Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina atau pejabat yang berwenang di negara asal atau negara transit yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan.
2. Pemasukan adalah memasukkan media pembawa dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
3. Media Pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
4. Surat Izin Pemasukan Ikan Hidup, yang selanjutnya disebut surat izin, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya yang menyatakan persetujuan atas pemasukan ikan hidup dari luar negeri.
5. Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut tindakan karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
6. Instalasi Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut instalasi, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina.
7. Pemilik media pembawa, yang selanjutnya disebut pemilik, adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan media pembawa.
8. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
10. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Karantina Ikan.
11. Dinas adalah Dinas Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
SJDI/Biro Hukum dan Organisasi-DKP
4