Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala dapat mengumumkan peringkat peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 melalui media cetak dan/atau elektronik.
Koreksi Anda