Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PEMBIAYAAN Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri dalam PERJANJIAN ini dibebankan pada biaya mandiri PIHAK KEDUA.
Koreksi Anda