Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
(1) Dalam memberikan penugasan Tugas Belajar kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU berhak:
a. mendapatkan penyerahan tugas dan tanggungjawab sehari-hari sebelum melaksanakan Tugas Belajar Dibiayai dari PIHAK KEDUA;
b. mendapatkan informasi mengenai korespondensi (nomor telepon/alamat e-mail yang aktif) PIHAK KEDUA dan Penjamin PIHAK KEDUA;
c. medapatkan informasi alamat perguruan tinggi dan tempat tinggal selama melaksanakan Tugas Belajar dari PIHAK KEDUA;
d. menerima ijazah asli dan transkrip asli pada saat PIHAK KEDUA telah selesai Tugas Belajar sampai dengan masa Ikatan Dinas berakhir;
e. menerima usulan penilaian prestasi kinerja dari perguruan tinggi untuk menjadi hasil penilian kinerja pada setiap akhir semester;
f. menerima hasil karya ilmiah (skripsi/tesis/disertasi) dalam bentuk softcopy dan hardcopy
g. mendapatkan Surat Jaminan Pembiayaan Tugas Belajar yang ditandatangani oleh Penjamin bersama PIHAK KEDUA;
h. memperoleh Laporan Perkembangan Tugas Belajar PIHAK KEDUA setiap semester/periode akademik;
i. memberikan penugasan tambahan kepada PIHAK KEDUA dalam kondisi tertentu untuk mendukung kebutuhan organisasi; dan
j. mengubah, mengganti, memberhentikan, membatalkan, dan/atau mencabut Surat Tugas Belajar Dibiayai PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam memberikan penugasan Tugas Belajar kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU berkewajiban:
a. membebaskan tugas dan tanggung jawab sehari-hari bagi Tugas Belajar Dibiayai PIHAK KEDUA;
b. memproses kebutuhan administrasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur PIHAK KEDUA selama Masa Tugas Belajar;
c. memonitor keberadaan, keselamatan, dan perkembangan Tugas Belajar PIHAK KEDUA;
d. menyimpan ijazah asli dan transkrip asli pada saat telah PIHAK KEDUA telah selesai Tugas Belajar sampai dengan masa Ikatan Dinas berakhir;
e. menyerahkan kembali ijazah asli dan transkrip asli setelah PIHAK KEDUA selesai menjalani Ikatan Dinas;
k. memproses usulan penlaian prestasi kinerja dari perguruan tinggi untuk menjadi hasil penilian kinerja pada setiap akhir semester; dan
f. memproses usulan pencantuman gelar akademik PIHAK KEDUA setelah selesai Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
