Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala dapat mengumumkan peringkat peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 melalui media cetak dan/atau elektronik.
Koreksi Anda
