang pemberdayaan masyarakat di tingkat:
a) Nasional; dan b) Internasional.
0,5 1,5
4. Inovasi Memiliki program/kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan ketentuan:
a. Mendeskripsikan secara singkat dan teknis inovasi yang dilakukan dengan mengutamakan unsur kebaruan
b. Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya perbaikan lingkungan (secara kuantitatif) 2
Aspek Penilaian Kriteria Nilai
c. Dapat mendeskripsikan nilai tambah (value) yang disebabkan oleh inovasi pada tingkat sistem/sub sistem/komponen:
i. Perubahan rantai nilai;
ii.
Penambahan kualitas layanan produk/jasa; dan iii.
Perubahan perilaku.
5. Paten Teknologi di bidang pengembangan masyakarat telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang.
3 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
1. Memiliki komitmen untuk mendukung keberhasilan tujuan pembangunan berkelanjutan
2. Menunjukan hasil keberhasilan pencapaian target indikator tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mengisi indikator sebagai berikut:
No Program Target SDGs Indikator SDGs Satuan Hasil Absolut Tahun N-2 Tahun N-1
3. Pencapaian target indikator tujuan pembangunan berkelanjutan telah diverifikasi oleh pihak yang kompeten
1,5
4,5
4
C.
KRITERIA PENILAIAN DAUR HIDUP
1. Ketentuan Umum Penilaian produk dan jasa ramah lingkungan dilakukan untuk menunjukkan komitmen perusahaan menciptakan produk yang ramah lingkungan dengan menunjukan informasi potensi dampak lingkungan.
2. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
a. Kebijakan Memiliki kebijakan tertulis untuk melaksanakan pengukuran potensi dampak lingkungan dengan menggunakan metode penilaian daur hidup 0---2
b. Struktur dan Tanggung Jawab 1) Memiliki manager lingkungan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penilaian daur hidup.
5
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI 2) Memiliki tim yang bertugas melaksanakan penilaian daur hidup.
0---2
c. Pelaksana 1) Internal Di dalam tim penilaian daur hidup terdapat staf yang memiliki kualifikasi:
a) Sertifikasi profesi profesional 5 b) Pernah Mendapatkan materi pendidikan formal berkaitan dengan penilaian daur hidup (skripsi, thesis, disertasi, penelitian/publikasi) 3 c) Pelatihan di bidang penilaian daur hidup atau pernah mendapatkan materi mata kuliah berkaitan dengan penilaian daur hidup pada pendidikan formal 2 2) Eksternal Pihak ketiga yang memiliki kualifikasi:
a) Sertifikasi profesi profesional 3 b) Pernah Mendapatkan materi pendidikan formal berkaitan dengan penilaian daur hidup (skripsi, thesis, disertasi, penelitian/publikasi) 2 c) Pelatihan di bidang penilaian daur hidup atau pernah mendapatkan materi mata kuliah berkaitan dengan penilaian daur hidup pada pendidikan formal 1
d. Perencanaan
1) Perusahaan telah melakukan penilaian daur hidup setiap 3 (tiga) tahun sekali atau apabila terjadi perubahan proses produksi, perubahan produk atau perubahan ruang lingkup penilaian daur hidup 0---5
2) Perusahaan telah MENETAPKAN tujuan, sasaran dan target presentase produk yang telah dilakukan penilaian daur hidup mencakup:
a) 100% dari total produk 3
b) 50% dari total produk 2
c) 20% dari total produk 1
e. Penilaian Daur Hidup 1) Dapat menunjukkan laporan yang di dalamnya terdapat informasi tentang:
a) Tujuan melakukan penilaian daur hidup harus mencantumkan:
i. Melaksanakan identifikasi peluang untuk meningkatkan kinerja lingkungan untuk mengurangi dampak lingkungan (Analyze current product to identify opportunities 0---2
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI for reducing environmental impact) ii.
Melakukan sertifikasi produk ramah lingkungan b) Deskripsi lingkup proses yang dinilai mencakup:
i. (cradle to grave):
Telah melaksanakan penilaian daur hidup dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir 5 ii.
(cradle to gate):
Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi dalam akusisi bahan baku sampai proses produksi 3 iii.
(gate to gate):
Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi hanya dalam proses produksi dan/atau jasa 1 2) Melakukan inventori daur hidup diidentifikasi harus dapat mendeskripsikan secara kuantitatif:
a) Deskripsi unit proses b) Bahan masukan (input): bahan baku, konsumsi air dan masukan energi c) Bahan keluaran (output) produk dan produk samping dan limbah d) Emisi (udara, air, tanah, lainnya) e) Validasi data inventory 8 f) Menyebutkan sumber data berupa:
i. > 50% Data hasil pengukuran 6 ii.
25-50% Data hasil pengukuran 4 iii.
<25% Data hasil pengukuran dan/atau Hasil perhitungan mass energi balance dan/atau Data sekunder 2 3) Melakukan penilaian dampak lingkungan
a) Melakukan penilaian dampak untuk kategori:
i. Global Warming Potential, ii.
Potensi penipisan Ozon, iii.
Potensi Hujan Asam, iv.
Potensi Eutrofikasi
v. Penggunaan energi (cumulative energy demand) 6 b) Melakukan penilaian dampak untuk kategori:
i. Photochemical oxidant ii.
Potensi terjadi penurunan abiotik (fossil dan non fossil) 4
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI iii.
Potensi terjadi penurunan biotik iv.
Karsinogenik
v. Toxicity vi.
Water Footprint vii.
Land Use Change 4) Melaksanakan tahapan interpretasi dari hasil penilaian daur hidup:
a) Melakukan analisis hasil penilaian dampak 0---4 b) Melakukan analisis life cycle inventory 0---4 5) Melaksanakan tinjauan kritis 10
f. Implementasi Melakukan penilaian daur hidup secara lengkap pada produk:
1. > target 6
2. sesuai target 4
3. < target 2
g. Sertifikasi Memberikan kontribusi kepada database nasional penilaian daur hidup 10 Melakukan sertifikasi produk / proses ramah lingkungan:
Menyusun sertifikasi ramah lingkungan (ecolabel tipe I) sesuai ketentuan yang berlaku 1 Memiliki sertifikasi ramah lingkungan (ecolabel tipe I) yang diterbitkan oleh lembaga terkait 3
Menyusun sertifikasi ramah lingkungan (ecolabel tipe II) sesuai ketentuan yang berlaku 2
Memiliki sertifikasi ramah lingkungan (ecolabel tipe II) yang diterbitkan oleh lembaga terkait 6
Menyusun sertifikasi ramah lingkungan (ecolabel tipe III) sesuai ketentuan yang berlaku 5
Memiliki sertifikasi ramah lingkungan (ecolabel tipe III) yang diterbitkan oleh lembaga terkait 10
D.
KRITERIA SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
1. Ketentuan Umum Dalam penilaian Proper ini, suatu unit bisnis dianggap memiliki Sistem Manajemen Lingkungan (SML) jika:
a. Aspek-aspek lingkungan yang dikelola dalam sistem tersebut diidentifikasi berdasarkan dampak dari kegiatan, produk atau juga yang dihasilkan oleh unit bisnis yang bersangkutan. Jika unit bisnis tersebut merupakan anak perusahaan dari suatu induk korporasi, maka harus dibuktikan bahwa aspek-aspek
lingkungan yang dikelola memang spesifik untuk unit bisnis yang bersangkutan.
b. Aspek-aspek lingkungan yang dikelola dalam sistem manajemen lingkungan mencakup seluruh kegiatan utama dalam unit bisnis yang bersangkutan. Jika cakupan sistem manajemen lingkungan hanya sebagian kecil atau bukan kegiatan utama, maka unit bisnis tersebut tidak dianggap memiliki sistem manajeman lingkungan.
2. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
a. Kebijakan Lingkungan 1) Kebijakan lingkungan mempertimbangkan karakteristik, skala dan dampak dari kegiatan.
0---1
2) Kebijakan lingkungan mencakup komitmen untuk perbaikan terus menerus dan pencegahan pencemaran (pollution prevention).
0---1 3) Kebijakan lingkungan mencakup komitmen untuk taat terhadap peraturan lingkungan.
0---1
4) Kebijakan lingkungan tercermin dalam penetapan tujuan dan sasaran lingkungan.
0---1 5) Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan ditandatangani oleh pucuk pimpinan, dikomunikasikan kepada semua orang yang bekerja pada atau atas nama organisasi dan tersedia bagi masyarakat luas.
0---1
b. Perencanaan 1) Aspek Lingkungan a) Dapat menunjukkan bahwa aspek lingkungan telah dilakukan secara terstruktur dengan mempertimbangkan dampak dari kegiatan, produk atau jasa yang dihasilkan organisasi.
0---1
b) Dapat menyebutkan aspek lingkungan utama yang sedang dikelola paling sedikit selama 2 (dua) tahun terakhir.
0---1
c) Dapat menunjukkan bahwa proses penetapan aspek lingkungan didokumentasikan dan dipelihara kemutakhirannya.
0---2
2) Pemenuhan Peraturan a) Perusahaan telah menggunakan peraturan terbaru untuk mengukur ketaatannya dalam:
i. Pengendalian Pencemaran Air
0---1 ii. Pengendalian Pencemaran Udara 0---1 iii. Pengelolaan Limbah B3 0---1
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI b) Perusahaan telah memasukkan hasil temuan Proper sebagai salah satu penetapan aspek lingkungan yang perlu dikelola.
0---1
3) Tujuan dan sasaran a) Perusahaan telah MENETAPKAN tujuan dan sasaran lingkungan secara kualitatif terhadap aspek- aspek lingkungan utama sebagaimana tercantum dalam angka a. 2).
0---1
b) Memiliki rencana strategis (jangka panjang) untuk mencapai tujuan dan sasaran.
0---1
c) Dapat menunjukkan bukti bahwa tujuan dan sasaran, salah satunya, ditetapkan berdasarkan masukan dari masyarakat atau dari pemerintah atau dari konsumen perusahaan.
0---1
d) Tujuan dan sasaran yang ditetapkan mencerminkan penerapan prinsip pencegahan pencemaran/kerusakan lingkungan (pollution prevention).
0---1
4) Program Manajemen Lingkungan Telah MENETAPKAN program yang jelas untuk mencapai tujuan dan sasaran lingkungan mencakup:
a) Penunjukkan penanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan (baik secara fungsional maupun struktural organisasi).
0---1
b) Metode dan jadwal waktu untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut.
0---1
c) Dapat menunjukkan adanya SML manual yang mengcover seluruh dampak kegiatan.
0---2
c. Implementasi 1) Struktur dan tanggung jawab a) Memiliki struktur dengan kewenangan, tanggung jawab, dan akuntabilitas yang jelas untuk melaksanakan SML.
0---1
b) Menyediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan SML:
i. Manusia (personil memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan pelaksanaan SML).
0---1
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI ii. Dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk pelaksanaan SML selama paling sedikit 2 (dua) tahun berturut- turut.
0---1
c) Bagian manajemen yang menangani SML melapor langsung ke puncak pimpinan.
0---1 2) Pelatihan, Kesadaran dan Kompentensi a) Dapat menunjukkan daftar kebutuhan pelatihan yang berkaitan dengan lingkungan paling sedikit selama 2 (dua) tahun terakhir untuk seluruh departemen.
0---1
b) Dapat menunjukkan nama personel, jenis pelatihan dan asal departemen yang telah memperoleh pelatihan lingkungan paling sedikit selama 2 (dua) tahun terakhir.
0---1
c) Dapat menunjukkan prosedur untuk meningkatkan kesadaran lingkungan karyawan dan atau kontraktor.
0---1 d) Dapat menunjukkan bukti bahwa karyawan atau kontraktor yang melaksanakan pengelolaan lingkungan di bawah adalah kompenten, dengan menunjukkan bukti latar belakang pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang relevan.
i. Pengendalian Pencemaran Air.
0---2 ii.
Pengendalian Pencemaran Udara.
0---2 iii.
Pengelolaan Limbah B3.
0---2 iv.
Sistem Manajemen Lingkungan.
0---2 3) Komunikasi a) Dapat menunjukkan bukti bahwa temuan Proper telah dikomunikasikan kepada pihak terkait untuk di tindak lanjuti.
0---1 b) Dapat menunjukkan bukti bahwa temuan Proper telah dikomunikasikan kepada pimpinan tertinggi di perusahaan tersebut.
0---1
4) Dokumentasi SML Dapat menunjukkan bahwa temuan dan tindak lanjut Proper selama paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut
0---2
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI terdokumentasi dengan baik dan dapat dilacak dengan mudah.
5) Kontrol Dokumen Dapat menunjukkan bukti bahwa laporan pengelolaan lingkungan di bawah telah dilaporkan kepada instansi yang relevan dan disetujui oleh manajemen yang mempunyai wewenang, paling sedikit selama 2 (dua) tahun berturut-turut:
a) Laporan pemantauan Air Limbah
0---1 b) Laporan pemantauan Emisi 0---1 c) Laporan Pengelolaan Limbah B3 0---1 d) Laporan pelaksanaan RKL/RPL atau UKL-UPL 0---1 6) Kontrol Operasional Dapat menunjukkan bukti bahwa perusahaan telah mempunyai prosedur untuk “memaksa” kontraktor melaksanakan pengelolaan aspek lingkungan sesuai dengan SML yang dimiliki perusahaan.
0---2 7) Sistem Tanggap Darurat a) Dapat menunjukkan bahwa perusahaan telah memiliki prosedur untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan mengembangkan sistem tanggap darurat untuk mengatasinya.
0---2 b) Dapat menunjukkan bahwa sistem tanggap darurat telah ditinjau secara reguler dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
0---2 c) Dapat menunjukkan catatan terjadinya kecelakaan atau kondisi darurat selama 2 (dua) tahun terakhir.
0---2 d) Dapat menunjukkan bahwa kejadian kecelakaan atau kondisi darurat selama 2 (dua) tahun terakhir mengalami penurunan.
0---2
d. upaya pengecekan dan perbaikan (checking and corrective action) 1) Pemantauan dan Pengukuran a) Dapat menunjukkan metodologi atau prosedur untuk memantau atau mengukur pencapaian target dan sasaran yang ditetapkan dalam SML.
0---1 b) Dapat menunjukkan metodologi atau prosedur untuk memantau atau mengukur ketaatan terhadap peraturan:
i. Pemantauan Air Limbah.
0---1 ii.
Laporan Pemantauan Emisi.
0---1
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI iii.
Laporan Pengelolaan Limbah B3.
0---1 iv.
Laporan Pemantauan Lingkungan sesuai dengan RKL/RPL atau UKL-UPL.
0---1 c) Pemantauan Air Limbah dilakukan oleh Laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk gubernur.
0---1 2) Ketidaksesuaian, Upaya Perbaikan dan pencegahan a) Dapat menunjukkan bukti bahwa hasil pemantauan dievaluasi secara reguler dan jika ditemukan ketidak sesuaian ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan.
0---1 b) Dapat menunjukkan bukti bahwa temuan Proper telah ditindaklanjuti secara paripurna.
0---4 3) Catatan Dapat menunjukkan bahwa pendokumentasian hasil pemantauan lingkungan telah dilakukan dengan baik
0---1 4) Audit SML a) Dapat menunjukkan bukti bahwa audit internal dilaksanakan secara reguler dengan menunjukkan waktu, pelaksana dan ringkasan hasil audit yang telah dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir.
0---3 b) Dapat menunjukkan bukti bahwa Audit eksternal telah dilakukan sesuai dengan jadual dan ringkasan temuan hasil audit.
0---4
e. Tinjauan (review) oleh Manajer Dapat menunjukkan bukti bahwa pimpinan puncak telah melakukan tinjauan (review) pelaksanaan SML untuk memastikan keberlanjutan kesesuaian (suitability), kecukupan (adequacy) dan efektivitas (effectiveness).
0---4
f. Rentang Pengaruh 1) Aspek lingkungan yang dikelola dalam sistem manajemen lingkungan hanya dalam lingkup perusahaan memiliki aspek penting dalam sistem manajemen lingkungan.
1
2) Aspek lingkungan yang dikelola dalam sistem manajemen lingkungan hanya dalam lingkup perusahaan memiliki aspek penting dalam sistem manajemen lingkungan telah mencakup pengaturan oleh pemasok (supplier) (input) dan/atau konsumen (output).
7
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
g. Sertifikasi 1) Sertifikasi dilakukan oleh:
a) pihak ketiga independen;
15 b) sertifikasi oleh kelompok (group) perusahaan induk;
10 c) masih dalam proses sertifikasi;
5 d) belum tersertifikasi 0
E. KRITERIA PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN UNTUK PEMANFAATAN SUMBER DAYA
1. Efisiensi Energi
a. Ketentuan Umum Kegiatan efisiensi energi yang dinilai dalam penilaian Proper ini adalah upaya perusahaan untuk meningkatkan efisiensi pemakaian energi melalui kegiatan-kegiatan peningkatan efisiensi, Retrofit (penggantian/perbaikan) peralatan yang ramah lingkungan, efisiensi di bangunan, efisiensi dalam sistem transportasi.
b. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
a. Kebijakan Efisiensi Energi Memiliki kebijakan tertulis tentang efisiensi energi 0---2
b. Struktur dan Tanggung Jawab a) Memiliki manager energi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan manajemen energi.
1,5
b) Memiliki tim dengan kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas untuk melaksanakan program efisiensi energi.
Ket: personil tim memiliki latar belakang sertifikasi profesi profesional, pendidikan, dan/atau pelatihan yang relevan
0--1,5
c. Perencanaan
a) Perusahaan telah memiliki rencana strategis efisiensi energi (bersifat jangka panjang) dengan MENETAPKAN tujuan dan sasaran efisiensi energi yang relevan dengan kebijakan lingkungan 0----2
b) Telah MENETAPKAN program yang jelas untuk mencapai tujuan dan sasaran lingkungan mencakup:
1) Pemberian tanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada fungsi dan tingkatan yang sesuai dalam organisasi tersebut.
0---3
2) Cara dan jadwal waktu untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut.
0---3 c) Dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk pelaksanaan program efisiensi 0---2
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI energi selama paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
d. Audit Energi
a) Telah melaksanakan audit energi, dengan menunjukkan adanya laporan hasil audit yang dilakukan paling lama 3 tahun terakhir.
0---2
b) Dapat menunjukkan laporan audit energi, yang di dalamnya terdapat informasi tentang:
i. Tujuan melakukan audit.
0---1 ii. Deskripsi fasilitas yang diaudit.
0---1 iii. Deskripsi status energi saat ini.
0---1 iv. Potensi efisiensi energi yang dapat dilakukan.
0---3
v. Rencana kerja energi efisiensi.
0---2
e. Pelatihan dan Kompetensi Di dalam tim manajemen energi terdapat staf yang memiliki kualifikasi:
a) auditor energi
0---5 b) Pelatihan di bidang auditor energi.
0---2 c) Latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan auditor energi.
0---1
f. Pelaporan Data efisiensi energi a) Menyampaikan data pemakaian energi paling sedikit 4 tahun terakhir.
1
b) Menyampaikan data efisiensi energi paling sedikit 4 tahun terakhir dilengkapi dengan bukti perhitungan atau pengukuran yang dapat menunjukkan telah dicapai.
0---2
c) Memiliki data pemakaian energi yang telah dinormalisasi dengan data produksi (data intensitas total pemakaian energi per satuan produk atau bahan baku yang digunakan) dengan satuan yang lazim untuk masing-masing sektor industri 1
g. Perbandingan standar nilai (benchmark- ing)
Dapat menunjukan bukti yang valid dan relevan bahwa:
Telah dilakukan perbandingan standar nilai (benchmarking) dengan industri sejenis, tingkat intensitas energi pada level nasional, asia dan dunia/global.
Peringkat Perusahaan dalam perbandingan standar nilai (benchmarking):
a) Dunia i) Masuk kedalam 10 Besar.
ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata
10 5 2 b) Asia i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata
5 2 0 c) Nasional
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata 3 1 0
h. Implementasi Program a) Keberhasilan efisiensi energi pada tahun N-1:
1. Rasio (Hasil Absolut Efisiensi Energi (Proses Produksi + Fasilitas penunjang + kegiatan lain / Total Pemakaian Energi (Proses Produksi + Fasilitas Penunjang))
i. Rasio termasuk kelompok persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing- masing ii. Rasio berada dalam kelompok interval persentil 25%-50% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing
5
3
2. Intensitas (Total Pemakaian Energi per satuan produksi (dalam ton)
i. Intensitas termasuk ke dalam persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing- masing ii.
Intensitas berada dalam interval persentil 25%-50% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing
5
3
3. Kebaruan Program
i. ≥50% hasil absolut tahun ke N dihasilkan dari kegiatan yang dimulai dari tahun ke N dan/atau N-1.
ii.
25%≤X<50% hasil absolut tahun ke N dihasilkan dari kegiatan yang dimulai dari tahun ke N dan/atau N-1.
3
1
4. Nilai Penghematan Anggaran termasuk ke dalam persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing 2 b) Penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) dalam mendorong inovasi di bidang efisiensi energi:
i. Teknologi yang dikembangkan telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang.
ii.
Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah internasional atau buku yang memiliki ISBN dalam 3 tahun terakhir
5
0---3
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI iii.
Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah nasional dalam 3 tahun terakhir.
0---1
c) Menunjukkan bahwa kegiatan efisiensi energi berkontribusi secara signifikan terhadap pemberdayaan masyarakat, dengan:
i. mampu menunjukan adanya kegiatan yang bersifat sukarela dari karyawan non departemen pemberdayaan masyarakat terlibat dalam kegiatan yang mendukung pemberdayaan masyarakat, meliputi:
a. jajaran manajemen
b. staf ii.
mampu menunjukan terjadinya transfer kompetensi inti yang dimiliki oleh perusahaan kepada masyarakat iii.
hasil absolut efisiensi energi untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tahun ke N berada pada:
a. 25% terbaik
b. 50% terbaik iv.
50% hasil absolut yang dihasilkan dari kegiatan efisiensi energi untuk pemberdayaan masyakarat dimulai dari tahun ke N dan N-1
2 1
3
5 2 1 d) Rasio Penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) 0---10
i. Inovasi Menjelaskan apakah dari kegiatan yang dilakukan memenuhi aspek-aspek inovasi efisiensi energi a) Ketentuan Umum:
Deskripsi teknis inovasi yang dilakukan dengan menunjukan unsur kebaruan, yaitu:
i. permasalahan awal ii. asal usul ide perubahan atau inovasi iii. perubahan yang dilakukan dari sistem yang lama iv. gambaran skematis atau visual inovasi yang dilakukan
b) Memiliki kuantifikasi informasi efisiensi energi yang dilakukan akibat perubahan sistem dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku
15
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI c) Memiliki kuantifikasi informasi efisiensi energi yang dilakukan akibat perubahan sub system dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku
d) Memiliki kuantifikasi informasi efisiensi energi yang dilakukan akibat penambahan komponen dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku
10
5
j. Life Cycle Assessment a) Dapat menunjukan sumber data perhitungan hasil absolut efisiensi energi, dengan ketentuan:
i. >50% data absolut diperoleh dari data hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA ii.
25–50% data absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA iii.
<25% data hasil absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA
5
3
1
b) Ruang Lingkup LCA yang menjadi dasar perhitungan hasil absolut mencakup:
i. (cradle to grave):
Telah melaksanakan penilaian daur hidup dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir ii.
(cradle to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi dalam akusisi bahan baku sampai proses produksi iii.
(gate to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi hanya dalam proses produksi dan/atau jasa
5
3
1
k. Program Konservasi a) Konversi sepeda motor listrik untuk kendaraan operasional:
0,5
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Sepeda Motor Listrik
i. 50 unit kendaraan operasional sepeda motor telah dikonversi ii.
100 unit kendaraan operasional sepeda motor telah dikonversi b) Konversi sepeda motor listrik di luar perusahaan:
i. Memberikan bantuan konversi sepeda motor listrik sebanyak 50 unit kepada masyarakat umum di luar perusahaan dengan pembiayaan 100% oleh perusahaan.
ii.
Memberikan bantuan konversi sepeda motor listrik sebanyak 100 unit kepada masyarakat umum di luar perusahaan dengan pembiayaan 30 - 50% oleh perusahaan.
c) Melakukan pembinaan bengkel konversi/servis kendaraan sepeda motor listrik
1
2
2
2
2. Penurunan Emisi
a. Ketentuan Umum Pengurangan pencemaran udara yang termasuk dalam lingkup penilaian Proper ini adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi Emisi bahan pencemaran udara ke lingkungan dan upaya tersebut tidak menyebabkan pencemaran ke media lain secara signifikan.
Pencemaran udara yang dimaksud dalam penilaian ini adalah parameter pencemaran udara konvensional yaitu sulfur dioksida, partikulat, hidrokarbon, hidrogen sulfida dan parameter gas rumah kaca yaitu karbon dioksida, methan, nitrogen oksida dan gas fluorinasi (bahan perusak ozon).
b. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
a. Kebijakan Penurunan Emisi Memiliki kebijakan tertulis tentang penurunan Emisi:
a) Bahan pencemar udara konvensional.
b) Gas rumah kaca
0---1 0---1
b. Struktur dan Tanggung Jawab Memiliki tim dengan kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas untuk melaksanakan program penurunan Emisi.
Ket: personil tim memiliki latar belakang sertifikasi profesi profesional, pendidikan, dan/atau pelatihan yang relevan 0---3
c. Perencanaan
a) Perusahaan telah memiliki rencana strategis penurunan Emisi (bersifat jangka panjang) dengan MENETAPKAN tujuan dan sasaran penurunan Emisi 0---2
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
yang relevan dengan kebijakan lingkungan b) Telah MENETAPKAN program yang jelas untuk mencapai tujuan dan sasaran lingkungan mencakup:
1) Pemberian tanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada fungsi dan tingkatan yang sesuai dalam organisasi tersebut.
2) Cara dan jadwal waktu untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut.
0---3
0---3 c) Dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk pelaksanaan program penurunan Emisi selama paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
0---2
d. Inventarisasi Emisi
Telah memiliki sistem inventarisasi Emisi, yang mencakup antara lain:
a) Identifikasi sumber Emisi dan proses yang menyebabkan terjadinya Emisi, termasuk nama atau kode yang digunakan untuk identitas sumber Emisi, titik koordinat dan parameter Emisi utama yang dihasilkan dari sumber Emisi untuk pencemar udara konvensional.
b) Identifikasi sumber Emisi dan proses yang menyebabkan terjadinya Emisi Gas rumah kaca.
0---1
0---1 c) Deskripsi metode yang digunakan untuk menghitung beban Emisi:
i. Bahan pencemar udara konvensional.
ii. Gas rumah kaca.
0---1
0---1 d) Pencatatan dan uraian data aktifitas, faktor Emisi, faktor oksidasi dan konversi dari masing-masing sumber Emisi yang dihitung beban emisinya:
i. Bahan pencemar udara konvensional.
ii.
Gas rumah kaca.
0---1
0---1 e) Pendokumentasian bukti-bukti yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktifitas yang digunakan sebagai pendukung untuk perhitungan beban Emisi:
i. Bahan pencemar udara konvensional.
ii. Gas rumah kaca.
0--0,5
0--0,5 f) Pendeskripsian pendekatan yang digunakan untuk mengambil contoh atau analisa untuk menentukan nilai kalori bersih (netcalorific value), kandungan karbon (carbon content),
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI faktor Emisi (emission factors), faktor oksidasi, dan konversi (oxidation and conversion factor) untuk masing masing sumber Emisi:
i. Bahan pencemar udara konvensional.
ii. Gas rumah kaca.
0--0,5
0--0,5 g) Penghitungan beban Emisi dari seluruh sumber Emisi yang berada dalam area kewenangan kegiatannya:
i. Bahan pencemar udara konvensional.
ii. Gas rumah kaca.
0---1
0---1
e. Pelatihan dan Kompetensi Di dalam tim penurunan Emisi terdapat staf yang memiliki kualifikasi:
a) Sertifikasi profesi profesional b) Pelatihan di bidang penurunan pencemar udara atau latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan penurunan Emisi.
0---2 0---1
f. Pelaporan Data Penurunan Emisi a) Menyampaikan data beban Emisi paling sedikit 4 tahun terakhir.
i) Bahan pencemar udara konvensional.
ii) Gas rumah kaca.
0,5 0,5 b) Menyampaikan data penurunan beban Emisi paling sedikit 4 tahun terakhir dilengkapi dengan bukti perhitungan atau pengukuran yang dapat menunjukkan telah dicapai.
i) Bahan pencemar udara konvensional.
ii) Gas rumah kaca.
0---1
0---1 c) Memiliki data beban Emisi yang telah dinormalisasi dengan data produksi (data intensitas total beban Emisi per satuan produk atau bahan baku yang digunakan) dengan satuan yang lazim untuk masing-masing sektor industri i) Bahan pencemar udara konvensional.
ii) Gas rumah kaca.
0,5
0,5
g. Perbandingan standar nilai (benchmark- ing)
Dapat menunjukan bukti yang valid dan relevan bahwa:
Telah dilakukan perbandingan standar nilai (benchmarking) dengan industri sejenis, tingkat intensitas Emisi pada level nasional, asia dan dunia/global.
Peringkat Perusahaan dalam perbandingan standar nilai (benchmarking):
a) Dunia i) Masuk kedalam 10 Besar.
ii) Berada di rata-rata
10 5
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
iii) Berada di bawah rata-rata 2
b) Asia i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata
5 2 0
c) Nasional i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata
3 1 0
h. Implementasi Program a) Keberhasilan penurunan Emisi pada tahun N-1:
1. Rasio (Hasil Absolut Penurunan Emisi (Proses Produksi + Fasilitas penunjang + kegiatan lain / Total Beban Emisi (Proses Produksi + Fasilitas Penunjang))
i. Rasio termasuk kelompok persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing- masing
a. Bahan pencemar udara konvensional
b. Gas Rumah Kaca ii.
Rasio berada dalam kelompok interval persentil 25%-50% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing
a. Bahan pencemar udara konvensional
b. Gas Rumah Kaca
3
3
1
1
2. Intensitas (Total Beban Emisi yang dihasilkan per satuan produksi (dalam ton)
i. Intensitas termasuk ke dalam persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing- masing
a. Bahan pencemar udara konvensional
b. Gas Rumah Kaca ii.
Intensitas berada dalam interval persentil 25%-50% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing
a. Bahan pencemar udara konvensional
b. Gas Rumah Kaca
3
3
1
1
3. Kebaruan Program
i. ≥50% hasil absolut tahun ke N dihasilkan dari kegiatan yang dimulai dari tahun ke N dan/atau N-1.
3
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
a. Bahan pencemar udara konvensional
b. Gas Rumah Kaca ii.
25%≤X<50% hasil absolut tahun ke N dihasilkan dari kegiatan yang dimulai dari tahun ke N dan/atau N-1.
a. Bahan pencemar udara konvensional
b. Gas Rumah Kaca
3
1
1
4. Nilai Penghematan Anggaran termasuk ke dalam persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing
a. Bahan pencemar udara konvensional
b. Gas Rumah Kaca
2
2 b) Penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) dalam mendorong inovasi di bidang penurunan Emisi:
i. Teknologi yang dikembangkan telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang.
ii. Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah internasional atau buku yang memiliki ISBN dalam 3 tahun terakhir iii. Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah nasional dalam 3 tahun terakhir.
5
0---3
0---1
c) Menunjukkan bahwa kegiatan penurunan Emisi berkontribusi secara signifikan terhadap pemberdayaan masyarakat, dengan:
i. mampu menunjukan adanya kegiatan yang bersifat sukarela dari karyawan non departemen pemberdayaan masyarakat terlibat dalam kegiatan yang mendukung pemberdayaan masyarakat, meliputi:
a. jajaran manajemen
b. staf ii. mampu menunjukan terjadinya transfer kompetensi inti yang dimiliki oleh perusahaan kepada masyarakat iii. hasil absolut penurunan Emisi untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tahun ke N berada pada:
c. 25% terbaik
d. 50% terbaik
1 0,5 3
5 2
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI iv. 50% hasil absolut yang dihasilkan dari kegiatan penurunan Emisi untuk pemberdayaan masyakarat dimulai dari tahun ke N dan N-1 1 d) Telah mengikuti proyek perdagangan karbon dan telah memperoleh kredit karbon dengan menunjukan bukti yang relevan;
4
e) Menggunakan bahan bakar dapat diperbaharui (renewable) untuk kegiatan utama:
i. ≥ 20% bahan bakar yang digunakan berasal dari bahan bakar dapat diperbaharui.
ii.
10%-20% bahan bakar yang digunakan berasal dari bahan bakar diperbaharui.
iii.
2,5%-10% bahan bakar yang digunakan berasal dari bahan bakar diperbaharui.
3
1,5
0,5
i. Inovasi Menjelaskan apakah dari kegiatan yang dilakukan memenuhi aspek-aspek inovasi penurunan Emisi a) Ketentuan Umum:
Deskripsi teknis inovasi yang dilakukan dengan menunjukan unsur kebaruan, yaitu:
i. permasalahan awal ii. asal usul ide perubahan atau inovasi iii. perubahan yang dilakukan dari sistem yang lama iv. gambaran skematis atau visual inovasi yang dilakukan b) Memiliki kuantifikasi informasi penurunan Emisi yang dilakukan akibat perubahan sistem dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku c) Memiliki kuantifikasi informasi penurunan Emisi yang dilakukan akibat perubahan sub system dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku d) Memiliki kuantifikasi informasi penurunan Emisi yang dilakukan akibat penambahan komponen dan
15
10
5
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku
j. Life Cycle Assessment a) Dapat menunjukan sumber data perhitungan hasil absolut penurunan Emisi, dengan ketentuan:
i. >50% data absolut diperoleh dari data hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA ii.
25–50% data absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA iii.
<25% data hasil absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA
5
3
1
b) Ruang Lingkup LCA yang menjadi dasar perhitungan hasil absolut mencakup:
i. (cradle to grave):
Telah melaksanakan penilaian daur hidup dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir ii.
(cradle to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi dalam akusisi bahan baku sampai proses produksi iii.
(gate to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi hanya dalam proses produksi dan/atau jasa
5
3
1
3. Kriteria Efisiensi Air dan Penurunan Beban Air Limbah
a. Ketentuan Umum Penilaian efisiensi air dalam peringkat hijau dan emas ini meliputi aspek reklamasi air, daur ulang, pemanfaatan kembali, dan peningkatan kinerja sistem penyediaan air.
Reklamasi air adalah pengolahan atau pemrosesan Air Limbah untuk dapat digunakan kembali sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dan memenuhi kriteria kualitas air sesuai peraturan yang berlaku.
Daur ulang air adalah pemanfaatan Air Limbah yang telah diolah dan dikembalikan ke dalam proses produksi.
Pemanfaatan air adalah penggunaan Air Limbah yang telah di olah untuk kegiatan yang lain seperti irigasi dan air pendingin, dengan catatan kualitas air telah memenuhi baku mutu jika pemanfaatan diaplikasikan ke lingkungan.
Peningkatan kinerja sistem penyediaan air dilakukan dengan mencegah terjadinya kehilangan air akibat kebocoran, atau perbaikan sistem sehingga jumlah air yang hilang mengalami penurunan.
b. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
a. Kebijakan Efisiensi Air dan Penurunan Beban Memiliki kebijakan tertulis tentang efisiensi air dan penurunan beban Air Limbah 0---2
b. Struktur dan Tanggung Jawab Memiliki tim dengan kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas untuk melaksanakan program efisiensi air dan penurunan beban.
Ket: personil tim memiliki latar belakang sertifikasi profesi profesional, pendidikan, dan/atau pelatihan yang relevan 0---3
c. Perencanaan
a) Perusahaan telah memiliki rencana strategis efisiensi air dan penurunan beban (bersifat jangka panjang) dengan MENETAPKAN tujuan dan sasaran efisiensi air dan penurunan beban yang relevan dengan kebijakan lingkungan 0---2
b) Telah MENETAPKAN program yang jelas untuk mencapai tujuan dan sasaran lingkungan mencakup:
1) Pemberian tanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada fungsi dan tingkatan yang sesuai dalam organisasi tersebut.
2) Cara dan jadwal waktu untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut.
0---3
0---3
c) Dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk pelaksanaan program efisiensi air dan penurunan beban selama paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
0---2
d. Audit Air a) Telah melaksanakan audit pemakaian air, dengan menunjukkan adanya laporan hasil audit yang dilakukan paling lama 3 tahun terakhir 0---2 b) Dapat menunjukkan laporan audit air, yang di dalamnya terdapat informasi tentang:
i. Tujuan melakukan audit
0---1 ii. Deskripsi fasilitas yang diaudit 0---1 iii. Deskripsi status pemakaian air saat ini 0---1 iv. Potensi efisiensi air yang dapat dilakukan 0---3
v. Rencana kerja efisiensi air 0---2
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
e. Pelatihan dan Kompetensi Di dalam tim efisiensi air dan penurunan beban terdapat staf yang memiliki kualifikasi:
a) Sertifikasi profesi profesional b) Pelatihan di bidang efisiensi air dan penurunan beban atau latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan efisiensi air dan penurunan beban
0---2 0---1
f. Pelaporan Data efisiensi air a) Menyampaikan data pemakaian air paling sedikit 4 tahun terakhir.
0,5
b) Menyampaikan data efisiensi air paling sedikit 4 tahun terakhir dilengkapi dengan bukti perhitungan atau pengukuran yang dapat menunjukkan telah dicapai.
0---1
c) Memiliki data pemakaian air yang telah dinormalisasi dengan data produksi (data intensitas total pemakaian air per satuan produk atau bahan baku yang digunakan) dengan satuan yang lazim untuk masing-masing sektor industri.
0,5 Data penurunan beban a) Menyampaikan data beban Air Limbah paling sedikit 4 tahun terakhir
0,5 b) Menyampaikan data penurunan beban Air Limbah paling sedikit 4 tahun terakhir dilengkapi dengan bukti perhitungan atau pengukuran yang dapat menunjukkan telah dicapai.
0---1
c) Memiliki data beban Air Limbah yang telah dinormalisasi dengan data produksi (data intensitas total beban Air Limbah per satuan produk atau bahan baku yang digunakan) dengan satuan yang lazim untuk masing-masing sektor industri 0,5
g. Perbandingan standar nilai (benchmark- ing)
Dapat menunjukan bukti yang valid dan relevan bahwa:
Telah dilakukan perbandingan standar nilai (benchmarking) dengan industri sejenis, tingkat intensitas pemakaian air atau beban Air Limbah pada level nasional, asia dan dunia/global.
Peringkat Perusahaan dalam perbandingan standar nilai (benchmarking):
a) Dunia i) Masuk kedalam 10 Besar.
ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata
10 5 2
b) Asia
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata 5 2 0
c) Nasional i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata
3 1 0
h. Implementasi Program a) Keberhasilan efisiensi air pada tahun N- 1:
1. Rasio efisiensi air (Hasil Absolut Efisiensi Air (Proses Produksi + Fasilitas penunjang + kegiatan lain / Total Pemakaian Air (Proses Produksi + Fasilitas Penunjang)) dan Rasio penurunan beban (Hasil Absolut Penurunan beban Air Limbah (Proses Produksi + Fasilitas penunjang + kegiatan lain / Total beban Air Limbah (Proses Produksi + Fasilitas Penunjang))
i. Rasio termasuk kelompok persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing- masing
a. Efisiensi Air
b. Penurunan Beban Pencemar Air Limbah ii. Rasio berada dalam kelompok interval persentil 25%-50% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing
a. Efisiensi Air
b. Penurunan Beban Pencemar Air Limbah
5 5
3 3
2. Intensitas (Total Pemakaian Air per satuan produksi) dan (Total beban Air Limbah per satuan produksi (dalam ton)
i. Intensitas termasuk ke dalam persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing- masing
a. Efisiensi Air
b. Penurunan Beban Pencemar Air Limbah ii.
Intensitas berada dalam interval persentil 25%-50% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing
a. Efisiensi Air
b. Penurunan Beban Pencemar Air Limbah
4,5 4,5
3 3
3. Kebaruan Program
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
i. ≥50% hasil absolut tahun ke N dihasilkan dari kegiatan yang dimulai dari tahun ke N dan/atau N-1.
a. Efisiensi Air
b. Penurunan Beban Pencemar Air Limbah ii.
25%≤X<50% hasil absolut tahun ke N dihasilkan dari kegiatan yang dimulai dari tahun ke N dan/atau N-1.
a. Efisiensi Air
b. Penurunan Beban Pencemar Air Limbah
3 3
1 1
4. Nilai Penghematan Anggaran (Efisiensi air dan penurunan beban) termasuk ke dalam persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing
a. Efisiensi Air
b. Penurunan Beban Pencemar Air Limbah
2 2 b) Penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) dalam mendorong inovasi di bidang efisiensi air dan penurunan beban:
i. Teknologi yang dikembangkan telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang.
ii.
Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah internasional atau buku yang memiliki ISBN dalam 3 tahun terakhir iii.
Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah nasional dalam 3 tahun terakhir.
5
0---3
0---1
c) Menunjukkan bahwa kegiatan efisiensi air dan penurunan beban berkontribusi secara signifikan terhadap pemberdayaan masyarakat, dengan:
i. mampu menunjukan adanya kegiatan yang bersifat sukarela dari karyawan non departemen pemberdayaan masyarakat terlibat dalam kegiatan yang mendukung pemberdayaan masyarakat, meliputi:
a. jajaran manajemen
b. staf ii.
mampu menunjukan terjadinya transfer kompetensi inti yang dimiliki oleh perusahaan kepada masyarakat
1 0,5 3
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI iii.
hasil absolut efisiensi air dan penurunan beban untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tahun ke N berada pada:
a. 25% terbaik
b. 50% terbaik iv.
50% hasil absolut yang dihasilkan dari kegiatan efisiensi air dan penurunan beban untuk pemberdayaan masyakarat dimulai dari tahun ke N dan N-1
5 2 1
i. Inovasi Menjelaskan apakah dari kegiatan yang dilakukan memenuhi aspek-aspek inovasi efisiensi air dan penurunan beban a) Ketentuan Umum:
Deskripsi teknis inovasi yang dilakukan dengan menunjukan unsur kebaruan, yaitu:
i. permasalahan awal ii. asal usul ide perubahan atau inovasi iii. perubahan yang dilakukan dari sistem yang lama iv. gambaran skematis atau visual inovasi yang dilakukan b) Memiliki kuantifikasi informasi efisiensi air dan/atau penurunan beban yang dilakukan akibat perubahan sistem dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku
c) Memiliki kuantifikasi informasi efisiensi air dan/atau penurunan beban yang dilakukan akibat perubahan sub system dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku
d) Memiliki kuantifikasi informasi efisiensi air dan/atau penurunan beban yang dilakukan akibat penambahan komponen dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk
15
10
5
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI iii.
perubahan perilaku
j. Life Cycle Assessment a) Dapat menunjukan sumber data perhitungan hasil absolut efisiensi air dan/atau penurunan beban, dengan ketentuan:
i. >50% data absolut diperoleh dari data hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA ii.
25–50% data absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA iii.
<25% data hasil absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA
5
3
1
b) Ruang Lingkup LCA yang menjadi dasar perhitungan hasil absolut mencakup:
i. (cradle to grave):
Telah melaksanakan penilaian daur hidup dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir ii.
(cradle to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi dalam akusisi bahan baku sampai proses produksi iii.
(gate to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi hanya dalam proses produksi dan/atau jasa
5
3
1
4. Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3
a. Ketentuan Umum Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah limbah yang harus dikelola oleh perusahaan sebagai penghasil Limbah B3.
Pengelolaan Limbah B3 dimulai dari pengurangan di sumber, pemanfaatan melalui 3R baik di dalam perusahaan maupun diluar perusahaan. Berdasarkan hirarkhi pengelolaan Limbah B3, maka prioritas utamanya adalah pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 di perusahaan.
Pengurangan Limbah B3 adalah kegiatan Penghasil Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari Limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi
kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Pemanfaatan yang dinilai dalam Proper adalah yang dilakukan di dalam perusahaan
b. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
a. Kebijakan Pengurangan dan/atau Pemanfaatan Limbah B3 Memiliki kebijakan tertulis tentang pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 0---2
b. Struktur dan Tanggung Jawab Memiliki tim dengan kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas untuk melaksanakan program pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3.
Ket: personil tim memiliki latar belakang sertifikasi profesi profesional, pendidikan, dan/atau pelatihan yang relevan 0---3
c. Perencanaan
a) Perusahaan telah memiliki rencana strategis untuk pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 (bersifat jangka panjang) dengan MENETAPKAN tujuan dan sasaran pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 yang relevan dengan kebijakan lingkungan.
0---2
b) Telah MENETAPKAN program yang jelas untuk mencapai tujuan dan sasaran lingkungan mencakup:
1) Pemberian tanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada fungsi dan tingkatan yang sesuai dalam organisasi tersebut.
0---3
2) Cara dan jadwal waktu untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut.
0---3 c) Dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk pelaksanaan pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 selama paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
0---2
d. Pelatihan dan Kompetensi Di dalam tim pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 terdapat staf yang memiliki kualifikasi:
a) Sertifikasi profesi profesional b) Pelatihan di bidang pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 atau latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3
0---2 0---1
e. Pelaporan a) Menyampaikan data neraca Limbah B3 paling sedikit 4 tahun terakhir.
0---1
b) Menyampaikan data pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 4 tahun terakhir dilengkapi dengan 0---1
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI bukti perhitungan atau pengukuran yang dapat menunjukkan hasil yang telah dicapai
c) Memiliki data total timbulan Limbah B3 yang telah dinormalisasi dengan data produksi (data intensitas total timbulan Limbah B3 per satuan produk atau bahan baku yang digunakan) dengan satuan yang lazim untuk masing- masing sektor industri 0---1
f. Perbandingan standar nilai (benchmarking)
Dapat menunjukan bukti yang valid dan relevan bahwa:
Telah dilakukan perbandingan standar nilai (benchmarking) dengan industri sejenis, tingkat intensitas timbulan Limbah B3 pada level nasional, asia dan dunia/global.
Peringkat Perusahaan dalam perbandingan standar nilai (benchmarking):
a) Dunia i) Masuk kedalam 10 Besar.
ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata
10 5 2
b) Asia i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata
5 2 0
c) Nasional i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata
3 1 0
g. Implementasi Program
a. Melakukan pengurangan jumlah salah satu Limbah B3 dominan dari jumlah yang dihasilkan.
Basis waktu perhitungan dari tahun N-1
i. x <2%.
ii. 2 ≤ x < 5%.
iii. 5 ≤ x < 10%.
iv. x ≥ 10%.
0 2 4 8
b. Melakukan pengurangan jumlah Limbah B3 non dominan dari jumlah yang dihasilkan.
Basis waktu perhitungan dari tahun N-1
i. x <2%.
ii.
2 ≤ x < 5%.
iii.
5 ≤ x 10 < %.
iv.
x ≥ 10%.
0 0,5 2 5
c. Melakukan kegiatan pemanfaatan secara internal berdasarkan izin pemanfaatan salah satu Limbah B3 dominan dari jumlah yang dihasilkan di
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI lokasi atau tempat lain akumulasi limbah 1 tahun.
Basis waktu perhitungan tahun N-1
i. x < 5%.
ii.
5 ≤ x < 25%.
iii.
25 ≤ x < 50%.
iv.
x ≥ 50%.
0 1 2 5
d. Melakukan kegiatan pemanfaatan secara internal berdasarkan izin pemanfaatan salah satu Limbah B3 non dominan dari jumlah yang dihasilkan di lokasi atau tempat lain akumulasi 1 tahun. Basis waktu perhitungan tahun N-1
i. x < 5%.
ii.
5 ≤ x < 25%.
iii.
25 ≤ x < 50%.
iv.
x ≥ 50%.
0 0,5 1 3
e. Melakukan Perhitungan Gas Rumah Kaca dari:
i. Limbah B3 dominan ii.
Limbah B3 non dominan
0---6 0---3
f. Penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) dalam mendorong inovasi di bidang pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3:
i. Teknologi yang dikembangkan telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang.
ii.
Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah internasional atau buku yang memiliki ISBN 3 tahun terakhir iii.
Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah nasional dalam 3 tahun terakhir.
5
0---3
0---1
g. Menunjukkan bahwa kegiatan pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 berkontribusi secara signifikan terhadap pemberdayaan masyarakat, dengan:
i. mampu menunjukan adanya kegiatan yang bersifat sukarela dari karyawan non departemen pemberdayaan masyarakat terlibat dalam kegiatan yang mendukung pemberdayaan masyarakat, meliputi:
a. jajaran manajemen
b. staf
1 0,5
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI ii.
mampu menunjukan terjadinya transfer kompetensi inti yang dimiliki oleh perusahaan kepada masyarakat iii.
hasil absolut pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tahun ke N berada pada:
a. 25% terbaik
b. 50% terbaik iv.
50% hasil absolut yang dihasilkan dari kegiatan pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 untuk pemberdayaan masyakarat dimulai dari tahun ke N dan N-1 3
5 2 1
h. Inovasi Menjelaskan apakah dari kegiatan yang dilakukan memenuhi aspek-aspek inovasi pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 a) Ketentuan Umum:
Deskripsi teknis inovasi yang dilakukan dengan menunjukan unsur kebaruan, yaitu:
i. permasalahan awal ii. asal usul ide perubahan atau inovasi iii. perubahan yang dilakukan dari sistem yang lama iv. gambaran skematis atau visual inovasi yang dilakukan
b) Memiliki kuantifikasi informasi pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 yang dilakukan akibat perubahan sistem dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku
c) Memiliki kuantifikasi informasi pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 yang dilakukan akibat perubahan sub system dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku
d) Memiliki kuantifikasi informasi pengurangan dan pemanfaatan
15
10
5
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Limbah B3 yang dilakukan akibat penambahan komponen dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku
i. Life Cycle Assessment a) Dapat menunjukan sumber data perhitungan hasil absolut pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3, dengan ketentuan:
i. >50% data absolut diperoleh dari data hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA ii.
25–50% data absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA iii.
<25% data hasil absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA
5
3
1
b) Ruang Lingkup LCA yang menjadi dasar perhitungan hasil absolut mencakup:
i. (cradle to grave):
Telah melaksanakan penilaian daur hidup dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir ii.
(cradle to gate):
Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi dalam akusisi bahan baku sampai proses produksi iii.
(gate to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi hanya dalam proses produksi dan/atau jasa
5
3
1
5. Kriteria Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah NonB3
a. Ketentuan Umum Dalam Proper, aspek Kebijakan pengelolaan limbah nonB3 yang dinilai adalah kegiatan pengelolaan, pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3 yaitu sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.
Kegiatan pengurangan limbah nonB3 meliputi pengurangan jumlah atau volume Limbah nonB3 yang dilakukan sebelum dan/atau sesudah Limbah nonB3 dihasilkan.
Kegiatan pemanfaatan limbah nonB3 meliputi kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah nonB3 menjadi produk yang dapat digunakan kembali dengan cara yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
b. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
a. Kebijakan Pengurangan dan/atau Pemanfaatan Limbah nonB3 Memiliki kebijakan tertulis tentang pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3 0---2
b. Struktur dan Tanggung Jawab Memiliki tim dengan kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas untuk melaksanakan program pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3.
Ket: personil tim memiliki latar belakang sertifikasi profesi profesional, pendidikan, dan/atau pelatihan yang relevan 0---3
c. Perencanaan
a) Perusahaan telah memiliki rencana strategis untuk pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3 (bersifat jangka panjang) dengan MENETAPKAN tujuan dan sasaran pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3 yang relevan dengan kebijakan lingkungan.
0---2
b) Telah MENETAPKAN program yang jelas untuk mencapai tujuan dan sasaran lingkungan mencakup:
1) Pemberian tanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada fungsi dan tingkatan yang sesuai dalam organisasi tersebut.
0---3
2) Cara dan jadwal waktu untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut.
0---3 c) Dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk pelaksanaan pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3 selama paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
0---2
d. Pelatihan dan Kompetensi Di dalam tim pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3 terdapat staf yang memiliki kualifikasi:
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI a) Sertifikasi profesi profesional b) Pelatihan di bidang pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3 atauLatar belakang pendidikan yang berkaitan dengan pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3 0---2
0---1
e. Pelaporan a) Menyampaikan data neraca Limbah nonB3 paling sedikit 4 tahun terakhir.
0---1 b) Menyampaikan data pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3 paling sedikit 4 tahun terakhir dilengkapi dengan bukti perhitungan atau pengukuran yang dapat menunjukkan hasil yang telah dicapai 0---1
c) Memiliki data total timbulan Limbah nonB3 yang telah dinormalisasi dengan data produksi (data intensitas total timbulan Limbah nonB3 per satuan produk atau bahan baku yang digunakan) dengan satuan yang lazim untuk masing-masing sektor industri 0---1
f. Perbandingan standar nilai (benchmarking)
Dapat menunjukan bukti yang valid dan relevan bahwa:
Telah dilakukan perbandingan standar nilai (benchmarking) dengan industri sejenis, tingkat intensitas timbulan Limbah nonB3 pada level nasional, asia dan dunia/global.
Peringkat Perusahaan dalam perbandingan standar nilai (benchmarking):
a) Dunia i) Masuk kedalam 10 Besar.
ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata
10 5 2
b) Asia i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata
5 2 0
c) Nasional i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata
3 1 0
g. Implementasi Program
a. Melakukan pengurangan jumlah Limbah nonB3 dari jumlah yang dihasilkan. Basis waktu perhitungan dari tahun N-1
i. x <2%.
ii. 2 ≤ x < 5%.
iii. 5 ≤ x < 10%.
iv. 10 ≤ x < 20%.
v. x ≥ 20%.
0 3 6 8 12,5
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
b. Melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah nonB3 dari jumlah yang dihasilkan di lokasi atau tempat lain akumulasi limbah 1 tahun. Basis waktu perhitungan tahun N-1
i. x < 5%.
ii.
5 ≤ x < 25%.
iii.
25 ≤ x < 50%.
iv.
x ≥ 50%.
0 4 8 12,5
c. Melakukan Perhitungan Gas Rumah Kaca dari Limbah nonB3 0---5
d. Penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) dalam mendorong inovasi di bidang pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3:
i. Teknologi yang dikembangkan telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang.
ii.
Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah internasional atau buku yang memiliki ISBN dalam 3 tahun terakhir iii.
Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah nasional dalam 3 tahun terakhir.
5
0---3
0---1
e. Menunjukkan bahwa kegiatan pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3 berkontribusi secara signifikan terhadap pemberdayaan masyarakat, dengan:
i. mampu menunjukan adanya kegiatan yang bersifat sukarela dari karyawan non departemen pemberdayaan masyarakat terlibat dalam kegiatan yang mendukung pemberdayaan masyarakat, meliputi:
a. jajaran manajemen
b. staf ii.
mampu menunjukan terjadinya transfer kompetensi inti yang dimiliki oleh perusahaan kepada masyarakat iii.
hasil absolut pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3 untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tahun ke N berada pada:
a. 25% terbaik
b. 50% terbaik
1 0,5 3
5 2 1
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI iv.
50% hasil absolut yang dihasilkan dari kegiatan pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3 untuk pemberdayaan masyakarat dimulai dari tahun ke N dan N-1
h. Inovasi Menjelaskan apakah dari kegiatan yang dilakukan memenuhi aspek-aspek inovasi pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3 a) Ketentuan Umum:
Deskripsi teknis inovasi yang dilakukan dengan menunjukan unsur kebaruan, yaitu:
i. permasalahan awal ii. asal usul ide perubahan atau inovasi iii. perubahan yang dilakukan dari sistem yang lama iv. gambaran skematis atau visual inovasi yang dilakukan
b) Memiliki kuantifikasi informasi pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3 yang dilakukan akibat perubahan sistem dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku c) Memiliki kuantifikasi informasi pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3 yang dilakukan akibat perubahan sub system dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku
d) Memiliki kuantifikasi informasi pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3 yang dilakukan akibat penambahan komponen dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku
15
10
5
i. Life Cycle Assessment a) Dapat menunjukan sumber data perhitungan hasil absolut pengurangan
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI dan pemanfaatan Limbah nonB3, dengan ketentuan:
i. >50% data absolut diperoleh dari data hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA ii.
25–50% data absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA iii.
<25% data hasil absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA
5
3
1
b) Ruang Lingkup LCA yang menjadi dasar perhitungan hasil absolut mencakup:
i. (cradle to grave):
Telah melaksanakan penilaian daur hidup dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir ii.
(cradle to gate):
Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi dalam akusisi bahan baku sampai proses produksi iii.
(gate to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi hanya dalam proses produksi dan/atau jasa
5
3
1
6. Kriteria Pengurangan dan Pemanfaatan Sampah
a. Ketentuan Umum Kebijakan pengelolaan Sampah yang selama lebih dari tiga dekade hanya bertumpu pada pendekatan kumpul-angkut-buang (end of pipe) dengan mengandalkan keberadaan TPA, diubah dengan pendekatan reduce at source dan resource recycle melalui penerapan 3R.
Dalam Proper, aspek yang dinilai adalah kegiatan Pengelolaan Sampah meliputi pengurangan (pembatasan, pemanfaatan kembali dan daur ulang Sampah sedangkan penanganan meliputi pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan). Sampah sejenis Sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Kegiatan pengurangan Sampah meliputi pembatasan timbulan Sampah, pemanfaatan kembali/guna ulang Sampah dan kegiatan daur ulang Sampah. Implementasi kegiatan pengurangan dapat dilakukan melalui kebijakan pembatasan timbulan Sampah, penggunaan bahan yang dapat diguna ulang, penggunaan bahan yang dapat didaur ulang, serta kebijakan pengumpulan dan penyerahan
kembali kemasan yang berasal dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan (extended producer responsibility).
Kegiatan Penanganan Sampah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan Sampah di TPS yang memiliki landasan permanen dan tertutup, pengangkutan Sampah dilakukan secara berkala dengan kendaraan tertutup serta diangkut ke fasilitas pengolahan Sampah.
b. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
a. Kebijakan pengelolaan Sampah Memiliki kebijakan tertulis tentang pengelolaan Sampah
0---2
b. Struktur dan Tanggung Jawab Memiliki tim dengan kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas untuk melaksanakan program pengelolaan Sampah.
Ket: personil tim memiliki latar belakang sertifikasi profesi profesional, pendidikan, dan/atau pelatihan yang relevan 0---3
c. Perencanaan
a) Perusahaan telah memiliki rencana strategis untuk pengurangan dan penanganan Sampah (bersifat jangka panjang) dengan MENETAPKAN tujuan dan sasaran pengelolaan Sampah yang relevan dengan kebijakan lingkungan.
0---2
b) Telah MENETAPKAN program yang jelas untuk mencapai tujuan dan sasaran lingkungan mencakup:
1) Pemberian tanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada fungsi dan tingkatan yang sesuai dalam organisasi tersebut.
0---3
2) Cara dan jadwal waktu untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut.
0---3 c) Dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk pelaksanaan pengelolaan Sampah selama paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
0---2
d. Pelatihan dan Kompetensi Di dalam tim pengelolaan Sampah terdapat staf yang memiliki kualifikasi:
a) Sertifikasi profesi profesional b) Pelatihan di bidang pengelolaan Sampah atau latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan pengelolaan Sampah
0---2
0---1
e. Pelaporan a) Menyampaikan data neraca Sampah paling sedikit 4 tahun terakhir.
0,5 b) Menyampaikan data pengelolaan Sampah paling sedikit 4 tahun terakhir dilengkapi dengan bukti perhitungan 0---1
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI atau pengukuran yang dapat menunjukkan hasil yang telah dicapai c) Memiliki data total timbulan Sampah yang telah dinormalisasi dengan data produksi (data intensitas total timbulan Sampah per satuan produk atau bahan baku yang digunakan) dengan satuan yang lazim untuk masing-masing sektor industri 0,5
f. Perbandingan standar nilai (benchmarking)
Dapat menunjukan bukti yang valid dan relevan bahwa:
Telah dilakukan perbandingan standar nilai (benchmarking) dengan industri sejenis, tingkat intensitas timbulan Sampah pada level nasional, asia dan dunia/global.
Peringkat Perusahaan dalam perbandingan standar nilai (benchmarking):
a) Dunia i) Masuk kedalam 10 Besar.
ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata
10 5 2
b) Asia i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata
5 2 0
c) Nasional i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata
3 1 0
g. Implementasi Program
a. Melakukan pengurangan jumlah Sampah dari jumlah yang dihasilkan.
Basis waktu perhitungan dari tahun N- 1
i. x <2%.
ii. 2 ≤ x < 5%.
iii. 5 ≤ x < 10%.
iv. x ≥ 10%.
0 2 4 8
b. Melakukan kegiatan penanganan Sampah dari jumlah yang dihasilkan di lokasi atau tempat lain akumulasi Sampah 1 tahun.
Basis waktu perhitungan tahun N-1
i. x < 5%.
ii.
5 ≤ x < 25%.
iii.
25 ≤ x < 50%.
iv.
x ≥ 50%.
0 1 3 6
c. Melakukan Perhitungan Gas Rumah Kaca dari timbulan Sampah 0---5
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
d. Penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) dalam mendorong inovasi di bidang pengelolaan Sampah:
i. Teknologi yang dikembangkan telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang.
ii.
Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah internasional atau buku yang memiliki ISBN dalam 3 tahun terakhir iii.
Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah nasional dalam 3 tahun terakhir.
5
0---3
0---1
e. Menunjukkan bahwa kegiatan pengelolaan Sampah berkontribusi secara signifikan terhadap pemberdayaan masyarakat, dengan:
i. mampu menunjukan adanya kegiatan yang bersifat sukarela dari karyawan non departemen pemberdayaan masyarakat terlibat dalam kegiatan yang mendukung pemberdayaan masyarakat, meliputi:
a. jajaran manajemen
b. staf ii.
mampu menunjukan terjadinya transfer kompetensi inti yang dimiliki oleh perusahaan kepada masyarakat iii.
hasil absolut pengelolaan Sampah untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tahun ke N berada pada:
a. 25% terbaik
b. 50% terbaik iv.
50% hasil absolut yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan Sampah untuk pemberdayaan masyakarat dimulai dari tahun ke N dan N-1
1 0,5 3
5 2 1
f. Memiliki dan mengimplementasikan kebijakan perluasan tanggung jawab produsen (extended producer responsibility) dari hasil kegiatan yang dihasilkannya dengan presentase pengurangan Sampah >30% 12
h. Inovasi Menjelaskan apakah dari kegiatan yang dilakukan memenuhi aspek-aspek inovasi pengelolaan Sampah a) Ketentuan Umum:
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Deskripsi teknis inovasi yang dilakukan dengan menunjukan unsur kebaruan, yaitu:
i. permasalahan awal ii. asal usul ide perubahan atau inovasi iii. perubahan yang dilakukan dari sistem yang lama iv. gambaran skematis atau visual inovasi yang dilakukan
b) Memiliki kuantifikasi informasi pengelolaan Sampah yang dilakukan akibat perubahan sistem dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku
c) Memiliki kuantifikasi informasi pengelolaan Sampah yang dilakukan akibat perubahan sub system dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
iv.
perubahan rantai nilai
v. perubahan layanan produk vi.
perubahan perilaku
d) Memiliki kuantifikasi informasi pengelolaan Sampah yang dilakukan akibat penambahan komponen dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
iv.
perubahan rantai nilai
v. perubahan layanan produk vi.
perubahan perilaku e) memiliki program pemanfaatan/ penyaluran makanan layak konsumsi untuk menghindari terjadinya food waste.
10
7
5
5
i. Life Cycle Assessment a) Dapat menunjukan sumber data perhitungan hasil absolut pengelolaan Sampah, dengan ketentuan:
i. >50% data absolut diperoleh dari data hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA ii.
25–50% data absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan
5
3
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA iii.
<25% data hasil absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA
1
b) Ruang Lingkup LCA yang menjadi dasar perhitungan hasil absolut mencakup:
i. (cradle to grave):
Telah melaksanakan penilaian daur hidup dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir ii.
(cradle to gate):
Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi dalam akusisi bahan baku sampai proses produksi iii.
(gate to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi hanya dalam proses produksi dan/atau jasa
5
3
1
7. Kriteria Penilaian Perlindungan Keanekaragaman Hayati
a. Ketentuan Umum Penilaian perlindungan keanekaragaman hayati dalam peringkat hijau dan emas ini meliputi:
1) Konservasi insitu, meliputi metode dan alat untuk melindungi spesies, keragaman (variabilitas) genetik dan habitat dalam ekosistem lainnya. Pendekatan insitu meliputi pengelolaan kawasan lindung seperti cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, hutan lindung, sempadan sungai, sempadan pantai, kawasan mangrove, terumbu karang, kawasan plasma nuftah dan kawasan bergambut, termasuk pengelolaan satwa liar dan strategi perlindungan sumberdaya di luar kawasan lindung.
2) Konservasi eksitu, meliputi metode dan alat untuk melindungi spesies tanaman, satwa liar dan organisme mikro serta varietas genetic di luar habitat atau ekosistem aslinya. Kegiatan yang umum dilakukan antara lain penangkaran, penyimpanan atau pengklonan karena alasan:
a) habitat mengalami kerusakan akibat konversi; dan b) materi tersebut dapat digunakan untuk penelitian, percobaan, pengembangan produk baru atau pendidikan lingkungan.
Dalam metode tersebut termasuk pembangunan kebun raya, koreksi mikrologi, museum, bank bibit, koleksi kultur jaringan dan kebun binatang.
3) Restorasi dan rehabilitasi, meliputi metode, baik insitu maupun eksitu, untuk memulihkan spesies, varietas genetik, komunitas, populasi, habitat dan proses-proses ekologis. Restorasi ekologis biasanya melibatkan upaya rekonstruksi ekosestim alami atau semi alami di daerah yang mengalami degradasi, termasuk
reintroduksi spesies asli, sedangkan rehabilitasi melibatkan upaya untuk memperbaiki proses-proses ekosistem, misalnya daerah aliran sungai, tetapi tidak diikuti dengan pemulihan ekosistem dan keberadaan spesies asli.
b. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
a. Kebijakan Perlindungan Keanekaragaman Hayati Memiliki kebijakan tertulis tentang Perlindungan Keanekaragaman Hayati 0---2
b. Struktur dan Tanggung Jawab
a. Memiliki tim dengan kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas untuk melaksanakan program Perlindungan Keanekaragaman Hayati.
Ket:
personil tim memiliki latar belakang sertifikasi profesi profesional, pendidikan, dan/atau pelatihan yang relevan 0---3
b. Tim perlindungan keanekaragaman hayati merupakan unit organik perusahaan 1
c. Memiliki kerjasama dengan lembaga atau organisasi yang menangani perlindungan keanekaragaman hayati 0,5
c. Perencanaan
a. Perusahaan MENETAPKAN secara formal, kawasan konservasi alam, atau perlindungan keanekaragaman hayati 0---4
b. Perusahaan telah memiliki rencana strategis konservasi alam atau perlindungan keanekaragaman hayati di kawasan yang ditetapkan.
0---2
c. Memiliki data informasi dasar (baseline data) status keanekaragaman hayati atau rona lingkungan awal kawasan konservasi alam yang ditetapkan.
0---4
d. Mengidentifikasi dan MENETAPKAN parameter sumberdaya biologi atau spesies hayati yang akan dilindungi atau dilestarikan.
0---2
e. Parameter sumberdaya biologi atau spesies yang dilindungi merupakan sumber hayati yang langka dan dilindungi.
0---2
f. Telah MENETAPKAN program yang jelas untuk mencapai tujuan dan sasaran lingkungan mencakup:
i. Pemberian tanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada fungsi dan tingkatan yang sesuai dalam organisasi tersebut.
0---3
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI ii. Cara dan jadwal waktu untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut.
0---3
g. Dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk pelaksanaan perlindungan keanekaragaman hayati selama paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
0---2
h. Melibatkan masyarakat setempat dalam proses perencanaan.
0---2
i. Melibatkan lembaga sosial masyarakat dalam perencanaan.
0---2
j. Sinergi dengan pemerintah dalam perencanaan.
0---4
d. Pelatihan dan Kompetensi Di dalam tim perlindungan keanekaragaman hayati terdapat staf yang memiliki kualifikasi:
a) Pelatihan di bidang perlindungan keanekaragaman hayati b) Latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan perlindungan keanekaragaman hayati
0---2
0---1
e. Pelaporan
a. Memiliki sistem informasi yang dapat mengumpulkan dan mengevaluasi status dan kecenderungan sumber daya keanekaragaman hayati dan sumber daya biologis yang dikelola 0---3
b. Partisipasi pihak-pihak terkait dalam monitoring dan evaluasi.
0---3
c. Memiliki data tentang status dan kecenderungan sumber daya keanekaragaman hayati dan sumber daya biologis yang dikelola paling sedikit selama 2 tahun terakhir 0---4
d. Memiliki publikasi yang disampaikan kepada publik atau instansi pemerintah yang relevan tentang status dan kecenderungan sumber daya keanekaragaman hayati dan sumber daya biologis yang dikelola paling sedikit diterbitkan 2 tahun terakhir 0---4
f. Implementasi Program
a. Terjadi peningkatan status keanekaragaman hayati di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi alam atau perlindungan keanekaragaman hayati.
0---8
b. Perlindungan keanekaragaman hayati memiliki dampak positif yang terukur terhadap komponen ekosistem yang lain, seperti 0---5
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI perbaikan kondisi hidrologis dengan munculnya mata air atau terlindunginya mata air.
c. Lokasi perlindungan sumberdaya ekologi atau keanekaragaman hayati menjadi tempat penelitian, penyebaran informasi dan peningkatan pengetahuan pemangku kepentingan di luar perusahaan.
0--4,5
d. Penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) dalam mendorong inovasi di bidang perlindungan keanekaragaman hayati:
i. Teknologi yang dikembangkan telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang.
ii.
Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di- diseminasi melalui jurnal ilmiah internasional atau buku yang memiliki ISBN dalam 3 tahun terakhir iii.
Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di- diseminasi melalui jurnal ilmiah nasional dalam 3 tahun terakhir.
5
0---3
0---1
a. Menunjukkan bahwa kegiatan perlindungan keanekaragaman hayati berkontribusi secara signifikan terhadap pemberdayaan masyarakat, dengan:
i. mampu menunjukan adanya kegiatan yang bersifat sukarela dari karyawan non departemen pemberdayaan masyarakat terlibat dalam kegiatan yang mendukung pemberdayaan masyarakat, meliputi:
a. jajaran manajemen
b. staf ii.
mampu menunjukan terjadinya transfer kompetensi inti yang dimiliki oleh perusahaan kepada masyarakat iii.
hasil absolut perlindungan keanekaragaman hayati untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tahun ke N berada pada:
a. 25% terbaik
b. 50% terbaik iv.
50% hasil absolut yang dihasilkan dari kegiatan
1 0,5 3
5 2 1
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI perlindungan keanekaragaman hayati untuk pemberdayaan masyakarat dimulai dari tahun ke N dan N-1
g. Inovasi Menjelaskan apakah dari kegiatan yang dilakukan memenuhi aspek- aspek inovasi perlindungan keanekaragaman hayati
a. Ketentuan Umum:
Deskripsi teknis inovasi yang dilakukan dengan menunjukan unsur kebaruan, yaitu:
i. permasalahan awal ii. asal usul ide perubahan atau inovasi iii. perubahan yang dilakukan dari sistem yang lama iv. gambaran skematis atau visual inovasi yang dilakukan
b. Memiliki kuantifikasi informasi perlindungan keanekaragaman hayati yang dilakukan akibat perubahan sistem dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku
c. Memiliki kuantifikasi informasi perlindungan keanekaragaman hayati yang dilakukan akibat perubahan sub system dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku
d. Memiliki kuantifikasi informasi perlindungan keanekaragaman hayati yang dilakukan akibat penambahan komponen dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya;
serta dapat menunjukan nilai tambah berupa:
i. perubahan rantai nilai ii.
perubahan layanan produk iii.
perubahan perilaku
15
10
5
F. KRITERIA PENILAIAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN TANGGAP KEBENCANAAN
1. Pemberdayaan Masyakarat a) Ketentuan Umum Proper mendorong perusahaan berkontribusi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah produksi atau tempat lain yang sudah ditetapkan. Nilai yang menjadi prinsip penyusunan kebijakan CSR (Corporate Social Responsibility) dalam Proper Adalah ”pemberdayaan”. Oleh sebab itu, substansi dalam kebijakan CSR tidak hanya menyangkut tentang ”harmonisasi” antara perusahaan dan masyarakat, melainkan upaya terstruktur untuk mendorong kemandirian masyarakat. Prinsip perumusan kebijakan CSR menempatkan kondisi harmonis bukanlah suatu tujuan melainkan implikasi dari hubungan fungsional yang seimbang antara perusahaan dan masyarakat.
b) Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
a. Kebijakan Pengembangan Masyarakat
a. Terdapat kebijakan tertulis mengenai pengembangan masyarakat di unit yang dinilai
b. Terdapat sistem tata kelola program pengembangan masyarakat 2
1
b. Struktur dan Tanggung Jawab
a. Terdapat struktur yang secara tertulis memiliki tugas dan fungsi khusus untuk melaksanakan pengembangan masyarakat 0---5
b. Kualifikasi sumberdaya manusia yang melaksanakan pengembangan masyarakat (tingkat pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan pengembangan 0---3
c. Rasio jumlah sumberdaya manusia di unit yang khusus melaksanakan pengembangan masyarakat dengan keseluruhan sumberdaya manusia di unit yang dinilai.
0,5
c. Alokasi Dana Pengembangan Masyarakat
a. Realisasi dana pelaksanaaan pengembangan masyarakat selama 3 tahun berturut-turut.
b. Data perbandingan dana pengembangan masyarakat tahun berjalan dibandingkan dengan laba unit satu tahun sebelumnya 0---2
0---3
d. Perencanaan
a. Pemetaan Sosial
i. Memiliki dokumen pemetaan sosial yang disusun maksimal 4 tahun terakhir.
0,5 ii. Memiliki dokumen pemetaan sosial yang diperbarui (update) 1 tahun terakhir 0,5
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI iii. Dokumen pemetaan sosial mencakup substansi berikut ini:
a) Pemetaan aktor (stakeholders) dan jaringan hubungan antaraktor yang terdiri dari individu, kelompok, dan organisasi b) Deskripsi posisi sosial dan peranan sosial aktor dalam kehidupan masyarakat c) Analisis derajat kekuatan (power) dan kepentingan (interest) aktor d) Identifikasi mekanisme/forum-forum yang menjadi sarana yang digunakan masyarakat dalam membahas kepentingan e) Deskripsi potensi penghidupan berkelanjutan yang mencakup:
potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya alam, modal sosial, modal keuangan, kondisi infrastruktur publik f) Analisis kebutuhan masyarakat untuk mendukung penghidupan berkelanjutan g) Deskripsi jenis–jenis kerentanan (vulnarability) dan kelompok rentan h) Deskripsi masalah sosial i) Rekomendasi program pengembangan masyarakat
1
1
1
1
1
1
1
1 1
b. Perencanaan Strategis (Renstra) pengembangan masyarakat
i. Proses penyusunan Renstra melibatkan pihak-pihak terkait (masyarakat, pemerintah, perusahaan lain)
1,5 ii.
Perencanaan strategis pengembangan masyarakat mencakup substansi berikut ini:
a) Visi, Misi, dan Tujuan pengembangan masyarakat
0,5
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI b) Analisis isu strategis pengembangan masyarakat c) Program jangka panjang yang dirinci program tahunan d) Indikator program yang terukur e) Kebutuhan anggaran untuk pembiayaan program f) Target sasaran program (individu dan/atau, kelompok dan/atau organisasi g) Program menjawab kebutuhan kelompok rentan 0,5
0,5
0,5
0,5
0,5
0,5
c. Rencana Kerja (Renja) Tahunan
i. Proses penyusunan Renja melibatkan pihak-pihak terkait (masyarakat, pemerintah, perusahaan lain) ii.
Program yang dideskripsikan dalam kegiatan-kegiatan iii.
Indikator kegiatan yang terukur iv.
Jadwal pelaksanaan kegiatan
v. Anggaran masing-masing kegiatan vi.
Target sasaran kegiatan (individu dan/atau, kelompok dan/atau organisasi)
1,5
0,5
0,5
0,5 0,5
0,5
e. Implementasi
a. Kesesuaian implementasi program/kegiatan dengan pemetaan sosial (social mapping) 2
b. Inovasi sosial yang dihasilkan dari program/kegiatan pengembangan masyarakat 3
c. Laporan pelaksanaan program 2
d. Kesesuaian implementasi dengan rencana kerja (Renja):
i. Program dan kegiatan ii. indikator kegiatan iii. jadwal pelaksanaan kegiatan iv. anggaran masing-masing kegiatan
v. target sasaran program (individu dan/atau kelompok dan/atau organisasi)
0,5 0,5 0,5 0,5
0,5
e. Partisipasi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan 0---1,5
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
f. Implementasi program dan kegiatan yang tidak direncanakan 0---2
g. Hasil program/kegiatan pengembangan masyarakat:
i. Jumlah dan persentase warga miskin yang dientaskan melalui program pengembangan masyarakat ii. Peningkatan pendapatan warga sasaran program pengembangan masyarakat iii. Jumlah kebijakan pemerintah yang dirumuskan sebagai respon progtam pengembangan masyarakat iv. Kontribusi program pengembangan masyarakat terhadap pelestarian lingkungan
v. Local hero (pengorganisir masyarakat lokal) dan regenerasinya
2
2
2
2
2
f. Monitoring dan Evaluasi
a. Memiliki sistem tata kelola monitoring dan evaluasi pengembangan masyarakat 1
b. Partisipasi pihak-pihak terkait dalam monitoring dan evaluasi 1,5
c. Memiliki dokumen evaluasi yang disahkan oleh pimpinan tertinggi di unit yang dinilai 2
d. Memiliki bukti tertulis proses dan hasil monitoring secara berkala 0,5
e. Bukti-bukti perbaikan program dan kegiatan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi 0,5
f. Memiliki indeks kepuasan masyarakat (IKM) tentang program pengembangan masyarakat 1
g. Lahirnya institusi ekonomi dan atau institusi sosial, keberlanjutan institusi dan perkembangan institusi sebagai dampak program pengembangan masyarakat 0,5
h. Kelompok sasaran menerapkan pengetahuan/ketrampilan yang diperoleh dalam program pengembangan masyarakat 0,5
i. Kelompok sasaran mampu menyebarluaskan pengetahuan/ketrampilan 0,5
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI kepada pihak-pihak lain (individu, kelompok, organisasi)
g. Pelibatan Pemangku Kepentingan (Stakeholder Engagement)
a. Memiliki dokumen stakeholder engagement
i. Cakupan aktor pemangku kepentingan/pihak terkait (pemerintah, perusahaan, dan organisasi masyarakat sipil) ii.
Cakupan wilayah pemangku kepentingan yang dijangkau (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional iii.
Cakupan tema yang dipetakan dalam stakeholder engagement (lingkungan, sosial, ekonomi) iv.
Pendekatan yang digunakan dalam mengembangkan relasi dengan pemangku kepentingan (komunikasi, konsultasi, dialog, kemitraan)
v. Program/kegiatan sebagai perwujudan stakeholder engagement vi.
Hasil dari stakeholder engagement 3
3
3
3
3
3
3
b. Hubungan Kerja (Internal)
i. Adanya serikat pekerja ii.
Memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) iii.
Memiliki sistem tata kelola penyelesaian perselisihan hubungan kerja iv.
Memiliki catatan perselisihan hubungan kerja 2 tahun terakhir.
v. Menunjukkan penurunan perselisihan hubungan kerja 2 tahun terakhir
1 1
1
0,5
0,5
c. Hubungan Eksternal
i. Memiliki sistem tata kelola penyelesaian konflik dengan pihak-pihak terkait (masyarakat dan/atau pemerintah) ii.
Memiliki catatan konflik dengan pihak-pihak terkait
1
0,5
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI (masyarakat dan atau pemerintah) 2 tahun terakhir iii.
Menunjukkan bukti penurunan konflik dengan pihak-pihak terkait selama 2 tahun terakhir
0,5
h. Publikasi dan Penghargaan Penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) dalam mendorong inovasi di bidang pengembangan masyarakat:
i. Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di- diseminasi melalui jurnal ilmiah internasional atau buku yang memiliki ISBN dalam 3 tahun terakhir ii.
Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di- diseminasi melalui jurnal ilmiah nasional dalam 3 tahun terakhir.
iii.
Memperoleh penghargaan dalam bidang pengembangan masyarakat minimal dari pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota atau lembaga non pemerintah
0---4
0---2
0,5
2. Tanggap Kebencanaan a) Ketentuan Umum Kriteria ini untuk melihat keterlibatan perusahan dalam rangka responsivitas terhadap krisis atau bencana alam maupun non alam yang mencakup, antara lain:
a. Sejauhmana perusahaan berhasil mengidentifikasi kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat, dalam kaitannya dengan siklus penangulangan bencana, khususnya di tahap tanggap darurat, kesiapsiagaan dan pemulihan.
Proses identifikasi salah satunya bisa dilakukan dengan updating social mapping, yang kemudian ditindaklanjuti dengan program- program jangka pendek, menengah dan panjang.
b. Strategi perumusan program, apakah bersifat top down atau bottom up, bersifat proaktif atau reaktif, menggunakan traditional approach to relief/TAR atau developmental approach to relief/DAR. Sejauhmana keterlibatan/partispasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi program, bagaimana pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki oleh perusahaan di dalam program respons bencana.
c. Jangkauan wilayah program yang dilakukan oleh perusahaan, apakah hanya di skala lokal (desa/kelurahan) atau sampai tingkat daerah (kota/kabupaten/provinsi), atau justru bisa merancang program yang mampu dimanfaatkan di tingkat nasional, bahkan internasional.
Selain itu, kemampuan perusahaan mengaitkan jenis programnya dengan core business (shared value), yang menunjukkan operasionalisasi dan kontekstualisasi ilmu dan teknologi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
d. Model kemitraan yang dikembangkan perusahaan dengan stakeholder (pemerintah, masyarakat dan perusahaan lain) untuk membangun sinergisitas antaraktor dan antarprogram, sehingga terjadi pola distribusi program yang merata dan berkesinambungan.
Cara membangun komunikasi dan koordinasi dengan tetap memperhatikan protokol physical/social distancing, pola distribusi peran antaraktor, kerjasama yang dilakukan untuk saling mengisi kekurangan antaraktor.
b) Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Keterlibatan Perusahaan Perusahaan memiliki program pencegahan bencana berupa
a. Perusahaan melakukan analisa risiko bencana, pemetaan daerah rawan bencana di dalam dan di sekitar daerah operasi perusahaan, juga melakukan pemetaan kerentanan fisik, ekonomi, sosial dan lingkungan.
b. Perusahaan telah membuat pedoman/standar/prosedur untuk menginternalkan penanganan bencana dalam kegiatan operasional perusahaan.
c. Perusahaan telah memiliki organisasi atau satuan gugus tugas bencana yang terlibat aktif dalam perkuatan unit-unit sosial yang ada di dalam masyarakat, seperti pembentukan forum forum.
0,05
0,05
0,05
Perusahaan memiliki program mitigasi bencana berupa:
a. Pembuatan dan penempatan tanda-tanda peringatan, bahaya, larangan memasuki daerah rawan bencana dan sebagainya.
b. Pelatihan dasar kebencanaan bagi staff perusahaan yang bertugas menangani bencana.
c. Membantu instansi pemerintah atau masyarakat dalam pemindahan penduduk dari daerah yang rawan bencana ke daerah yang lebih aman.
d. Membantu pemerintah dalam penyuluhan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat
e. Ikut terlibat dalam upaya perencanaan daerah penampungan sementara dan
0,05
0,1
0,1
0,1
0,1
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI jalur-jalur evakuasi jika terjadi bencana di masyarakat.
f. Pembuatan bangunan struktur yang berfungsi untuk mencegah, mengamankan dan mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana, seperti: tanggul, dam, penahan erosi pantai, bangunan tahan gempa dan sejenisnya.
0,1 Perusahaan terlibat dalam kegiatan kesiapsiagaan berupa:
a. Membantu masyarakat Pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya.
b. Pelatihan siaga / simulasi / gladi / teknis bagi setiap sektor Penanggulangan bencana (SAR, sosial, kesehatan, prasarana dan pekerjaan umum).
c. Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan
d. Penyiapan dukungan dan mobilisasi sumberdaya/logistik.
e. Penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan.
f. Penyiapan dan pemasangan instrument sistem peringatan dini (early warning)
g. Penyusunan rencana kontinjensi (contingency plan)
h. Mobilisasi sumber daya (personil dan prasarana/sarana peralatan)
0,1
0,1
0,1
0,1
0,1
0,1
0,1
0,1 Perusahaan menyelenggarakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumberdaya;
b. penentuan status keadaan darurat bencana;
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
0,1
0,1
0,1
0,1 0,1
0,1
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI
Perusahaan terlibat dalam upaya pemulihan kerusakan akibat terjadinya bencana.
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana serta pelayanan publik
b. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat
c. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
d. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi
0,1
0,1
0,1
0,1 Jangkauan Program Perusahaan Jangkauan program perusahaan memiliki tingkat jangkauan:
a. Lokal (desa/kelurahan);
b. daerah (kabupaten/kota);
c. provinsi;
d. nasional;
e. internasional 0--2,5 Model Kemitraan Perusahaan telah memiliki kemitraan yang terjalin dengan:
a. masyarakat;
b. pemerintah dan masyarakat;
c. pemerintah, masyarakat dan perusahaan lain;
d. pemerintah, masyarakat, perusahaan lain dan lembaga bantuan internasional 0--2,5 Perbaikan Terus Menerus Perusahaan telah melakukan analisa resiko dan kerentanan sosial, lingkungan dan fisik dengan menggunakan prinsip rapid environmental impact assessment in disaster (REA) 1,5 Hasil analisa resiko dan kerentanan sosial telah digunakan sebagai perbaikan dan penyusunan program pemberdayaan masyarakat 0,5 Perusahaan melibatkan masyarakat binaan-nya yang berasal dari program pemberdayaan masyarakat existing dan memiliki masyarakat binaan baru di daerah yang terkena bencana di untuk mendukung kegiatan penanganan dan penanggulangan bencana 2,5 Program pemberdayaan masyarakat di daerah bencana merupakan 2,5
ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI program yang bersifat jangka panjang berupa:
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana serta pelayanan publik;
b. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; dan
c. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana.
Komitmen Internal Pada saat perusahaan terdampak oleh bencana, perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan tetap dan outsourcing.
0,5 Tingkat Partisipasi Penanganan Bencana Tingkat partisipasi perusahaan yang ditentukan berdasarkan:
a. Jumlah orang yang mendapatkan bantuan;
b. Luas area yang mendapatkan bantuan;
c. Tingkat kesulitan terhadap:
1. akses menuju lokasi penanganan bencana; dan
2. koordinasi dengan mitra di lokasi penanganan bencana, Masuk ke dalam penilaian:
a. 10% tertinggi;
b. di bawah 10% sampai dengan 20% tertinggi;
c. di bawah 20% sampai dengan 30% tertinggi;
d. di bawah 30% sampai dengan 40% tertinggi;
e. di bawah 40% sampai dengan 50% tertinggi;
f. di bawah 50% sampai dengan 60% tertinggi;
g. di bawah 60% sampai dengan 70% tertinggi;
h. di bawah 70% sampai dengan 80% tertinggi;
i. di bawah 80% sampai dengan 90% tertinggi; dan
j. 10% terendah.
0 -- 10
G.
KRITERIA EKOINOVASI, INOVASI SOSIAL, DAN KEPEMIMPINAN HIJAU (GREEN LEADERSHIP)
1. Ketentuan Umum Ekoinovasi adalah kegiatan inovasi yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya alam yang melibatkan pengembangan
produk, proses, atau model bisnis baru yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Inovasi sosial adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat menyelesaikan permasalah/kebutuhan sosial (lebih efektif dibandingkan solusi yang ada saat ini) dan mendorong perbaikan kapabilitas dan hubungan sosial, serta pemanfaatan aset dan sumberdaya yang lebih baik melalui:
Model managemen organisasi;
Kewirausahaan sosial;
Pengembangan produk baru, pelayanan, dan program;
Model pemberdayaan dan peningkatan kapasitas.
Kepemimpinan hijau (Green leadership) adalah kemampuan seorang pemimpin untuk mengarahkan dan memotivasi individu dan organisasi menuju tujuan keberlanjutan, dengan fokus pada keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian lingkungan dengan menunjukkan keteladanan, menginspirasi visi bersama, menantang proses, mendukung orang lain untuk bertindak, dan memberikan semangat kepada konstituennya.
2. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Ekoinovasi
a. Keterkaitan ekoinovasi dengan hasil kajian LCA
b. Memenuhi prinsip sirkular ekonomi
c. Melaksanakan skema perdagangan karbon/Nilai Ekonomi Karbon 18 Inovasi Sosial
a. Program Inovasi Sosial
i. Menjawab kebutuhan kelompok rentan ii. Menciptakan perubahan sistemik iii. Unsur kebaruan iv. Efektivitas inovasi sosial
v. Meningkatkan kapabilitas vi. Membawa core competency vii. Keterkaitan LCA dengan inovasi sosial viii. Memiliki unsur sensitivitas terhadap bencana 25
b. Social Return on Investment (SROI)
i. Identifikasi kondisi awal ii. Identifikasi kondisi ideal yang diharapkan iii. Stategi mencapai kondisi ideal yang diharapkan iv. Implementasi
v. Triple loop learning vi. Kompetensi penyusun laporan 20
c. Program Tamasya (Taman Asuh Sayang Anak) di Tempat Penitipan Anak (TPA):
i. melakukan pendampingan pengasuh melalui peningkatan kompetensi pengasuh Tamasya ii. melakukan pendampingan anak melalui pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak secara periodik iii. melakukan pendampingan orang tua/keluarga melalui pemberian rapor atau umpan balik kepada orang tua/keluarga, dan kelas pengasuhan bagi orang tua/keluarga iv. melakukan fasilitasi rujukan bagi anak untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan.
0,75
0,75
0,25
0,25 Kepemimpinan hijau (green leadership) Penilaian Dewan Pertimbangan PROPER terhadap kriteria:
a. Berpikir jangka panjang
b. Keberanian mengambil resiko
c. Berpikir sistemik
d. Empati dan keberanian moral
e. Transparansi
f. Transendensi 35
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT BERITA ACARA SUPERVISI PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
I. Halaman Depan Berita Acara
BERITA ACARA SUPERVISI PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pada hari ini …... tanggal …... bulan …… Tahun ...…, pukul …. WIB, di Kabupaten …… Provinsi …… , kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama NIP Jabatan ……….
……….
……….
……….
……….
……….
……….
……….
……….
Secara bersama-sama telah melakukan supervisi pelaksanaan Proper terhadap:
Pusdal/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota :
……… Alamat : ………
Pihak Pusdal/Provinsi/Kabupaten/Kota Nama NIP Jabatan ……….
……….
……….
……….
……….
……….
……….
……….
……….
Pelaksanaan Supervisi dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) yang dilakukan oleh Pusdal LH/Provinsi/Kabupaten/Kota … terhadap … Perusahaan yaitu:
No Nama Perusahaan
1. ……….
2. ……….
..
……….
Logo KLH/ BPLH Logo Proper
Hasil pembahasan tersebut disajikan dalam Lampiran Berita Acara ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini berupa Rekapitulasi Peringkat Sementara/Akhir
Data yang diserahkan ke Sekretariat Proper KLH/BPLH:
1. Berita Acara Verifikasi Lapangan Proper;
2. Rekap Peringkat Sementara/Akhir (Hardcopy dan Softcopy); dan
3. Rapor Sementara/Akhir (Softcopy).
Catatan Supervisi:
…………
Demikian Berita Acara Supervisi ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan disaksikan oleh yang bertanda tangan di bawah ini:
Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Pusdal LH …… / DLH Provinsi …… / DLH Kabupaten/Kota …..
Nama: … Ttd
Nama: … Ttd
Nama: …
Ttd Nama: …
Ttd Nama: …
Ttd Nama: …
Ttd
II. Lampiran Rekap Peringkat
REKAPITULASI PERINGKAT SEMENTARA/AKHIR SUPERVISI PROPER PERIODE 20… - 20… PROVINSI …… Nama Perusahaan Sub Sektor Kab/ Kota Provinsi Peringkat Sementara/Akhir Peringkat Sementara/Akhir Persetujuan Lingkungan Ket PPA dan PSA Ket PPU Ket PLB3 dan NonB3 Ket PB3 Ket PS Ket PKL Ket PKEG Ket Audit Lingkungan Ket … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … …
Penanggung Jawab Provinsi,
Ttd dan Nama Jelas ……….
Supervisor KLH/BPLH,
Ttd dan Nama Jelas ……..
Supervisor KLH/BPLH,
Ttd dan Nama Jelas ……..
Supervisor KLH/BPLH,
Ttd dan Nama Jelas ……..
Keterangan:
a. Kolom status ketaatan Sementara/Akhir berisi peringkat dan keterangan dari setiap aspek penilaian Proper yang dinilai, yaitu: PPA (Pengendalian Pencemaran Air); PPU (Pengendalian Pencemaran Udara); PLB3 (Pengelolaan Limbah B3); PB3 (Pengelolaan B3); PLNB3 Logo KLH/ BPLH Logo Proper
(Pengelolaan Limbah NonB3); PKL (Pengendalian Kerusakan Lahan); PKEG (Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut); PSA (Pemeliharaan Sumber Air); dan PS (Pengelolaan Sampah)
b. Kolom peringkat Sementara/Akhir berisi penilaian peringkat Sementara/Akhir yang diambil berdasarkan peringkat terendah di setiap aspek penilaian Proper sebagaimana dimaksud pada huruf a.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT DOKUMEN HASIL EVALUASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
I. Halaman Muka
HASIL EVALUASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN PROPER 20… - 20…
Nama Perusahaan :
… Jenis Industri :
… Lokasi Kegiatan :
Kab/Kota …, Provinsi … Peringkat
:
…
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP Tahun 20…
Logo Kementerian LH/BPLH Kode QR bukti keaslian dokumen
II. Halaman Hasil Evaluasi
HASIL EVALUASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN Periode 20...-20...
Nama Perusahaan : ……… Jenis Industri : ……… Lokasi Kegiatan : ………
I. PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN/PERSETUJUAN LINGKUNGAN No Pelaksanaan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan Penaatan
(1) Keterangan
(2) 1 Keputusan Izin Lingkungan/ Persetujuan Lingkungan … … 2 Dokumen Lingkungan … … 3 Laporan pelaksanaan Izin Lingkungan/ Persetujuan Lingkungan … … 4 Tanda Terima Elektronik (TTE) … …
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi rangkuman penaatan berupa “TAAT/TIDAK TAAT”
(2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya:
a. Ketaatan terhadap Kepemilikan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan:
Perusahaan telah memiliki Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan/Rekomendasi UKL-UPL/Rekomendari SPPL berdasarkan SK No.
… tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/ Kepala Dinas dengan masa berlaku selama … tahun.
b. Ketaatan terhadap Kepemilikan Dokumen Lingkungan:
Perusahaan telah memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL/UKL- UPL/SPPL.
c. Ketaatan terhadap laporan pelaksanaan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan:
Telah melaporkan data pelaksanaan izin lingkungan/persetujuan lingkungan
d. Ketaatan terhadap Tanda Terima Elektronik:
Telah memiliki Tanda Terima Elektronik terhadap pelaporan pelaksanaan izin lingkungan semester … tahun … dan semester … tahun …
II. PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP WAJIB SECARA BERKALA SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN No Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Penaatan (1) Keterangan
(2) 1 Dokumen Audit Lingkungan Hidup … …
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi rangkuman penaatan berupa “TAAT/TIDAK TAAT”
(2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya: Telah melaksanakan audit lingkungan hidup wajib secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki dokumen audit lingkungan hidup No. … tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/Kepala Dinas dengan masa berlaku selama … tahun.
Logo Kementerian LH/BPLH
III. PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR A. Kewajiban Pengendalian Pencemaran Air No Pengendalian Pencemaran Air Penaatan
(1) Keterangan
(2)
1. Kompetensi personil … …
2. Ketaatan terhadap izin … …
3. Ketaatan terhadap titik penaatan pemantauan …% …
4. Ketaatan terhadap parameter Baku Mutu …% …
5. Ketaatan terhadap pelaporan …% …
6. a. Ketaatan terhadap pemenuhan Baku Mutu
…
1. Konsentrasi (mg/L) …% …
2. Debit …% …
3. Beban …% …
4. Data harian …% …
b. Pemenuhan Baku Mutu berdasarkan Pemantauan Tim Proper … …
7. Ketaatan terhadap Ketentuan Teknis … …
B. Perhitungan Beban Pencemaran Air (Ton/Periode) No Parameter
(3) Beban Inlet (Ton)
(4) Beban Outlet (Ton)
(5) 1 … … … 2 … … … 3 … … … Keterangan: Data beban pencemaran bulan …. s/d …. 20….
C. Ringkasan Penaatan Pengendalian Pencemaran Air …………. (6)
D. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan …………. (7)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi rangkuman penaatan berupa:
a. untuk isian yang mengandung % (persentase) diisi persentase ketaatan sesuai perhitungan.
b. untuk isian yang tidak mengandung % (persentase) diisi “TAAT/TIDAK TAAT.
(2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya:
a. Ketaatan terhadap kompetensi personil:
Perusahaan telah memiliki struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Air Limbah dan telah memiliki personil yang kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Air.
b. Ketaatan terhadap izin:
Perusahaan memiliki izin pembuangan Air Limbah/izin pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi lahan/izin injeksi, berdasarkan SK No. …
tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/ Kepala Dinas dengan masa berlaku selama … tahun.
c. Ketaatan terhadap titik penaatan:
Memiliki … titik penaatan Air Limbah, semua titik penaatan telah dilakukan pemantauan.
d. Ketaatan terhadap pelaporan Telah melaporkan data swapantau Air Limbah bulan Juli … – Juni ...
e. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Seluruh hasil pemantauan kualitas Air Limbah memenuhi baku mutu
f. Ketaatan terhadap ketentuan teknis.
Telah memenuhi ketentuan teknis sesuai peraturan lingkungan yang berlaku.
(3) Diisi parameter Air Limbah yang dihitung bebannya.
(4) Diisi kuantitas beban dari parameter Air Limbah di lokasi inlet.
(5) Diisi kuantitas beban dari parameter Air Limbah di lokasi outlet.
(6) Diisi uraian ringkasan penaatan Pengendalian Pencemaran Air, misalnya:
Berdasarkan hasil evaluasi Pengendalian Pencemaran Air perusahaan taat terhadap aspek struktur organisasi, pemenuhan ketentuan izin, titik penaatan, pemantauan parameter, pemenuhan baku mutu dan ketentuan teknis sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku.
(7) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya:
a. Perusahaan wajib tetap melakukan pengujian Air Limbah untuk semua parameter setiap bulan sebagaimana dalam izin pembuangan Air Limbah dan peraturan setiap bulan dan memeriksakannya kepada laboratorium terakreditasi.
b. Perusahaan wajib tetap menyampaikan laporan tentang pH harian, debit/kuantitas Air Limbah harian, kadar parameter mutu limbah cair dan produksi harian senyatanya, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada DLH Kabupaten/Kota …, DLH Provinsi … dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui SIMPEL dengan alamat website htttp://simpel.kemenlh.go.id.
IV.
PEMELIHARAAN SUMBER AIR A. Kewajiban Pemeliharaan Sumber Air No Pemeliharaan Sumber Air Penaatan (1) Keterangan
(2)
1. Ketaatan terhadap izin … …
2. Ketaatan terhadap kepemilikan peta areal/zona pemanfaatan … …
3. Ketaatan terhadap kepemilikan kajian daerah pemanfaatan … …
4. Ketaatan terhadap Program Konservasi Air … …
5. Ketaatan terhadap pemenuhan ketentuan Izin … …
6. Ketaatan terhadap kepemilikan sumur pantau … …
7. Ketaatan terhadap pemantauan dan pelaporan … …
8. Ketaatan terhadap pengukuran muka air tanah dan debit … …
9. Kesesuaian Operasi dengan SOP … …
B. Ringkasan Penaatan Pemeliharaan Sumber Air …………. (3)
C. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan …………. (4)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi dengan status penaatan berupa ”TAAT” atau “TIDAK TAAT” per setiap aspek penaatan kegiatan perlindungan dan pendayagunaan sumber daya air.
(2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya:
a. Ketaatan terhadap izin:
Perusahaan telah memiliki izin pengambilan air permukaan/air tanah berdasarkan SK No.
… tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/Kepala Dinas dengan masa berlaku selama … tahun.
b. Ketaatan terhadap kepemilikan peta zona areal/zona pemanfaatan:
Perusahaan memiliki peta zona areal/zona pemanfataan sumber daya air yang diizinkan untuk pengambilan air tanah.
c. Ketaatan terhadap kepemilikan kajian daerah pemanfaatan:
i. Perusahaan telah memiliki kajian tentang daerah tangkapan air (catchment area) (untuk pengguna air permukaan).
ii. Perusahaan telah memiliki kajian tentang daerah imbuhan (recharge area) (untuk pengguna air tanah).
d. Ketaatan terhadap pelaksanaan program konservasi air
i. Perusahaan telah melakukan program konservasi air sesuai dengan kajian perlindungan sumber daya air di daerah Tangkapan (cathment area) atau daerah imbuhan (recharge area).
ii. Perusahaan telah melakukan kegiatan penghijauan (penanaman pohon) atau pembuatan sumur resapan atau pembuatan embung.
e. Ketaatan terhadap pemenuhan ketentuan izin Perusahaan melakukan pengambilan air permukaan/air tanah sesuai dengan ketentuan dalam izin dan telah melaporkan pelaksanaan ketentuan dalam izin.
f. Ketaatan terhadap kepemilikan sumur pantau Perusahaan telah memiliki sumur pantau dengan jumlah sesuai dengan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
g. Ketaatan terhadap pemantauan dan pelaporan Perusahaan telah melakukan pemantauan dan melaporkan hasil pemantauan atas sifat fisik, kimia, biologi, dan radioaktif terhadap air sumber kepada instansi yang berwenang.
h. Ketaatan terhadap pengukuran muka air tanah dan debit 1) Perusahaan telah memiliki kajian perubahan lingkungan air tanah.
2) Perusahaan telah memiliki data pengukuran muka air tanah secara periodik pada sumber air dan lingkungan disekitarnya pada bulan …, …, …, … 20… 3) Perusahaan telah memiliki data amblesan tanah setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu pada bulan …, dan …, 20… 4) Perusahaan telah memiliki data debit pengambilan air secara periodik pada sumber air pada bulan …, …, …, … 20… 5) Perusahaan telah memasang flowmeter untuk mengukur debit pengambilan air.
i. Kesesuaian Operasi terhadap SOP Perusahaan telah melakukan perawatan sumber air, sarana dan prasarana pada sumber air secara periodik sesuai dengan standar, jadwal, serta memiliki penanggung jawab.
(3) Diisi uraian ringkasan penaatan Pengendalian Pencemaran Air, misalnya:
Berdasarkan hasil evaluasi Pemeliharaan Sumber Air, perusahaan taat terhadap aspek izin, kepemilikan peta zona/areal pemanfaatan, kepemilikan kajian daerah pemanfaatan, kepemilikan program konservasi air, pemenuhan ketentuan izin, kepemilikan sumur pantau, pemantauan dan pelaporan, pengukuran muka air tanah dan debit, dan kesesuaian operasi terhadap
standar operasi, sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku.
(4) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya:
a. Perusahaan wajib tetap melakukan pemenuhan terhadap ketentuan dalam izin pemanfaatan.
b. Perusahaan wajib tetap melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap air sumber, pengukuran muka air tanah dan debit pada sumber air dan lingkungannya.
c. Perusahaan wajib tetap memiliki peta zona dan kajian daerah pemanfaatan.
d. Perusahaan wajib tetap melaksanakan kegiatan konservasi air.
e. Perusahaan wajib tetap memiliki dan melakukan pemantauan terhadap sumur pantau.
f. Perusahaan wajib tetap melaksanakan kegiatan perawatan sumber air beserta sarana dan prasarananya sesuai dengan standar operasi yang berlaku.
V. PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA A. Kewajiban Pengendalian Pencemaran Udara No.
Pengendalian Pencemaran Udara Penaatan
(1) Keterangan
(2)
1. Kompetensi Personil … …
2. Ketaatan terhadap titik penaatan pemantauan …% …
3. Ketaatan terhadap pelaporan …% …
4. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Emisi …% …
5. Ketaatan terhadap pemenuhan baku mutu Emisi …% …
6. Ketaatan terhadap ketentuan teknis yang dipersyaratkan … …
B. Perhitungan Beban Pencemaran Udara (Ton/periode) Beban Emisi Konvensional No Parameter
(3) Beban Outlet (Ton)
(4) 1 … … 2 … … 3 … … 4 … …
Beban Emisi Gas Rumah Kaca No Parameter
(5) Beban (Ton CO2 eq)
(6) 1 … … 2 … … 3 … … Keterangan: Data beban semester … 20… s/d bulan/semester … 20…
C. Ringkasan Penaatan Pengendalian Pencemaran Udara ………….. (7)
D. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan ………….. (8)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi rangkuman penaatan berupa:
a. untuk isian yang mengandung % (persentase) diisi prosentase ketaatan sesuai perhitungan.
b. untuk isian yang tidak mengandung % (persentase) diisi “TAAT/TIDAK TAAT.
(2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya:
a. Ketaatan terhadap struktur organisasi dan kompetensi:
Perusahaan telah memiliki struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Air Limbah dan telah memiliki personil yang kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Udara.
b. Ketaatan terhadap titik penaatan:
Memiliki … sumber Emisi wajib pantau yang menjadi titik penaatan, semua titik penaatan telah dilakukan pemantauan.
c. Ketaatan terhadap pelaporan Telah melaporkan data swapantau Emisi periode semester … 20… dan semester … 20…
d. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Seluruh hasil pemantauan kualitas Emisi memenuhi baku mutu.
e. Ketaatan terhadap ketentuan teknis Telah memenuhi ketentuan teknis sesuai peraturan lingkungan yang berlaku.
(3) Diisi parameter Emisi konvensional yang dihitung bebannya.
(4) Diisi kuantitas beban Emisi konvensional dari sumber Emisi.
(5) Diisi parameter Emisi gas rumah kaca yang dihitung bebannya.
(6) Diisi kuantitas beban Emisi gas rumah kaca dari sumber Emisi.
(7) Diisi uraian ringkasan penaatan Pengendalian Pencemaran Udara, misalnya:
Berdasarkan hasil evaluasi Pengendalian Pencemaran Udara, perusahaan taat terhadap aspek struktur organisasi, pemenuhan ketentuan izin, titik penaatan, pemantauan parameter, pemenuhan baku mutu dan ketentuan teknis sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku.
(8) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya:
a. Perusahaan wajib tetap melakukan pengujian kualitas Emisi dari sumber Emisi untuk semua parameter setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memeriksakannya kepada laboratorium terakreditasi.
b. Perusahaan wajib tetap menyampaikan kadar parameter kualitas udara Emisi, laju alir, waktu operasional sumber Emisi, konsumsi energi (listrik dan bahan bakar) dan ambien setiap 6 bulan sekali kepada DLH Kabupaten/Kota …, DLH Provinsi … dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Simpel dengan alamat website htttp://simpel.kemenlh.go.id.
VI. PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3)
Legalitas Pengelolaan Limbah B3 No Jenis Pengelolaan Limbah B3
(1) Tanggal Dikeluarkan
(2) Nomor Dokumen
(3) Keterangan
(4)
1. …..
…..
…..
…..
2. …..
…..
…..
…..
3. …..
…..
…..
…..
A.
Penyerahan Pengelolaan Limbah B3
1. Sumber Limbah Internal No Kode dan Nama Limbah B3 (5) …..
Pengangkutan Penerimaan Kete- rangan
(12) Nama Perusahaan
(6) Nomor Kendaraan
(7) Tanggal
(8) Nama Perusahaan
(9) Jumlah (Ton)
(10) Manifes
(11) 1 …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2 …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
No Kode dan Nama Limbah B3 …..
Pengangkutan Penerimaan Kete- rangan Nama Perusahaan Nomor Kendaraan Tanggal Nama Perusahaan Jumlah (Ton) Manifes 1 …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2 …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2. Sumber Limbah Eksternal No Nama Perusahaan
(13) Kode Limbah
(14) Jumlah (Ton)
(15) Pengangkutan
Kete- rangan
(19) Nama Perusahaan
(16) Nomor Kendaraan
(17) Tanggal
(18)
1. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
B.
Neraca Limbah B3 (Periode …. . s/d ….)
1. Neraca Limbah Internal No Kode Limbah Nama Limbah Satuan
(22) Di- hasilkan
(23) Di- kelola
(24) Di- simpan
(25) Belum Dikelola
(26) Keterangan
(27)
(20)
(21)
1. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
TOTAL Ton …..
…..
…..
…..
PERSENTASE % …. (28)
2. Neraca Limbah Eksternal No Kode Limbah
(29) Nama Limbah
(30) Satuan
(31) Di- hasilkan
(32) Di- kelola
(33) Di- simpan
(34) Belum Dikelola
(35) Keterangan
(36) 1 …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2 …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
TOTAL Ton …..
…..
…..
…..
…..
PERSENTASE % ….. (37)
C.
Kesesuaian terhadap Ketentuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 Pelaksanaan ketentuan pengelolaan limbah B3
(38) Presentase (%)
(39) Ketaatan
(40) Keterangan
(41) …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
Dst…… ....
Presentase Kesesuaian terhadap Perizinan /SLO/Persetujuan Pemerintah Pengelolaan Limbah B3 (%) .....
(42)
D.
Penanganan Lahan/Tanah Terkontaminasi Limbah B3 Pelaksanaan Penanganan Lahan/Tanah Terkontaminasi Limbah B3 Keterangan
(43) Jenis dan jumlah limbah B3 yang di open dumping dan/atau open burning .....
Rencana pengelolaan lahan terkontaminasi limbah B3 .....
Kesesuaian rencana dengan pelaksanaan pengelolaan lahan terkontaminasi limbah B3 .....
Jumlah total limbah B3 dan tanah terkontaminasi yang telah dilakukan pengelolaan .....
Perlakuan pengelolaan terhadap limbah B3 dan tanah terkontaminasi yang telah diangkat sesuai perencanaan .....
SSPLT (Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi) .....
Ketentuan dalam SSPLT .....
E.
Resume Pengelolaan Limbah B3 No Aspek Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Ketaatan
(44) Keterangan
(45)
1. Legalitas Pengelolaan Limbah B3 .....
.....
2. Identifikasi dan Neraca Limbah B3 .....
.....
3. Penyerahan Pengelolaan Limbah B3 .....
.....
4. Masa Simpan .....
.....
5. Pelaporan .....
.....
6. Ketentuan Teknis .....
.....
7. Sertifikasi Personil .....
.....
8. Baku Mutu .....
.....
9. Pemulihan dan Tanah Terkontaminasi .....
.....
F.
Kesimpulan ....... (46)
G.
Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ...... (47)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi jenis pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan dokumen legalitas yang dimiliki, misalnya:
a. Penyimpanan Sementara;
b. Pemanfaatan;
c. Pengolahan;
d. Penimbunan; dan/atau
e. Pengelolaan Limbah B3 lain.
(2) Diisi tanggal dikeluarkanya dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(3) Diisi nomor dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(4) Diisi keterangan perihal informasi utama yang tercantum di dalam setiap dokumen legalitas, misalnya:
a. Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 Luas TPS Limbah B3 … m2, koordinat LS ……, BT …… Jenis Limbah B3 yang dapat disimpan: oli bekas, residu sampel Limbah B3, dll ...
(5) Diisi kode Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan internal.
(6) Diisi nama perusahaan pengangkut Limbah B3.
(7) Diisi nomor kendaraan pengangkut Limbah B3.
(8) Diisi tanggal pengangkutan Limbah B3.
(9) Diisi nama perusahaan penerima Limbah B3.
(10) Diisi jumlah Limbah B3 yang diterima perusahaan penerima dalam satuan ”Ton”.
(11) Diisi kode manifes pengangkutan.
(12) Diisi hasil temuan dan/atau perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah B3 yang dihasilkan, misalnya:
d. disimpan di TPS Limbah B3;
e. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah B3, kode manifes …;
f. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(13) Diisi nama perusahaan penghasil Limbah B3.
(14) Diisi kode Limbah B3 yang dihasilkan/diterima.
(15) Diisi jumlah Limbah B3 eksternal yang diterima dalam satuan ”Ton”.
(16) Diisi nama perusahaan pengangkut Limbah B3.
(17) Diisi nomor kendaraan pengangkut Limbah B3.
(18) Diisi tanggal pengangkutan Limbah B3.
(19) Diisi hasil temuan dan/atau perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah B3 yang dihasilkan, misalnya:
d. disimpan di TPS Limbah B3;
e. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah B3, kode manifes …;
f. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(20) Diisi kode Limbah B3 yang dihasilkan internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(21) Diisi nama Limbah B3 yang dihasilkan internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(22) Diisi satuan berat Limbah B3 yang dihasilkan internal, gunakan satuan ”Ton”.
(23) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan internal.
(24) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan internal dan telah dilakukan pengelolaan.
(25) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan internal dan disimpan di TPS Limbah B3.
(26) Diisi kuantitas Limbah B3 dihasilkan internal yang tidak atau belum dilakukan pengelolaan (hasil dari pengurangan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dengan jumlah Limbah B3 yang dikelola).
(27) Diisi hasil temuan dan/atau perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah B3 yang dihasilkan internal, misalnya:
a. disimpan di TPS Limbah B3;
b. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah B3, kode manifes …;
c. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(28) Diisi persentase Limbah B3 yang dihasilkan internal dan telah dilakukan pengelolaan.
(29) Diisi kode Limbah B3 yang dihasilkan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(30) Diisi nama Limbah B3 yang dihasilkan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(31) Diisi satuan berat Limbah B3 yang dihasilkan eksternal, gunakan satuan ”Ton”.
(32) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan eksternal.
(33) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan eksternal dan telah dilakukan pengelolaan.
(34) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan eksternal dan disimpan di TPS Limbah B3.
(35) Diisi kuantitas Limbah B3 dihasilkan eksternal yang tidak atau belum dilakukan pengelolaan (hasil dari pengurangan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dengan jumlah Limbah B3 yang dikelola).
(36) Diisi hasil temuan dan/atau perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah B3 yang dihasilkan eksternal, misalnya:
a. disimpan di TPS Limbah B3;
b. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah B3, kode manifes …;
c. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(37) Diisi persentase Limbah B3 yang dihasilkan eksternal dan telah dilakukan pengelolaan.
(38) Diisi jenis pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan dokumen teknis pengelolaan Limbah B3 yang dimiliki.
(39) Diisi persentase penaatan (dihitung berdasarkan pemenuhan terhadap aspek teknis dan administratif perizinan pengelolaan Limbah B3 sesuai jenis-nya).
(40) Diisi keterangan status hasil evaluasi ketentuan teknis, beri kata ”TAAT” apabila sesuai dan telah melampirkan bukti dukung; dan beri kata ”TIDAK” apabila tidak sesuai dan/atau belum melampirkan bukti dukung.
(41) Diisi keterangan pemenuhan atau kekurangan terhadap pemenuhan ketentuan pengelolaan Limbah B3, misalnya:
a. Penyimpanan sementara,
i. Kondisi fisik bangunan TPS sesuai dengan ketentuan;
ii.
Telah melengkapi sarana dan prasana yang sesuai dengan ketentuan;
iii.
Tata cara penyimpanan telah sesuai dengan ketentuan;
iv.
Semua Limbah B3 teridentifikasi dan telah memiliki tujuan akhir.
b. Pemanfaatan Limbah B3:
i. Belum melampirkan bukti dukung pemenuhan ketentuan teknis Pemanfaatan Limbah B3.
(42) Diisi dengan angka prosentase terendah yang diperoleh dari angka prosentase penaatan pada kolom nomor (39).
(43) Diisi keterangan penaatan terhadap kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 (apabila terdapat kegiatan pemulihan Limbah B3).
(44) Diisi keterangan status hasil kesimpulan penilaian keseluruhan pelaksanaan pengelolaan Limbah B3 setiap aspek, beri kata ”TAAT” apabila sesuai; dan beri kata ”TIDAK” apabila tidak sesuai.
(45) Diisi uraian kesimpulan setiap aspek penaatan pelaksanaan pengelolaan Limbah B3, misalnya:
a. Perusahaan telah melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin; atau
b. Perusahaan belum melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin.
(46) Diisi keterangan status sebagai berikut:
a. Apabila seluruh aspek telah sesuai maka diberi kalimat ”Perusahaan TELAH melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam dokumen teknis yang dimiliki.”
b. Apabila ada aspek yang belum sesuai maka diberi kalimat ”Perusahaan BELUM melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam dokumen teknis yang dimiliki.”
(47) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut terhadap setiap temuan dalam kolom ”keterangan”, misalnya:
a. Perusahaan wajib melakukan pencatatan (logbook dan neraca) terhadap seluruh jenis dan volume Limbah B3 yang dihasilkan;
b. Perusahaan tetap wajib melakukan pengelolaan lanjutan terhadap seluruh Limbah B3 yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan dalam pengelolaan Limbah B3 dan persyaratan dalam izin.
VII. PENGELOLAAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH NONB3)
A.
Dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah NonB3 No Jenis Pengelolaan Limbah NonB3
(1) Jenis Limbah NonB3
(2) Tanggal Persetujuan Lingkungan
(3) Nomor Persetujuan Lingkungan
(4) Keterangan
(5) 1 …..
…..
…..
…..
…..
2 …..
…..
…..
…..
…..
3 …..
…..
…..
…..
…..
B.
Status Limbah NonB3 Terdaftar Jenis Limbah
(6) Sumber Limbah
(7) …..
…..
…..
…..
…..
…..
C.
Status Limbah NonB3 Khusus Jenis Limbah
(8) Nomor Surat Keputusan
(9) Tanggal Surat Keputusan
(10) Sumber Limbah
(11) …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
D.
Status Limbah NonB3 Klarifikasi Jenis Limbah
(12) Nomor Surat Keputusan
(13) Tanggal Surat Keputusan
(14) Sumber Limbah
(15) …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
E.
Kontrak Kerjasama Pengelolaan Limbah NonB3 Pihak Pengelola
(16) Jenis Pengelolaan
(17) Jenis Limbah NonB3
(18) Nomor Kontrak Kerjasama
(19) Masa Berlaku
(20) Keterangan
(21) …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
F.
Pengangkutan Pengelolaan Limbah NonB3 Pihak Pengangkut
(22) Nomor Kendaraan
(23) Nomor SOP
(24) Nomor BAPL
(25) Tanggal BAPL
(26) Keterangan
(27) …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
G.
Kinerja Pengelolaan Limbah NonB3 Neraca Limbah NonB3 (Periode … s/d …)
H.
Kesesuaian terhadap Ketentuan Teknis Pengelolaan Limbah NonB3 Pelaksanaan ketentuan pengelolaan limbah NonB3
(36) % penaatan
(37) Ketaatan
(38) Keterangan
(39) …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
Dst …..
…..
…..
…..
…..
…..
Kesesuaian terhadap Dokumen Rincian Teknis …..
(40)
I.
Resume Pengelolaan Limbah NonB3 No Aspek Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Ketaatan
(41) Keterangan
(42)
1. Dokumen Rincian Teknis .....
.....
2. Status Limbah NonB3 (Terdaftar & Khusus) .....
.....
3. Kontrak Kerjasama .....
.....
4. Pengangkutan .....
.....
No.
Nama Limbah
(28) Sumber
(29) Satuan
(30) Dihasilkan
(31) Dikelola
(32) Disimpan
(33) Keterangan
(34)
1. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
TOTAL Ton …..
…..
…..
PERSENTASE % ….. (35)
5. Pelaporan Limbah NonB3 .....
.....
6. Neraca Limbah NonB3 .....
.....
7. Data Limbah NonB3 .....
.....
J.
Kesimpulan ....... (43)
K.
Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ...... (44)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi jenis pengelolaan Limbah NonB3 sesuai dengan dokumen legalitas yang dimiliki, misalnya:
a. Pengurangan;
b. Penyimpanan Sementara;
c. Pemanfaatan; dan/atau
d. Penimbunan
(2) Diisi dengan jenis Limbah NonB3
(3) Diisi tanggal dikeluarkanya dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(4) Diisi nomor dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(5) Diisi keterangan perihal informasi utama yang tercantum di dalam setiap dokumen legalitas, misalnya:
a. Dokumen Rincian Teknis TPS Limbah NonB3 Luas TPS Limbah NonB3 … m2, koordinat LS ……, BT …… Jenis Limbah NonB3 yang dapat disimpan:
oli bekas, residu sampel Limbah NonB3, dll ...
(6) Diisi Jenis Limbah NonB3 Terdaftar
(7) Diisi dengan sumber timbulan Limbah NonB3 yang dihasilkan internal/eksternal
(8) Diisi Jenis Limbah NonB3 Khusus
(9) Diisi yang nomor dokumen legalitas yang menyatakan Limbah NonB3
(10) Diisi tanggal dikeluarkanya dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(11) Diisi dengan sumber timbulan Limbah NonB3 yang dihasilkan internal/eksternal
(12) Diisi nama Limbah NonB3 Terdaftar
(13) Diisi yang nomor dokumen legalitas yang menyatakan Limbah NonB3
(14) Diisi tanggal dikeluarkanya dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(15) Diisi dengan sumber timbulan Limbah NonB3 yang dihasilkan internal/eksternal
(16) Diisi nama perusahaan penerima Limbah NonB3.
(17) Diisi dengan jenis pengelolaan Limbah NonB3.
(18) Diisi dengan jenis Limbah NonB3 yang diterima perusahaan penerima
(19) Diisi dengan nomor kontrak kerjasama.
(20) Diisi dengan masa berlaku kontrak kerjasama
(21) Diisi hasil temuan dalam kerjasama, misalnya:
a. Tidak melampirkan SOP;
b. BAPL tidak sesuai dengan nomor kendaraan;
c. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … ;
(22) Diisi nama perusahaan pengangkut Limbah NonB3.
(23) Diisi nomor kendaraan pengangkut Limbah NonB3.
(24) Diisi nomor SOP pengangkut Limbah NonB3.
(25) Diisi nomor BAPL pengangkutan Limbah NonB3.
(26) Diisi tanggal BAPL pengangkutan Limbah NonB3.
(27) Diisi hasil temuan dalam Pengangkutan, misalnya:
a. Masa berlaku telah berakhir;
b. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … ; dan/atau
c. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(28) Diisi nama Limbah NonB3
(29) Diisi Sumber Limbah NonB3.
(30) Diisi satuan berat Limbah B3 yang dihasilkan internal, gunakan satuan ”Ton”.
(31) Diisi Total Limbah NonB3 yang dihasilkan
(32) Diisi Total Limbah NonB3 yang dikelola
(33) Diisi Total Limbah NonB3 yang disimpan
(34) Diisi hasil temuan dan/atau perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah NonB3 yang dihasilkan, misalnya:
a. disimpan di TPS Limbah NonB3;
b. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah NonB3, kode manifes …;
c. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(35) Diisi persentase Limbah B3 yang dihasilkan eksternal dan telah dilakukan pengelolaan.
(36) Diisi jenis pengelolaan Limbah NonB3 sesuai dengan dokumen teknis pengelolaan Limbah NonB3 yang dimiliki.
(37) Diisi persentase penaatan (dihitung berdasarkan pemenuhan terhadap aspek teknis dan administratif perizinan pengelolaan Limbah NonB3 sesuai jenis-nya).
(38) Diisi keterangan status hasil evaluasi ketentuan teknis, beri kata ”TAAT” apabila sesuai dan telah melampirkan bukti dukung; dan beri kata ”TIDAK TAAT” apabila tidak sesuai dan/atau belum melampirkan bukti dukung.
(39) Diisi keterangan pemenuhan atau kekurangan terhadap pemenuhan ketentuan pengelolaan Limbah NonB3, misalnya:
a. Penyimpanan sementara,
i. Kondisi fisik bangunan TPS sesuai dengan ketentuan;
ii.
Telah melengkapi sarana dan prasana yang sesuai dengan ketentuan;
iii.
Tata cara penyimpanan telah sesuai dengan ketentuan;
iv.
Semua Limbah NonB3 teridentifikasi dan telah memiliki tujuan akhir.
b. Pemanfaatan Limbah NonB3:
i. Belum melampirkan bukti dukung pemenuhan ketentuan teknis Pemanfaatan Limbah NonB3.
(40) Diisi dengan angka prosentase terendah yang diperoleh dari angka prosentase penaatan pada kolom nomor (37)
(41) Diisi keterangan status hasil kesimpulan penilaian keseluruhan pelaksanaan pengelolaan Limbah NonB3 setiap aspek, beri kata ”TAAT” apabila sesuai; dan beri kata ”TIDAK TAAT” apabila tidak sesuai.
(42) Diisi uraian kesimpulan setiap aspek penaatan pelaksanaan pengelolaan Limbah B3, misalnya:
c. Perusahaan telah melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin; atau
d. Perusahaan belum melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin.
(43) Diisi keterangan status sebagai berikut:
c. Apabila seluruh aspek telah sesuai maka diberi kalimat ”Perusahaan TELAH melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam dokumen teknis yang dimiliki.”
d. Apabila ada aspek yang belum sesuai maka diberi kalimat ”Perusahaan BELUM melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam dokumen teknis yang dimiliki.”
(44) Diisi uraian kesimpulan setiap aspek penaatan pelaksanaan pengelolaan Limbah NonB3, misalnya:
c. Perusahaan telah melakukan pengelolaan Limbah NonB3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin; atau
d. Perusahaan belum melakukan pengelolaan Limbah NonB3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin.
VIII.
PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
A. Kewajiban Pengelolaan B3 No Pengelolaan B3 Penaatan
(1) Keterangan
(2)
1. Pengangkutan B3 … …
2. Penyimpanan B3 … …
3. Pelaporan Pengelolaan B3 … …
B. Kewajiban Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) No. Pengelolaan PCBs Penaatan
(3) Keterangan
(4)
1. Perencanaan Pengelolaan PCBs ….
….
2. Pengurangan PCBs ….
….
3. Penyimpanan PCBs ….
….
4. Pengolahan PCBs
5. Pelaporan PCBs
C. Ringkasan Kewajiban Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun ……….. (5) D. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (6)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi status penaatan per aspek kegiatan pengelolaan B3, berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan.
(2) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan, misalnya:
a. Aspek pengangkutan B3 1) Perusahaan tidak memiliki jasa pengangkutan B3;
2) Perusahaan menyerahkan B3 kepada pihak ketiga berizin dan telah memiliki rekomendasi pengangkutan dari Menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup.
b. Aspek penyimpanan B3 1) Tempat penyimpanan B3 telah dilengkapi papan nama dan simbol B3;
2) Tempat penyimpanan B3 telah dilengkapi penerangan yang cukup;
3) Terdapat sarana tanggap darurat berupa eye washer, shower, hand washer, peralatan K3 (Kotak P3K dan isinya serta APD), pemadam api, spill kit di tempat penyimpanan B3;
4) Telah memiliki logbook pencatatan keluar masuk B3;
5) Telah memiliki SOP penyimpanan B3 dan SOP tanggap darurat B3;
6) Telah memiliki SOP penanganan B3 kadaluwarsa dan sisa kemasan B3;
7) Memiliki area penempatan B3, namun belum dilengkapi simbol B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Aspek pelaporan B3 perusahaan memiliki pencatatan data Pengadaan B3 (B3 yang dihasilkan, B3 yang diimpor, dan B3 yang dibeli dalam negeri), Pengedaran B3, Pengangkutan B3, ekspor B3, Penyimpanan B3 dan Penggunaan B3/ Pemanfatan B3;
(3) Diisi status penaatan per aspek kegiatan pengelolaan PCBs, berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan.
(4) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan, misalnya:
a. Aspek Perencanaan Pengelolaan PCBs yang memuat paling sedikit:
1) Inventarisasi dan identifikasi PCBs;
2) Perawatan yang dilakukan;
3) Strategi dan Rencana Aksi Penghapusan PCBs;
4) Manajemen Penyimpanan;
5) Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas;
6) Pendanaan; dan 7) Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.
b. Aspek Pengurangan PCBs, misalnya:
1) Telah dibuktikan dengan hasil uji cepat dan/atau Laboratorium dengan konsentrasi <50 ppm pada transformator;
2) Telah melakukan pengelolaan limbah minyak dielektrik mengandung PCBs sesuai dengan ketentuan Pengelolaan Limbah B3; dan 3) Melakukan pencatatan berkala kegiatan pengurangan PCBs dibuktikan dengan log perawatan.
c. Aspek Penyimpanan PCBs, misalnya:
1) Kegiatan penyimpanan transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan dilengkapi dengan izin/perizinan yang masih berlaku dan/atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
2) Seluruh transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan harus diidentifikasi dan dikodifikasi;
3) Melakukan pemasangan simbol label dengan mengacu pada ketentuan peraturan dibidang Pengelolaan PCBs dan Pengelolaan Limbah B3;
4) Melakukan pencatatan dan pendataan seluruh transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan dikelola secara berkala; dan 5) Memenuhi seluruh ketentuan teknis yang diwajibkan (100%) dalam penyimpanan transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan sesuai dengan dengan peraturan Pengelolaan Limbah B3
d. Pengolahan PCBs, misalnya:
1) Melakukan pengolahan minyak dielektrik dari transformator dan kapasitor sudah tidak digunakan mengandung PCBs dilakukan sendiri dan/atau pengolah yang memiliki perizinan sesuai dengan peraturan dibidang Pengelolaan PCBs dan Pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional; dan 2) Melakukan pengolahan peralatan terkontaminasi PCBs dari transformator dan kapasitor sudah tidak digunakan dilakukan sendiri dan/atau pengolah yang memiliki perizinan sesuai dengan peraturan dibidang Pengelolaan PCBs dan Pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional;
e. Pelaporan PCBs, misalnya:
Melaporkan kegiatan Pengelolaan PCBs paling sedikit memuat:
1) Kegiatan hasil inventarisasi dan identifikasi PCBs;
2) Kegiatan pengurangan PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan Pengelolaan PCBs;
3) Kegiatan Penyimpanan PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan Pengelolaan Limbah B3, paling sedikit meliputi: logbook dan Neraca Limbah B3; dan 4) Kegiatan Pengolahan Limbah PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan Pengelolaan Limbah B3, paling sedikit meliputi: Perizinan pengolahan PCBs, Kontrak kerjasama, Rekomendasi dan perizinan pengangkutan Limbah B3; dan Manifes elektronik.
(5) Diisi ringkasan penaatan pengelolaan B3, misalnya:
a. Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban pengelolaan B3, perusahaan tidak taat terhadap aspek pelaporan namun taat terhadap aspek pengangkutan B3 dan penyimpanan B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban pengelolaan PCBs, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak taat terhadap aspek penyimpanan PCBs namun taat terhadap aspek perencanaan pengelolaan PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut pengelolaan B3, misalnya:
a. Perusahaan wajib mensyaratkan kepada para pemilik peti kemas B3 untuk segera melengkapi MSDS sesuai dengan jenis B3 yang terdapat di area penempatan B3;
b. Perusahaan untuk tetap melakukan penempatan B3 sesuai dengan karakteristik (tingkat bahayanya) yang terpisah dengan komoditi lainnya, dilengkapi dengan penamaan area B3 dan simbol B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
c. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melengkapi aspek ketaatan Pengelolaan PCBs berdasarkan petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PBCs.
IX. PENGENDALIAN KERUSAKAN LAHAN A. Kegiatan Pertambangan No Kriteria Parameter Penaatan (Taat /Tidak Taat)
(1) Keterangan 1 Kesesuaian bukaan tambang dengan perizinan Kesesuaian bukaan tambang terhadap dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan) …..
(2) 2
Kesesuaian bukaan tambang di dalam kawasan hutan terhadap dokumen PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) …..
(3) 3
Tidak ada pengalihan alur sungai (ordo 1-3) …..
(4) 4
Keamanan lubang tambang terhadap lingkungan sekitar …..
(5) 5 Keanekaragaman hayati Lokasi kegiatan tidak bersinggungan dengan habitat dan area jelajah keanekaragaman hayati penting …..
(6) 6 Lahan Bekas Tambang Terlantar Tidak ada bekas tambang terlantar …..
(7) 7 Pengelolaan aliran air permukaan Ada sarana pengelolaan aliran air permukaan …..
(8)
Pengelolaan tanah untuk media tumbuh Ada fasilitas penyimpanan tanah (Horison A dan B) …..
(9) 9 Pengendalian erosi dan longsor lahan Tingkat bahaya erosi rendah pada lokasi tambang tidak aktif …..
(10) 10
Tidak ada kejadian erosi alur dan/atau parit (dimensi lebar >20 cm dengan kedalaman > 5 cm) …..
(11) 11
Potensi bahaya longsor rendah …..
(12) 12 Pengelolaan batuan potensi pencemar Tidak ada pencemaran tanah, air permukaan, dan genangan di luar penampungan air, atau air lindi karena batuan potensi pencemar …..
(13) 13 Perlindungan sumber air Ada upaya perlindungan sempadan sumber air …..
(14) 14
Dampak perubahan tinggi muka air tanah rendah …..
(15) 15 Keberhasilan Kegiatan Revegetasi Revegetasi sesuai perencanaan …..
(16) 16
Perkembangan revegetasi berhasil …..
(17)
B. Kegiatan untuk Produksi Biomassa 1). Kerusakan Tanah No Pengendalian Kerusakan Lahan Penaatan
(1) Keterangan
(2)
1. Ketaatan terhadap titik pemantauan …% … (18)
2. Ketaatan terhadap parameter kriteria baku Kerusakan Tanah …% … (19)
3. Ketaatan terhadap pelaporan …% …(20)
4. Ketaatan terhadap pemenuhan kriteria baku Kerusakan Tanah …% …(21)
5. Pemenuhan kriteria baku Kerusakan tanah berdasarkan pemantauan tim Proper
…(22)
2). Pengelolaan HCV dan Sempadan Badan Air No Kriteria Parameter Penaatan (Taat /Tidak Taat)
(1) Keterangan
1 Pengelolaan HCV penetapan dan peta lokasi HCV
Jika memang tidak ada HCV maka pengelolaan HCV tidak masuk dalam penilaian
(23)
Adanya perencanaan pengelolaan HCV
(24)
Adanya inventarisasi flora dan fauna
(25)
Adanya keragaman flora
(26) 2 Pengelolaan sempadan Badan Air Adanya peta lokasi badan air
Jika memang tidak terdapat badan air maka pengelolaan sempadan badan air tidak masuk dalam penilaian
(27)
Adanya perencanaan pengelolaan sempadan badan air
(28)
Jarak sempadan badan air tidak melebihi sesuai peraturan
(29)
Adanya keragaman tanaman yang ditanam di sempadan badan air (bukan seluruhnya tanaman produksi yang diusahakan oleh perusahaan)
(30)
Adanya inventarisasi flora dan fauna
(31)
A. Ringkasan Penaatan Pengendalian Kerusakan Lahan ……….. (32)
B. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (33)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi status penaatan per aspek kegiatan untuk seluruh lokasi dan tahapan penambangan, berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan.dengan Taat atau Tidak Taat;
(2) Diisi keterangan untuk aspek kesesuaian bukaan tambang terhadap dokumen IUP. .....
(3) Diisiketerangan untuk aspek kesesuaian bukaan tambang dalam kawasan hutan terhadap dokumen PPKH. …..
(4) Diisi keterangan mengenai adanya pengalihan alur sungai (ordo 1-3)…...
(5) Diisi keterangan mengenai keamanan lubang tambang terhadap lingkungan sekitar …...
(6) Diisi keterangan mengenai lokasi kegiatan tidak bersinggungan dengan habitat dan area jelajah keanekaragaman hayati penting …...
(7) Diisi keterangan mengenai adanya bekas tambang terlantar …...
(8) Diisi keterangan mengenai sarana pengelolaan aliran air permukaan …..
(9) Diisi keterangan mengenai fasilitas penyimpanan tanah penutup…..
(10) Diisi keterangan mengenai tingkat bahaya erosi pada lokasi tambang tidak aktif …..
(11) Diisi keterangan mengenai ada kejadian erosi alur dan/atau parit (dimensi lebar >20 cm dengan kedalaman > 5 cm)…..
(12) Diisi keterangan mengenai Potensi bahaya longsor …..
(13) Diisi keterangan mengenai adanya pencemaran tanah, air permukaan, dan genangan di luar penampungan air, atau air lindi karena batuan potensi pencemar …..
(14) Diisi keterangan mengenai upaya perlindungan sempadan sumber air …..
(15) Diisi keterangan mengenai dampak perubahan tinggi muka air tanah …..
(16) Diisi keterangan mengenai kesesuaian revegetasi dengan perencanaan …..
(17) Diisi keterangan mengenai keberhasilan perkembangan revegetasi …..
(18) Diisi keterangan mengenai lokasi pemantauan tanah yang telah ditetapkan oleh perusahaan
(19) Diisi keterangan parameter yang dipantau sesuai Kriteria Baku Kerusakan Tanah
(20) Diisi keterangan pelaporan hasil pemantauan tanah
(21) Diisi keterangan hasil pemantauan tanah dibadingkan dengan kriteria baku keruskan tanah
(22) Diisi apabila tim Proper melakukan pemantaun dan pengujian tanah
(23) Disi keterangan penetapan dan peta lokasi HCV
(24) Diisi keterngan adanya rencana pengelolaan HCV yang dibuat pihak perusahaan
(25) Diisi hasil inventarisasi flora (jenis, jumlah, usia, kerapatan, dll.) dan fauna (jenis, jumlah)
(26) Diisi keragaman jenis Flora atau tanaman yang ada
(27) Disi Peta lokasi badan air dan informasi badan airnya
(28) Diisi keterangan adanya perencanaan pengelolaan Sempadan badan air oleh perusahaan
(29) Diisi keterangan jarak sempada badan air
(30) Diisi keragaman tanaman yang ada di sempadan badan air
(31) Diisi hasil inventarisasi flora (jenis, jumlah, usia, kerapatan, dll.) dan fauna (jenis, jumlah) di sempadan bada air
(32) Diisi dengan ringkasan kinerja Pengendalian Kerusakan Lahan, misalnya:
1. Kegiatan pertambangan
a. Apabila seluruh parameter atau paling sedikit 13 parameter mendapat penilaian taat maka statusnya adalah “TAAT”….
b. Apabila kurang dari 13 parameter mendapat penilaian taat maka statusnya adalah “TIDAK TAAT”….
2. Kegiatan untuk Produksi Biomasa
a. Apabila seluruh parameter mendapat penilaian 100 % dan/ atau taat maka statusnya adalah “TAAT”….
b. Apabila ada parameter mendapat penilaian < 100 % dan/ atau tidak taat maka statusnya adalah “TIDAK TAAT”….
(33) Diisi dengen rekomendasi tindak lanjut, misalnya:
a. Melakukan penambangan di dalam IUP yang diberikan
b. Tetap mengupayakan agar tidak ada lahan terlantar yang tidak dikelola sehingga kontinuitas kegiatan pertambangan berjalan dengan baik Tetap melakukan pengelolaan batuan pencemar agar tidak terjadi pencemaran tanah, air permukaan dan genangan di luar penampungan air…
X. PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
A. Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut No.
Aspek Penaatan
(1) Keterangan
(2)
1. Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut (skala 1:50.000) ...
...
B. Legalitas Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut No.
Aspek Penaatan Keterangan
1. Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut ...
...
C. Pemulihan Fungsi Hidrologis Ekosistem Gambut No.
Aspek Penaatan Keterangan
1. Tata kelola air berdasarkan zona pengelolaan air …% ...
2. Titik penaatan TMAT …% ...
3. Pemasangan stasiun pemantauan curah hujan …% ...
4. Pelaporan data TMAT menggunakan data logger dan manual …% ...
5. Pemenuhan persyaratan TMAT:
Untuk seluruh sumur pantau (titik penaatan).
…% ...
6. Infrastruktur Pembasahan
• Perkebunan …% ...
• Perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan …% ...
7. Pemulihan Fungsi Hidrologis Ekosistem Gambut pada Areal Puncak Kubah Gambut ...
...
D. Kegiatan Pemulihan Vegetasi Ekosistem Gambut No.
Aspek Penaatan Keterangan
1. Pemulihan dengan cara revegetasi ...
2. Pemulihan dengan cara suksesi alami ...
3. Pemulihan vegetasi Ekosistem Gambut pada areal puncak kubah Gambut ...
E. Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan No.
Aspek Penaatan Keterangan
1. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di lokasi kegiatan usaha ...
2. Kebakaran pada periode penilaian ...
F. Ringkasan Penaatan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut ………….. (3)
G. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan ………….. (4)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi rangkuman penaatan berupa:
a. untuk isian yang mengandung % (persentase) diisi persentase ketaatan sesuai perhitungan;
b. untuk isian yang tidak mengandung % (persentase) diisi “TAAT/TIDAK TAAT.
(2) Diisi uraian keterangan perusahaan, A.
Ketaatan terhadap Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut (skala 1:50.000), misalnya Perusahaan telah mengajukan permohonan peta transek inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 kepada Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, tetapi belum mendapatkan peta transek setelah surat pengajuan permohonan diterima; atau Perusahaan telah melaksanakan dan menyampaikan hasil inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 berdasarkan peta transek inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut dari Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Perusahaan belum mengajukan permohonan peta transek inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 kepada Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
Perusahaan telah mengajukan permohonan dan/atau telah mendapatkan peta transek inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 dari Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, tetapi belum menyampaikan hasil pelaksanaan inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000; atau Perusahaan telah melaksanakan inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 tetapi tidak sesuai dengan skala minimal dalam peta transek yang telah diberikan.
B.
Ketaatan terhadap kepemilikan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut, misalnya:
Perusahaan telah memiliki Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengenai Pemulihan Ekosistem Gambut;
perusaahan telah menyampaikan perbaikan terhadap dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut berdasarkan berita acara hasil pembahasan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut, tetapi belum menerima Surat Keputusan Deputi yang membidangi
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengenai Pemulihan Ekosistem Gambut.
Perusahaan belum mengajukan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut;
Perusahaan telah mengajukan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang dilengkapi dengan usulan titik penaatan tinggi muka air tanah (manual dan data logger), stasiun pemantauan curah hujan, dan/atau rehabilitasi vegetasi, tetapi tidak sesuai dengan format dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut;
Perusahaan telah melakukan pembahasan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tetapi belum menyampaikan perbaikan terhadap dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut berdasarkan berita acara hasil pembahasan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut.
C.
Ketaatan terhadap Pemulihan Fungsi Hidrologis Ekosistem Gambut
1. Tata Kelola Air Berdasarkan Zona Pengelolaan Air, misalnya:
Perusahaan telah melakukan pembagian zona pengelolaan air berdasarkan topografi pada seluruh areal yang diusahakan sebesar ....%;
2. Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah, misalnya:
Perusahan telah melakukan pemasangan alat pemantau TMAT otomatis (data logger) dan manual di setiap zona pengelolaan air pada seluruh areal yang diusahakan sebanyak …% sesuai Surat Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Perusahaan telah melakukan pemasangan alat pemantau TMAT manual di setiap zona pengelolaan air pada seluruh areal yang diusahakan (100%) sesuai Surat Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
Perusahan telah menganggarkan pemasangan alat pemantau TMAT manual, dan stasiun pemantauan curah hujan.
3. Pemasangan stasiun pemantauan curah hujan, misalnya:
Perusahaan telah melakukan pemasangan stasiun pemantauan curah hujan sesuai Surat Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebanyak …%.
4. Pelaporan data TMAT menggunakan data logger dan manual, misalnya:
Perusahaan telah melakukan pelaporan data TMAT sebanyak…%;
5. Pemenuhan persyaratan TMAT untuk seluruh sumur pantau (titik penaatan):
Perusahaan memiliki jumlah kumulatif sumur pantau (titik penaatan) kategori RUSAK …%;
6. Pemenuhan pemantauan Titik Penaatan TMAT, misalnya:
Perusahaan memiliki bangunan pengendali air berupa
1. Pintu Air; dan
2. sekat kanal.
Perusahaan telah menjalankan kewajiban 100% sesuai Surat Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
7. Pemulihan Fungsi Hidrologis Ekosistem Gambut pada Areal Puncak Kubah Gambut, misalnya:
Perusahaan telah Taat terhadap kriteria Pemulihan Fungsi Hidrologis Gambut pada Areal Puncak Kubah Gambut sesuai dengan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang ditetapkan.
D.
Ketaatan terhadap Kegiatan Pemulihan Vegetasi Ekosistem Gambut
1. Ketaatan terhadap Pemulihan dengan cara revegetasi, misalnya :
Perusahaan telah melakukan perbaikan dan pemeliharaan tata kelola air secara berkala; dan Jumlah tegakan ≥400 batang/ha dengan variasi jenis tanaman sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Nomor 16 tahun 2017.
2. Ketaatan terhadap Pemulihan dengan cara suksesi alami, misalnya:
Perusahaan telah melakukan Pemulihan dengan cara suksesi alami dengan jumlah tegakan ≥200 batang/ha.
3. Ketaatan terhadap Pemulihan Vegetasi Ekosistem Gambut pada Areal Puncak Kubah Gambut, misalnya:
perusahaan telah melakukan Pemulihan Vegetasi Ekosistem Gambut pada areal Puncak Kubah Gambut menggunakan
1. Revegetasi, atau
2. Suksesi alami sesuai dengan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang ditetapkan.
E.
Ketaatan terhadap Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
1. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di lokasi kegiatan usaha, misalnya:
Perusahaan telah memiliki SOP pencegahan dan penaggulangan kebakaran hutan dan lahan;
Perusahaan telah memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/I/2018 Lampiran I format-8 untuk perusahaan perkebunan;
Perusahaan telah memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 untuk perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI);
Perusahaan telah memiliki divisi yang bertanggung jawab dan melakukan tata kelola air.
2. Kebakaran pada periode penilaian
1. Tidak terjadi kebakaran di areal konsesi; atau
2. Terjadi kebakaran yang dapat dikendalikan dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam dan luas kumulatif areal terbakar maksimum 2 hektare.
(3) Diisi uraian ringkatan penaatan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, misalnya:
Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, perusahaan taat terhadap seluruh aspek Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, perusahaan taat terhadap Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut, legalitas dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut namun belum taat terhadap pemulihan fungsi hidrologis Ekosistem Gambut, kegiatan pemulihan vegetasi Ekosistem Gambut, dan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
(4) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya:
Perusahaan wajib mengajukan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang dilengkapi dengan usulan titik penaatan tinggi muka air tanah (manual dan data logger), stasiun pemantauan curah hujan,
dan/atau rehabilitasi vegetasi, sesuai dengan format dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut;
Perusahaan wajib mengajukan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang dilengkapi dengan usulan titik penaatan tinggi muka air tanah (manual dan data logger), stasiun pemantauan curah hujan, dan/atau rehabilitasi vegetasi, sesuai dengan format dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut;
Perusahaan wajib tetap melakukan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut sesuai dengan ketentuan perundangan.
Perusahaan wajib melakukan perbaikan terhadap aspek …..sesuai dengan ketentuan perundangan.
Perusahaan wajib tetap melakukan pengukuran muka air tanah di titik penaatan dengan cara manual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu dan tetap melakukan pengukuran dengan cara otomatis paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari serta tetap melakukan pengamatan curah hujan setiap hari;
Perusahaan wajib tetap melakukan pelaporan TMAT Manual dan Otomatis, curah hujan, dan rehabilitasi vegetasi secara periodik sekurang- kurangnya tiga (3) bulan sekali melalui sistem pelaporan elektronik (https://simpel.kemenlh.go.id)
IX. PENGELOLAAN SAMPAH A.
Kewajiban Pengurangan Sampah No Pengelolaan Sampah Penaatan
(1) Keterangan
(2)
1. Ketaataan dalam Pengurangan Sampah … …
B.
Kewajiban Penanganan Sampah No Penanganan Sampah Penaatan
(3) Keterangan
(4)
1. Ketaatan dalam pemilahan sampah … …
2. Ketaatan dalam pengumpulan sampah … …
3. Ketaatan dalam pengangkutan sampah … …
4. Ketaatan dalam pengolahan sampah … …
5. Ketaatan dalam pelaporan sampah … …
C.
Neraca Sampah No Sumber Sampah Jumlah Timbulan Sampah (ton/tahun) Penanganan Sampah (ton/tahun) Jumlah Sampah Organik Jumlah Sampah Anorganik Total Sampah Terkelola Prosentase Sampah Terkelola Jumlah Sampah Lainnya dan/atau Residu Total Sampah Lainnya dan/atau Residu Prosentase Sampah Lainnya dan/atau Residu
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12) 1 Area Kantor
2 Area Tempat Parkir/Taman/Jalan
3 Area Ruang Tunggu
4 Area Tempat Makan
5 Sampah kapal (khusus pelabuhan)
6 Area Lain (jika ada, sebutkan)
Total (ton/tahun)
D.
Ringkasan Kewajiban Pengelolaan Sampah ……….. (13)
E.
Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (14)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi status ketaatan terhadap kegiatan pengurangan sampah berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan.
(2) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan pengurangan sampah, misalnya:
Perusahaan telah melakukan pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali sampah dan/atau pendauran ulang sampah;
Perusahaan telah melakukan upaya pencegahan kehilangan pangan (food loss) dan/atau terjadinya timbunan sampah makanan (food waste);
Perusahaan telah memiliki program pengurangan sampah.
(3) Diisi status ketaatan terhadap kegiatan penanganan sampah berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan.
(4) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan penanganan sampah, misalnya:
a. Aspek ketaatan dalam pemilahan sampah Perusahaan telah memiliki tempat/wadah pemilahan sampah berdasarkan jenisnya;
Perusahaan telah memiliki sarana pemilahan sampah di setiap kelompok fungsi area (kantor, tempat parkir, jalan, ruang tunggu, dst) dan tertutup;
Perusahaan telah memiliki SOP pengelolaan Sampah.
b. Aspek ketaatan dalam pengumpulan sampah Perusahaan telah memiliki TPS (Tempat Penampungan Sementara) Sampah dengan landasan permanen;
Perusahaan telah memiliki area khusus TPS (Tempat Penampungan Sementara) Sampah yang tertutup dan terpilah.
c. Aspek ketaatan dalam pengangkutan sampah Sampah perusahaan diangkut dengan kendaraan tertutup;
Perusahaan telah memiliki rekaman (logbook) kegiatan pengangkutan sampah (terpilah dan residu);
Perusahaan telah memiliki dokumen perjanjian kerjasama pengelolaan Sampah dan dokumen pendukung.
d. Aspek ketaatan dalam pengolahan sampah Perusahaan telah memiliki neraca sampah;
Perusahaan telah melakukan pengelolaan sampah organik, anorganik dan residu.
e. Aspek ketaatan dalam pelaporan sampah Perusahaan telah melakukan pelaporan data pengelolaan sampah kepada instansi yang membidangi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(5) Diisi jumlah timbulan sampah yang dihasilkan oleh sumber sampah.
(6) Diisi jumlah sampah organik yang dihasilkan oleh sumber sampah.
(7) Diisi jumlah sampah anorganik yang dihasilkan oleh sumber sampah.
(8) Diisi total sampah terkelola.
(9) Diisi prosentase sampah terkelola.
(10) Diisi jumlah sampah lainnya dan/atau residu yang dihasilkan oleh sumber sampah.
(11) Diisi total sampah lainnya dan/atau residu terkelola.
(12) Diisi prosentase sampah lainnya dan/atau residu terkelola.
(13) Diisi ringkasan penaatan pengelolaan sampah, berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban pengelolaan sampah, perusahaan taat terhadap aspek pengurangan sampah dan penanganan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(14) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut pengelolaan sampah, berdasarkan hasil evaluasi ketaatan dalam aspek pengurangan sampah dan penanganan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT BERITA ACARA SANGGAHAN DAN KLARIFIKASI
A. SANGGAHAN DAN KLARIFIKASI DENGAN CARA LANGSUNG
I. Halaman Depan Berita Acara
BERITA ACARA SANGGAHAN DAN KLARIFIKASI PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN CARA LANGSUNG
Pada hari ini …... tanggal …... bulan …… Tahun ...… , pukul …. , di Kabupaten/Kota …… Provinsi …… , kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……....
Instansi : ……....
NIP.
: ……….
Pangkat/Gol.
: ……....
Jabatan : ……....
Beserta anggota:
Nama NIP Jabatan ……….
……….
……….
……….
……….
……….
secara bersama-sama telah melakukan penilaian Sanggahan dan Klarifikasi terhadap:
Perusahaan :
……… Alamat :
……… Telp./Fax./HP :
……… e-mail :
………
Kontak Pihak Perusahaan Nama :
……… Jabatan :
……… No. Hp :
……… e-mail :
………
Penilaian Sanggahan dan Klarifikasi tersebut dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan Proper, yang terdiri dari penilaian terhadap kegiatan Pengendalian Pencemaran Air, Pemeliharaan Sumber Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, pengelolaan limbah nonB3, Pengelolaan B3, Pengendalian Kerusakan Lahan, Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, dan Pengelolaan Sampah. Hasil penilaian sanggahan dan klarifikasi disajikan dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Logo Kementerian LH/BPLH Logo Proper
Demikian Berita Acara sanggahan dan klarifikasi penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan disaksikan oleh yang bertanda tangan di bawah ini.
(Nama Instansi Lingkungan Hidup) (Nama Perusahaan) Nama : ……….
ttd
Nama : …………
ttd
*) jumlah penanda tangan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
II. Lampiran Hasil Sanggahan dan Klarifikasi Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup
HASIL PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN Periode 20...-20...
Nama Perusahaan : ……… Jenis Industri : ……… Lokasi Kegiatan : ………
I. PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN/PERSETUJUAN LINGKUNGAN No Pelaksanaan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan Penaatan
(1) Keterangan
(2) 1 Keputusan Izin Lingkungan/ Persetujuan Lingkungan … … 2 Dokumen Lingkungan … … 3 Laporan pelaksanaan Izin Lingkungan/ Persetujuan Lingkungan … … 4 Tanda Terima Elektronik (TTE) … …
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi rangkuman penaatan berupa “TAAT/TIDAK TAAT”
(2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya:
a. Ketaatan terhadap Kepemilikan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan:
Perusahaan telah memiliki Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan/Rekomendasi UKL-UPL/Rekomendari SPPL berdasarkan SK No.
… tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/ Kepala Dinas dengan masa berlaku selama … tahun.
b. Ketaatan terhadap Kepemilikan Dokumen Lingkungan:
Perusahaan telah memiliki dokumen lingkungan berupa Amdal/UKL- UPL/SPPL.
c. Ketaatan terhadap laporan pelaksanaan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan:
Telah melaporkan data pelaksanaan izin lingkungan/persetujuan lingkungan
d. Ketaatan terhadap Tanda Terima Elektronik:
Telah memiliki Tanda Terima Elektronik terhadap pelaporan pelaksanaan izin lingkungan semester … tahun … dan semester … tahun …
II. PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP WAJIB SECARA BERKALA SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN No Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Penaatan (1) Keterangan
(2) 1 Dokumen Audit Lingkungan Hidup … …
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi rangkuman penaatan berupa “TAAT/TIDAK TAAT”
(2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya: Telah melaksanakan audit lingkungan hidup wajib secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki dokumen audit lingkungan hidup No. … Logo Kementerian LH/BPLH
tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/Kepala Dinas dengan masa berlaku selama … tahun.
III. PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR A. Kewajiban Pengendalian Pencemaran Air No Pengendalian Pencemaran Air Penaatan
(1) Keterangan
(2)
1. Kompetensi personil … …
2. Ketaatan terhadap izin … …
3. Ketaatan terhadap titik penaatan pemantauan …% …
4. Ketaatan terhadap parameter Baku Mutu …% …
5. Ketaatan terhadap pelaporan …% …
6. a. Ketaatan terhadap pemenuhan Baku Mutu
…
1. Konsentrasi (mg/L) …% …
2. Debit …% …
3. Beban …% …
4. Data harian …% …
b. Pemenuhan Baku Mutu berdasarkan Pemantauan Tim penilai Proper … …
7. Ketaatan terhadap Ketentuan Teknis … … B. Perhitungan Beban Pencemaran Air (Ton/Periode) No Parameter
(3) Beban Inlet (Ton)
(4) Beban Outlet (Ton)
(5) 1 … … … 2 … … … 3 … … … Keterangan: Data beban pencemaran bulan …. s/d …. 20….
C. Ringkasan Penaatan Pengendalian Pencemaran Air …………. (6)
D. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan …………. (7)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi rangkuman penaatan berupa:
a. untuk isian yang mengandung % (persentase) diisi persentase ketaatan sesuai perhitungan.
b. untuk isian yang tidak mengandung % (persentase) diisi “TAAT/ TIDAK TAAT.
(2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya:
a. Ketaatan terhadap kompetensi personil:
Perusahaan telah memiliki struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Air Limbah dan telah memiliki personil yang kompeten dalam pengendalian pencemaran air.
b. Ketaatan terhadap izin:
Perusahaan memiliki izin/Persetujuan Teknis/SLO pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/formasi tertentu atau pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah/formasi tertentu berdasarkan SK No.
…
tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/ Kepala Dinas dengan masa berlaku selama … tahun.
c. Ketaatan terhadap titik penaatan:
Memiliki … titik penaatan Air Limbah, semua titik penaatan telah dilakukan pemantauan.
d. Ketaatan terhadap pelaporan Telah melaporkan data swapantau Air Limbah bulan Juli … – Juni ...
e. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Seluruh hasil pemantauan kualitas Air Limbah memenuhi baku mutu.
f. Ketaatan terhadap ketentuan teknis Telah memenuhi ketentuan teknis sesuai peraturan lingkungan yang berlaku.
(3) Diisi parameter Air Limbah yang dihitung bebannya.
(4) Diisi kuantitas beban dari parameter Air Limbah di lokasi inlet.
(5) Diisi kuantitas beban dari parameter Air Limbah di lokasi outlet.
(6) Diisi uraian ringkasan penaatan Pengendalian Pencemaran Air, misalnya:
Berdasarkan hasil evaluasi Pengendalian Pencemaran Air perusahaan taat terhadap aspek struktur organisasi, pemenuhan ketentuan izin, titik penaatan, pemantauan parameter, pemenuhan baku mutu dan ketentuan teknis sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku.
(7) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya:
a. Perusahaan wajib tetap melakukan pengujian Air Limbah untuk semua parameter setiap bulan sebagaimana dalam izin pembuangan Air Limbah dan peraturan setiap bulan dan memeriksakannya kepada laboratorium terakreditasi.
b. Perusahaan wajib tetap menyampaikan laporan tentang pH harian, debit/kuantitas Air Limbah harian, kadar parameter mutu limbah cair dan produksi harian senyatanya, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada DLH Kabupaten/Kota …, DLH Provinsi … dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian/BPLH melalui Simpel dengan alamat website htttp://simpel.kemenlh.go.id.
IV.
PEMELIHARAAN SUMBER AIR A. Kewajiban Pemeliharaan Sumber Air No Pemeliharaan Sumber Air Penaatan (1) Keterangan
(2)
1. Ketaatan terhadap izin … …
2. Ketaatan terhadap kepemilikan peta areal/ zona pemanfaatan … …
3. Ketaatan terhadap kepemilikan kajian daerah pemanfaatan … …
4. Ketaatan terhadap program konservasi air … …
5. Ketaatan terhadap pemenuhan ketentuan Izin … …
6. Ketaatan terhadap kepemilikan sumur pantau … …
7. Ketaatan terhadap pemantauan dan pelaporan … …
8. Ketaatan terhadap pengukuran muka air tanah dan debit … …
9. Kesesuaian operasi dengan SOP … …
B. Ringkasan Penaatan Pemeliharaan Sumber Air …………. (3)
C. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan …………. (4)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi dengan status penaatan berupa ”TAAT” atau “TIDAK TAAT” per setiap aspek penaatan kegiatan perlindungan dan pendayagunaan sumber daya air.
(2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya:
a. Ketaatan terhadap izin:
Perusahaan telah memiliki izin pengambilan air permukaan/air tanah berdasarkan SK No.
… tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/Kepala Dinas dengan masa berlaku selama … tahun.
b. Ketaatan terhadap kepemilikan peta zona areal/zona pemanfaatan:
Perusahaan memiliki peta zona areal/zona pemanfataan sumber daya air yang diizinkan untuk pengambilan air tanah.
c. Ketaatan terhadap kepemilikan kajian daerah pemanfaatan:
i. Perusahaan telah memiliki kajian tentang daerah tangkapan air (catchment area) (untuk pengguna air permukaan);
ii. Perusahaan telah memiliki kajian tentang daerah imbuhan (recharge area) (untuk pengguna air tanah).
d. Ketaatan terhadap pelaksanaan program konservasi air
i. Perusahaan telah melakukan program konservasi air sesuai dengan kajian perlindungan sumber daya air di daerah tangkapan (cathment area) atau daerah imbuhan (recharge area);
ii.
Perusahaan telah melakukan kegiatan penghijauan (penanaman pohon) atau pembuatan sumur resapan atau pembuatan embung.
e. Ketaatan terhadap pemenuhan ketentuan izin Perusahaan melakukan pengambilan air permukaan/air tanah sesuai dengan ketentuan dalam izin dan telah melaporkan pelaksanaan ketentuan dalam izin;
f. Ketaatan terhadap kepemilikan sumur pantau;
Perusahaan telah memiliki sumur pantau dengan jumlah sesuai dengan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan;
g. Ketaatan terhadap pemantauan dan pelaporan Perusahaan telah melakukan pemantauan dan melaporkan hasil pemantauan atas sifat fisik, kimia, biologi, dan radioaktif terhadap air sumber kepada instansi yang berwenang;
h. Ketaatan terhadap pengukuran muka air tanah dan debit 1) Perusahaan telah memiliki kajian perubahan lingkungan air tanah;
2) Perusahaan telah memiliki data pengukuran muka air tanah secara periodik pada sumber air dan lingkungan disekitarnya pada bulan …, …, …, … 20…;
3) Perusahaan telah memiliki data amblesan tanah setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu pada bulan …, dan …, 20…;
4) Perusahaan telah memiliki data debit pengambilan air secara periodik pada sumber air pada bulan …, …, …, … 20…;
5) Perusahaan telah memasang flow meter untuk mengukur debit pengambilan air;
i. Kesesuaian Operasi terhadap SOP.
Perusahaan telah melakukan perawatan sumber air, sarana dan prasarana pada sumber air secara periodik sesuai dengan standar, jadwal, serta memiliki penanggung jawab.
(3) Diisi uraian ringkasan penaatan Pengendalian Pencemaran Air, misalnya:
Berdasarkan hasil evaluasi Pemeliharaan Sumber Air, perusahaan taat terhadap aspek izin, kepemilikan peta zona/areal pemanfaatan, kepemilikan kajian daerah pemanfaatan, kepemilikan program konservasi air, pemenuhan ketentuan izin, kepemilikan sumur pantau, pemantauan dan pelaporan, pengukuran muka air tanah dan debit, dan kesesuaian operasi terhadap
standar operasi, sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku.
(4) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya:
a. Perusahaan wajib tetap melakukan pemenuhan terhadap ketentuan dalam izin pemanfaatan;
b. Perusahaan wajib tetap melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap air sumber, pengukuran muka air tanah dan debit pada sumber air dan lingkungannya;
c. Perusahaan wajib tetap memiliki peta zona dan kajian daerah pemanfaatan;
d. Perusahaan wajib tetap melaksanakan kegiatan konservasi air;
e. Perusahaan wajib tetap memiliki dan melakukan pemantauan terhadap sumur pantau;
f. Perusahaan wajib tetap melaksanakan kegiatan perawatan sumber air beserta sarana dan prasarananya sesuai dengan standar operasi yang berlaku.
V. PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA A. Kewajiban Pengendalian Pencemaran Udara No.
Pengendalian Pencemaran Udara Penaatan
(1) Keterangan
(2)
1. Kompetensi Personil … …
2. Ketaatan terhadap titik penaatan pemantauan …% …
3. Ketaatan terhadap pelaporan …% …
4. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Emisi …% …
5. Ketaatan terhadap pemenuhan baku mutu Emisi …% …
6. Ketaatan terhadap ketentuan teknis yang dipersyaratkan … …
B. Perhitungan Beban Pencemaran Udara (Ton/periode) Beban Emisi Konvensional No Parameter
(3) Beban Outlet (Ton)
(4) 1 … … 2 … … 3 … … 4 … …
Beban Emisi Gas Rumah Kaca No Parameter
(5) Beban (Ton CO2 eq)
(6) 1 … … 2 … … 3 … … Keterangan: Data beban semester … 20… s/d bulan/semester … 20…
C. Ringkasan Penaatan Pengendalian Pencemaran Udara ………….. (7)
D. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan ………….. (8)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi rangkuman penaatan berupa:
a. untuk isian yang mengandung % (persentase) diisi persentase ketaatan sesuai perhitungan;
b. untuk isian yang tidak mengandung % (persentase) diisi “TAAT/TIDAK TAAT.
(2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya:
a. Ketaatan terhadap struktur organisasi dan kompetensi:
Perusahaan telah memiliki struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Air Limbah dan telah memiliki personil yang kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Udara;
b. Ketaatan terhadap titik penaatan:
Memiliki … sumber Emisi wajib pantau yang menjadi titik penaatan, semua titik penaatan telah dilakukan pemantauan;
c. Ketaatan terhadap pelaporan Telah melaporkan data swapantau Emisi periode semester … 20… dan semester … 20…;
d. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Seluruh hasil pemantauan kualitas Emisi memenuhi baku mutu;
e. Ketaatan terhadap ketentuan teknis Telah memenuhi ketentuan teknis sesuai peraturan lingkungan yang berlaku.
(3) Diisi parameter Emisi konvensional yang dihitung bebannya.
(4) Diisi kuantitas beban Emisi konvensional dari sumber Emisi.
(5) Diisi parameter Emisi gas rumah kaca yang dhitung bebannya.
(6) Diisi kuantitas beban Emisi gas rumah kaca dari sumber Emisi.
(7) Diisi uraian ringkasan penaatan Pengendalian Pencemaran Udara, misalnya:
Berdasarkan hasil evaluasi Pengendalian Pencemaran Udara, perusahaan taat terhadap aspek struktur organisasi, pemenuhan ketentuan izin, titik penaatan, pemantauan parameter, pemenuhan baku mutu dan ketentuan teknis sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku.
(8) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya:
a. Perusahaan wajib tetap melakukan pengujian kualitas Emisi dari sumber Emisi untuk semua parameter setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memeriksakannya kepada laboratorium terakreditasi;
b. Perusahaan wajib tetap menyampaikan kadar parameter kualitas udara Emisi, laju alir, waktu operasional sumber Emisi, konsumsi energi (listrik dan bahan bakar) dan ambien setiap 6 (enam) bulan sekali kepada DLH Kabupaten/Kota …, DLH Provinsi … dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian/BPLH melalui Simpel dengan alamat website htttp://simpel.kemenlh.go.id.
VI.
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3)
A.
Legalitas Pengelolaan Limbah B3 No Jenis Pengelolaan Limbah B3
(1) Tanggal Dikeluarkan
(2) Nomor Dokumen
(3) Keterangan
(4)
1. …..
…..
…..
…..
2. …..
…..
…..
…..
3. …..
…..
…..
…..
B.
Penyerahan Pengelolaan Limbah B3
1. Sumber Limbah Internal No Kode dan Nama Limbah B3 (5) …..
Pengangkutan Penerimaan Keterangan
(12) Nama Perusahaan
(6) Nomor Kendaraan
(7) Tanggal
(8) Nama Perusahaan
(9) Jumlah (Ton)
(10) Manifes
(11)
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2 …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
No Kode dan Nama Limbah B3 …..
Pengangkutan Penerimaan Keterangan Nama Perusahaan Nomor Kendaraan Tanggal Nama Perusahaan Jumlah (Ton) Manifes 1 …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2 …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2. Sumber Limbah Eksternal No Nama Perusahaan
(13) Kode Limbah
(14) Jumlah (Ton)
(15) Pengangkutan
Keterangan
(19) Nama Perusahaan
(16) Nomor Kendaraan
(17) Tanggal
(18)
1. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
C.
Neraca Limbah B3 (Periode …. . s/d ….)
1. Neraca Limbah Internal No Kode Limbah
(20) Nama Limbah
(21) Satuan
(22) Di- hasilkan
(23) Di- kelola
(24) Di- simpan
(25) Belum Dikelola
(26) Keterangan
(27)
1. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
TOTAL Ton …..
…..
…..
…..
PERSENTASE % …. (28)
2. Neraca Limbah Eksternal No Kode Limbah
(29) Nama Limbah
(30) Satuan
(31) Di- hasilkan
(32) Di- kelola
(33) Di- simpan
(34) Belum Dikelola
(35) Keterangan
(36) 1 …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2 …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
TOTAL Ton …..
…..
…..
…..
…..
PERSENTASE % ….. (37)
D.
Kesesuaian terhadap Ketentuan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pelaksanaan ketentuan pengelolaan limbah B3
(38) Presentase (%)
(39) Ketaatan
(40) Keterangan
(41) …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
Dst…… ....
Presentase Kesesuaian terhadap Perizinan /SLO/Persetujuan Pemerintah Pengelolaan Limbah B3 (%) .....
(42)
E.
Penanganan Lahan/Tanah Terkontaminasi Limbah B3 Pelaksanaan Penanganan Lahan/Tanah Terkontaminasi Limbah B3 Keterangan
(43) Jenis dan jumlah limbah B3 yang di open dumping dan/atau open burning .....
Rencana pengelolaan lahan terkontaminasi Limbah B3 .....
Kesesuaian rencana dengan pelaksanaan pengelolaan lahan terkontaminasi Limbah B3 .....
Jumlah total Limbah B3 dan tanah terkontaminasi yang telah dilakukan pengelolaan .....
Perlakuan pengelolaan terhadap Limbah B3 dan tanah terkontaminasi yang telah diangkat sesuai perencanaan .....
SSPLT .....
Ketentuan dalam SSPLT .....
F.
Resume Pengelolaan Limbah B3 No Aspek Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Ketaatan
(44) Keterangan
(45)
1. Legalitas Pengelolaan Limbah B3 .....
.....
2. Identifikasi dan Neraca Limbah B3 .....
.....
3. Penyerahan Pengelolaan Limbah B3 .....
.....
4. Masa Simpan .....
.....
5. Pelaporan .....
.....
6. Ketentuan Teknis .....
.....
7. Sertifikasi Personil .....
.....
8. Baku Mutu .....
.....
9. Pemulihan dan Tanah Terkontaminasi .....
.....
G.
Kesimpulan ....... (46)
H.
Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ...... (47)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi jenis pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan dokumen legalitas yang dimiliki, misalnya:
a. Penyimpanan Sementara;
b. Pemanfaatan;
c. Pengolahan;
d. Penimbunan; dan/atau
e. Pengelolaan Limbah B3 lain.
(2) Diisi tanggal dikeluarkanya dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(3) Diisi nomor dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(4) Diisi keterangan perihal informasi utama yang tercantum di dalam setiap dokumen legalitas, misalnya:
a. Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 Luas TPS Limbah B3 … m2, koordinat LS ……, BT …… Jenis Limbah B3 yang dapat disimpan:
oli bekas, residu sampel Limbah B3, dll ...
(5) Diisi kode Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan internal.
(6) Diisi nama perusahaan pengangkut Limbah B3.
(7) Diisi nomor kendaraan pengangkut Limbah B3.
(8) Diisi tanggal pengangkutan Limbah B3.
(9) Diisi nama perusahaan penerima Limbah B3.
(10) Diisi jumlah Limbah B3 yang diterima perusahaan penerima dalam satuan ”Ton”.
(11) Diisi kode manifes pengangkutan.
(12) Diisi hasil temuan dan/atau perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah B3 yang dihasilkan, misalnya:
a. disimpan di TPS Limbah B3;
b. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah B3, kode manifes …;
c. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(13) Diisi nama perusahaan penghasil Limbah B3.
(14) Diisi kode Limbah B3 yang dihasilkan/diterima.
(15) Diisi jumlah Limbah B3 eksternal yang diterima dalam satuan ”Ton”.
(16) Diisi nama perusahaan pengangkut Limbah B3.
(17) Diisi nomor kendaraan pengangkut Limbah B3.
(18) Diisi tanggal pengangkutan Limbah B3.
(19) Diisi hasil temuan dan/atau perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah B3 yang dihasilkan, misalnya:
a. disimpan di TPS Limbah B3;
b. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah B3, kode manifes …;
c. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(20) Diisi kode Limbah B3 yang dihasilkan internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(21) Diisi nama Limbah B3 yang dihasilkan internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(22) Diisi satuan berat Limbah B3 yang dihasilkan internal, gunakan satuan ”Ton”.
(23) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan internal.
(24) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan internal dan telah dilakukan pengelolaan.
(25) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan internal dan disimpan di TPS Limbah B3.
(26) Diisi kuantitas Limbah B3 dihasilkan internal yang tidak atau belum dilakukan pengelolaan (hasil dari pengurangan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dengan jumlah Limbah B3 yang dikelola).
(27) Diisi hasil temuan dan/atau perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah B3 yang dihasilkan internal, misalnya:
a. disimpan di TPS Limbah B3;
b. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah B3, kode manifes …;
c. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(28) Diisi persentase Limbah B3 yang dihasilkan internal dan telah dilakukan pengelolaan.
(29) Diisi kode Limbah B3 yang dihasilkan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(30) Diisi nama Limbah B3 yang dihasilkan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(31) Diisi satuan berat Limbah B3 yang dihasilkan eksternal, gunakan satuan ”Ton”.
(32) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan eksternal.
(33) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan eksternal dan telah dilakukan pengelolaan.
(34) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan eksternal dan disimpan di TPS Limbah B3.
(35) Diisi kuantitas Limbah B3 dihasilkan eksternal yang tidak atau belum dilakukan pengelolaan (hasil dari pengurangan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dengan jumlah Limbah B3 yang dikelola).
(36) Diisi hasil temuan dan/atau perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah B3 yang dihasilkan eksternal, misalnya:
a. disimpan di TPS Limbah B3;
b. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah B3, kode manifes …;
c. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(37) Diisi persentase Limbah B3 yang dihasilkan eksternal dan telah dilakukan pengelolaan.
(38) Diisi jenis pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan dokumen teknis pengelolaan Limbah B3 yang dimiliki.
(39) Diisi persentase penaatan (dihitung berdasarkan pemenuhan terhadap aspek teknis dan administratif perizinan pengelolaan Limbah B3 sesuai jenisnya).
(40) Diisi keterangan status hasil evaluasi ketentuan teknis, beri kata ”TAAT” apabila sesuai dan telah melampirkan bukti dukung; dan beri kata ”TIDAK” apabila tidak sesuai dan/atau belum melampirkan bukti dukung.
(41) Diisi keterangan pemenuhan atau kekurangan terhadap pemenuhan ketentuan pengelolaan Limbah B3, misalnya:
a. Penyimpanan sementara,
i. Kondisi fisik bangunan TPS sesuai dengan ketentuan;
ii.
Telah melengkapi sarana dan prasana yang sesuai dengan ketentuan;
iii.
Tata cara penyimpanan telah sesuai dengan ketentuan;
iv.
Semua Limbah B3 teridentifikasi dan telah memiliki tujuan akhir.
b. Pemanfaatan Limbah B3:
i. Belum melampirkan bukti dukung pemenuhan ketentuan teknis Pemanfaatan Limbah B3.
(42) Diisi dengan angka prosentase terendah yang diperoleh dari angka prosentase penaatan pada kolom nomor (39).
(43) Diisi keterangan penaatan terhadap kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 (apabila terdapat kegiatan pemulihan Limbah B3).
(44) Diisi keterangan status hasil kesimpulan penilaian keseluruhan pelaksanaan pengelolaan Limbah B3 setiap aspek, beri kata ”TAAT” apabila sesuai; dan beri kata ”TIDAK” apabila tidak sesuai.
(45) Diisi uraian kesimpulan setiap aspek penaatan pelaksanaan pengelolaan Limbah B3, misalnya:
a. Perusahaan telah melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin; atau
b. Perusahaan belum melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin.
(46) Diisi keterangan status sebagai berikut:
a. Apabila seluruh aspek telah sesuai maka diberi kalimat ”Perusahaan TELAH melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam dokumen teknis yang dimiliki.”
b. Apabila ada aspek yang belum sesuai maka diberi kalimat ”Perusahaan BELUM melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam dokumen teknis yang dimiliki.”
(47) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut terhadap setiap temuan dalam kolom ”keterangan”, misalnya:
a. Perusahaan wajib melakukan pencatatan (logbook dan neraca) terhadap seluruh jenis dan volume Limbah B3 yang dihasilkan.
b. Perusahaan tetap wajib melakukan pengelolaan lanjutan terhadap seluruh Limbah B3 yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan dalam pengelolaan Limbah B3 dan persyaratan dalam izin.
VII. PENGELOLAAN LIMBAH NONB3
A.
Dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah NonB3 No Jenis Pengelolaan Limbah NonB3
(1) Jenis Limbah NonB3
(2) Tanggal Persetujuan Lingkungan
(3) Nomor Persetujuan Lingkungan
(4) Keterangan
(5) 1 …..
…..
…..
…..
…..
2 …..
…..
…..
…..
…..
3 …..
…..
…..
…..
…..
B.
Status Limbah NonB3 Terdaftar Jenis Limbah
(6) Sumber Limbah
(7) …..
…..
…..
…..
…..
…..
C.
Status Limbah NonB3 Khusus Jenis Limbah
(8) Nomor Surat Keputusan
(9) Tanggal Surat Keputusan
(10) Sumber Limbah
(11) …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
D.
Status Limbah NonB3 Klarifikasi Jenis Limbah
(12) Nomor Surat Keputusan
(13) Tanggal Surat Keputusan
(14) Sumber Limbah
(15) …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
E.
Kontrak Kerjasama Pengelolaan Limbah NonB3 Pihak Pengelola
(16) Jenis Pengelolaan
(17) Jenis Limbah NonB3
(18) Nomor Kontrak Kerjasama
(19) Masa Berlaku
(20) Keterangan
(21) …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
F.
Pengangkutan Pengelolaan Limbah NonB3 Pihak Pengangkut
(22) Nomor Kendaraan
(23) Nomor SOP
(24) Nomor BAPL
(25) Tanggal BAPL
(26) Keterangan
(27) …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
G.
Kinerja Pengelolaan Limbah NonB3 Neraca Limbah NonB3 (Periode … s/d …)
H.
Kesesuaian terhadap Ketentuan Teknis Pengelolaan Limbah NonB3 Pelaksanaan ketentuan pengelolaan limbah NonB3
(36) % penaatan
(37) Ketaatan
(38) Keterangan
(39) No.
Nama Limbah
(28) Sumber
(29) Satuan
(30) Dihasilkan
(31) Dikelola
(32) Disimpan
(33) Keterangan
(34)
1. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
2. …..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
TOTAL Ton …..
…..
…..
PERSENTASE % ….. (35)
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
Dst …..
…..
…..
…..
Kesesuaian terhadap Dokumen Rincian Teknis …..
(40)
I.
Resume Pengelolaan Limbah NonB3 No Aspek Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Ketaatan
(41) Keterangan
(42)
1. Dokumen Rincian Teknis .....
.....
2. Status Limbah NonB3 (Terdaftar & Khusus) .....
.....
3. Kontrak Kerja sama .....
.....
4. Pengangkutan .....
.....
5. Pelaporan Limbah NonB3 .....
.....
6. Neraca Limbah NonB3 .....
.....
7. Data Limbah NonB3 .....
.....
J.
Kesimpulan ....... (43)
K.
Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ...... (44)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi jenis pengelolaan Limbah NonB3 sesuai dengan dokumen legalitas yang dimiliki, misalnya:
a. Pengurangan;
b. Penyimpanan Sementara;
c. Pemanfaatan; dan/atau
d. Penimbunan.
(2) Diisi dengan jenis Limbah NonB3.
(3) Diisi tanggal dikeluarkanya dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(4) Diisi nomor dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(5) Diisi keterangan perihal informasi utama yang tercantum di dalam setiap dokumen legalitas, misalnya:
a. Dokumen Rincian Teknis TPS Limbah NonB3 Luas TPS Limbah NonB3 … m2, koordinat LS ……, BT …… Jenis Limbah NonB3 yang dapat disimpan:
oli bekas, residu sampel Limbah NonB3, dll ...
(6) Diisi Jenis Limbah NonB3 Terdaftar.
(7) Diisi dengan sumber timbulan Limbah NonB3 yang dihasilkan internal/eksternal.
(8) Diisi Jenis Limbah NonB3 Khusus.
(9) Diisi yang nomor dokumen legalitas yang menyatakan Limbah NonB3.
(10) Diisi tanggal dikeluarkanya dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(11) Diisi dengan sumber timbulan Limbah NonB3 yang dihasilkan internal/eksternal.
(12) Diisi nama Limbah NonB3 terdaftar.
(13) Diisi yang nomor dokumen legalitas yang menyatakan Limbah NonB3.
(14) Diisi tanggal dikeluarkannya dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
(15) Diisi dengan sumber timbulan Limbah NonB3 yang dihasilkan internal/eksternal.
(16) Diisi nama perusahaan penerima Limbah NonB3.
(17) Diisi dengan jenis pengelolaan Limbah NonB3.
(18) Diisi dengan jenis Limbah NonB3 yang diterima perusahaan penerima.
(19) Diisi dengan nomor kontrak kerja sama.
(20) Diisi dengan masa berlaku kontrak kerja sama.
(21) Diisi hasil temuan dalam kerja sama, misalnya:
a. Tidak melampirkan SOP;
b. BAPL tidak sesuai dengan nomor kendaraan;
c. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT … ;
(22) Diisi nama perusahaan pengangkut Limbah NonB3.
(23) Diisi nomor kendaraan pengangkut Limbah NonB3.
(24) Diisi nomor SOP pengangkut Limbah NonB3.
(25) Diisi nomor BAPL pengangkutan Limbah NonB3.
(26) Diisi tanggal BAPL pengangkutan Limbah NonB3.
(27) Diisi hasil temuan dalam Pengangkutan, misalnya:
a. Masa berlaku telah berakhir;
b. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT … ; dan/atau
c. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(28) Diisi nama Limbah NonB3.
(29) Diisi Sumber Limbah NonB3.
(30) Diisi satuan berat Limbah B3 yang dihasilkan internal, gunakan satuan ”Ton”.
(31) Diisi Total Limbah NonB3 yang dihasilkan.
(32) Diisi Total Limbah NonB3 yang dikelola.
(33) Diisi Total Limbah NonB3 yang disimpan.
(34) Diisi hasil temuan dan/atau perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah NonB3 yang dihasilkan, misalnya:
a. disimpan di TPS Limbah NonB3;
b. diserahkan ke pihak ketiga berizin PT … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah NonB3, kode manifes …;
c. dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(35) Diisi persentase Limbah B3 yang dihasilkan eksternal dan telah dilakukan pengelolaan.
(36) Diisi jenis pengelolaan Limbah NonB3 sesuai dengan dokumen teknis pengelolaan Limbah NonB3 yang dimiliki.
(37) Diisi persentase penaatan (dihitung berdasarkan pemenuhan terhadap aspek teknis dan administratif perizinan pengelolaan Limbah NonB3 sesuai jenisnya).
(38) Diisi keterangan status hasil evaluasi ketentuan teknis, beri kata ”TAAT” apabila sesuai dan telah melampirkan bukti dukung; dan beri kata ”TIDAK TAAT” apabila tidak sesuai dan/atau belum melampirkan bukti dukung.
(39) Diisi keterangan pemenuhan atau kekurangan terhadap pemenuhan ketentuan pengelolaan Limbah NonB3, misalnya:
a. Penyimpanan sementara,
i. Kondisi fisik bangunan TPS sesuai dengan ketentuan;
ii.
Telah melengkapi sarana dan prasana yang sesuai dengan ketentuan;
iii.
Tata cara penyimpanan telah sesuai dengan ketentuan;
iv.
Semua Limbah NonB3 teridentifikasi dan telah memiliki tujuan akhir.
b. Pemanfaatan Limbah NonB3:
i. Belum melampirkan bukti dukung pemenuhan ketentuan teknis Pemanfaatan Limbah NonB3.
(40) Diisi dengan angka prosentase terendah yang diperoleh dari angka prosentase penaatan pada kolom nomor (37).
(41) Diisi keterangan status hasil kesimpulan penilaian keseluruhan pelaksanaan pengelolaan Limbah NonB3 setiap aspek, beri kata ”TAAT” apabila sesuai; dan beri kata ”TIDAK TAAT” apabila tidak sesuai.
(42) Diisi uraian kesimpulan setiap aspek penaatan pelaksanaan pengelolaan Limbah B3, misalnya:
a. Perusahaan telah melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin; atau
b. Perusahaan belum melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin.
(43) Diisi keterangan status sebagai berikut:
a. Apabila seluruh aspek telah sesuai maka diberi kalimat ”Perusahaan TELAH melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam dokumen teknis yang dimiliki.”
b. Apabila ada aspek yang belum sesuai maka diberi kalimat ”Perusahaan BELUM melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam dokumen teknis yang dimiliki.”
(44) Diisi uraian kesimpulan setiap aspek penaatan pelaksanaan pengelolaan Limbah NonB3, misalnya:
a. Perusahaan telah melakukan pengelolaan Limbah NonB3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin; atau
b. Perusahaan belum melakukan pengelolaan Limbah NonB3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin.
VIII.
PENGELOLAAN B3 A. Kewajiban Pengelolaan B3 No Pengelolaan B3 Penaatan
(1) Keterangan
(2)
1. Pengangkutan B3 … …
2. Penyimpanan B3 … …
3. Pelaporan Pengelolaan B3 … …
B. Kewajiban Pengelolaan PCBs No.
Pengelolaan PCBs Penaatan
(3) Keterangan
(4)
1. Perencanaan Pengelolaan PCBs ….
….
2. Pengurangan PCBs ….
….
3. Penyimpanan PCBs ….
….
4. Pengolahan PCBs
5. Pelaporan PCBs
C. Ringkasan Kewajiban Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun ……….. (5)
D. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (6)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi status penaatan per aspek kegiatan pengelolaan B3, berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan.
(2) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan, misalnya:
a. Aspek pengangkutan B3 1) Perusahaan tidak memiliki jasa pengangkutan B3;
2) Perusahaan menyerahkan B3 kepada pihak ketiga berizin dan telah memiliki rekomendasi pengangkutan dari KLH/BPLH.
b. Aspek penyimpanan B3 1) Tempat penyimpanan B3 telah dilengkapi papan nama dan simbol B3;
2) Tempat penyimpanan B3 telah dilengkapi penerangan yang cukup;
3) Terdapat sarana tanggap darurat berupa eye washer, shower, hand washer, peralatan K3 (Kotak P3K dan isinya serta APD), pemadam api, spill kit di tempat penyimpanan B3;
4) Telah memiliki logbook pencatatan keluar masuk B3;
5) Telah memiliki SOP penyimpanan B3 dan SOP tanggap darurat B3;
6) Telah memiliki SOP penanganan B3 kadaluwarsa dan sisa kemasan B3;
7) Memiliki area penempatan B3, namun belum dilengkapi simbol B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Aspek pelaporan Pengelolaan B3 perusahaan memiliki pencatatan data Pengadaan B3 (B3 yang dihasilkan, B3 yang diimpor, dan B3 yang dibeli dalam negeri), Pengedaran B3, Pengangkutan B3, ekspor B3, Penyimpanan B3 dan Penggunaan B3/ Pemanfatan B3;
(3) Diisi status penaatan per aspek kegiatan pengelolaan PCBs, berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan.
(4) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan, misalnya:
a. Aspek Perencanaan Pengelolaan PCBs yang memuat paling sedikit:
1) Inventarisasi dan identifikasi PCBs;
2) Perawatan yang dilakukan;
3) Strategi dan Rencana Aksi Penghapusan PCBs;
4) Manajemen Penyimpanan;
5) Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas;
6) Pendanaan; dan 7) Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.
b. Aspek Pengurangan PCBs, misalnya:
1) Telah dibuktikan dengan hasil uji cepat dan/atau Laboratorium dengan konsentrasi <50 ppm pada transformator;
2) Telah melakukan pengelolaan limbah minyak dielektrik mengandung PCBs sesuai dengan ketentuan Pengelolaan Limbah B3; dan 3) Melakukan pencatatan berkala kegiatan pengurangan PCBs dibuktikan dengan log perawatan.
c. Aspek Penyimpanan PCBs, misalnya:
1) Kegiatan penyimpanan transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan dilengkapi dengan izin/perizinan yang masih berlaku dan/atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
2) Seluruh transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan harus diidentifikasi dan dikodifikasi;
3) Melakukan pemasangan simbol label dengan mengacu pada ketentuan peraturan di bidang Pengelolaan PCBs dan Pengelolaan Limbah B3;
4) Melakukan pencatatan dan pendataan seluruh transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan dikelola secara berkala; dan 5) Memenuhi seluruh ketentuan teknis yang diwajibkan (100%) dalam penyimpanan transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik sudah tidak digunakan sesuai dengan dengan peraturan Pengelolaan Limbah B3
d. Pengolahan PCBs, misalnya:
1) Melakukan pengolahan minyak dielektrik dari transformator dan kapasitor sudah tidak digunakan mengandung PCBs dilakukan sendiri dan/atau pengolah yang memiliki perizinan sesuai dengan peraturan dibidang Pengelolaan PCBs dan Pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional; dan
2) Melakukan pengolahan peralatan terkontaminasi PCBs dari transformator dan kapasitor sudah tidak digunakan dilakukan sendiri dan/atau pengolah yang memiliki perizinan sesuai dengan peraturan dibidang Pengelolaan PCBs dan Pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional;
e. Pelaporan PCBs, misalnya:
Melaporkan kegiatan Pengelolaan PCBs paling sedikit memuat:
1) Kegiatan hasil inventarisasi dan identifikasi PCBs;
2) Kegiatan pengurangan PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan Pengelolaan PCBs;
3) Kegiatan Penyimpanan PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan Pengelolaan Limbah B3, paling sedikit meliputi: logbook dan Neraca Limbah B3; dan 4) Kegiatan Pengolahan Limbah PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan Pengelolaan Limbah B3, paling sedikit meliputi: Perizinan pengolahan PCBs, Kontrak kerja sama, Rekomendasi dan perizinan pengangkutan Limbah B3; dan manifes elektronik.
(5) Diisi ringkasan penaatan pengelolaan B3, misalnya:
a. Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban pengelolaan B3, perusahaan tidak taat terhadap aspek pelaporan namun taat terhadap aspek pengangkutan B3 dan penyimpanan B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban pengelolaan PCBs, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak taat terhadap aspek penyimpanan PCBs namun taat terhadap aspek perencanaan pengelolaan PCBs sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut pengelolaan B3, misalnya:
a. Perusahaan wajib mensyaratkan kepada para pemilik peti kemas B3 untuk segera melengkapi MSDS sesuai dengan jenis B3 yang terdapat di area penempatan B3;
b. Perusahaan untuk tetap melakukan penempatan B3 sesuai dengan karakteristik (tingkat bahayanya) yang terpisah dengan komoditi lainnya, dilengkapi dengan penamaan area B3 dan simbol B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
c. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melengkapi aspek ketaatan Pengelolaan PCBs berdasarkan petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PCBs.
IX. PENGENDALIAN KERUSAKAN LAHAN A. Kegiatan Pertambangan No Kriteria Parameter Penaatan (Taat /Tidak Taat)
(1) Keterangan 1 Kesesuaian bukaan tambang dengan perizinan Kesesuaian bukaan tambang terhadap dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan) …..
(2) 2
Kesesuaian bukaan tambang di dalam kawasan hutan terhadap dokumen PPKH (Persetujuan …..
(3)
Penggunaan Kawasan Hutan) 3
Tidak ada pengalihan alur sungai (ordo 1-3) …..
(4) 4
Keamanan lubang tambang terhadap lingkungan sekitar …..
(5) 5 Keanekaragaman hayati Lokasi kegiatan tidak bersinggungan dengan habitat dan area jelajah keanekaragaman hayati penting …..
(6) 6 Lahan Bekas Tambang Terlantar Tidak ada bekas tambang terlantar …..
(7) 7 Pengelolaan aliran air permukaan Ada sarana pengelolaan aliran air permukaan …..
(8) 8 Pengelolaan tanah untuk media tumbuh Ada fasilitas penyimpanan tanah (Horison A dan B) …..
(9) 9 Pengendalian erosi dan longsor lahan Tingkat bahaya erosi rendah pada lokasi tambang tidak aktif …..
(10) 10
Tidak ada kejadian erosi alur dan/atau parit (dimensi lebar >20 cm dengan kedalaman > 5 cm) …..
(11) 11
Potensi bahaya longsor rendah …..
(12) 12 Pengelolaan batuan potensi pencemar Tidak ada pencemaran tanah, air permukaan, dan genangan di luar penampungan air, atau air lindi karena batuan potensi pencemar …..
(13) 13 Perlindungan sumber air Ada upaya perlindungan sempadan sumber air …..
(14) 14
Dampak perubahan tinggi muka air tanah rendah …..
(15) 15 Keberhasilan Kegiatan Revegetasi Revegetasi sesuai perencanaan …..
(16) 16
Perkembangan revegetasi berhasil …..
(17)
B. Kegiatan untuk Produksi Biomassa 1). Kerusakan Tanah No Pengendalian Kerusakan lahan Penaatan (1) Keterangan
(2)
1. Ketaatan terhadap titik pemantauan …% … (18)
2. Ketaatan terhadap parameter kriteria baku Kerusakan Tanah …% … (19)
3. Ketaatan terhadap pelaporan …% …(20)
4. Ketaatan terhadap pemenuhan kriteria baku Kerusakan Tanah …% …(21)
5. Pemenuhan kriteria baku Kerusakan tanah berdasarkan pemantauan tim penilai Proper
…(22)
2). Pengelolaan HCV dan Sempadan Badan air No Kriteria Parameter Penaatan (Taat /Tidak Taat)
(1) Keterangan
1 Pengelolaan kawasan HCV penetapan dan peta lokasi kawasan HCV
Jika memang tidak ada kawasan HCV maka pengelolaan HCV tidak masuk dalam penilaian
(23)
Adanya perencanaan pengelolaan HCV
(24)
Adanya inventarisasi Flora dan Fauna
(25)
Adanya keragaman Flora
(26) 2 Pengelolaan sempadan badan air Adanya Peta Lokasi badan air
Jika memang tidak terdapat badan air maka pengelolaan sempadan badan air tidak masuk dalam penilaian
(27)
Adanya perencanaan pengelolaan sempadan badan air
(28)
Jarak sempadan badan air tidak melebihi sesuai peraturan
(29)
Adanya keragaman tanaman yang ditanam di sempadan badan air (bukan seluruhnya tanaman produksi yang diusahakan oleh perusahaan)
(30)
Adanya inventarisasi flora dan fauna
(31)
C. Ringkasan Penaatan Pengendalian Kerusakan Lahan ……….. (32)
D. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (33)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi status penaatan per aspek kegiatan untuk seluruh lokasi dan tahapan penambangan, berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan dengan Taat atau Tidak Taat.
(2) Diisi keterangan untuk aspek kesesuaian bukaan tambang terhadap dokumen IUP. .....
(3) Diisiketerangan untuk aspek kesesuaian bukaan tambang dalam kawasan hutan terhadap dokumen PPKH. …..
(4) Diisi keterangan mengenai adanya pengalihan alur sungai (ordo 1-3)…...
(5) Diisi keterangan mengenai keamanan lubang tambang terhadap lingkungan sekitar …...
(6) Diisi keterangan mengenai lokasi kegiatan tidak bersinggungan dengan habitat dan area jelajah keanekaragaman hayati penting …...
(7) Diisi keterangan mengenai adanya bekas tambang terlantar …...
(8) Diisi keterangan mengenai sarana pengelolaan aliran air permukaan …..
(9) Diisi keterangan mengenai fasilitas penyimpanan tanah penutup…..
(10) Diisi keterangan mengenai tingkat bahaya erosi pada lokasi tambang tidak aktif …..
(11) Diisi keterangan mengenai ada kejadian erosi alur dan/atau parit (dimensi lebar >20 cm dengan kedalaman > 5 cm)…..
(12) Diisi keterangan mengenai Potensi bahaya longsor …..
(13) Diisi keterangan mengenai adanya pencemaran tanah, air permukaan, dan genangan di luar penampungan air, atau air lindi karena batuan potensi pencemar …..
(14) Diisi keterangan mengenai upaya perlindungan sempadan sumber air …..
(15) Diisi keterangan mengenai dampak perubahan tinggi muka air tanah …..
(16) Diisi keterangan mengenai kesesuaian revegetasi dengan perencanaan …..
(17) Diisi keterangan mengenai keberhasilan perkembangan revegetasi …..
(18) Diisi keterangan mengenai lokasi pemantauan tanah yang telah ditetapkan oleh perusahaan
(19) Diisi keterangan parameter yang dipantau sesuai kriteria baku keruskan tanah.
(20) Diisi keterangan pelaporan hasil pemantauan tanah
(21) Diisi keterangan hasil pemantauan tanah dibadingkan dengan kriteria baku keruskan tanah.
(22) Diisi apabila tim Proper melakukan pemantaun dan pengujian tanah
(23) Disi keterangan penetapan dan peta lokasi HCV
(24) Diisi keterngan adanya rencana pengelolaan HCV yang dibuat pihak perusahaan
(25) Diisi hasil inventarisasi flora (jenis, jumlah, usia, kerapatan,dll) dan fauna (jenis, jumlah)
(26) Diisi keragaman jenis Flora atau tanaman yang ada
(27) Disi Peta lokasi badan air dan informasi badan airnya
(28) Diisi keterangan adanya perencanaan pengelolaan Sempadan badan air oleh perusahaan
(29) Diisi keterangan jarak sempadan badan air.
(30) Diisi keragaman tanaman yang ada di sempadan badan air
(31) Diisi hasil inventarisasi Flora (jenis, jumlah,usia, kerapatan,dll) dan Fauna (jenis, jumlah) di sempada bada air
(32) Diisi dengan ringkasan kinerja Pengendalian Kerusakan Lahan, misalnya:
1. Kegiatan pertambangan
a. apabila seluruh parameter atau paling sedikit 13 parameter mendapat penilaian taat maka statusnya adalah “TAAT”….
b. Apabila kurang dari 13 parameter mendapat penilaian taat maka statusnya adalah “TIDAK TAAT”….
2. Kegiatan untuk produksi Biomasa
a. Apabila seluruh parameter mendapat penilaian 100 % dan/atau taat maka statusnya adalah “TAAT”….
b. Apabila ada parameter mendapat penilaian < 100 % dan/atau tidak taat maka statusnya adalah “TIDAK TAAT”….
(33) Diisi dengan rekomendasi tindak lanjut, misalnya:
a. Melakukan penambangan di dalam IUP yang diberikan
b. Tetap mengupayakan agar tidak ada lahan terlantar yang tidak dikelola sehingga kontinuitas kegiatan pertambangan berjalan dengan baik
c. Tetap melakukan pengelolaan batuan pencemar agar tidak terjadi pencemaran tanah, air permukaan dan genangan di luar penampungan air….
X. PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
A. Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut No.
Aspek Penaatan
(1) Keterangan
(2)
1. Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut (skala 1:50.000) ...
...
B. Legalitas Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut No.
Aspek Penaatan Keterangan
1. Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut ...
...
C. Pemulihan Fungsi Hidrologis Ekosistem Gambut No.
Aspek Penaatan Keterangan
1. Tata Kelola Air Berdasarkan Zona Pengelolaan Air …% ...
2. Titik Penaatan TMAT …% ...
3. Pemasangan stasiun pemantauan curah hujan …% ...
4. Pelaporan data TMAT menggunakan data logger dan manual …% ...
5. Pemenuhan persyaratan TMAT:
Untuk seluruh sumur pantau (titik penaatan).
…% ...
6. Infrastruktur Pembasahan
• Perkebunan …% ...
• Perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan …% ...
7. Pemulihan Fungsi Hidrologis Ekosistem Gambut pada Areal Puncak Kubah Gambut ...
...
D. Kegiatan Pemulihan Vegetasi Ekosistem Gambut No.
Aspek Penaatan Keterangan
1. Pemulihan dengan cara revegetasi ...
2. Pemulihan dengan cara suksesi alami ...
3. Pemulihan Vegetasi Ekosistem Gambut pada Areal Puncak Kubah Gambut ...
E. Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan No.
Aspek Penaatan Keterangan
1. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di lokasi kegiatan usaha ...
2. Kebakaran pada periode penilaian ...
F. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Sekitar Area Usaha dan/atau kegiatan No.
Aspek Penaatan Keterangan
1. Perencanaan ...
...
2. Pelaksanaan ...
...
G. Ringkasan Penaatan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut ………….. (3)
H. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan ………….. (4)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi rangkuman penaatan berupa:
a. untuk isian yang mengandung % (persentase) diisi persentase ketaatan sesuai perhitungan;
b. untuk isian yang tidak mengandung % (persentase) diisi “TAAT/TIDAK TAAT.
(2) Diisi uraian keterangan perusahaan, A.
Ketaatan terhadap Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut (skala 1:50.000): misalnya Perusahaan telah mengajukan permohonan peta transek inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 kepada Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, tetapi belum mendapatkan peta transek setelah surat pengajuan permohonan diterima; atau Perusahaan telah melaksanakan dan menyampaikan hasil inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 berdasarkan peta transek inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut dari Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Perusahaan belum mengajukan permohonan peta transek inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 kepada Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
Perusahaan telah mengajukan permohonan dan/atau telah mendapatkan peta transek inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 dari Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, tetapi belum menyampaikan hasil pelaksanaan inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000; atau Perusahaan telah melaksanakan inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 tetapi tidak sesuai dengan skala minimal dalam peta transek yang telah diberikan.
B.
Ketaatan terhadap kepemilikan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut, misalnya:
Perusahaan telah memiliki Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
perusaahan telah menyampaikan perbaikan terhadap dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut berdasarkan berita acara hasil pembahasan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut, tetapi belum menerima Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Perusahaan belum mengajukan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut;
Perusahaan telah mengajukan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang dilengkapi dengan usulan titik penaatan tinggi muka air tanah (manual dan data logger), stasiun pemantauan curah hujan, dan/atau rehabilitasi vegetasi, tetapi tidak sesuai dengan format dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut;
Perusahaan telah melakukan pembahasan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut dengan Kementerian/BPLH dan/ atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi belum menyampaikan perbaikan terhadap dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut berdasarkan berita acara hasil pembahasan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut.
C.
Ketaatan terhadap Pemulihan Fungsi Hidrologis Ekosistem Gambut
1. Tata Kelola Air Berdasarkan Zona Pengelolaan Air, misalnya:
Perusahaan telah melakukan pembagian zona pengelolaan air berdasarkan topografi pada seluruh areal yang diusahakan sebesar ....%;
2. Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah, misalnya:
Perusahan telah melakukan pemasangan alat pemantau TMAT otomatis (data logger) dan manual di setiap zona pengelolaan air pada seluruh areal yang diusahakan sebanyak …% sesuai Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Perusahaan telah melakukan pemasangan alat pemantau TMAT manual di setiap zona pengelolaan air pada seluruh areal yang diusahakan (100%) sesuai Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Perusahan telah menganggarkan pemasangan alat pemantau TMAT manual, dan stasiun pemantauan curah hujan.
3. Pemasangan stasiun pemantauan curah hujan, misalnya:
Perusahaan telah melakukan pemasangan stasiun pemantauan curah hujan sesuai Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebanyak …%.
4. Pelaporan data TMAT menggunakan data logger dan manual, misalnya:
Perusahaan telah melakukan pelaporan data TMAT sebanyak…%;
5. Pemenuhan persyaratan TMAT untuk seluruh sumur pantau (titik penaatan):
Perusahaan memiliki jumlah kumulatif sumur pantau (titik penaatan) kategori RUSAK …%;
6. Pemenuhan pemantauan Titik Penaatan TMAT, misalnya:
Perusahaan memiliki bangunan pengendali air berupa
1. Pintu Air; dan
2. Sekat kanal.
Perusahaan telah menjalankan kewajiban 100% sesuai Surat Keputusan Deputi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
7. Pemulihan Fungsi Hidrologis Ekosistem Gambut pada Areal Puncak Kubah Gambut, misalnya:
Perusahaan telah Taat terhadap kriteria Pemulihan Fungsi Hidrologis Gambut pada Areal Puncak Kubah Gambut sesuai dengan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang ditetapkan.
D.
Ketaatan terhadap Kegiatan Pemulihan Vegetasi Ekosistem Gambut
1. Ketaatan terhadap Pemulihan dengan cara revegetasi, misalnya:
Perusahaan telah melakukan perbaikan dan pemeliharaan tata kelola air secara berkala; dan Jumlah tegakan ≥400 batang/ha dengan variasi jenis tanaman sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.
2. Ketaatan terhadap Pemulihan dengan cara suksesi alami, misalnya:
Perusahaan telah melakukan Pemulihan dengan cara suksesi alami dengan jumlah tegakan ≥200 batang/ha.
3. Ketaatan terhadap Pemulihan Vegetasi Ekosistem Gambut pada Areal Puncak Kubah Gambut, misalnya:
perusahaan telah melakukan Pemulihan Vegetasi Ekosistem Gambut pada areal Puncak Kubah Gambut menggunakan
1. Revegetasi, atau
2. Suksesi alami sesuai dengan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang ditetapkan.
E.
Ketaatan terhadap Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
1. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di lokasi kegiatan usaha, misalnya:
Perusahaan telah memiliki SOP pencegahan dan penaggulangan kebakaran hutan dan lahan;
Perusahaan telah memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/I/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar Lampiran I format-8 untuk perusahaan perkebunan;
Perusahaan telah memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan untuk perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI);
Perusahaan telah memiliki divisi yang bertanggung jawab dan melakukan tata kelola air.
2. Kebakaran pada periode penilaian
1. Tidak terjadi kebakaran di areal konsesi; atau
2. Terjadi kebakaran yang dapat dikendalikan dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam dan luas kumulatif areal terbakar maksimum 2 hektare.
F.
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Sekitar Areal Usaha dan/atau Kegiatan
a. perencanaan, misalnya: perusahaan telah menyusun perencanaan ….% jumlah desa di sekitar perusahaan pada tahun ke….;
b. pelaksanaan, misalnya:
perusahaan telah melaksanakan perencanaan ….% jumlah desa di sekitar perusahaan pada tahun ke….;
(3) Diisi uraian ringkatan penaatan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, misalnya:
Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, perusahaan taat terhadap seluruh aspek Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, perusahaan taat terhadap Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut, legalitas dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut namun belum taat terhadap pemulihan fungsi hidrologis Ekosistem Gambut, kegiatan pemulihan vegetasi Ekosistem Gambut, dan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
(4) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya:
Perusahaan wajib mengajukan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang dilengkapi dengan usulan titik penaatan tinggi muka air tanah (manual dan data logger), stasiun pemantauan curah hujan, dan/atau rehabilitasi vegetasi, sesuai dengan format dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut;
Perusahaan wajib mengajukan dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut yang dilengkapi dengan usulan titik penaatan tinggi muka air tanah (manual dan data logger), stasiun pemantauan curah hujan, dan/atau rehabilitasi vegetasi, sesuai dengan format dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut;
Perusahaan wajib tetap melakukan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut sesuai dengan ketentuan perundangan.
Perusahaan wajib melakukan perbaikan terhadap aspek …..sesuai dengan ketentuan perundangan.
Perusahaan wajib tetap melakukan pengukuran muka air tanah di titik penaatan dengan cara manual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu dan tetap melakukan pengukuran dengan cara otomatis paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari serta tetap melakukan pengamatan curah hujan setiap hari;
Perusahaan wajib tetap melakukan pelaporan TMAT Manual dan Otomatis, curah hujan, dan rehabilitasi vegetasi secara periodik sekurang- kurangnya tiga (3) bulan sekali melalui sistem pelaporan elektronik (https://simpel.kemenlh.go.id).
IX. PENGELOLAAN SAMPAH A.
Kewajiban Pengurangan Sampah No Pengelolaan Sampah Penaatan
(1) Keterangan
(2)
1. Ketaataan dalam Pengurangan Sampah … …
B.
Kewajiban Penanganan Sampah No Penanganan Sampah
Penaatan
(3)
Keterangan
(4)
1. Ketaatan dalam pemilahan sampah … …
2. Ketaatan dalam pengumpulan sampah … …
3. Ketaatan dalam pengangkutan sampah … …
4. Ketaatan dalam pengolahan sampah … …
5. Ketaatan dalam pelaporan sampah … …
C.
Neraca Sampah No Sumber Sampah Jumlah Timbulan Sampah (ton/tahun) Penanganan Sampah (ton/tahun) Jumlah Sampah Organik Jumlah Sampah Anorganik Total Sampah Terkelola Prosentase Sampah Terkelola Jumlah Sampah Lainnya dan/atau Residu Total Sampah Lainnya dan/atau Residu Prosentase Sampah Lainnya dan/atau Residu
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12) 1 Area Kantor
2 Area Tempat Parkir/Taman/Jalan
3 Area Ruang Tunggu
4 Area Tempat Makan
5 Sampah kapal (khusus pelabuhan)
6 Area Lain (jika ada, sebutkan)
Total (ton/tahun)
D.
Ringkasan Kewajiban Pengelolaan Sampah ……….. (13)
E.
Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (14)
Petunjuk pengisian:
(1) Diisi status ketaatan terhadap kegiatan pengurangan sampah berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan.
(2) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan pengurangan sampah, misalnya:
Perusahaan telah melakukan pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali sampah dan/atau pendauran ulang sampah;
Perusahaan telah melakukan upaya pencegahan kehilangan pangan (food loss) dan/atau terjadinya timbunan sampah makanan (food waste);
Perusahaan telah memiliki program pengurangan sampah.
(3) Diisi status ketaatan terhadap kegiatan penanganan sampah berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan.
(4) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan penanganan sampah, misalnya:
a. Aspek ketaatan dalam pemilahan sampah Perusahaan telah memiliki tempat/wadah pemilahan sampah berdasarkan jenisnya;
Perusahaan telah memiliki sarana pemilahan sampah di setiap kelompok fungsi area (kantor, tempat parkir, jalan, ruang tunggu, dst) dan tertutup;
Perusahaan telah memiliki SOP pengelolaan Sampah.
b. Aspek ketaatan dalam pengumpulan sampah Perusahaan telah memiliki TPS (Tempat Penampungan Sementara) Sampah dengan landasan permanen;
Perusahaan telah memiliki area khusus TPS (Tempat Penampungan Sementara) Sampah yang tertutup dan terpilah.
c. Aspek ketaatan dalam pengangkutan sampah Sampah perusahaan diangkut dengan kendaraan tertutup;
Perusahaan telah memiliki rekaman (logbook) kegiatan pengangkutan sampah (terpilah dan residu);
Perusahaan telah memiliki dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan Sampah dan dokumen pendukung.
d. Aspek ketaatan dalam pengolahan sampah Perusahaan telah memiliki neraca sampah;
Perusahaan telah melakukan pengelolaan sampah organik, anorganik dan residu.
e. Aspek ketaatan dalam pelaporan sampah Perusahaan telah melakukan pelaporan data pengelolaan sampah kepada instansi yang membidangi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(5) Diisi jumlah timbulan sampah yang dihasilkan oleh sumber sampah.
(6) Diisi jumlah sampah organik yang dihasilkan oleh sumber sampah.
(7) Diisi jumlah sampah anorganik yang dihasilkan oleh sumber sampah.
(8) Diisi total sampah terkelola.
(9) Diisi persentase sampah terkelola.
(10) Diisi jumlah sampah lainnya dan/atau residu yang dihasilkan oleh sumber sampah.
(11) Diisi total sampah lainnya dan/atau residu terkelola.
(12) Diisi persentase sampah lainnya dan/atau residu terkelola.
(13) Diisi ringkasan penaatan pengelolaan sampah, berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban pengelolaan sampah, perusahaan taat terhadap aspek pengurangan sampah dan penanganan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(14) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut pengelolaan sampah, berdasarkan hasil evaluasi ketaatan dalam aspek pengurangan sampah dan penanganan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
B. SANGGAHAN DAN KLARIFIKASI DENGAN CARA TIDAK LANGSUNG
FORMAT BERITA ACARA SANGGAHAN DAN KLARIFIKASI DENGAN CARA TIDAK LANGSUNG
BERITA ACARA SANGGAHAN DAN KLARIFIKASI PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN CARA TIDAK LANGSUNG
Pada hari ini …... tanggal …... bulan …… Tahun ...… , pukul …. WIB/WITA/WIT, telah dilakukan evaluasi sanggahan melalui aplikasi Simpel terhadap:
Perusahaan :
……… Alamat :
……… Telp./Fax./HP :
……… e-mail :
………
Penilaian Kinerja pengelolaan lingkungan terdiri dari pemeriksaan dan verifikasi data Pelaksanaan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air, Pemeliharaan Sumber Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, Pengelolaan Limbah non-B3, Pengelolaan B3, Pengendalian Kerusakan Lahan, Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, Pengelolaan Sampah, dan/atau Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Catatan evaluasi tersebut akan disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
Logo KLH/ BPLH Logo Proper Kode QR bukti keaslian dokumen
Koreksi Anda
