Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diselenggarakan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. penetapan peringkat; dan
d. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda
