Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Proper diberikan Penghargaan dengan ketentuan sebagai berikut: a. trofi emas dan sertifikat, untuk peserta Proper dengan peringkat emas; b. trofi hijau dan sertifikat, untuk peserta Proper dengan peringkat hijau; dan c. sertifikat penghargaan, untuk peserta Proper dengan peringkat biru.
Koreksi Anda