Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2025 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 1. Form 1 -KOP SURAT INSTITUSI PENDIDIKAN- SURAT PERNYATAAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ... Nomor Induk Pegawai/Registrasi : ... Pangkat, golongan/ruang : ... Jabatan : Pembantu Dekan/Wakil Dekan/ Direktur/Ketua Program* Nama Lembaga Pendidikan : ... Dengan ini menyatakan: 1. bahwa kami bersedia untuk memberikan informasi perkembangan pendidikan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan Tugas Belajar Mandiri pada institusi/lembaga pendidikan kami; 2. bahwa kami bersedia melakukan monitoring dan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta aktif dan terbuka dalam konsultasi dalam pelaksanaan pendidikan pegawai Tugas Belajar Mandiri yang melaksanakan pendidikan pada institusi/lembaga pendidikan kami; dan 3. bahwa kami bersedia untuk menjalin Kerja Sama pelaksanaan Tugas Belajar dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan dalam persyaratan pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri PNS di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. ..., ... Mengetahui: Yang membuat pernyataan, Meterai Rp. 10.000,- (Kepala Unit Organisasi Sumber Daya Manusia Aparatur) NIP ... (Nama lengkap dengan gelar serta stempel institusi) 2. Form 2 DAFTAR RIWAYAT HIDUP I. Identitas Diri 1. Nama lengkap : … 2. NIK : … 3. Tempat, tanggal lahir : … 4. Jenis kelamin : … 5. Alamat : … 6. Agama : … 7. Telepon/HP : … 8. Alamat e-mail : … 9. Alamat kantor : … 10. Status pernikahan : … 11. NIP : … 12. Jabatan : … 13. Unit Organisasi : … 14. Unit Organisasi Eselon I : … 15. Pangkat, gol/ruang : … II. Kontak Darurat 1. Nama lengkap : … 2. NIK : … 3. Tempat, tanggal lahir : … 4. Jenis Kelamin : … 5. Alamat : … 6. Hubungan Keluarga : Suami/Istri/Ayah/Ibu/lainnya ...*) *) coret yang tidak perlu III. Riwayat Pendidikan No Jenjang Pendidikan Nama Sekolah Jurusan/ Prodi Lokasi Tahun s.d. Tahun 1. Doktor/Magister/ Sarjana/Diploma/ SMA/SMP/SD 2. dst… (diisi secara berurutan dari pendidikan tertinggi hingga pendidikan dasar) IV. Riwayat Jabatan No Nama Jabatan Unit Organisasi Periode (... s.d. …) Surat Keputusan Nomor dan tanggal Pejabat 1. 2. dst… (diisi secara berurutan dari jabatan saat ini/terakhir sampai dengan jabatan diangkat calon PNS) FOTO Demikian Daftar Riwayat Hidup ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ..., ... (Nama lengkap pegawai) 3. Form 3 -KOP SURAT ORGANISASI- USULAN SELEKSI KEMENTERIAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ... NIP : ... Pangkat, golongan/ruang : ... Jabatan : ... Unit Organisasi : ... dengan ini mengusulkan : Nama : ... NIP : ... Pangkat, golongan/ruang : ... Jabatan : ... Unit Organisasi : ... untuk dapat mengikuti seleksi kementerian dalam rangka tugas belajar. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya sampaikan berkas kelengkapan berupa: No Kelengkapan Berkas Checklist 1. Salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS 2. Salinan surat keputusan pengangkatan PNS 3. Salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir 4. Salinan surat keputusan pemangku jabatan terakhir 5. Salinan ijazah dan transkrip nilai jenjang pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh perguruan tinggi 6. Tangkap layar posisi kotak manajemen talenta pada aplikasi pegawai elektronik 7. Nilai hasil pengelolaan Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai ”baik” 8. Daftar Riwayat Hidup Demikian formulir ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ..., ... (Pimpinan Unit Organisasi) NIP ... 4. Form 4 -KOP SURAT ORGANISASI- SURAT PERNYATAAN MELANJUTKAN PENDIDIKAN TINGGI Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ... NIP : ... Tempat dan tanggal lahir : ... Pangkat, Gol./ ruang : ... Jabatan : ... Unit Organisasi : ... Dengan ini menyatakan: 1. bahwa saya akan melanjutkan pendidikan pada program pendidikan ... melalui Tugas Belajar Dibiayai/Mandiri; 2. selama diberi Tugas Belajar akan melaksanakan pendidikan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagaimana mestinya; dan 3. setelah lulus pendidikan akan tetap bekerja dan melaksanakan tugas dan mengaplikasikan bidang keilmuannya sesuai dengan pendidikan yang diperoleh, pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Nama lembaga pendidikan : … lokasi/tempat pendidikan : … Saat mulai melanjutkan pendidikan : ... Lamanya pendidikan : ... Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dijatuhi hukuman disiplin dan/atau bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang- undangan, apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak benar. ..., ... Mengetahui: Yang membuat permohonan, Meterai Rp. 10.000,- (Pimpinan Unit Organisasi) (Nama lengkap pegawai) NIP … NIP … Menyetujui (Pimpinan Unit Organisasi Eselon I) NIP ... 5. Form 5 -KOP SURAT ORGANISASI- SURAT PERMOHONAN MELANJUTKAN PENDIDIKAN TINGGI Hal: Permohonan Tugas Belajar Yth. … di ... Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ... NIP : ... Pangkat, golongan/ruang : ... Jabatan : ... PAK terakhir/tanggal : ... Unit Organisasi : ... Alamat : ... Pendidikan terakhir : ... dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat diberikan Tugas Belajar pada: Fakultas/jurusan/program pendidikan : ... Perguruan tinggi/lembaga pendidikan : ... Lokasi/tempat pendidikan : ... Keputusan akreditasi : ... Sebagai bahan pertimbangan bersama ini saya lampirkan: a. surat perjanjian Tugas Belajar; b. surat pernyataan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I; c. surat pernyataan melanjutkan pendidikan tinggi; d. surat keterangan diterima atau lulus seleksi dari lembaga pendidikan; e. surat akreditasi perguruan tinggi dan program studi atau jurusan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di bidang akreditasi perguruan tinggi dan program studi bagi PNS Tugas Belajar; f. surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi mengenai akreditasi lembaga pendidikan, untuk Tugas Belajar di luar negeri; g. surat jaminan pembiayaan dari pemberi biaya beserta rincian pembiayaan bagi PNS calon Tugas Belajar Dibiayai/surat pernyataan kesanggupan pembiayaan mandiri bagi PNS Tugas Belajar Mandiri; dan h. surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, serta surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian saya sampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih. ..., ... Mengetahui: Hormat Saya, (Pimpinan Unit Organisasi) (Nama lengkap pegawai) NIP … NIP … 6. Form 6 -KOP SURAT ORGANISASI- SURAT PERJANJIAN TUGAS BELAJAR DIBIAYAI NOMOR … Pada hari ini …, tanggal ... (diisi huruf) ..., bulan … (nama bulan) ..., tahun … (diisi huruf) ..., bertempat di ..., yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : ... NIP : ... Pangkat, golongan/ruang : ... Jabatan : ... (Nomenklatur JPT Madya) Unit Organisasi Eselon I : ... Alamat kantor : ... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2. Nama : ... NIP : ... Tempat, tanggal lahir : ... Pangkat, golongan/ruang : ... Jabatan : ... Pendidikan Terakhir : ... Unit Organisasi : ... Unit Organisasi Eselon I : ... Alamat (sesuai KTP) : ... Sumber Pembiayaan : ... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri sebagai PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara sendiri disebut sebagai Pihak dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa PIHAK KESATU merupakan ... (nomenklatur JPT Madya) ... di lingkungan ... (unit organisasi eselon I) ..., Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan pegawai di lingkup ... (Unit organisasi, Unit organisasi eselon I) ..., Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah dinyatakan lulus seleksi Tugas Belajar berdasarkan surat nomor …, tentang ..., tanggal ..., (Surat yang menerangkan kelulusan seleksi pegawai yang bersangkutan), dan telah mendapatkan jaminan pembiayaan berdasarkan Surat Nomor ..., tentang ..., tanggal ... (dokumen letter of guarantee yang disampaikan dari lembaga donor/penyelenggara beasiswa); c. bahwa PIHAK KESATU bermaksud untuk memberikan persetujuan kepada PIHAK KEDUA untuk menjalani Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan organisasi PIHAK KESATU dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan kontribusi yang lebih baik terhadap pelaksanaan tugas-tugas yang terkait di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. bahwa PIHAK KEDUA menyatakan niat dan kesanggupannya untuk mengikuti Tugas Belajar yang disetujui oleh PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; e. bahwa PIHAK KEDUA dalam PERJANJIAN tugas belajar ini akan melaksanakan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan dengan jenjang diploma empat/diploma empat alih program/sarjana terapan alih program/sarjana/sarjana alih program/magister/doktor (pilih salah satu), program studi …, pada perguruan tinggi …, (bisa lebih dari 1 untuk double degree/linkage program/sandwich program), dengan biaya dari …; (diisi pemberi biaya). f. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ... tentang ..., perlu dituangkan dalam Surat Perjanjian Tugas Belajar; dan g. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ... tentang ..., perlu dilakukan penjaminan biaya oleh Penjamin melalui suatu Surat Jaminan Pembiayaan beserta rincian pembiayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, menandatangani, dan melaksanakan PERJANJIAN tugas belajar, dengan ketentuan sebagai berikut:
Koreksi Anda