Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Organisasi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik PNS Tugas Belajar di lingkungan unit organisasinya berdasarkan laporan yang diterima setiap akhir semester sebagai bahan pembinaan kepegawaian.
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I setiap akhir semester, untuk selanjutnya disampaikan kepada sekretaris jenderal dengan tembusan kepala Badan.
(3) Sekretaris jenderal dan kepala Badan bersama dengan seluruh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I melakukan pemantauan dan evaluasi terpadu Tugas Belajar tingkat Kementerian minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Pemantauan dan evaluasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melibatkan:
a. perguruan tinggi; dan
b. pemberi biaya Tugas Belajar.
(5) Hasil pemantuan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh sekretaris jenderal kepada Menteri.
Koreksi Anda
