Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala melakukan pembinaan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. evaluasi kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau b. pemberian penghargaan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Proper.
Koreksi Anda