Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Dalam hal ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka PARA PIHAK dapat mempedomani Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ... tentang ... .
(2) Dalam hal terjadi sengketa berkenaan dengan PERJANJIAN ini, maka PARA PIHAK bersepakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(3) Dalam hal musyawarah tetap tidak dapat menyelesaikan sengketa, maka PARA PIHAK bersepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum dengan memilih domisili hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri ... .
Koreksi Anda
