Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IKATAN DINAS (1) PIHAK KEDUA dikenakan masa Ikatan Dinas selama Masa Tugas Belajar yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terhitung mulai tanggal Surat Keputusan Aktif Bekerja Kembali yang diberikan kepada PIHAK KEDUA setelah menyelesaikan Tugas Belajar. (2) Masa Ikatan Dinas bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai dengan ketentuan: a. minimal selama 2 (dua) kali Masa Tugas Belajar ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai Tugas Belajar di luar negeri; b. minimal selama 1 (satu) kali Masa Tugas Belajar ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai Tugas Belajar di dalam negeri; atau c. minimal selama 1 (satu) kali Masa Tugas Belajar dalam negeri ditambah 2 (dua) kali masa Tugas Belajar luar negeri ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai Tugas Belajar program double degree/linkage program/sandwich program dan Tugas Belajar Berkelanjutan. (3) Ikatan Dinas dikecualikan bagi PNS yang akan melaksanakan Tugas Belajar kembali dengan ketentuan telah melaksanakan minimal 50% (lima puluh persen) dari masa ikatan dinas dan sisa masa ikatan dinas diakumulasikan dengan masa ikatan dinas pendidikan lanjutannya.
Koreksi Anda