Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai di luar negeri yang mengikuti program persiapan atau bimbingan tugas belajar dalam rangka peningkatan bahasa, program persiapan, dan/atau penyesuaian sebelum pelaksanaan tugas belajar dihitung sebagai tambahan Masa Tugas Belajar.
(2) Tambahan Masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) semester dan diperhitungkan dalam masa ikatan dinas.
(3) PNS Tugas Belajar yang mengikuti tambahan Masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan izin meninggalkan tugas kepada Pimpinan Unit Organisasi yang hasilnya disetujui atau tidak disetujui.
(4) Dalam hal permohonan izin meninggalkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Pimpinan Unit Organisasi meneruskan permohonan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
(5) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menyampaikan izin meninggalkan tugas kepada sekretaris jenderal dengan tembusan kepala Badan.
(6) Sekretaris jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) MENETAPKAN surat izin meninggalkan tugas dalam rangka persiapan atau bimbingan Tugas Belajar.
(7) Dalam hal permohonan izin meninggalkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disetujui, Pimpinan Unit Organisasi menyampaikan penolakan kepada PNS Tugas Belajar.
(8) Ketentuan mengenai permohonan izin meninggalkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menggunakan form 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
