Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Selain dikenakan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pelanggaran atas ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dapat dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin, dalam hal dan/atau ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
