Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, huruf l, dan/atau huruf m, dan PNS Tugas Belajar Mandiri yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e, dikenakan sanksi:
a. disiplin tingkat ringan apabila keterlambatan menyelesaikan Tugas Belajar kurang dari 1 (satu) tahun; atau
b. disiplin tingkat sedang apabila:
1. keterlambatan menyelesaikan Tugas Belajar lebih dari 1 (satu) tahun; atau
2. tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar serta mengembalikan/menyetor ke kas negara atas seluruh biaya Tugas Belajar yang telah dikeluarkan ditambahkan paling tinggi 100% (seratus persen) dari seluruh biaya Tugas Belajar.
(3) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang tidak memenuhi kewajiban menaati masa ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf h dikenakan sanksi mengembalikan/menyetor ke kas negara atas biaya Tugas Belajar Dibiayai yang telah dikeluarkan.
(4) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajar paling singkat setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf j dan PNS Tugas Belajar Mandiri yang tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajar Pasal 21 ayat (1) huruf i dikenakan sanksi penundaan pemberian tunjangan kinerja sampai PNS Tugas Belajar melaporkan kemajuan Tugas Belajar.
(5) PNS Tugas Belajar Mandiri yang tidak memenuhi kewajiban menyelesaikan program pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dikenakan sanksi:
a. disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penundaan pengusulan kembali Tugas Belajar Mandiri paling cepat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa Tugas Belajar apabila PNS Tugas Belajar tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar Mandiri; atau
b. penundaan pengusulan Tugas Belajar Mandiri kembali paling cepat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa Tugas Belajar apabila PNS Tugas Belajar menyelesaikan Tugas Belajar Mandiri tidak sesuai dengan Masa Tugas Belajar.
Koreksi Anda
