Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (1) Hak PIHAK KEDUA disesuaikan dengan status Tugas Belajar sebagai berikut: a. Tugas Belajar Dibiayai di dalam negeri; atau b. Tugas Belajar Dibiayai di luar negeri. (2) Selama menjalankan Tugas Belajar Dibiayai di dalam negeri, PIHAK KEDUA berhak atas: a. gaji; b. biaya tugas belajar sesuai dari pemberi biaya; c. kenaikan pangkat/golongan; d. kenaikan gaji berkala; e. masa kerja; f. penilaian prestasi kerja; dan g. tunjangan kinerja. (3) Selama menjalankan Tugas Belajar Dibiayai di luar negeri, PIHAK KEDUA berhak atas: a. tunjangan belajar dan bantuan keluarga; b. biaya Tugas Belajar sesuai dari pemberi biaya; c. kenaikan pangkat/golongan; d. kenaikan gaji berkala; e. masa kerja; f. penilaian prestasi kerja; dan g. tunjangan kinerja. (4) Selama melaksanakan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA wajib: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan sebelum melaksanakan Tugas Belajar; b. melaporkan alamat perguruan tinggi dan tempat tinggal kepada Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan; c. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam keputusan Tugas Belajar; d. menjaga nama baik Kementerian, bangsa, dan negara INDONESIA; e. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan Masa Tugas Belajar; f. menaati semua ketentuan Tugas Belajar termasuk ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi; g. menaati ketentuan terkait kode etik dan displin PNS; h. menaati masa ikatan dinas; i. menyerahkan ijazah dan transkrip asli pada saat dinyatakan lulus kepada Unit Organisasi Sumber Daya Manusia Aparatur sampai dengan masa ikatan dinas berakhir; j. melaporkan perkembangan Tugas Belajar paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setiap berakhirnya semester berkenaan kepada Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan, dengan tembusan kepada: 1. Pimpinan Unit Organisasi Eselon I; 2. sekretaris jenderal; dan 3. kepala Badan. k. PNS Tugas Belajar dalam negeri, harus mengurus rekomendasi penilaian prestasi kerja dari perguruan tinggi, untuk disampaikan ke Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan pada setiap akhir semester untuk ditetapkan menjadi penilaian kinerja pegawai; l. PNS Tugas Belajar di luar negeri harus: 1. melaporkan keberadaan kepada perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar; dan 2. melaporkan perkembangan Tugas Belajar serta mengurus rekomendasi penilaian prestasi kerja dari kantor perwakilan Republik INDONESIA setempat dengan menunjukkan hasil kemajuan belajar untuk disampaikan ke Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan pada setiap akhir bulan desember. m. melaporkan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menyelesaikan program pendidikan, disertai penyerahan karya ilmiah (skripsi/tesis/disertasi) dalam bentuk softcopy dan hardcopy, dengan tembusan kepada: 1. kepala Badan; 2. kepala Unit Organisasi Sumber Daya Manusia Aparatur; 3. kepala biro yang membidangi kerja sama luar negeri, bagi PNS Tugas Belajar di luar negeri; dan 4. Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan. (5) Khusus bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai di luar negeri wajib: a. melaporkan keberadaan kepada perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar; b. melaporkan perkembangan Tugas Belajar serta mengurus rekomendasi penilaian prestasi kerja dari kantor Perwakilan Republik INDONESIA setempat dengan menunjukkan hasil kemajuan belajar untuk disampaikan ke Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan pada setiap akhir bulan Desember; dan c. melaporkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menyelesaikan program pendidikan. (6) Setelah menyelesaikan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA berhak memperoleh Surat Keputusan Aktif Bekerja Kembali serta penyesuaian gelar akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (7) Setelah menyelesaikan Tugas Belajar, PIHAK KEDUA berkewajiban: a. menyampaikan Laporan Selesai Tugas Belajar dan langsung aktif bekerja kembali pada unit organisasi; b. mengikuti Re-entry Program sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. memenuhi masa Ikatan Dinas dengan aktif bekerja sesuai dengan ketentuan berlaku; d. melakukan penyesuaian sasaran kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan e. menyerahkan ijazah dan transkrip asli kepada ... (Nama Unit Organisasi SDM Aparatur di lingkungan Sekretariat Jenderal) untuk disimpan sampai dengan masa ikatan dinas pendidikan telah terpenuhi.
Koreksi Anda