Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Proper dengan peringkat: a. merah 2 (dua) kali berturut-turut; dan/atau b. hitam, dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda