Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diselenggarakan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. penetapan peringkat; dan d. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda